Selasa, Agustus 06, 2019

FIQHI QURBAN


DILARANG MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU ORANG YANG BERKURBAN
ATAU HEWAN YANG DIKURBANKAN?

SEBUAH riwayat dari Ummu Salamah ra., Rasulullah SAW bersabda:

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Artinya: "Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun sampai (selesai) berkurban".


Dari hadits di atas, empat imam mazhab berbeda pendapat yang tajam sekali dalam menetapkan hukum, antara menjadikan SUNNAH "tidak memotong rambut dan kuku" bagi orang yang ingin berkurban pada hari Idul Adha (Maliki dan Syafii), dan menjadikannya MUBAH (Hanafi), serta lebih keras adalah HARAM bagi (Hambali).

Itu adalah tiga produk hukum yang berbeda hasil ijtihad empat imam mazhab kaliber ummat dari satu hadits riwayat ummu Salamah seorang. Akan tetapi - tanpa mengurangi hormat dan penghargaan yang tinggi pada keempat imam besar kita tersebut -, dan mungkin karena mereka keasyikan berdebat seru pada satu fokus saja sehingga luput dari melihat sisi-sisi lain dari berbagai faktor penting dalam menfatwakan hukum berkenaan hadits Ummu Salamah tsb, seperti :

PERTAMA : Bahwa di antara hadits-hadits nabi itu - sama seperti Alquran juga - yaitu menafsirkan satu sama lain, jika hadits riwayat ummu salamah di atas kurang jelas objek hukumnya maka semestinya melihat hadits-hadits yang lain pada tema yang sama lalu dikomparasikan satu sama lain sehingga saling menyempurnakan.
KEDUA : Mereka sepertinya tidak berusaha mencari "illat" dari maksud nabi mengucapkan hadits tersebut sehingga argumentasinya tidak singkron satu sama lain.
Dari dua faktor di atas, maka yang semestinya menjadi rujukan mereka adalah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra. Nabi bersabda :

ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا

Artinya: "Rasulullah SAW mengatakan, ‘Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idhul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban".
Dan hadits riwayat al-Tirmidzi:

لصاحبها بكل شعرة حسنة

Artinya: "Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan".

Berdasarkan pertimbangan dua hadits ini, mereka bisa saja membuat fatwa seragam - wallahua'lam - bahwa yang dilarang nabi itu BUKAN MEMOTONG RAMBUT dan KUKU ORANG YANG BERKURBAN, TETAPI HEWAN YANG INGIN DIKURBANKAN. Karena, rambut dan kuku hewan itulah yang nanti menjadi saksi di akhirat kelak.

Maka dengan demikian pula, maka "Illat" larangan memotong rambut dan kuku ialah karena ia akan menjadi saksi di hari kiamat nanti. Hal ini tepat bila dikaitkan dengan larangan memotong bulu dan kuku hewan kurban, bukan rambut orang yang berkurban.”

KETIGA : Berentetan dengan di atas maka konteks hadits ummu salamah tsb menjadi "حتى يضحي" (hatta YUDHAHHAA) artinya: hingga setelah (selesai) DIKURBANKAN. Bukan (hatta YUDHAHHII) artinya: hingga setelah (selesai) BERKURBAN.
WALLAHUA'LAM!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam!