Sabtu, Oktober 12, 2019

PPMU-DDI PATOBONG (MASTER PLAN) :


KITAB PEDOMAN KERJA DAN MU’AMALAH
YAYASAN PONDOK PESANTREN MANBAUL ULUM ADDARIYAH DARUD DAKWAH WAL-IRSYAD (PPMU-DDI) PATOBONG
(KITAB KEMAUAN)
Tahun 1991
Nomor: ISTIMEWA/ DP/ Kh/ Y. PPMU-DDI/ X/ 2019
Bismillahir Rahmanir Rahim



DEWAN PENDIRI YAYASAN PONDOK PESANTREN MANBAUL ULUM ADDARIYAH DARUD DAKWAH WAL-IRSYAD (PP MU-DDI) PATOBOBONG

Menimbang:
1.     Bahwa PPMU-DDI Patobong merupakan Yayasan keagamaan, dakwah, dan sosial didirikan oleh AGH. Abdurrahman Ambo Dalle yang bergerak di bidang Pendidikan, dakwah, dan usaha sosial.
2.     Bahwa dalam suatu Yayasan yang sehat para pengurus dan anggota diharapkan dapat bersama-sama berusaha mempertahankan serta meningkatkan kinerja Yayasan sehingga bermanfaat bagi kemajuan Yayasan dalam perannya di tengah-tengah masyarakat.
3.     Bahwa salah satu upaya untuk melaksanakan usaha di bidang Pendidikan, Yayasan PPMU DDI Patobong mengelola pondok pesantren disebut “Pondok Pesantren Manbaul Ulum Addariyah Darud Dakwah wal-Irsyad (PPMU-DDI) Patobong sebagai Lembaga yang bertujuan untuk mewujudkan insan ulul ilmi (yang bertaqwa kepada Allah, beriman akan ke-Esaan-Nya, dan senantiasa mengamalkan ilmunya dengan ikhlas), serta berkomitmen pada kemajuan dan kesejahteraan umat.
4.     Bahwa untuk tercapainya maksud tersebut di atas, sangat ditentukan oleh suasana kondusif di dalam yayasan agar dapat melaksanakan program kerjanya.
5.     Oleh karena itu, dipandang perlu ditetapkan Pedoman Kerja dan Mua’amalah yang mengatur tentang disiplin Yayasan PPMU-DDI Patobong.
Mengingat:
1.     Undang-Undang Dasar 1945;
2.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Jo PP No. 60 Tahun 2010 tentang Standard Nasional Pendidikan;
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
5.     Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Keagamaan Islam;
6.     Perda Kabupaten Pinrang tentang Pendidikan Dasar.
Memperhatikan:
1.     Cita-cita AGH. Abdurrahman Ambo Dalle mencerdaskan masyarakat melalui Silaturrahim, Pendidikan, dakwah, dan Usaha Sosial.
2.     Cita-cita Dewan Pendiri Yayasan PPMU-DDI Patobong untuk mewakafkan sebagian hartanya dengan membuka Lembaga Pendidikan pesantren Islam wasathiyah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PEDOMAN KERJA DAN MU’AMALAH YAYASAN PONDOK PESANTREN MANBAUL ULUM DARUD DAKWAH WAL-IRSYAD (PPMU-DDI) PATOBONG TENTANG DISIPLIN YAYASAN.
BAB I
MUKADDIMAH
Pasal 1
Konsep, Tujuan, dan Prinsif
1)     Bahwa sesungguhnya Islam sebagai agama kemajuan, kebangkitan, dan perubahan, maka pengintegrasian nilai-nilai keislaman dalam kehidupan keseharian harus dilandaskan pada Alquran dan Assunnah dengan memperhatikan perkembangan zaman.
2)      Bahwa untuk memakmurkan dunia, umat Islam harus menguasai ilmu pengatahuan dan teknologi secara sempurna yang hanya dapat diwujudkan melaui insan ulul ilmi (yang bertaqwa kepada Allah, beriman akan ke-Esaan-Nya, dan senantiasa mengamalkan ilmunya dengan ikhlas), serta berkomitmen pada kemajuan dan kesejahteraan umat.
3)     Bahwa untuk mengembangkan silaturrahim, pendidikan, dakwah, dan usaha sosial untuk kebangkitan umat diperlukan sebuah wadah yang dapat melahirkan sebuah gerakan nyata berbasis masyarakat secara konkret dengan tetap berpijak pada akhlaqul karimah.
4)     Bahwa untuk tercapainya maksud tersebut di atas, sangat ditentukan oleh suasana kondusif di dalam yayasan agar dapat melaksanakan program Kerja sebagaimana yang diamanahkan oleh dewan pendiri yayasan PPMU-DDI Patobong.
5)     Oleh karena itu, dipandang perlu ditetapkan Pedoman Kerja dan Mua’amalah Yayasan PPMU-DDI Patobong. Pedoman Kerja dan Mua’amalah yang dimaksud selanjutnya disebut Ke-manbaululum-an atau disingkat Kemauan.
6)     Bahwa Kitab Kemauan sebagaimana dimaksudkan ayat (5) dibagi kepada dua kitab, yaitu: Kitab kesatu adalah Pedoman Kerja, dan Kitab kedua adalah Pedoman Mu’amalah. Kedua kitab tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Pasal 2
Kemauan
1)     Kitab Kemauan yang dimaksudkan pada Pasal 1 ayat (5) dan ayat (6) adalah Manbaul Ulum atau disingkat MAU yang didirikan oleh AGH. Abdurrahman Ambo Dalle pada Tahun 1991; dengan akte pendirian: Nomor: …..
2)     Manbaul Ulum adalah wadah yang bergerak dibidang pendidikan, dakwah, dan usaha sosial.
Pasal 3
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Kemauan mengatur hubungan yayasan yang meliputi:
1)     Dewan Pendiri, dewan pakar, pengurus yayasan, dewan kiai, pimpinan pesantren, kepala madrasah, ketua bidang, tenaga pengajar, dan para staf/karyawan.
2)     Tata kelola kepengurusan, kewenangan, kebijakan, dan pelaksanaan tugas.
3)     Silaturrahim, Pendidikan, dakwah, dan usaha sosial.
Tujuaan Kemauan

1)     Meningkatkan kinerja setiap pengurus dalam rangka mencapai sasaran yayasan sesuai dengan visi dan misi PPMU-DDI Patobong.
2)     Meningkatkan koordinasi antara sesama pengurus disemua level dan tingkatan kepengurusan.
3)     Mengawasi berjalannya sistem dalam kepengurusan mulai tingkat teratas hingga tingkat paling rendah.
4)     Mengembangkan kapabilitas setiap pengurus, pimpinan pesantren, kepala madrasah, ketua bidang, dan jajaran di bawahnya.
5)     Memastikan pelaksanaan tugas-tugas pengurus, pimpinan pesantren, kepala madrasah, kesantrian, dan jajaran di bawahnya.
6)     Memastikan tercapainya tujuan visi dan misi PPMU-DDI Patobong dalam mewujudkan insan ulul ilmi atau santri yang ulul ilmi.
Prinsip

Prinsip-prinsip Dasar Kemauan:
1)     Bersumber dari Alquran dan Assunnah
2)     Manbaul Ulum (Telaga Ilmu)
3)     Rahmatan lil- ‘Alamin
4)     Ulul Ilmi, Orang yang bertaqwa kepada Allah, beriman akan ke-Esaan-Nya, dan senantiasa mengamalkan ilmunya dengan ikhlas, serta berkomitmen pada kemajuan dan kesejahteraan umat.
5)     Modern (adaktif terhadap perkembangan zaman)
6)     Berdiri di atas semua golongan.
PEDOMAN KERJA
BAB II
NAMA, PENDIRI, SEJARAH, dan KEDUDUKAN
Pasal 6
Nama

Yayasan ini diberi nama Pondok Pesantren Manbaul Ulum Addariyah Darud Dakwah wal-Irsyad (PPMU-DDI) Patobong.
Pendiri

Yayasan Pondok Pesantren Manbaul Ulum Addariyah Darud Dakwah wal-Irsyad (PPMU-DDI) Patobong didirikan oleh AGH. Abdurrahman Ambo Dalle pada Tahun 1991.
Sejarah

Lembaga Darud Dakwah wal-Irsyad (DDI) didirikan Oleh AGH. Abdurrahman Ambo Dalle. Pada sekitar tahun 1974, AGH. Abdurrahman Ambo Dalle membentuk beberapa Cabang Darud Dakwah wal-Irsyad (DDI) di Kecamatan Mattiro Sompe, salah satu diantaranya adalah DDI Cabang Mattombong (Patobong: Sekarang) dan menunjuk Gurutta H. Kaba sebagai Ketua Cabang, yang dibantu oleh beberapa tokoh masyarakat dan pemuka agama. Sekitar tahun itu pula Lembaga Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Patobong mulai beroperasi.
Dengan perkembangan DDI yang pesat di Seluruh Indonesia secara umum dan terkhusus Sulawesi Selatan, tahun 1984 dengan segala pertimbangan strategis oleh beberapa Pengurus Cabang DDI yang ada di Wilayah Mattiro Sompe menunjuk Kampung Patobong sebagai lokasi pendirian Pondok Pesantren. Dan membentuk Panitia pengadaan tanah dan bangunan, ditunjuklah Gurutta H. Sulaiman dibantu beberapa pengurus lain diantaranya: Mada Pangngewa, H. Ami, H. Numpa, H. Muchtar Jalle, H. Hasan Riu, H. P. Haruna, H. Paweroi, H. Malli, H. P. Maliki, Hj. Tolawati Malli, H. Abd. Majid Toddo, H. Saleh Toddo, H. Dulu Pangewa, P. Lampe, H. P. Nganro, H. Misbahuddin, BA., H. Bure, H. Pn. Maha, H. Pn. Samma, H. Makkasau, H. P. Jamaluddin, H. Mannung, Muh. Tahir Patangngai serta segenap pemuka agama dan tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Mattiro Sompe.  Para Pengurus tersebut diberikan tugas untuk merangkul pemuka agama, tokoh masyarakat dan para dermawan yang ada di Kecamatan Mattiro Sompe.
Sekitar Tahun 1986-1987 Departemen Agama Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan izin operasional Madrasah Tsanawiyah DDI Patobong. Seiring dengan perkembangannya sekitar tahun 1991 Madrasah Aliyah beroperasi. Pada tahun itu pula AGH. Abdurrahman Ambo Dalle meresmikan Pondok Pesantren di Kampung Patobong dengan nama Pondok Pesantren Manbaul Ulum Addariyah DDI Patobong.
Dalam rangka Kemandirian Pondok Pesantren Manbaul Ulum Addariyah DDI Patobong pada tahun 2007, dan atas persetujuan dari Pengurus Besar Darud Dakwah wal-Irsyad (PB. DDI), Gurutta H. Sulaiman mendirikan Lembaga Yayasan Pondok Pesantren Manbaul Ulum Addariyah DDI Patobong dan membentuk pengurus yang diketuai oleh Ir. H. Arifuddin Malli, Sekretaris H. Makkasau, S.Pd. dan didampingi Pembina serta beberapa pengawas.
Pondok Pesantren Manbaul Ulum Addariyah DDI Patobong memiliki beberapa Lembaga Pendidikan yang bernaung dibawahnya dan dibina secara organisasi oleh DDI, dan secara kelembagaan bernaung di bawah Kementerian Agama.
Kedudukan

Yayasan Pondok Pesantren Manbaul Ulum Addariyah Darud Dakwah wal-Irsyad (PPMU-DDI) Patobong berkedudukan di Jalan Poros Pinrang – Langnga, Km. 13, Desa Patobong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
LAMBANG, BENDERA, dan MARS
Pasal 10
Lambang

1)     Lambang resmi Yayasan Pondok Pesantren Manbaul Ulum Addariyah Darud Dakwah wal-Irsyad (PPMU-DDI) Patobong adalah yang diciptakan oleh AGH. Abdurrahman Ambo Dalle
2)     Lambang sebagaimana dimaksudkan ayat (1) digunakan untuk setiap atribut yayasan berupa: Stempel, kop surat, ijazah, bendera, papan nama yayasan, sekolah, dan unit PPMU-DDI Patobong lainnya pada semua tingkatan.
Bendera

Bendera resmi Yayasan Pondok Pesantren Manbaul Ulum Addariyah Darud Dakwah wal-Irsyad (PPMU-DDI) Patobong adalah berbentuk persegi panjang, berukuran 150 x 100 cm, berwarna hijau, berisi lambang DDI di tengah-tengahnya. Dan pada bagian bawah lambang tertulis nama yayasan Pondok Pesantren Manbaul Ulum Addariyah Darud Dakwah wal-Irsyad (PPMU-DDI) Patobong.
Mars

Mars Yayasan Pondok Pesantren Manbaul Ulum Addariyah Darud Dakwah wal-Irsyad (PPMU-DDI) Patobong adalah yang diciptakan oleh AGH. Abdurrahman Ambo Dalle.
VISI, MISI, dan MOTTO
Pasal 13
Visi

Visi Yayasan Pondok Pesantren Manbaul Ulum Addariyah Darud Dakwah wal-Irsyad (PPMU-DDI) Patobong: Terwujudnya Insan Ulul Ilmi (yang bertaqwa kepada Allah, beriman akan ke-Esaan-Nya, dan senantiasa mengamalkan ilmunya dengan ikhlas), serta berkomitmen pada kemajuan dan kesejahteraan umat.
Misi

Yayasan Pondok Pesantren Manbaul Ulum Addariyah Darud Dakwah wal-Irsyad (PPMU-DDI) Patobong:
a)     Menyelenggarakan proses pendidikan yang berorientasi pada taqwa, mutu, kemandirian, dan berdaya saing tinggi, serta mempersiapkan alumni-alumni unggulan bidik perguruaan tinggi-perguruan tinggi ternama (10 Besar) dalam dan luar negeri (Timur Tengah).
b)     Mengembangkan sistem Kerja madrasah dengan berbasis pada manejemen professional yang islami;
c)     Menciptakan suasana kehidupan yang tertib, aman, dan damai serta penuh keteladanan;
d)     Mengembalikan peran lembaga pendidikan islam sebagai pusat kajian Islam dan Bahasa Arab;
e)     Menciptakan citra positif Lembaga pendidikan islam yang berwawasan sains, kewirausahaan, dan berbudaya islami;
f)       Menyelenggarakan usaha-usaha kaderisasi untuk kemajuan umat menghadapi era kemajuan industri 4.0.
Motto

Motto Yayasan Pondok Pesantren Manbaul Ulum Addariyah Darud Dakwah wal-Irsyad (PPMU-DDI) Patobong: “Kemauan adalah Pintu Emas Menuju Asa”.
PEDOMAN, AQIDAH, dan ASAS
Pasal 16
Pedoman

Yayasan Pondok Pesantren Manbaul Ulum Addariyah Darud Dakwah wal-Irsyad (PPMU-DDI) Patobong berpedoman pada Alquran, Assunnah, Alijma, Fatwa alim ulama ahlussunnah wal jama’ah, dan Kesepakatan musyawarah Majelis Syuyukh DDI dan atau Dewan Kiai PPMU-DDI Patobong.
Aqidah

Yayasan Pondok Pesantren Manbaul Ulum Addariyah Darud Dakwah wal-Irsyad (PPMU-DDI) Patobong beraqidah islam menurut paham Ahlussunnah wal-Jama’ah, yaitu:
a)     Ahlu, berarti “pengikut”;
b)     Sunnah, berarti “sunnah atau jalan rasul”;
c)     Jama’ah, maksudnya “Jama’ah rasulullah SAW”.
Asas

Yayasan Pondok Pesantren Manbaul Ulum Addariyah Darud Dakwah wal-Irsyad (PPMU-DDI) Patobong berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
STRUKTUR DAN PERANGKAT YAYASAN
Pasal 19
Struktur

1)     Institusi tertinggi Yayasan Pondok Pesantren Manbaul Ulum Addariyah Darud Dakwah wal-Irsyad (PPMU-DDI) Patobong adalah Dewan Pendiri
2)     Dewan Pakar
3)     Pengurus Yayasan
Perangkat

Perangkat yayasan terdiri dari yayasan dan lembaga pendidikan. Struktur Pimpinan Yayasan terdiri dari:
1)     Dewan Pendiri
2)     Dewan Pakar
3)     Pengurus Yayasan
4)     Dewan Kiai
5)     Pimpinan Pesantren
Dewan Pendiri

1)     Dewan Pendiri sebagaimana dimaksudkan Pasal 20 ayat (1) adalah Pengurus Besar Darud Dakwah wal-Irsyad (PB.DDI) dan Anggota Dewan Pendiri Yayasan PPMU-DDI Patobong yang masih hidup;
2)     Dewan Pendiri bersifat Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LB/BP) dalam menentukan arah dan kebijakan Yayasan PPMU-DDI Patobong;
3)     Anggota Dewan Pendiri Yayasan PPMU-DDI Patobong tidak dapat menunjuk sendiri penggantinya dan atau mewariskannya pada keturunan atau kerabat terdekatnya;
4)     Dewan Pendiri adalah Lembaga rujukan bagi pengurus yayasan, dewan pakar, dan pimpinan pesantren dalam menetapkan suatu kebijakan, terutama dalam hal yang tidak tercantum dalam Kitab Pedoman Kerja dan Mu’amalah (Kitab Kemauan) dan bersifat istimewa.
Dewan Pakar

1)     Dewan Pakar sebagaimana dimaksudkan Pasal 20 ayat (2) adalah tokoh masyarakat, ulama, dan orang-orang profesional serta ahli dari berbagai bidang ilmu pengatahuan yang dimintai/ditunjuk langsung oleh Dewan Pendiri dan atau pengurus yayasan;
2)     Dewan Pakar adalah Lembaga pertimbangan bagi Yayasan PPMU-DDI Patobong;
3)     Dewan Pakar berfungsi sebagai pemberi nasihat dan pertimbangan kepada pengurus yayasan dan pimpinan pesantren. Serta memberikan citra yang baik bagi Yayasan PPMU-DDI Patobong pada masyarakat luas, dan Lembaga-lembaga Islam di dalam dan luar negeri.
4)      Yang dapat diangkat menjadi anggota dewan pakar adalah:
a)     Ulama-ulama senior DDI dan atau Yayasan PPMU DDI Patobong;
b)     Tokoh-tokoh nasional yang berjasa pada DDI dan atau PPMU-DDI Patobong;
c)     Profesional ahli dan tokoh pemerintahan/ agama/ masyarakat yang telah berjasa atau memberikan dukungan nyata dan berarti bagi Yayasan PPMU DDI Patobong;
d)     Usia minimal 45 tahun.
5)     Anggota dewan pakar bisa berasal dari kalangan ulama senior yayasan PPMU DDI Patobong yang lebih memenuhi kreteria sebagaimana yang dimaksudkan ayat (4) diangkat dan ditetapkan langsung oleh Dewan Pendiri untuk masa jabatan tidak terbatas.
Pengurus Yayasan

1)     Pengurus Yayasan sebagaimana dimaksudkan Pasal 20 ayat (3) adalah lembaga kebijakan operasional Yayasan PPMU-DDI Patobong;
2)     Pengurus Yayasan adalah lembaga kebijakan operasional tertinggi yayasan yang bertugas melaksanakan kebijakan dan mengendalikan lembaga pendidikan pesantren secara eksekutif, serta melaksanakan hasil-hasil keputusan dewan pendiri;
3)     Susunan Pengurus Yayasan terdiri atas:
a)     Ketua Umum
b)     Wakil Ketua Bid. Kepesantrean
c)     Wakil Ketua Bid. Pendidikan
d)     Wakil Ketua Bid. Pembangunan dan Sarpras
e)     Sekjen
f)       Wakil Sekjen
g)     Keuangan
h)     Pengawas
4)     Ketua Pengurus Yayasan PPMU-DDI Patobong dipilih oleh Dewan Pendiri;
5)     Pengurus Yayasan PPMU-DDI Patobong diangkat untuk masa jabatan 5 (Lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode selanjutnya;
6)     Tata Kerja Pengurus Yayasan PPMU-DDI Patobong ditetapkan melalui Surat Perintah (SP) Kerja Oleh Dewan Pendiri dan atau Standard Operational Procedure (SOP) yang akan dibuat oleh pengurus yayasan;
7)     Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan melalui SOP Pengurus Yayasan oleh Ketua Yayasan PPMU-DDI Patobong.
Dewan Kiai
1)     Dewan Kiai sebagaimana dimaksudkan Pasal 20 ayat (4) adalah tokoh masyarakat, ulama, dan ahli dari berbagai bidang ilmu pengetahuan, khususnya bidang ilmu keislaman dan bahasa Arab;
2)     Dewan Kiai adalah lembaga pertimbangan bagi Yayasan PPMU-DDI Patobong;
3)     Dewan Kiai berfungsi sebagai:
a)     Pemberi nasihat dan pertimbangan kepada pengurus yayasan dan pimpinan pesantren
b)    Memberi Citra yang baik bagi yayasan PPMU-DDI Patobong pada masyarakat luas dan lembaga-lembaga islam di dalam dan luar negeri;
4)     Anggota Dewan Kiai terdiri dari minimal 5 (orang) yang ditunjuk langsung oleh Dewan Pendiri dan atau pengurus yayasan dari kalangan Ulama/Kiai atau ustadz senior Yayasan PPMU-DDI Patobong dan atau ulama/Kiai dari luar yayasan yang memiliki tujuan yang sama dengan visi dan misi yayasan PPMU-DDI Patobong, untuk masa jabatan tidak terbatas;
5)     Usia anggota dewan Kiai minimal 40 tahun;
6)     Ketua Dewan Kiai adalah Pimpinan Pesantren PPMU-DDI Patobong.
Pasal 25
Pimpinan Pesantren

1)     Pimpinan Pesantren sebagaimana dimaksudkan Pasal 20 ayat (5) adalah lembaga-kebijakan operasional PPMU-DDI Patobong;
2)     Pimpinan Pesantren adalah lembaga kebijakan operasional tertinggi PPMU-DDI Patobong yang bertugas melaksanakan kebijakan pesantren dan mengendalikan pesantren secara eksekutif, serta melaksanakan hasil-hasil keputusan Pengurus Yayasan;
3)     Susunan Pimpinan Pesantren terdiri atas:
a)     Pimpinan Pesantren
b)     Wakil Pimpinan Pesantren
c)     Sekretaris
d)     Kepala Madrasah
e)     Ketua Bidang
4)     Pimpinan Pesantren dipilih dan diangkat oleh Dewan Pendiri dan atau Pengurus Yayasan PPMU-DDI Patobong untuk masa jabatan 5 (Lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode selanjutnya;
5)     Tata Kerja Pimpinan Pesantren ditetapkan melalui Surat Perintah (SP) Kerja Oleh Pengurus Yayasan;
6)     Pimpinan Pesantren menetap di dalam Kompleks PPMU-DDI Patobong:
7)     Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan melalui Standard Operational Procedure (SOP) Pesantren oleh Pimpinan PPMU-DDI Patobong.
Wakil Pimpinan Pesantren

1)     Wakil Pimpinan Pesantren sebagaimana dimaksudkan Pasal 24 ayat (3) poin (b) membantu Pimpinan PPMU-DDI Patobong dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
2)     Wakil Pimpinan Pesantren dapan menggantikan fungsi Pimpinan PPMU-DDI Patobong bila berhalangan dan atau diperintahkan oleh Pimpinan Pesantren sesuai kewenangannya.
Sekretaris

1)     Sekretaris sebagaimana dimaksudkan Pasal 24 ayat (3) poin (c) bertanggung Jawab dalam mengoordinasi seluruh kegiatan kesekretariatan Pimpinan PPMU-DDI Patobong;
2)     Sekretaris membantu Wakil Pimpinan Pesantren, Kepala Madrasah, dan Ketua Bidang dalam menjalankan tugasnya;
Kepala Madrasah

3)     Kepala Madrasah sebagaimana dimaksudkan Pasal 24 ayat (3) poin (d) adalah:
a)     Kepala Madrasah Diniyah (Kamad MDA);
b)     Kepala Madrasah Tsanawiyah (Kamad MTs);
c)     Kepala Madrasah Aliyah (Kamad MA).
4)     Kepala Madrasah bertanggung Jawab dalam mengoordinasi seluruh kegiatan unit Madrasah PPMU-DDI Patobong yang dipimpinnya;
5)     Kepala Madrasah membantu Pimpinan Pesantren, Wakil Pimpinan Pesantren, dan Ketua Bidang dalam menjalankan tugasnya.
6)     Kepala Madrasah dipilih dan diangkat oleh Pengurus Yayasan dan atau pimpinan pesantren atas persetujuan Pengurus Yayasan PPMU-DDI Patobong untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode selanjutnya;
7)     Kepala Madrasah sebagaimana dimaksudkan ayat (4) poin (a, b, dan c) dibantu oleh Wakil Kepala Madrasah menjalankan seluruh kegiatan madrasah sesuai job descripsion-nya dan pada unit masing-masing, yaitu:
a)     Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum;
b)     Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesantrian;
c)     Wakil Kepala Madrasah Bidang Minat dan Bakat.
8)     Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan dalam SOP Madrasah oleh Kepala Madrasah.
Ketua Bidang

1)     Ketua Bidang sebagaimana dimaksudkan Pasal 24 ayat (3) poin (e) adalah aparat yang bertanggung jawab kepada Pimpinan Pesantren dalam melaksanakan teknis organisasi menurut bidangnya masing-masing;
2)     Ketua Bidang (Kabid) yang dimaksud ayat (1), yaitu:
a)     Kabid Kesantrian
                                I.            Ketua Asrama Putra
                             II.            Ketua Asrama Putri
                           III.            Ketua Kemasjidan dan Ibadah (Imam tetap)
                          IV.            Ketua Tahfidz
                             V.            Ketua Tim Bidik Perguruan Tinggi Timur Tengah
                          VI.            Ketua Tim Bidik Perguruan Tinggi (10 Besar) Nasional
b)     Kabid Humas
c)     Kabid SDM
d)     Kabid TU
e)     Kabid BPM
f)       Kabid Kepustakaan
g)     Kabid Lab. Komputer dan Bahasa Asing
h)     Kabid Lab. MIPA
3)     Jumlah Kabid dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi.
4)     Pada setiap bidang dapat membentuk seksi-seksi yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
Badan Otonom

1)     Badan Otonom adalah perangkat khusus dan luar biasa yayasan PPMU-DDI Patobong yang berfungsi melaksanakan kebijaksanaan yayasan untuk komunitas dan atau aktifitas tertentu;
2)     Badan Otonom mengatur dirinya sendiri dengan berpatokan pada Kitab Pedoman Kerja dan Mu’amalah PPMU DDI Patobong (Kemauan);
3)     Pembentukan Badan Otonom dilakukan oleh Pengurus Yayasan sesuai dengan kebutuhan;
4)     Ketua Badan Otonom dipilih oleh anggotanya melalui Musyawarah Anggota dan disahkan oleh Pengurus Yayasan;
5)     Pengurus Badan Otonom ditentukan sendiri oleh Badan Otonom yang bersangkutan;
6)     Badan Otonom sebagaimana dimaksudkan ayat (1), yaitu:
a)     Usaha Pertanian & Tambak PPMU-DDI Patobong
b)     Lembaga Amil Zakat (LAZ) PPMU-DDI Patobong
c)     Koperasi PPMU-DDI Patobong
d)     Ikatan Alumni PPMU-DDI Patobong (IAMUPA)
7)     Badan Otonom yayasan PPMU-DDI Patobong karena jabatannya adalah Anggota Pleno Pimpinan Yayasan dan tidak diwakili.
Anggota Pleno Ketua Yayasan

Anggota Pleno Ketua Yayasan PPMU-DDI Patobong terdiri atas:
1)     Dewan Pendiri
2)     Dewan Pakar
3)     Pengurus Yayasan
4)     Dewan Kiai
5)     Pimpinan Pesantren
6)     Wakil Pimpinan Pesantren
7)     Sekretaris Pimpinan Pesantren
8)     Kepala Sekolah
9)     Ketua Bidang
10)            Badan Otonom
KEPENGURUSAN, MASA KHIDMAT, dan KETENTUAN PENETAPAN
Pasal 32
Kepengurusan

1)     Dewan Pendiri
2)     Dewan Pakar
3)     Pengurus Yayasan
4)     Dewan Kiai
5)     Pimpinan Pesantren
6)     Badan Otonom
Masa Khidmat

1)     Masa khidmat anggota Dewan Pendiri Yayasan PPMU-DDI Patobong sebagaimana dimaksudkan Pasal 21 ayat (1 & 3) adalah seumur hidup.
2)     Masa khidmat Dewan Pakar sebagaimana dimaksudkan Pasal 22 ayat (1) adalah tidak terbatas atau sesuai kebutuhan Dewan Pendiri dan atau pengurus yayasan;
3)     Masa khidmat Pengurus Yayasan sebagaimana dimaksudkan Pasal 23 ayat (1) adalah 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Dewan Pendiri.
4)     Masa khidmat Dewan Kiai sebagaimana dimaksudkan Pasal 23 ayat (1) adalah tidak terbatas atau sesuai kebutuhan Dewan Pendiri dan atau pengurus yayasan;
5)     Masa khidmat Pimpinan Pesantren sebagaimana dimaksudkan Pasal 24 ayat (1) adalah 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Pengurus Yayasan.
6)     Masa khidmat Badan Otonom Yayasan PPMU-DDI Patobong sebagaimana dimaksudkan Pasal 29 ayat (1) adalah 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Pengurus Yayasan.
Ketentuan Penetapan

1)     Pengurus Yayasan PPMU-DDI Patobong ditunjuk dan ditetapkan oleh Dewan Pendiri;
2)     Ketentuan, tata cara penunjukan, dan Penetapan Pengurus Yayasan PPMU-DDI Patobong sebagaimana dimaksudkan ayat (1) diatur dalam Kitab Kemauan;
3)     Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu dalam kepengurusan Yayasan PPMU-DDI Patobong, tata cara pengisiannya diatur dalam Kitab Kemauan dan atau ditunjuk langsung oleh Dewan Pendiri.
Pengambilan Keputusan

1)     Pengambilan keputusan adalah kebijakan Dewan Pendiri berdasarkan musyawarah mufakat dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
2)     Permusyawaratan dalam Yayasan PPMU-DDI Patobong meliputi:
3)     Musyawarah Besar (Mubes) Tingkat Dewan Pendiri;
4)     Rapat Kerja (Raker) pengurus Yayasan;
5)     Rapat Pimpinan (Rapim) Pesantren.
PERMUSYAWARATAN
Pasal 36
Musyawarah Besas Tingkat Dewan Pendiri

1)     Musyawarah Besar (Mubes) tingkat Dewan Pendiri adalah forum dan pemegang kekuasaan tertinggi yayasan PPMU-DDI Patobong;
2)     Mubes tingkat Dewan Pendiri merupakan Permusyawaratan Dewan Pakar, Pengurus Yayasan, Dewan Kiai, Pimpinan Pesantren, dan Badan Otonom;
3)     Pertanggung jawaban Pengurus Yayasan disampaikan oleh Ketua Yayasan untuk periode kepengurusannya dalam Mubes Tingkat Dewan Pendiri;
4)      Pertanggung jawaban lembaga pendidikan disampaikan oleh pimpinan pesantren untuk periode kepengurusannya dalam Mubes Tingkat Dewan Pendiri;
5)     Mubes tingkat Dewan Pendiri diadakan tiap 5 (lima) tahun sekali;
6)     Mubes tingkat Dewan Pendiri diadakan oleh Dewan Pendiri dan dalam keadaan luar biasa Mubes tingkat Dewan Pendiri dapat diadakan atas permintaan Dewan Pendiri;
7)     Pengambilan keputusan dalam Mubes tingkat Dewan Pendiri dilakukan dengan musyawarah berdasarkan tata cara yang dibenarkan syariat islam;
8)     Panitia pelaksana Mubes tingkat Dewan Pendiri ditetapkan oleh Dewan Pendiri.
Rapat Kerja Yayasan

1)     Rapat kerja (Raker) Yayasan PPMU-DDI Patobong adalah musyawarah yang dilaksanakan untuk membahas permasalahan yang dihadapi oleh yayasan secara umum;
2)     Raker yayasan dihadiri oleh dewan Pendiri, dewan pakar, dewan kiai, pimpinan pesantren, dan ketua lembaga Otonom;
3)     Raker yayasan dilaksanakan oleh ketua yayasan;
4)     Raker yayasan diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun untuk membicarakan teknis pelaksanaan program kerja;
5)     Rapat-rapat yang lain diadakan sesuai dengan kepentingan;
6)     Segala keputusan rapat yayasan harus sesuai dengan tuntunan syariat islam.
Rapat Pimpinan Pesantren

1)     Rapat Pimpinan (Rapim) Pesantren adalah rapat yang dilaksanakan untuk membahas permasalahan yang dihadapi oleh PPMU-DDI Patobong secara umum;
2)     Rapim Pesantren dihadiri oleh pengurus yayasan, dewan kiai, wakil pimpinan pesantren, sekretaris, kepala unit Madrasah, dan ketua bidang;
3)     Rapim pesantren dilaksanakan oleh Pimpinan Pesantren PPMU-DDI Patobong;
4)     Rapim pesantren diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali sebulan dan atau disarankan setiap pekan untuk membicarakan teknis pelaksanaan program kerja;
5)     Rapat-rapat yang lain diadakan sesuai dengan kepentingan;
6)     Segala keputusan rapat pimpinan pesantren harus sesuai dengan tuntunan syariat islam.
KEUANGAN dan KEKAYAAN
Pasal 39
Keuangan

1)     Keuangan yayasan PPMU-DDI Patobang diperoleh dari sumber-sumber dana dilingkungan yayasan PPMU-DDI Patobong, umat Islam, ataupun sumber lain yang halal dan tidak mengikat;
2)     Sumber dana dilingkungan yayasan PPMU-DDI Patobong diperoleh dari:
a)     Wakaf dari keluarga anggota dewan pendiri
b)     Hasil usaha pengelolaan aset dan kekayaan yayasan PPMU-DDI Patobong
c)     Sumber dari donatur, warga, alumni dan simpatisan yayasan PPMU-DDI Patobong
d)     Uang pangkal, uang iuran bulanan, uang iuran tahunan
e)     Usaha lain yang halal.
3)     Ketentuan uang pangkan dan iuran yayasan PPMU-DDI Patobong ditetapkan oleh pengurus yayasan dan atau pimpinan pesantren;
4)     Usaha-usaha yayasan yang halal; yayasan dapat melaksanakan berbagai kegiatan usaha ekonomi yang menunjang pertumbuhan yayasan, seperti Koperasi, agrobisnis, dan lain sebagainya yang sesuai syariat islam;
5)     Yayasan dapat menerima zakat, infaq, sedekah, fidyah, dan wakaf dari perorangan, lembaga dan organisasi lain. Untuk itu yayasan dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan menunjuk Nazhir Wakaf;
6)     Yayasan dapat menerima sumbangan atau hibah atau sejenisnya dari perorangan, kelompok, lembaga, atau organisasi lain (dalam/ luar negeri) yang tidak bertentangan dengan Ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan syariat islam;
7)     Yayasan dapat menjalin kerja sama dengan perorangan, kelompok, lembaga, dan organisasi lain dalam rangka peningkatan ekonomi yayasan sesuai dengan syariat islam.
Kekayaan

1)     Kekayaan yayasan adalah harta benda (aset), baik yang bergerak maupun tidak bergerak, giro, tabungan, penyertaan yang dimiliki oleh yayasan pada PPMU-DDI Patobong dan badan Otonom;
2)     Aset dan kekayaan yayasan disertai dengan bukti kepemilikan yang sah dan jika belum memiliki bukti, harus diusahakan memiliki bukti kepemilikan yang sah dalam tempo sesingkat-singkatnya.
Pengelolaan Aset

1)     Untuk menjual, menggadaikan, meminjamkan, mengikat, dan mengalihkan harta/benda kekayaan yayasan, dalam arti kata apapun harus melalui keputusan Rapat Pleno Tingkat Dewan Pendiri;
2)     Untuk mengelola aset dan kekayaan yayasan, ketua yayasan dapat mendirikan yayasan atau unit usaha dan bertanggung jawab kepada pengurus yayasan.
TATA KERJA dan PELIMPAHAN WEWENANG
Pasal 42

Hubungan dan tata kerja antara jenjang kepengurusan dan lembaga yang ada, menyangkut bidang-bidang serta pelimpahan kewenangan, diatur dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pendiri yayasan PPMU-DDI Patobong.
PEDOMAN MU’AMALAH
BAB XI
TUJUAN, WADAH, DAN FASILITAS
Pasal 43
Tujuan

Untuk mewujudkan Tujuan tercapainya visi dan misi Yayasan PPMU-DDI Patobong sebagaimana dimaksudkan Pasal 13 dan 14, maka yayasan PPMU-DDI Patobong melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:
a)     Menyelenggarakan proses pendidikan yang berorientasi pada taqwa, mutu, kemandirian, dan berdaya saing tinggi;
b)     Mengembalikan peran lembaga pendidikan islam sebagai pusat kajian Islam dan Bahasa Arab;
c)     Menyiarkan Dakwah Islamiyah dengan jalan Silaturrahim, tabligh, pengajian/lembaga, penerbitan buku-buku/majalah, audio, visual, dan media dakwah yang berkembang lainnya sejalan dengan kemajuan era industri teknologi For Point Zero (4.0).
d)     Meningkatkan citra positif lembaga pendidikan islam yang berwawasan sains, kewirausahaan, dan berbudaya islam Rahmatan lil-Alamin;
e)     Mendirikan dan mengelola berbagai usaha ekonomi yang dapat memberi manfaat kepada pengembangan yayasan dan umat pada umumnya;
f)       Menciptakan suasana kehidupan yang tertib, aman, dan damai serta penuh keteladanan;
g)     Mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak (dalam/ luar negeri) dalam berbagai bidang yang tidak bertentangan dengan akidah, asas, sifat, dan Tujuan visi dan misi yayasan PPMU-DDI Patobong.
Kampus dan Fasilitas Pesantren

1)     Untuk menjamin tercapainya kualitas pendidikan yang optimal, Yayasan PPMU-DDI Patobong membuka lahan seluas + 21.017 m2 dan membangun di atasnya Pondok Pesantren Manbaul Ulum Addariyah Darud Dakwah wal-Irsyad (PPMU-DDI) Patobong dengan dua kampus kembar yang refresentatif, yaitu kampus putra dan kampus putri dalam satu manejemen;
2)     Menyediakan fasilitas-fasilitas untuk kedua kampus sebagaimana dimaksudkan ayat (1), yaitu:
NO
FASILITAS
UNIT
KET
1
Masjid
1

2
Mushallah
1

3
Asrama (Putra dan Putri)
78

4
Ruang Kelas
12

5
Ruang Yayasan
1

6
Ruang Pimpinan
1

7
Ruang Kantor
1

8
Ruang Guru
1

9
Ruang BK
1

10
Ruang UKS
1

11
Ruang Perpustakaan
1

12
Ruang Osis
1

13
Ruang Pramuka
1

14
Laboratorium Komputer
1

15
Lapangan Futsal
1

16
Lapangan Volly
3

17
Lapangan Basket
1

18
Lapangan Takraw
2

19
MCK Putra
14

20
MCK Putri
8

Unit Pendidikan Pesantren

Untuk mewujudkan hasil usaha sebagaimana dimaksudkan Pasal 42, PPMU-DDI Patobong yang berada di bawah Yayasan PPMU-DDI Patobong mengadakan beberapa unit pendidikan yang secara integral (saling terkait dan berjalan bersama-sama) berupaya menunjang terwujudnya Visi dan Misi Yayasan PPMU-DDI Patobong secara bersamaan. Unit pendidikan yang sudah berjalan di PPMU-DDI Patobong adalah:
a)     MDA PPMU-DDI Patobong (Putra-Putri): Unit pendidikan dalam jenjang ini berusaha dapat mencetak para lulusan yang mempunyai kemampuan membaca dan menulis ayat-ayat Alquran, menghafal surah-surah pendek Alquran, tata cara dan bacaan-bacaan dalam shalat lima waktu, pengatahuan keislaman, dan pengatahuan umum, serta dasar-dasar Bahasa Arab dan Inggris yang memadai. Lulusan jenjang ini memiliki Ijazah Nasional dan Ijazah PPMU-DDI Patobong;
b)     MTs PPMU-DDI Patobong (Putra-Putri): Unit pendidikan dalam jenjang ini berusaha dapat mencetak para lulusan yang mempunyai kemampuan Bahasa Arab dan Bahasa Inggris yang memadai, pengatahuan keislaman, dan pengatahuan umum, serta jiwa entrepreneurship yang memadai. Lulusan jenjang ini memiliki Ijazah Nasional dan Ijazah PPMU-DDI Patobong;
c)     MA PPMU-DDI Patobong (Putra-Putri): Unit pendidikan dalam jenjang ini berusaha dapat mencetak para lulusan yang menguasai Bahasa Arab dan Bahasa Inggris yang optimal, mengetahui sains, dan ilmu-ilmu keislaman secara mendalam dibarengi dengan pengatahuan umum serta bidang-bidang keterampilan yang cukup. Serta memiliki daya saing yang tinggi untuk membidik perguruan tinggi-perguruan tinggi terkemuka (10 Besar) Nasional dan Internasional (Timur Tengah). Lulusan jenjang ini memiliki Ijazah Nasional dan Ijazah PPMU-DDI Patobong.
STRATEGI TERWUJUDNYA INSAN ULUL ILMI
Pasal 46
Konsep Ulul Ilmi
1.     Istilah “Ulul Ilmi” hanya sekali saja disebutka di dalam Alquran pada surah Ali Imran, ayat 18, Allah berfirman: “Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan Ulul ilmi/ orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). tak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”;
2.     Makna Ulul Ilmi adalah orang yang gemar mencari ilmu, senantiasa menyediakan akal dan pikirannya untuk menyelidiki fenomena alam semesta dan pada dirinya sendiri sehingga ia mengetahuinya secara mendalam sampai menemukan hakikat ilmu tersebut;
3.     Karakteristik insan ulul ilmi (berilmu) adalah orang bertakwa kepada Allah; beriman akan ke-Esa-an Allah; dan senantiasa mengamalkan ilmunya dengan ikhlas.
Pasal 47
Manejemen Ulul Ilmi

1)     Untuk mencapai Tujuan Terwujudnya insan ulul ilmi sebagaimana dimaksudkan Pasal 46, PPMU-DDI Patobong menerapkan strategi manejemen ulul ilmi yang meliputi:
a)     Menyadari bahwa insan yang berkarakter ulul ilmi tidak lahir begitu saja, tetapi ia lahir dari proses pembinaan yang terarah dan pendidikan yang tepat sasaran
b)     Menjaring dan memilih tenaga-tenaga pendidik (SDM/Guru) yang handal dan memiliki kapabilitas yang tinggi, dan para guru tersebut diposisikan sebagai figure yang diharapkan mampu mendidik santri serta mengisinya dengan karakter ulul ilmi
2)     Guru pilihan sebagaimana dimaksudkan ayat (1) poin (b), yaitu sebagai pendidik/Pembina dituntut menjalankan 6 (enam) peran ganda yang sudah diatur di dalam Kitab Kemauan dan arahan-arahan langsung atau tidak langsung dari dewan pendiri/ ketua yayasan/ pimpinan pesantren, yaitu:
a)     Guru terlibat aktif dalam proses pembelajaran dengan melakukan interaksi dengan santri dalam mendiskusikan materi pembelajaran;
b)     Menjadi contoh teladan (role mode) kepada santri dalam berprilaku dan berbicara;
c)     Mendorong santri/wati aktif dalam pembelajaran melalui penggunaan metode pembelajaran yang variative;
d)     Mendorong dan membuat perubahan sehingga kepribadian, kemampuan, dan keinginan guru dapat menciptakan hubungan yang saling menghormati dan bersahabat dengan santrinya;
e)     Membantu dan mengembangkan emosi serta kepekaan sosial santri agar menjadi lebih bertaqwa, menghargai ciptaan lain, mengembangkan keindahan, dan belajar keterampilan (soft skill) yang berguna bagi masa depan;
f)       Menunjukkan rasa kecintaan kepada santri, sehingga guru tidak mudah putus asa dalam menghadapi santri yang kesulitan dibimbing.
3)     Menyelenggarakan silaturrahim dan bakti sosial ke masyarakat;
4)     Mengembangkan pola manejemen dan jaringan yang modern, profesional, terpadu, dan dinamis.
5)     Mengembangkan usaha mandiri dan kewirausahaan.
INTI MU’AMALAH
Pasal 48
Kecerdasan Santri

1)     Untuk mencapai tujuan santri/wati yang berkarakter insan ulul ilmi sebagaimana dimaksudkan Pasal 46, santri/wati harus dibekali dengan kecerdasan dasar santri ulul ilmi;
2)     Kecerdasan dasar santri ulul ilmi sebagaimana dimaksudkan ayat (1) adalah:
a)     Beribadah
b)     Berdo’a dan berdzikir
c)     Bersama Alquran
d)     Berbahasa Arab dan Inggris
e)     Berwawasan sains dan teknologi
Beribadah

1)     Untuk membiasakan kedisiplinan beribadah di dalam lingkungan PPMU-DDI Patobong sebagaimana dimaksudkan pasal 47 ayat (2) poin (a), maka yayasan menetapkan standar beribadah santri PPMU-DDI Patobong;
2)     Standard beribadah santri/wati PPMU-DDI Patobong sebagaimana dimaksudkan ayat (1), yaitu:
a)     Mendirikan shalat wajib lima waktu secara berjama’ah di masjid PPMU-DDI Patobong, dan shalat sunnah rawatib;
b)     Mendirikan shalat sunnah qiyamul lail dan witir berjama’ah di masjid PPMU-DDI Patobong;
c)     Menjalankan Ibadah puasa sunnah hari Senin dan Kamis serta puasa sunnah pada hari-hari besar Islam;
d)     Membaca do’a dan dzikir standar PPMU-DDI Patobong
e)     Membaca dzikir Allathifiah standar PPMU-DDI Patobong
3)     Santri PPMU-DDI Patobong wajib mengikuti standar beribadah sebagaimana dimaksudkan ayat (1 & 2);
4)     Pengurus yayasan, guru, pegawai/staf PPMU-DDI Patobong yang tinggal di dalam Kompleks pesantren harus mengikuti standar beribadah sebagaimana dimaksudkan ayat (1 & 2);
Do’a dan Dzikir Standar

1)     Santri/wati PPMU-DDI Patobong diwajibkan membaca do’a dan dzikir standar pondok bersama imam setiap setelah shalat 5 waktu berjama’ah atau sebagaimana dimaksudkan Pasal 48 ayat (2) poin (d).
2)     Do’a dan dzikir standar pondok sebagaimana dimaksudkan ayat (1), sbb:
a)     Bacaan-bacaan dalam shalat:
1.     NIAT & DO’A SETELAH BERWUDHU:
Ø Niat Wudhu:
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلأَصغَرِ ِللهِ تَعَالىٰ
Ø Do’a setelah berwudhu:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ المُتَطَهِّرِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ
2.   Niat Shalat:
أُصَلِّيْ فَرْضَ
الصُبْحِ
رَكْعَتَيْنِ
مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
SUBUH
الظُهْرِ
أَرْبَعَ رَكْعَاتٍ
DHUHUR
العَصْرِ
ASHAR
ﺍﻟمَغْرِبِ
ثَلَاثَ  رَكْعَاتٍ
MAGHRIB
العِشَاءِ
أَرْبَعَ رَكْعَاتٍ
ISYA
3.     BACAAN IFTITAH:
اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا إِنِّيْ وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفَاً مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ، إِنَّ صَلاَتِي، وَنُسُكِي، وَمَحْيَايَ، وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ
4.     BACAAN RUKU’:
سُبْحانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ  (3x)
5.     BACAAN I’TIDAL:
سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ: رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ مِلْءُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ، وَمِلْءُ مَا شِئْتَ مِنْ شَيءٍ بَعْدُ
6.     BACAAN SUJUD:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى  (3x)
7.     BACAAN DUDUK DI ANTARA DUA SUJUD:
رَبِّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي  وَاجْبُرْنِي  وَارْفَعْنِي وَعَافِنِي وَاعْفُ عَنِّيْ
8.     BACAAN TAHAYYAT PERTAMA:
التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ،  السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
9.     BACAAN TAHAYYAT KEDUA:
التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، و بَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، فِي العَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ.
b)     Do’a Qunut: 
اللَّهُمَّ اهْدِنِيْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِيْ فِيْمَنْ عَافيْتَ وَتَوَلَّنِيْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وقِنِيْ وَاصْرِفْ عَنِّيْ شَرَّ مَا قَضَيْتَ سُبْحَانَكَ تَقْضِيْ وَلَا يُقضَى عَلَيْكَ إِنَّهُ لَا يَذِّلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنا وَتَعَالَيْتَ فَلَكَ الحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ أَسْتَغفِرُكَ وَأَتوْبُ إِلَيْكَ وَصَلِّ اللَّهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّم
c)     Dzikir setelah Shalat:
أسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ الَّذِي لاَ إلَهَ إلاَّ هُوَ الحَيُّ القَيُّومُ وَأتُوبُ إلَيهِ (3x)
لَاإِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْك لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلىَ كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ (10x)
اللهم أجرني من النار (3x)
اللهم أنت السلام ومنك السلام وإليك يعود السلام فحينا ربنا بالسلام وأدخلنا الجنة دار السلام تباركت ربنا وتعاليت يا ذا الجلال والإكرام
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
الحمد لله رب العالمين، الرحمن الرحيم، مالك يوم الدين، إياك نعبد وإياك نستعين، اهدينا الصراط المستقيم صراط الذين أنعمت عليهم غير المغضوب عليهم ولا الضالين. آمين
وإلهكم إله واحد لا إله إلا هو الرحمن الرحيم
اللَّـهُ لَا إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ ۚ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ ۚ لَّهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْ‌ضِ ۗ مَن ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِندَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ ۚ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ ۖ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَاءَ ۚ وَسِعَ كُرْ‌سِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْ‌ضَ ۖ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا ۚ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ
لله ما في السماوات وما في الأرض وإن تبدوا ما في أنفسكم أو تخفوه يحاسبكم به الله فيغفر لمن يشاء ويعذب من يشاء والله على كل شيئ قدير
آمن الرسول بما أنزل إليه من ربه والموْمنون كل آمن بالله وملائكته وكتبه ورسله لا نفرق بين أحد من رسله وقالوا سمعنا وأطعنا غفرانك ربنا وإليك المصير
لا يكلف الله نفسا الا وسعها لها ما كسبت وعليها ما اكتسبت ربنا لا تآخذنا إن نسينا أو أخطأنا ربنا لا تحمل علينا إصرا كما حملت على الذين من قبلنا ربنا ولا تحملنا ما لا طاقة لنا به واعف عنا واغفرلنا وارحمنا أنت مولانا فانصرنا على القوم الكافرين
شهد الله أنه لا إله إلا هو والملائكة وأولوا العلم قائما بالقسط لا إله إلا هو العزيز الرحيم
إن الدين عند الله الإسلام
قل اللهم مالك الملك توْتي الملك من تشاء وتعز من تشاء وتذل من تشاء بيدك الخير إنك على كل شيئ قدير
تولج الليل في النهار وتولج النهار في الليل وتخرج الحي من الميت وتخرج الميت من الحي وترزق من تشاء بغير حساب
سُبْحَانَ اللهِ (33x)
اَلْحَمْدُ لِلّهِ (33x)
اللهُ أَكْبَرُ (33x)
الله أكبر كبيرا والحمد لله كثيرا وسبحان الله بكرة وأصيلا
لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْك لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِي وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلىَ كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ
حسبي الله ونعم الوكيل ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم
وقال ربكم أدعوني أستجب لكم:
d)     Do’a setelah shalat:
اَلحَمْدُ ِللهِ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ حَمْدًا يُوَافِى نِعَمَهُ وَيُكَافِئ مَزِيْدَهُ يَارَبَّـنَا لَكَ الحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِى لِجَلاَلِ وَجْهِكَ الْكَرِيْمِ وَعَظِيْمِ سُـلْطَانِك
اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَـيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ
لَا إِلَهَ إِلا أَنتَ سُبْحَانَكَ إِنِّاكُنا مِنَ الظَّالِمِينَ
رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنفُسَنَا وَإِن لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْلَنَا ذُنُوْبَنَا وَلِوَالِدَيْنَا وَارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانَا صَغِيْرًا وَلِجَمِيْعِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اَلْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَلْأَمْوَاتِ اِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدَيْرٍ
اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ سَلاَمَةً فِى الدِّيْنِ وَعَافِيَةً فِى الْجَسَدِ وَزِيَادَةً فِى الْعِلْمِ وَبَرَكَةً فِى الرِّزْقِ وَتَوْبَةً قَبْلَ الْمَوْتِ وَرَحْمَةً عِنْدَ الْمَوْتِ وَمَغْفِرَةً بَعْدَ الْمَوْتِ
اَللّٰهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ
اَللَّهُمَّ إِنَّانَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى
اللَّهُمَّ إِنِّا نَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا
رَبَّنَا آتِنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.
سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
Dzikir Allathifiah

1)     Santri/wati PPMU-DDI Patobong diwajibkan membaca dzikir Allathifiah standar pondok bersama imam setiap setelah shalat Isya berjama’ah atau sebagaimana dimaksudkan Pasal 48 ayat (2) poin (e).
2)     Dzikir Allathifiah standar pondok sebagaimana dimaksudkan ayat (1), sbb:
يا لطيف (129x)
الله لطيف بعباده يرزق من يشاء وهو القوي العزيز (7x)
اللهم يا مسخر السماوات السبع والأرضين السبع سخر لي كل شيئ من عبادك مما في برك وبحرك يا رب العالمين (7x)
إن هذا لرزقنا ما له من نفاد (7x)
فلما رأينه أكبرنه وقطعن أيديهن وقلنا حاش لله ما هذا بشرا إن هذا إلا ملك كريم (7x)
ألم نشرح لك صدرك، ووضعنا عنك وزرك، الذي أنقض ظهرك، ورفعنا لك ذكرك، فإن مع العسر يسرا، إن مع العسر يسرا، فإذا فرغت فانصب، وإلى ربك فارغب (7x)
Bersama Alquran

1)     Salah satu kecerdasan yang diharapkan dari santri/wati PPMU-DDI Patobong sebagaimana dimaksudkan Pasal 47 ayat (2) poin (b) adalah santri/wati senantiasa hidup bersama Alquran sepanjang waktu, karena Allah SWT menurunkan Alquran kepada umat manusia sebagai pegangan dan pedoman (way of life) agar manusia sukses dalam menjalani kehidupan di dunia dan bahagia di akhirat;
2)      Berdasarkan maksud ayat (1) di atas, Dewan Pendiri menetapkan standar khusus untuk membiasakan santri/wati dan warga PPMU-DDI Patobong agar senantiasa membaca Alquran dan menjadikannya sebagai pegangan dan pedoman sehari-hari, seperti:
a)     Warga PPMU-DDI Patobong dihimbau agar senantiasa membaca Alquran dan mengamalkan segala petunjuk-petunjuknya;
b)     Santri/wati PPMU-DDI diwajibkan membaca Alquran setiap sebelum memasuki shalat Maghrib dan sesudah shalat subuh setiap hari, serta sebelum melaksanakan shalat Jum’at pada hari Jum’at dipimpin oleh pimpinan pesantren dan atau ustadz atau santri berprestasi yang ditunjuk oleh pimpinan pesantren;
c)     Santri/wati dihimbau untuk menghafal Alquran 30 Juz pada lembaga Tahfidz PPMU-DDI Patobong;
d)     Santri/wati baru yang belum membaca/menulis Alquran wajib mengikuti program bimbingan baca Alquran (BBQ) sampai mampu.
e)     Santri/wati diwajibkan menghafal sebagian Alquran sebagai syarat mutlak kelulusan dari unit madrasah PPMU-DDI Patobong, dengan Ketentuan sebagai berikut:
1.     MDA diwajibkan menghafal minimal setengah juz dari juz ke-30 Alquran (Surah An-Naas s/d Surah Ad Dhuhaa);
2.     MTs diwajibkan menghafal minimal 1,5 juz Alquran;
3.     MA diwajibkan menghafal minimal 2 juz Alquran;
Berbahasa Arab dan Inggris

1)     Untuk mengembangkan skill/kecerdasan Berbahasa Arab dan Bahasa Inggris santri/wati PPMU-DDI Patobong sebagaimana dimaksudkan Pasal 47 ayat (2) poin ©, pengurus yayasan mewajibkan bilingual di dalam Kompleks kampus PPMU-DDI Patobong;
2)     Demi mendukung pelaksanaan wajib bahasa asing (Arab dan Inggris) sebagaimana dimaksudkan ayat (1), yayasan harus membentuk sistem zona berbahasa asing dengan metode, sbb:
a)     Membentuk satu zona khusus wajib bahasa asing di dalam Kompleks PPMU-DDI Patobang dengan membuat kelompok-kelompok santri/wati Bahasa Arab dan Bahasa Inggris (usrah lughawiyah). Setiap kelompok/usrah terdiri dari 10 santri/wati dan dibimbing secara intensif oleh seorang pemandu/guru yang ahli dalam Bahasa Arab dan atau Bahasa Inggris;
b)     Membentuk Mahkamah Lughawiyah (pengadilan pelanggaran Bahasa) dan jasus-jasus (mata-mata) bagi santri/wati yang tidak disiplin berbahasa asing;
c)     Khusus untuk santri/wati baru diberikan keringanan sanksi untuk beradaptasi sambil belajar mengasah kemampuan bahasanya secara bertahap selama 3 bulan.
Berwawasan sains dan teknologi

1)     Bahwa untuk mewujudkan cita-cita santri PPMU-DDI Patobong berkarakter insan ulul ilmi dan mencapai target kecerdasan santri yang berwawasan sains dan teknologi sebagaimana dimaksudkan Pasal 47 ayat (d), dewan pendiri membangun PPMU-DDI Patobong yang mampu memadukan antara ilmu-ilmu keislaman dan ilmu-ilmu sains teknologi, yakni ilmu-ilmu keakhiratan dan ilmu-ilmu keduniaan;
2)     Bahwa untuk menerjemahkan maksud ayat (1), PPMU-DDI Patobong menerapkan Kurikulum pendidikan islam ulul Ilmi dengan menyeimbangkan antara Kurikulum pendidikan keislaman dan Kurikulum pendidikan sainstek;
3)     Kurikulum sainstek sebagaimana dimaksudkan ayat (2) adalah mengacu pada Kurikulum diperbaharui dari Kemenag RI dan Kurikulum keislaman adalah dirancang sedemikian rupa oleh tim ahli PPMU-DDI Patobong sehingga terjadi keseimbangan antara keduanya dengan perbandingan (100 % : 100 %), yaitu:
a)     Kurikulum keislaman diporsikan 75 % praktek dan 25 % teori dan
b)     Kurikulum sainstek diporsikan 25 % praktek dan 75 % teori.
BUDAYA KEMAUAN
Pasal 55
Rahmatan lil-‘Alamin

1)     Untuk membentuk budaya Kemauan yang Rahmatan lil-‘Alamin, PPMU-DDI Patobong menetapkan 6 (enam) karakter santri yang Rahmatan lil-‘Alamin (jujur, terpercaya, teladan, dan memberikan petunjuk serta merangkul atau mengayomi semua golongan);
2)     Karakter santri ulul ilmi yang Rahmatan lil-‘Alamin sebagaimana dimaksudkan ayat (1), yaitu:
a)     Belajar dengan tekun
b)     Memiliki kecerdasan paripurna
c)     Tekad keras
d)     Bersungguh-sungguh
e)     Berkorban harta
f)       Patuh terhadap guru
Belajar dengan tekun

1)     Salah satu karakter santri yang ulul ilmi sebagaimana dimaksudkan Pasal 55 ayat (2) poin (a) adalah belajar dengan tekun, karena belajar pangkal utama kesuksesan seseorang di dunia dan di akhirat kelak. Apabila seorang santri hari ini gagal mendapatkan ilmu maka penyesalan menunggunya di kemudian hari.
2)     Untuk memacu semangat belajar santri/wati dengan tekun, PPMU-DDI Patobang merancang program-program unggulan dengan membentuk beberapa tim bidik prestasi untuk mengasah kemampuan santri/wati meraih prestasi diberbagai bidang ilmu, seni, dan olahraga yang diperioritaskan PPMU-DDI Patobong;
3)     Tim bidik prestasi sebagaimana dimaksudkan ayat (2), yaitu:
a)     Tim bidik prestasi dalam musabaqah ilmu-ilmu keislaman
b)     Tim bidik prestasi dalam olympiade bidang sainstek
c)     Tim bidik prestasi dalam arena seni dan olahraga antar santri/wati regional dan nasional
d)     Tim bidik prestasi untuk lolos masuk keperguruan tinggi ternama (10 Besar) nasional bagi santri/wati lulusan MA.
e)     Tim bidik prestasi untuk lolos tes masuk keperguruan tinggi manca negara khususnya Timur Tengah bagi santri/wati lulusan MA.
Memiliki kecerdasan paripurna

1)     Karakter dasar santri yang ulul ilmi sebagaimana dimaksudkan Pasal 55 ayat (2) poin (b) adalah kecerdasan, yaitu satu karakter yang bisa saja menempel pada diri seseorang semenjak dini (lahir) berupa karunia sebagaimana kecerdasan yang diberikan Allah kepada Ibnu Abbas ra. Tetapi kebanyakan kecerdasan harus diusahakan dengan kerja keras sehingga santri harus melatih jiwanya untuk berusaha mendapatkan kecerdasan tersebut, karena kecerdasan merupakan faktor yang paling kuat untuk mendapatkan ilmu, memahami, menghafal, dan mengaflikasikannya;
2)     Untuk melati kecerdasan santri/wati sebagaimana dimaksudkan ayat (1), perlu diberikan terapi khusus, seperti:
a)     Berpuasa, karena dengan berpuasa sistem pencernaan akan beristirahat maka energi yang dihemat dari sistem pencernaan akan dapat digunakan untuk aktifitas sistem kekebalan tubuh dan proses berpikir oleh otak. Dengan demikian santri/wati lebih mudah dalam menerima pelajaran maupun saat berpikir;
b)     Memperbanyak shalat sunnah, karena dengan bersujud dalam aktifitas shalat membuat bagian saraf yang berada dalam otak bisa teraliri oleh darah dengan sempurna;
c)     Memperbanyak membaca Alquran, karena dapat meningkatkan kinerja otak dengan mempertajam ingatan sampai dengan 80 %, sebab di dalam aktifitas membaca Alquran terdapat tiga aktifitas yang baik bagi otak pada waktu yang bersamaan, yaitu melihat, mendengar, dan membaca;
Tekad Keras

1)     Karakter lain santri yang ulul ilmi sebagaimana dimaksudkan Pasal 55 ayat (2) poin © adalah bertekad keras dalam meraih ilmu, karena Rasulullah SAW bersabda: “Bertekad keraslah kamu pada apa-apa yang bermanfaat untukmu dan jangan bersifat lemah” (HR. Muslim)
2)     Untuk memenuhi Perintah nabi SAW sebagaimana maksud ayat (1), santri harus bertekad keras dan antusias dalam belajar untuk mendapatkan ilmu yang lebih banyak, yaitu:
a)     Antusias dalam belajar tanpa berputus asa;
b)     Gairah yang kuat dalam menuntut ilmu;
c)     Minat berapi-api untuk menguasai pelajaran-pelajaran yang dihadapi, baik di dalam kelas maupun diluar kelas;
d)     Merasa tidak puas dengan ilmu yang telah dimilikinya sehingga akan terus belajar dan belajar demi memenuhi keinginannya.
Bersungguh-sungguh

Karakter lain yang tidak kalah pentingnya yang harus dimiliki santri ulul ilmi sebagaimana maksud Pasal 53 ayat (2) poin (d) adalah bersungguh-sungguh, karena dengan kesungguhan terutama dalam menuntut ilmu pastilah mendatangkan hasil yang memuaskan, maka PPMU-DDI Patobong menekankan beberapa hal penting kepada santri/wati PPMU-DDI Patobong, sbb:
a)     Santri harus menggunakan waktu sebaik-baiknya, khusus waktu malam untuk belajar dan Ibadah, supaya memperoleh Kedudukan tinggi di sisi-Nya;
b)     Santri harus muraja’ah (mengulang-ulang pelajarannya pada awal malam dan akhir malam, yaitu antara Isya dan waktu Sahur karena pada saat-saat tersebut diberkati;
c)     Santri harus bercita-cita tinggi sebab orang yang bercita-cita itu akan tinggi pula derajatnya.
Berkorban Harta

1)     Karakter selanjutnya santri yang ulul ilmi sebagaimana dimaksudkan Pasal 53 ayat (2) poin (e) adalah rela mengorbankan harta demi meraih ilmu pengetahuan. Ilmu memang tidak dapat dibeli dengan uang, tetapi dalam belajar membutuhkan biaya mahal karena pendidikan yang bermutu harus memiliki Fasilitas sarana prasarana yang memadai untuk mendukung aktifitas belajar dan mengajar secara optimal, dan itu semua memerlukan biaya yang tidak sedikit;
2)     Sebagai salah satu bentuk pengorbanan harta sebagaimana maksud ayat (1), PPMU-DDI Patobong membebankan kepada semua santri/wati biaya-biaya pendukung, sbb:
a)     Membayar uang sumbangan pembangunan pada hari pendaftaran masuk pesantren dengan Jumlah sesuai ketetapan PPMU-DDI Patobong yang setiap tahunnya berubah-rubah disesuaikan dengan kondisi yang ada;
b)     Membayar iuran tahunan (buku paket, asrama, kesehatan, asuransi, dll.), sesuai ketetapan PPMU-DDI Patobong;
c)     Membayar uang bulanan (SPP, living cost, dapur umum, dll.), sesuai ketetapan PPMU-DDI Patobong; dan
d)     Biaya-biaya lain yang akan ditetapkan oleh PPMU-DDI Patobong sesuai kebutuhan.
Patuh terhadap Ustadz

1)     Karakter selanjutnya santri yang ulul ilmi sebagaimana dimaksudkan Pasal 53 ayat (2) poin (f) adalah menghormati dan patuh terhadap ustadz/guru. Bahwasanya ustadz ketika mendidik santri-santrinya tidaklah mudah, karena: Pertama, ia mendidik akhlak mereka; Kedua, mengajarkan ilmu yang bermanfaat dan memberikan nasehat yang baik, kesemuanya itu agar mereka bahagia seperti orang tua membahagiakan anaknya dan mengharapkan masa depan mereka berpendidikan;
2)     Bahwa sebagai seorang santri yang belajar di PPMU-DDI Patobong wajib menghormati dan patuh kepada Seluruh ustadz atau pembina di asrama dan di masjid, dan harus mengenali ustadz dengan baik sehingga dapat lebih memahami dan mengerti akan apa yang diajarkannya sehingga dengan demikian, ilmu-ilmu yang santri dapatkan akan lebih bermanfaat dan berberkah;
3)     Untuk membuat santri/wati hormat dan patuh terhadap ustadz sebagaimana maksud ayat (2), PPMU-DDI Patobong menetapkan adab-adab penting yang harus dilakukan oleh santri terhadap ustadz/ guru/ pembinanya, sbb:
a)     Santri harus memuliakan ustadz seperti memuliakan orang tuanya;
b)     Santri harus berbicara dengan santun dan duduk dengan sopan dihadapan ustadz;
c)      Mendengarkan apa yang disampaikan ustadz tentang pelajaran dan nasehat, serta tidak boleh memotong pembicaraan ustadz dan harus menunggu sampai selesai berbicara;
d)     Jika santri tidak paham dengan suatu pelajaran, bertanyalah pada ustadz dengan penuh sopan santun dengan mengancungkan tangan terlebih dahulu sampai ustadz mengizinkan bertanya;
e)     Ketika ustadz bertanya kepada santri, maka santri harus menjawabnya dengan baik dan jangan sampai menjawab dengan jawaban yang lainnya, karena itu tidak ada dalam adab atau tata krama;
f)       Santri harus selalu berusaha menghargai dan menghormati ustadz, seperti:
g)     Rajin dan aktif pada setiap kegiatan pesantren dan tidak pernah terlambat, kecuali setelah mendapatkan izin;
h)     Selalu yang paling depan/dahulu masuk ke dalam kelas dan masjid;
i)       Mengerti dalam segala pelajaran
j)       Rajin menghafal dan menala’ah atau mempelajari kembali pelajarannya;
k)     Menjaga kebersihan buku, peralatan sekolah, kamar asrama, ruang kelas, dan lingkungan PPMU-DDI Patobong;
l)       Patuh terhadap Perintah ustadz;
m)  Mendengarkan nasihat ustadz;
n)     Senantiasa mendoakan kebaikan pada ustadz;
4)     Adab-adab sebagaimana maksud ayat (3) berlaku juga terhadap Seluruh staf dan karyawan di PPMU-DDI Patobong.
STANDAR BUSANA
Pasal 62
Prinsif dasar tentang pakaian

1)     Islam adalah agama yang selaras dengan fitrah manusia dan tidak pernah mewajibkan sesuatu bagi manusia dalam urusan dunianya, kecuali ketetapan yang sesuai dengan fitrah suci, akal sehat, dan logika umum yang berlaku;
2)     Islam tidak membatasi jenis/model busana tertentu, tetapi yang paling bagus adalah memakai busana yang sesuai dengan adat/tradisi penduduk setempat selama pakaian itu tidak bertentangan dengan Ketentuan syariat;
3)     Islam tidak mensyariatkan jenis/model busana tertentu untuk dipakai oleh umat Islam, dan mengakui semua jenis/model busana kaum selama masih memenuhi standar tujuan berbusana dalam islam tanpa berlebihan dan melampaui batas;
4)     Rasulullah SAW memakai busana yang sama dengan yang dipakai oleh kaum pada masanya, Beliau SAW tidak pernah menganjurkan berpakaian tertentu dan juga tidak pernah melarang pakaian tertentu, melainkan hanya memberikan karakter dan ciri-ciri pakaian yang dilarang.
5)     Untuk memenuhi standar berpakaian sebagaimana maksud ayat (4), dewan pendiri menetapkan standar busana PPMU-DDI Patobong, sbb:
a)     Busana Laki-laki:
1.     Memperhatikan syarat-syarat busana yang islami, yaitu yang dapat menutup aurat;
2.     Tidak menyerupai pakaian wanita;
3.     Tidak menyerupai pakaian pendeta Yahudi atau Nasrani, dan atau melambangkan pakaian kebesaran agama lain;
4.     Memakai pakaian seragam yang telah ditetapkan oleh PPMU-DDI Patobong pada jam-jam belajar dan atau kerja;
5.     Sebaiknya memakai busana muslim yang berwarna terang (putih) setiap melaksanakan shalat 5 (lima) waktu, terutama waktu Subuh, Maghrib dan Isya. Dan memakai kopiah nasional (peci hitam) atau peci haji (hitam);
6.     Celana menutup mata kaki.
b)     Busana Wanita:
1.     Pakaian yang digunakan tidak ketat sehingga lekuk-lekuk tubuh tidak Nampak/kelihatan;
2.     Menutup aurat, bahan (kain) tidak tembus pandang (transparan);
3.     Baju tidak dimasukkan ke celana panjang atau pakaian bawahan/ rok;
4.     Ukuran baju hendaknya sampai berada di bawah pinggul;
5.     Disarankan sebaiknya memakai pakaian panjang (gamis);
6.     Tidak menyerupai pakaian laki-laki;
7.     Memakai pakaian seragam yang telah ditetapkan oleh PPMU-DDI Patobong pada jam-jam belajar dan atau kerja;
Adab berbusana

1.     Hendaklah berpakaian yang bersih dan rapih sehingga tidak terkesan kumal dan dekil yang akan berpengaruh terhadap pergaulan dengan sesama dan citra PPMU-DDI Patobong;
2.     Tidak berdandan ala dandanan jahiliyah (membuka dada, membuka betis, busana ketat, tattoo wajah/badan, cukur alis, cukur rambut dahi, kikir gigi);
3.     Hendaklah mendahulukan anggota badan yang sebelah kanan, baru kemudian sebelah kiri dalam berpakaian;
4.     Tidak berlebihan dan tidak sombong
5.     Membaca do’a saat berpakaian:
PERUBAHAN
Pasal 64

Kitab Pedoman Kerja dan Mu’amalah (Kemauan) PPMU-DDI Patobong ini ditulis oleh sdr. Haji Muhammad Hatta bin Abdul Fattah, dan hanya dapat diubah oleh Dewan Pendiri atau Ketua Yayasan dan atau Penulis setelah mendapatkan Perintah dari Dewan Pendiri atau Ketua Yayasan.
PEMBUBARAN YAYASAN
Pasal 65

1.     Pembubaran Yayasan PPMU-DDI Patobong sebagai suatu yayasan dan lembaga hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pendiri;
2.     Apabila Yayasan PPMU-DDI Patobong dibubarkan, segala kekayaannya dikembalikan kepada Dewan Pendiri.
PENUTUP
Pasal 66

1.     Kitab Pedoman Kerja dan Mu’amalah (Kemauan) PPMU-DDI Patobong ini disempurnakan sesuai dengan Tekad PPMU-DDI Patobong untuk menegakkan atau me-refresh kembali mabda Dewan Pendiri PPMU-DDI Patobong;
2.     Hal-hal yang belum diatur dalam Kitab Kemauan ini akan diatur dalam Peraturan tambahkan seperti SOP oleh Dewan Pendiri dan atau Ketua Yayasan;
3.     Kitab Kemauan ini mulai berlaku sejak disahkan;
4.     Untuk pertama kalinya Kitab Kemauan ini disahkan dengan persetujuan anggota Dewan Pendiri PPMU-DDI Patobong yang masih hidup dan dihadapan notaris;
5.     Kebijaksanaan yang dibuat oleh suatu pimpinan dapat dibatalkan oleh Dewan Pendiri dan atau Pengurus Yayasan jika bertentangan dengan Kitab Kemauan;
6.     Kitab Kemauan ini disahkan oleh Ketua Yayasan PPMU-DDI Patobong atas Perintah dari Dewan Pendiri PPMU-DDI Patobang di Patobong;
7.     Badan Hukum Yayasan PPMU-DDI Patobong adalah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Nomor: (…...)
Ditetapkan di           : Patobong
Pada Tanggal           :

P

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam!