Lebah Pemabuk Saja Di Hukum Berat ? :
By: Med Hatta
Mereka menjelaskan bahwa sebagian dari anggota kawanan lebah tersebut, di dalam perjalanannya, ketagihan mengkonsumsi zat-zat yang sudah terpermentasi alamiah seperti kandungan ethano, yaitu zat yang dihasilkan setelah proses pembusukan sebagian buah-buah yang sudah mangkal secara natural.
Maka zat-zat itulah yang dikonsumsi oleh sebagian lebah "nakal" tersebut sehingga membuat mereka mabuk, persis seperti manusia mengalami mabuk setelah menenggak "ballok"/bir atau mengonsumsi narkotika. Lebah yang mengonsumsi zat-zat tersebut akan mengalami teler berat selama 48 jam.
Hukuman terberat bagi lebah pecandu alkohol dan narkotika tersebut, yaitu berdasarkan UU tentang pemurnian madu sebagai "obat", (Lihat: QS. 16 ayat 69), Allah berfirman :
يخرج من بطونها شراب مختلف ألوانه فيه شفاء للناس.
Terjemah Arti: "dari perut lebah itu keluar dari minuman yang beraneka ragam warnanya (produk madu), di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia".
Maka demi mempertahankan kemurnian produk madu yang dihasilkan oleh suatu kawanan lebah tertentu agar tidak terkontaminasi zat beracun, berdasarkan hasil penelitian para pakar etologi selama lebih 30 tahun, bahwa di dalam setiap komunitas kawanan lebah itu ada beberapa di antaranya yang dijadikan oleh Allah SWT sebagai fungsi "Polisi", yaitu mereka dilengkapi dengan Indra "detektor" yang mampu mendeteksi keberadaan anggota-anggota lebah yang pecandu atau pemabuk...
Mereka-lah para polisi lebah itu yang mengejar/meringkus anggota-anggotanya yang mabuk dan membawanya ke ruang esolasi khusus (penjara lebah). Para lebah pecandu itu akan dipukuli dan disiksa selama dalam penjara, hingga bahkan ada yang sampai mati. Serta mereka yang tertangkap tersebut akan terdiskriminasi secara sosial oleh anggota kawanan yang lain.
Adapun lebah-lebah pencandu yang selamat dari maut akibat dari penyiksaan tersebut, dan telah dinyatakan sembuh total serta bebas dari pengaruh zat ethanol beracun, maka mereka akan dibebaskan bergabung kembali bersama kelompok kawanan. Dan polisi lebah akan memotong kaki-kaki para mantan pecandu tersebut agar supaya jera dari mengulangi kembali perbuatannya yang melanggar hukum tersebut.
1. "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung". (QS. Al-Maidah: 90).
2. "dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk". (QS. Al-A'raf: 157).
3. "dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuatbaiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik" (QS. Al-Baqarah: 195).
4. NARKOBA kenikmatan sesaat, KEHANCURAN seumur hidup.
5. Setitik KESALAHAN menenggelamka. MASA DEPAN
6. Semua narkoba adalah pemborosan waktu. Mereka menghancurkan ingatan Anda dan harga diri Anda dan segala sesuatu yang sejalan dengan harga diri Anda.
7. NARKOBA menghancurkan ingatan Anda dan harga diri Anda serta segala sesuatu yang bertentangan dengan harga diri Anda.
8. Hewan seperti lebah saja diberikan hukuman penjara, pemukulan (jild), dan berbagai jenis penyiksaan agar jera oleh bangsa kawanannya sendiri, apalagi manusia pecandu...???
#TAMAT : Trim's semua Komentar, Like dan Share.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Salam!