International Day Zero of Tolerance for Female
By: Med Hatta
SAYA sebelumnya tidak pernah mengetahui ada khusus "Hari Anti-Sunat Perempuan Sedunia" atau (International Day Zero of Tolerance for Female), yang ditetapkan PBB dalam hal ini UNICEF dan diperingati setiap tahun... Baru tadi malam saya diberi tahu oleh salah seorang jamaah melalui SMS dan sekaligus menanyakan hukum syariat tentang kasus sunat bagi perempuan...!!!
Hari Anti-Sunat Perempuan Sedunia atau "International Day Zero of Tolerance for Female" diperingati PBB setiap tanggal 6 Februari setiap tahun... Ide tersebut dicetus pertama kali oleh Stella Obasanjo, istri Ulusegun Obasanjo, Presiden Negeria (1999-2007), pada Komfrensi International Tentang kasus Wanita Afrika, bulan Mei tahun 2005...
Apakah Hukum Khitan (Sunat) bagi Kaum Perempuan...?!
Tentang kasus sunat (khitan) bagi perempuan, penulis memfokuskan diri semalam penuh membaca pendapat-pendapat ulama dari 7 mazhab besar yang ada di dunia, selain 4 mazhab populer yang kita kenal (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali), hampir semua sepakat - antara - WAJIB dan/atau SUNNAH untuk khitan bagi kaum laki-laki, tapi SUNNAH untuk khitan kaum perempuan....
Tidak ada petunjuk khusus di dalam Alquran tentang khitan secara mutlak, kecuali hanya sebagai panutan kepada nabi Ibrahim as untuk laki-laki... Sebagaimana tak ditemukan satu hadits pun dari Rasulullah SAW yang memerintahkan istri-istri dan putri-putrinya untuk khitan...
Penulis juga mencoba menelusuri apakah Rasulullah SAW mendapatkan berita khusus dari Allah SWT tentang khitan sehingga menyatakan di dalam sebuah hadits, bersabda :
إذا التقى الختانان وجب الغسل
Artinya: Apabila bertemu dua yang dikhitan (kemaluan laki-laki dan perempuan) maka wajib mandi.
Dari penelusuran penulis, Rasulullah SAW tidak mengetahui - sebelumnya - tentang khitan bagi perempuan, kecuali hanya tradisi turun-tumurun dari bangsa Arab... Ini dibuktikan dari kasus Ummu 'Athiyah,,, suatu hari Rasulullah SAW melihat seorang perempuan dari kaum Anshar di Madinah melakukan sesuatu pada seorang anak perempuan, lalu nabi bertanya: "Apa yang sedang dilakukan itu hai Ummu Athiyyah?",,, Sebagaimana di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud (5271), At-Thabrani (Al-Awsat) dan Al-Bayhaqi (As-Syu'ab) :
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَخْتِنُ بِالْمَدِينَةِ فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ ) . والحديث صححه الألباني في صحيح أبي داود .
Artinya: Dari Ummu Athiyyah Al-Anshariyah (menyebutkan): Seorang perempuan melakukan khitanan di sebuah tempat di kota Madinah maka Rasulullah SAW peduli dan memberikan nasehat, bersabda: "Jangan (terlalu banyak) sampai habis, karena itulah yang terbaik untuk wanita dan cinta suami" (Hadits dishahkan oleh Al-Albani di dalam kitab Shahih Abu Daud).
FATWA KONTEMPORER TENTANG KHITAN PEREMPUAN :
1. Dar Ifta Mesir: Khitan bagi kaum perempuan HARAM secara syariat, alasannya sama dengan UNICEF adalah pelecehan seksual terhadap manusia (perempuan).
2. Al-Imam Ibnu BAZ (Saudi Arabia): Khitan bagi laki-laki WAJIB, khitan bagi perempuan SUNNAH MULIA, tapi jika terdapat ahli dan profesional dalam bidang khitan dari kaum perempuan.
KESIMPULAN dan HIKMAH :
1. Khitan bagi perempuan adalah memotong sedikit dan/atau menciderai bagian kulit yang berbentuk seperti "jengger" ayam jago pada bagian yang di atasnya tempat keluar air seni (kencing). Dilarang memotong semuanya tetapi sedikit saja atau sekedar menciderainya saja....
Kalau di dalam tradisi Bugis biasanya proses khitanan anak-anak gadis dilakukan oleh seorang "sanro" (dukun yang secara tradisional membantu persalinan), dia tidak memakai pisau khusus tapi menggunakan daun lontar kering yang sudah dibuka tulangnya dan dilipat melingkar serta dikorek-korekkan pada bagian yang sunat (khitan) pada alat vital perempuan sempai terluka....
2. Pentolan-pentolan Mazhab Syafi'i, Hanbali dan selainnya me-WAJIB-kan Khitan bagi kaum perempuan.
3. Sebagian pakar ilmu Islam TIDAK WAJIB khitan bagi perempuan, tapi hanya SUNNAH yang mulia saja bagi mereka.
4. My Buku Kuning, Wallahu A'lam, terlepas dari pro dan kontra di antara ulama tentang hukum Khitan bagi perempuan, maka kita menganjurkan untuk mengikuti nasehat ahli para medis (dokter) yang ahli dan mengetahui manfaat dan/atau dampak (negatif/positif) dari khitan perempuan secara kesehatan dan efek, khususnya tidak menghilangkan sensasi kepekaan seksual perempuan setelah dikhitan !?
Adalah Rasulullah SAW setiap menghadapi kasus yang sudah menjadi tradisi sebelum datang Islam, dan tidak dilarang oleh Wahyu atau di diamkan saja, maka nabi selalu menyerahkan pada ahlinya, seperti dalam salah satu ungkapan populer Beliau SAW, bersabda :
أنتم أدرى من أمور دنياكم
Artinya: Kami lebih mengetahui urusan profesimu.
فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون !
Terjemah Arti: Tanyakanlah pada pakarnya jika kamu tidak mengetahuinya !
TAMAT: Trim's semua Komentar Like dan Share !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Salam!