Selasa, Juni 01, 2021

SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 1945 - 1 JUNI 2021 :

Kelahiran Pancasila Penerapan Dari Sunnah Nabi 

By: Med Hatta 


DIKETAHUI dari sejarah Islam; bahwa setelah nabi Muhammad Rasulullah SAW hijrah ke Madinah maka - sontak saja - ingin mendirikan suatu tatanan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai Islam. 

Namun, untuk dapat memahami kondisi dan situasi sosial di Madinah, Rasulullah SAW kemudian melakukan sensus penduduk Madinah. Hasil dari sensus tersebut ditemukan bahwa dari 10.000 penduduk Madinah, terdiri dari : 

  1. Penduduk Muslim terdapat 1.500 jiwa; 
  2. Orang Yahudi ada 4.000 jiwa; 
  3. Paganisme (musyrikin) dan lainnya mencapai 4.500 jiwa. 


Berdasarkan sensus tersebut, maka penduduk Muslim di Madinah pada awalnya adalah kelompok minoritas. Meskipun demikian tidak membuat cita-cita nabi Muhammad SAW surut untuk menciptakan suatu tatanan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. 

Maka langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Rasulullah SAW adalah melakukan pertemuan-pertemuan yang intensif, terutama mempertemukan tiga entitas utama masyarakat Madinah, yaitu: Muslim, Yahudi, dan musyrikin. Kaum Muslim terdiri dari Kaum Muhajirin dan Kaum Ansar; Kaum Muhajirin terdiri dari Bani Hasyim dan Bani Muthallib, sementara Kaum Anshar terdiri dari Bani Aus dan Bani Khazraj. Kemudian Kaum Yahudi terdiri dari Bani Qaynuqa, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah.

Setelah berhasil mempersatukan seluruh kelompok yang ada di Madinah, Nabi Muhammad SAW kemudian menyusun sebuah dokumen yang disebut sebagai Mitsaq al-Madinah, dari sinilah kemudian dikenal nama Piagam Madinah. Piagam tersebut juga menjadi dasar hukum bagi kehidupan bermasyarakat di Madinah, untuk itu Piagam Madinah juga terkadang disebut sebagai Konstitusi Madinah.


Sangat jelas bahwa tujuan dari konstitusi ini adalah untuk meningkatkan hubungan antara berbagai sekte dan kelompok yang ada di Madinah, terutama kaum Muhajirin, Anshar, faksi Yahudi dan lainnya, sehingga umat Islam, Yahudi dan semua faksi dapat menghadapi agresi eksternal terhadap Madinah. Dengan kesimpulan dari konstitusi ini, dan atas persetujuan dari semua faksi yang ada, menjadikan Madinah sebagai negara "persatuan" dan disepakati nabi Muhammad SAW sebagai kepala negara dan menjadi rujukan tertinggi untuk hukum Islam serta semua hak asasi manusia menjadi terjamin, seperti hak atas kebebasan berkeyakinan dan praktik ritual, kesetaraan dan keadilan.

Orientalis Romawi Giorgio mengatakan: “Konstitusi ini berisi 52 pasal, semuanya disusun berdasarkan konsensus bersama seluruh komponen masyarakat Madinah berdasarkan konsep dari Rasulullah SAW; 25 di antaranya terkait dengan urusan umat Islam, dan 27 terkait dengan hubungan antara Muslim dan pemeluk agama lain, terutama Yahudi dan Musyrikin. Konstitusi ini ditulis sedemikian rupa sehingga memungkinkan orang-orang dari agama lain untuk hidup dengan umat Islam secara bebas, dan mereka dapat melakukan ritual mereka sesuai keinginan mereka, tanpa mengganggu salah satu pihak. Tetapi jika kota diserang oleh musuh, mereka harus bersatu untuk menghadapi dan mengusirnya. 

Konstitusi ini ditetapkan pada tahun pertama Hijrah, yaitu tahun 623 M. Kata ahli hukum Islam Inggris berdarah India, Muhammad Hamidullah menyebut konstitusi atau Piagam Madinah sebagai konstitusi demokratis modern pertama di dunia.


MEMANG jauh berbeda (waktu dan tempat) dari lahirnya Konstitusi Madinah. Sekitar seribu tiga ratus dua puluh dua tahun kemudian, yaitu pada tahun 1945, di Jakarta, para pemimpin kemerdekaan negara persatuan Indonesia mengalami hal yang sama seperti masa hijrah di Madinah. 

Bermula dari menjelang kekalahan Tentara Kekaisaran Jepang di akhir Perang Pasifik, tentara pendudukan Jepang di Indonesia berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan membentuk "Dokuritsu Junbi Cosakai" yang kemudian populer "Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)". Badan ini mengadakan sidangnya yang pertama dari tanggal 29 Mei (yang nantinya selesai tanggal 1 Juni 1945). Rapat pertama diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta (Gedung Pancasila: Sekarang), dengan tema: Dasar Negara Persatuan.

Persidangan marathon berjanan dengan sangat alot, karena membicarakan dasar negara persatuan yang - nota bene - kondisi masyarakat Indonesia saat itu adalah komunitas yang pluralistik, seperti kondisi masyarakat Madianah masa hijrah. Setelah beberapa hari tidak mendapat titik terang, pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamakannya "Pancasila". Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota BPUPKI.

Selanjutnya BPUPKI membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut. Dibentuklah Panitia Sembilan, masing-masing : 


(Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin) 

Mereka selanjutnya ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Maka tanggal 1 Juni 1945 itu ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.


Selamat Hari Lahir Pancasila (1 Juni 1945 - 1 Juni 2021).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam!