Senin, Agustus 09, 2021

HUKUM QISAS DALAM ISLAM :

*Serial: 99 Inspirasi Dahsyat Pada Perumpamaan-Live AlQuran (68) :

Pembalasan Setimpal !

By: Med Hatta

"Salah satu hikmah dan keagungan hukum Islam adalah penerapan hukum Allah SWT untuk qisas (pembalasan) dan penjelasan tentang hak untuk membalas serangan terhadap penyerang dengan setimpal, tanpa ada pelanggaran. Hukum Islam tidak seperti ajaran Nasrani yang mengatakan, "siapa pun yang memukul kamu di pipi kanan, berikan yang lain". Dan, Islam-pun tidak melampaui dan berlebihan dalam agresi, misalnya, barang siapa yang mencongkel satu biji mata kami, kami akan mencongkel kedua bola matanya, tentu itu tidak terjadi melainkan sebagai pembalasan yang moderat agar kehidupan berjalan lurus dan tidak ada pihak yang meremehkan hak orang lain."
*Baca: Versi Seluler 

Allah berfirman : 

ٱلشَّهْرُ ٱلْحَرَامُ بِٱلشَّهْرِ ٱلْحَرَامِ وَٱلْحُرُمَٰتُ قِصَاصٌ ۚ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَٱعْتَدُوا۟ عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا ٱعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُتَّقِينَ

Terjemah Arti: "Bulan haram dengan bulan haram, dan (terhadap) sesuatu yang dihormati berlaku (hukum) qisas. Oleh sebab itu barang siapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 194).

"Bulan Haram" atau bulan yang dihormati; di dalam Islam ada empat bulan yang dihormati dengan ketentuan-ketentuan parmanen yang ada di dalamnya, Allah berfirman : 

إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا۟ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَٰتِلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمْ كَآفَّةً ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُتَّقِينَ

Terjemah Arti: "Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan Bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa." (QS. At-Taubah: 36). 

Allah menjelaskan beberapa ketentuan pokok yang harus dihormati pada empat bulan haram itu; tidak boleh berlaku zalim - baik pada diri sendiri maupun pada orang lain, dan anjuran memerangi orang-orang musyrik jika mereka melakukan agresi terhadap kaum muslim. Namun Allah tidak menyebutkan nama-nama keempat bulan yang dihormati itu, maka nabi Muhammad SAW menjelaskannya, bersabda : 

إن الزمان قد استدار كهيئته يوم خلق الله السموات والأرض، السنة اثنا عشر شهراً، منها أربعة حرم، ثلاث متواليات: ذو القعدة وذو الحجة والمحرم، ورجب مضر الذي بين جمادى وشعبان 

Artinya: “Sesungguhnya waktu itu berputar sebagaimana keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun ada duabelan bulan, diantaranya ada empat bulan yang haram (dihormati); tiga bulan berturut-turut, yaitu: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Al Muharram dan bulan Rajab Mudhar, yaitu bulan di antara dua bulan Jumaad dan Sya’ban.” (HR. Al Bukhari). 

Lalu, pada ayat kajian Allah SWT, secara khusus, menegaskan kehormatan bulan Zulqa'dah, berfirman : 

ٱلشَّهْرُ ٱلْحَرَامُ بِٱلشَّهْرِ ٱلْحَرَامِ 

Terjemah Arti: "Bulan haram dengan bulan haram,

Tokoh tafsir besar, Imam As-Sa'di mengomentari ayat mengatakan: Boleh jadi yang dimaksud ayat adalah kejadian pada peristiwa pemblokiran yang dilakukan oleh orang-orang musyrik terhadap Rasulullah SAW dan para sahabat mulia di perbatasan Hudaybiyah sebelum mereka memasuki kota Mekkah. Sehingga berakhir dengan sebuah pertemuan bilateral kedua belah pihak, yang kemudian dikenal dengan Perjanjian Hudaybiyah, yaitu pada bulan yang diharamkan, Zulqa'dah. Perjanjian tersebuat membuat sedikit legah hati para sahabat nabi.

Atau boleh jadi (juga) maksudnya adalah: Jika kamu memerangi mereka di bulan yang dihormat; mereka telah memerangi kamu di dalamnya, dan mereka adalah orang-orang yang memusuhi, maka tidak ada dosa bagimu dalam hal itu. Dan jika ini yang dimaksud maka makna firman Allah : 

وَٱلْحُرُمَٰتُ قِصَاصٌ ۚ 

Terjemah Arti: "dan (terhadap) sesuatu yang dihormati berlaku (hukum) qisas."

Yaitu: segala sesuatu yang diharamkan dari bulan yang dihormati, atau kota suci, atau Ihram, atau yang lebih umum dari itu dan segala sesuatu yang diperintahkan syariat untuk dihormati, maka barang siapa yang melanggar maka akan mendapat azab dari Allah, maka ketentuan hukum qisas berlaku, seperti : 

  • barang siapa yang menyerang di bulan yang dihormati, harus diperangi; 
  • barang siapa yang mengotori kota suci, maka akan mendapat azab Allah, dan ia tidak memiliki kehormatan; 
  • barang siapa yang membunuh dengan imbalan maka ia dibunuh setara; 
  • siapa saja yang melukai atau menyebabkan cacat parmane, ia diqiaas (balasan setimpal); 
  • siapa saja yang merampas harta orang yang dimuliakan (tamu), kompensasinya dituntut dari pelakunya. 

Allah berfirman : 

فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَٱعْتَدُوا۟ عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا ٱعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ 

Terjemah Arti: "Oleh sebab itu barang siapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu."

Kata As-Sa'di: Ini adalah penjelasan tentang karakteristik hukum qisas; yaitu, balasan setimpal bagi setiap pelaku pelanggaran.

Akan tetapi oleh karena seseorang - umunya - terkadang tidak berlaku sewajarnya jika diberi wewenang untuk menghukum atas permintaan mereka yang memohon keringanan. Karenanya, Allah SWT memperingatkan untuk perlunya ketaqwaannya, yaitu bertindak sesuai batasnya, dan tidak berlebihan. Allah berfirman : 

وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُتَّقِينَ

Terjemah Arti: "Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa."

yaitu, dengan pertolongan, kemenangan, dukungan, dan perdamaian. Dan barang siapa yang bersama Allah, ia akan memperoleh kebahagiaan abadi, dan barang siapa yang tidak menuntut ketakwaan, maka walinya membiarkan dan meninggalkannya, serta menyerahkannya pada dirinya sendiri, maka kebinasaannya semakin pasti. Wallahu Musta'an !


KAJIAN SELANJUTNYA : 

Seperti Mengenal Anak Kandung Sendiri 

Perbandingan Puasa Ramadhan dan Puasa Umat Masa Lalu 

Ten 

Ten 

ten

KAJIAN SEBELUMNYA : 

Detektif Musa Minyingkap Kriminal Pembunuhan Misterius 

Konversi Nilai 

Ten 

Ten

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam!