Pembahasan Ketiga:
Shalat Khauf
By: Med Hatta
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
Terjemah Arti: "dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat, maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu”
Sebab Nuzul Ayat Shalat Khauf:
Diriwayatkan oleh ad-Daaraqathni dari Abu ‘Ayyash az-Zarqi mengatakan: Kami berada bersama rasulullah SAW di ‘Asfaan untuk menghadapi pasukan orang-orang Musyrikin, yang di antara mereka ada Khalid bin al-Walid. Posisi pasukan mereka berada di antara kami dan kiblat, lalu nabi SAW memimpin kami shalat Dzuhur. Lalu mereka berkata: Inilah saatnya kita dapat menyerang, sekarang tiba waktu shalat yang mereka cintai lebih dari mencintai anak-anak dan jiwa mereka. Maka turun Jibril membawa ayat ini di antara shalat Dzuhur dan ‘Ashar… Pada peristiwa inilah menyebabkan Islamnya Khalid bin al-Walid.
Tafsir Ayat Shalat Khauf:
Allah berirman: “dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka”
Ayat ini masih berhubungan erat dengan ayat sebelumnya tentang shalat, Allah SWT telah menjelaskan bahwa shalat tidaklah dipengaruhi oleh kesulitan perjalanan, kesusahan dalm berjihad dan tidak pula dipengaruhi oleh ketegangan menghadapi musuh dalam peperangan, walau demikian di dalamnya terdapat rukhshah, sebagaimana telah dijelaskan di atas…
Sebagaimana ayat ini ditujukan kepada nabi Muhammad SAW dan hukumnya berlaku kepada seluruh pemimpin Islam setelah Nabi SWT sampai hari Kiamat, seperti contoh pada kasus lain, Allah berfirman: “ambillah (Hai Muhammad) dari harta benda mereka sebagai sedekah (zakat)”, pendapat ini disepakati oleh jumhur (mayoritas ulama).
Kecuali hanya Abu Yusuf dan Ismail bin ‘Aliyah yang menentangnya, keduanya berpendapat: Kita tidak akan pernah lagi mengerjakan shalat Khauf setelah nabi SAW, karena seruan ayat ini hanya dikhususkan baginya SAW, dengan firman Allah: “dan apabila kamu (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu)”, dan jika nabi SAW tidak berada di tengah-tengah mereka maka tidak ada hukum itu. Karena nabi SAW bukanlah seperti orang lain dalam kasus ini, yaitu semua orang berharap ikut shalat diimami oleh nabi dan tidak ada satupun yang memiliki kafasitas dan kharisma sebesar itu setelahnya.
Seseorang setelah nabi SAW adalah sama-sama dengan tingkat yang lebih-kurang. Oleh karena itu, orang-orang shalat dengan seorang imam dan yang lain mengikuti imam yang lain pula, tetapi untuk shalat secara serentak dengan satu orang imam itu tidak terjadi…
Adapun alasan yang dipakai oleh jumhur ulama, yang mendukung pendapat pertama, mengatakan: Kami telah diperintahkan untuk mengikuti dan meneladani nabi SAW dalam berbagai ayat dan hadits, seperti firman Allah: “Maka hendaklah waspada orang-orang yang melanggar perintahnya untuk ditimpa fitnah”, begitupula sabda nabi SAW: “Kerjakanlah shalat sebagaimana kamu melihat saya mengerjakannya”. Maka kita harus mengikutinya secara mutlak, kecuali apabila terdapat dalil yang menunjukkan pengkhususannya…
Firman Allah: “maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu”, yakni segolongan dari mereka berdiri bersamamu mengerjakan shalat, berfirman: “dan menyandang senjata”, yaitu mereka yang ikut shalat bersamamu.
Dan firman Allah: “dan menyandang senjata”, yaitu orang-orang yang menghadapi musuh. Allah tidak mengatakan di dalam ayat bahwa hendaklah setiap golongan mengerjakan shalat kecuali hanya satu rakaat saja, akan tetapi diriwayatkan di dalam beberapa hadits bahwa mereka menambahkannya rakat yang lain, sebagaimana akan dijelaskan berikut.....
Tata Cara Pelaksanaan Shalat Khauf:
Berbeda pendapat para ulama tentang permasalahan ini, maka Ibn al-Qasshar mengatakan bahwasanya rasulullah SAW melakukan shalat ini sebanyak 10 kali. Ibn al-Arabi mengatakan: Telah diriwayatkan dari rasulullah SAW bahwasanya Beliau mengertjakan shalat khauf sebanyak 24 kali. Sedangkan imam Ahmad bin Hanbal, pakar hadits dan tergolong piawai dalam ilmu mengurai hadits, mengatakan: Saya tidak melihat ada riwayat tentang shalat khauf kecuali hadits yang sudah ditetapkan, dan semua hadits itu shahih. Maka hadits mana saja yang dipakai orang mengerjakan shalat khauf maka diberi pahala, Insya Allah. Begitu pula di katakan oleh Abu Ja’far at-Thabari.
Adapun tata cara pelaksanaan shalat khauf berdasarkan tokoh-tokoh mazhab dan hadits-hadits yang mereka amalkan, sebagai berikut:
* Imam Malik dan semua pengikutnya kecuali Asyhab, mereka mengerjakan shalat khauf berdasarkan hadits Sahal bin Abu Hutsamah yang menceritakannya bahwa shalat khauf adalah:
[Berdiri seorang imam memimpin shalat diikuti oleh segolongan dari sahabatnya dan satu golongan yang lain menghadapi musuh, lalu imam ruku’ rakaat pertama dan sujud bersama golongan yang mengikutinya kemudian berdiri, maka apabila telah berdiri sejajar, mereka (golongan yang mengikuti) menyempurnakan satu rakaat yang tersisa dan memberi salam kemudian mereka menghambur, sedangkan imam berdiri kembali dan mereka (yang baru selesai shalat bersama imam) mengambil posisi mengahadapi musuh. Lalu datang golongan yang belum shalat dan bertakbir dibelakang imam, ruku’ rakaat pertama dan sujud, kemudian mereka berdiri menyempurnakan rakaat yang tersisa kemudian memberi salam].
Ibnu al-Qasim, salah seorang pengikut Malik mengatakan: Adalah Malik mengambil hadits al-Qasim bin Muhammad dari shalih bin khawat. Ibn Qasim mengatakan: Tadinya Malik mengambil hadits Yazid bin Ruman kemudian meninggalkannya. Abu Umar mengatakan: Hadits al-Qasim dan hadits Yazid bin Ruman keduanya berasal dari Shalih bin khawat: Kecuali di antara keduanya berbeda pada salam, pada hadits al-Qasim bahwa imam memberi salam pada golongan kedua kemudian melanjutkan berdiri dan menyelesaikan rakaat mereka, sedangkan dalam hadits Yazid bin Ruman imam menunggu selesai golongan kedua dan memberi salam sama-sama.
Adapun dalil Malik memilih hadits al-Qasim ia mengkiaskan kepada shalat-shalat yang lain, bahwa imam tidak perlu menunggu siapapun yang ia telah lebih dahulu dari padanya, dan telah menjadi kesepakatan bahwa makmun menyempurnakan apa yang telah tertinggal dari mereka setelah imam memberi salam. Maka Abu Tsaur pada kasus ini sependapat dengan Malik.
* Imam Syafi’i memilih Hadits Yazid dan berkata: Hadits Yazin bin Ruma dari Shaleh bin Khawat ini sama seperti hadits-hadits shalat khauf yang sejalan dengan AlQuran, maka inilah yang saya pilih. Dan Ahmad condong kepada pendapat yang dipilih Syafi’i ini dan tidak mencela orang melaksanakan riwayat berbeda pada pelaksanaan shalat khauf.
* Asyhab, salah seorang pengikut Malik, ia memakai hadits Ibn Umar berkata: Rasulullah SAW mengerjakan shalat khauf bersama salah satu dari dua golongan satu rakaat dan golongan yang lain menghadapi musuh, kemudian golongan pertama bubar mengambil posisi menghadapi musuh, kemudian golongan kedua datang mengikuti nabi shalat satu rakaan dan memberi salam bersama golongan kedua tadi. Lalu secara bergantian golongan pertama menyelesaikan rakaat mereka di susul kemudian golongan kedua menyelesaikan rakaat yang tersisa pula. Kata Ibn Umar: Apabila ketakutan terhadap musuh lebih mencekam maka mengerjakan shalat di atas tunggangan atau berdiri secara acak . Dan pelaksanaan shalat khauf seperti ini dipilih oleh al-Auza’i dan dipilih pula oleh Abu Umar bin Abdelbarr...
* Mazhab Ahlu Kufah yang di dalamnya terdapat Abu Hanifah dan pengikut-pengikutnya kecuali Abu Yusuf al-Qadhi Ya’qub, memilih hadits Abdullah bin Mas’ud, dikeluarkan oleh Abu Daud dan ad-Daraquthni mengatakan: Rasulullah SAW mengerjakan shalat khauf dengan membagi pasukannya kepada dua barisan, satu barisan mengikuti nabi SAW shalat dan barisan kedua menghadapi musuh, setelah selesaai satu rakaat barisan pertama dan memberi salam lalu mereka mundur mengambil posisi barisan kedua menghadapi musuh, dan barisan kedua maju mengikuti shalat satu rakaat bersama nabi SAW, kemudian nabi memberi salam bersama barisan kedua. Selanjutnya kembali lagi barisan pertama menyelesaikan satu rakaat shalat mereka, barisan kedua mengambil posisi menghadapi musuh, setelah selesai pasukan pertama memberi salam dan mundur mengambil posisi menghadapi musuh, maka barisan kedua maju lagi menyelesaikan rakaat yang tersisa pula...
Allah berfirman: “dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata”, ini adalah pesan al-Qur’an untuk senantiasa berjaga-jaga dan selalu menyandang senjata, agar musuh tidak mengambil kesempatan dan melaksanakan tipu dayanya, karena senjata adalah alat yang dipakai seseorang untuk membela dirinya di dalam peperanga...
Firman Allah: “Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus”, yaitu orang-orang kafir berharap dan merasa senang jika kamu lalai membawa senjata agar mereka bisa leluasa melaksanakan tipu daya mereka terhadap kamu.
Firman Allah: “Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan”, ayat ini dijadikan ulama hukum wajib membawa senjata ketika sedang shalat, kalau tidak maka disunatkan untuk berjaga-jaga. Kemudian Allah memberikan rukhshah untuk meletakkannya apabila hujan, karena ada jenis senjata menjadi berat kalau terkena air hujan, senjata besi juga dikhawatirkan berkarat dan tumpul jika terkena air .
Dikatakan bahwa ayat ini turun pada nabi SAW ketika perang “Bathnu Nakhlah”, dimana kekalahan dipihak orang-orang musyrikin dan harta rampasan dipihak orang-orang Muslimin, pada saat itu cuaca sedang hujan dan nabi SAW keluar melaksanakan hajatnya dengan melepas senjatanya, lalu orang-orang kafir melihat Beliau terpisah dari sahabat-sahabatnya dan dihadanglah oleh Ghautats bin al-Harits yang turun dari puncak gunung, lalu berkata: Siapa yang dapat menolongmu dari saya sekarang? Nabi bersabda: “Allah” (yaitu Allah yang menolong saya), maka Ghaurats mengayunkan pedangnya hendak menghabisi nabi, tiba-tiba jatuh sesuatu menimpa wajahnya dan terjatuh hingga pedang lepas dari tangannya. Maka nabi mengambil pedang itu dan bersabda: “Siapa yang akan menolongmu dari dari saya hai Ghaurats?”, ia berkata: Tidak ada satupun kecuali enkau.
Selanjutnya nabi SAW bersabda: “Bersaksilah kepadaku dengan kebenaran, niscaya saya akan mengembalikan pedangmu”. Ghaurats berkata: Tidak, tetapi saya akan berjanji untuk tidak akan memerangimu lagi setelah ini dan tidak akan membantu orang-orang yang memerangimu. Lalu nabi SAW mengembalikan pedangnya dan turunlah ayat yang memberikan rukhshah (keringanan) untuk meletakkan senjata pada waktu hujan.
Pada saat itu pula Abdurrahman bin Auf jatuh sakit karena luka yang dideritanya, sebagaimana diriwayatkan Bukhari, maka Allah SWT memberikan keringanan pula bagi mereka meletakkan senjata dan senantiasa memantau musuh saat hujan. Seperti dalam Firman Allah: “atau karena kamu memang sakit”.
Firman Allah: “dan siap siagalah kamu”, yaitu tetaplah berjaga-jaga, baik kamu meletakkan senjatamu atau tidak meletakkannya. Ini adalah penegasan agar selalu berjaga-jaga dan waspada dalam keadaan apapun, dan tidak ada menyerah...
Firman Allah: “Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu”.
Selesai pembahasan ahkam as-Shalat dan selanjutnya akan beralih kepada pembahasan ahkam as-Shaum (Puasa), Insya Allah: Al-hamdulillah awwalan wa-ahiran...!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Salam!