PRESUMPSION of INNOCENCE
By: My Buku Kuning
"Karena tak KENAL maka tak SAYANG", pameo bukan sembarang pameo, tetapi - sadar atau tidak - sesungguhnya itulah karakter umum bangsa kita,,,
ETIKA masyarakat belahan Timur bumi dan tentu juga negeri kita tercinta, umumnya TIDAK PERCAYA kepada orang baru ia kenal hingga terbukti bahwa orang itu adalah BAIK, berbeda dengan masyarakat yang lebih maju dibelahan Barat bumi, mereka umumnya PERCAYA kepada siapa pun ia jumpa
...i sampai terbukti bahwa orang itu adalah JAHAT,,,
Tentu saja dua hal yang (sepintas) sama tetapi berbeda di atas hanyalah standard etika mayoritas kelompok sosial belaka. Namun, kalau dihayati dengan seksama efeknya sangatlah besar, terutama jika dikomversikan ke dalam sebuah konstitusi/ hukum negara.
Saya sendiri belum bisa menyimpulkan satu kesimpulan yang kongkrit tantang dimana letak perbedaan/ persamaan kedua standard etika umum di atas, apa sisi postif dan negatif keduanya? Tentu perlu kajian lebih serius dan dibutuhkan masukan dari smua pihak.
Lalu, dimana wujud ril asas "Presumption of Innocence" (PRADUGA TAK BERSALAH) di dalam konstitusi modern, jika hukum "tangkap - gebuk babak belur - baru tanya" itu masih merajai etika penguasa ???.***
#RimbaModern
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Salam!