Selasa, Oktober 24, 2017

KUB DDI MART SYARIAH (AD/ART):


ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)

KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUB) DDI MART SYARIAH
BIDANG PENGOLAHAN PANGAN

ANGGARAN DASAR

BAB I
PENDAHULUAN

Pasal 1
1.    Nama Kelompok : KUB DDI Mart Syariah
2.    Motto Dagang : Belanja Mudah Meraih Amal Jariyah
3.    Brand Kelompok: Massipa (lezat – segar – Sehat)
4.    Di dirikan pada: 18 Agustus 2017
5.   Alamat Kelompok: Jln. Poros Pinrang – Polman Km.15, Dusun Batri (PPMU DDI Kaballangan), Desa Kaballangan, Kec. Duampanua, Kab. Pinrang, Sulawesi Selatan.
6.    Sifat Kelompok:
a)      Mandiri
b)      Keswadayaan
c)      Kegotong royongan
d)  Membangun usaha bersama melalui wadah Kelompok Usaha Bersama (KUB DDI Mart Syariah)
(Lihat: Sambungan)
BAB II
AZAZ DAN TUJUAN

Pasal 2
1.    KeTuhanan Yang Maha Esa
2.    Azaz kelompok berdasarkan Pancasila dan Undang undang dasar 1945.
3. Tujuan kelompok jangka panjang adalah membangun kualitas kesejahteraan hidup bersama masyarakat lingkungan warga DDI khususnya, dan umat islam pada umumnya, untuk masa kini dan masa yang akan datang melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB) di bidang pengolahan pangan khususnya buah salak Kaballangan yang berwawasan lingkungan, dengan harapan dapat bermanfaat bagi kelompok, anggota, warga DDI dan masyarakat.

BAB III
USAHA KELOMPOK

Pasal 3
Usaha Kelompok Adalah:
1. Usaha meningkatkan nilai ekonomi salak Kaballangan melalui industri pengolahan menjadi beberapa jenis produksi makanan dan minuman yang mempunyai peluang pasar yang luas.
2. Mengembangkan upaya kelestarian tanaman salak Kaballangan dengan meningkatkan nilai ekonominya.
3.  Membudidayakan tanaman salak di Kaballangan, mencegah menurunnya populasi tanaman salak dan mencetak lahan baru untuk tanaman salak
4.    Lain – lain usaha yang tidak bertentangan dengan hukum dan tujuan dasar kelompok.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 4
Anggota Kelompok bersifat anggota tetap dan tidak tetap:
1.    Anggota tetap yaitu anggota yang ikut andil dan langsung terjun menangani usaha tersebut.
2. Anggota tidak tetap yaitu anggota yang ikut menanam saham tetapi tidak langsung terjun menangani usaha tersebut.

BAB V
PEMBINAAN KELOMPOK

Pasal 5
1. Organisasi kelompok disusun atas dasar kepentingan bersama melalui forum musyawarah mufakat.
2. Kelompok di bina oleh PB DDI, Bupati, Camat, Kepala Desa, Dinas Perdagangan dan Perindustrian/Dinas terkait serta tokoh Masyarakat lain, baik formal maupun non formal yang peduli terhadap upaya peningkatan kemajuan DDI.

BAB VI
MUSYAWARAH KELOMPOK

Pasal 6
Musyawarah Kelompok membahas dan menyusun:
1.    AD/ART sesuai keperluan
2.    Rencana Penggunaan Dana Kelompok (RPDK) persemester (triwulan).
3.    Usaha – usaha bersama untuk kepentingan dan kesinambungan kelompok.
4.    Musyawarah/pertemuan lain sesuai dengan ketentuan dan kepentingan kelompok.

Pasal 7
Kekuasaan tertinggi Kelompok terletak pada musyawarah mufakat anggota tetap.

Pasal 8
Perubahan Anggaran Dasar (AD) dapat dilakukan dengan syarat paling sedikit 60 % anggota kelompok hadir dengan cara musyawarah mufakat.

Pasal 9
Keuangan bersumber dari:
1.    Simpanan pokok anggota persaham @Rp. 120.000/Lembar.
2.    Usaha – usaha yang lain yang sah baik inisiatif dari dalam maupun luar kelompok.
3.    Dari pemerintah atau swasta.

BAB VII
MASA BERLAKU PENGURUS

Pasal 10
1.  Masa berlaku pengurus 5 (lima) tahun, dan pengurus lama dapat dipilih kembali berdasarkan keputusan musyawarah.
2.  Jika keputusan terjadi gejolak yang kurang efektif dan efesien maka sewaktu waktu kepengurusan dapat di refisi.

Pasal 11
1.    Masa berlaku anggota kelompok tidak terbatas,
2.  Jika ada anggota yang menginginkan mengundurkan diri, maka harus diadakan rapat pengurus untuk maksud tersebut.
3. Pengembalian modal pokok anggota kelompok bagi yang mengundurkan diri dari keanggotaan, modal akan dipotong biaya administrasi senilai 20 % dari modal pokok.

Pasal 12
Hal – hal yang belum di atur dalam anggaran dasar ini akan di atur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkannya.

Kaballangan, 24 Nopember 2017.

Pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUB) DDI Mart Syariah.
Direktur                                                                         Sekretaris
H.  Muhammad Hatta                                                        Subhan Cubu, S.Pd.I
Mengetahui:
Komisaris                                                                                Ketum PB DDI
H. Ahmad Surya                                     AG. Prof. Dr. H. Andi Syamsul Bahri Galigo, M.A


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 1
Prinsif semua aturan operasionalisasi kelompok tidak boleh berbenturan dengan Anggaran Dasar kelompok.

Pasal 2
Anggaran Dasar kelompok boleh diterjemahkan lebih rinci selama bersifat membangun dengan jenis usaha yang positif.

Pasal 3
Setiap Pengurus dan Anggota Berkewajiban:
1.    Memupuk, membina, dan menjaga kelangsungan kelompok
2.    Mentaati AD/ART yang telah disepakati
3.    Taat dan melaksanakan kesepakatan kelompok
4.    Setiap pengurus wajib mencari anggota lebih banyak.

Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
1.    Sebagai fasilitator anggota
2.    Segala keperluan kegiatan bertanggungjawab atas kebutuhannya
3.    Memonitoring pekerjaan dan hasil kerja kelompok
4.    Mengatur pola kerja kelompok dan anggota secara profesional.

Pasal 5
OPERASIONAL
Operasional Kegiatan Terdiri Atas:
1.    Honor pengurus
2.    Biaya pengadaan sarana dan prasarana industri pengolahan
3.    Biaya produksi
4.    Biaya pengadaan bahan baku
5.    Biaya promosi dan pemasaran
6.    Biaya kesehatan.

Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KELOMPOK
Setiap Anggota Kelompok Berhak:
1.    Memperoleh perlakuan sama
2.    Mengeluarkan pendapat dan saran
3.    Memilih dan dipilih sebagai pengurus kelompok
4.    Mengambil dan memperoleh manfaat dari kelompok sesuai dengan posisinya atas dasar keputusan musyawarah.

Pasal 7
KEANGGOTAAN
Prosedur Menjadi Anggota Kelompok:
1.    Mendaftarkan diri sebagai anggota
2.    Telah tahu, mau dan mampu atas hak dan kewajibannya, sebagaimana tertuang pada Pasal 6.
3.    Mengisi formulir pendaftaran
4.    Membayar biaya administrasi pendaftaran @Rp. 50.000
5.    Memiliki minimal 1 (satu) lembar saham dari salah satu produk Massipa.
6.    Melampirkan 1 (satu) lembar foto copy KTP.

BAB II
SUSUNA DAN KEWENANGAN PENGURUS

Pasal 8
Susunan Pengurus Terdiri Atas;
·         Pelindung
·         Pembina
·         Komisaris
·         Direktur
·         Sekretaris
·         Bendahara
·         Kepala Bidang (Manajer) Terdiri Dari:
·         Bidang Riset dan perencanaan pengembangan kelompok
·         Bidang industri pengolahan
·         Marketing
·         Logistik
·         Kesehatan
·         Humas

Pasal 9
Tugas Utama Pelindung:
1. Melindungi dan mendukung serta memotivasi para pelaku kelompok usaha bersama dalam meningkatkan kebersamaan
2.    Mendorong kelompok untuk meningkatkan pola kerjasama yang baik
3.  Merekomendasikan dan menandatangani surat menyurat hal-hal yang berkaitan dengan instansi pemerintah serta
4.    Melayani dan mempermudah hubungan kelompok dengan birokrasi kepemerintahan.

Pasal 11
FUNGSI DAN TUGAS PEMBINA
Dewan Pembina KUB DDI Mart Syariah adalah:
1.    Pimpinan Pesantren DDI Kaballangan, Kepala Desa, Camat, Bupati, dan Gubernur
2.    Dinas terkait dengan kegiatan KUB DDI Mart Syariah
3.    Pihak lain seperti Tokoh Nasional DDI, Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Tokoh lainnya.

Pasal 12
Fungsi Dewan Pembina:
1.    Mengetahui tujuan dan sasaran kelompok
2.    Memberikan saran dan arahan yang bersifat membangun
3.    Membina dan memantau perjalanan kelompok
4. Membangun semangat kerja kelompok untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan warga masyarakat baik dilingkungan maupun di luar lingkungan.

Pasal 13
KOMISARIS
Dewan Komisaris Memiliki Fungsi:
1.  Komisaris dipilih dari minal 3 orang atau paling banyak 5 orang dari pemegang modal (investor) berdasarkan musyawarah mufakat.
2.  Mengawasi jalannya KUB DDI Mart Syariah secara berkla, serta mempunyai kewajiban untuk mengevaluasi tentang hasil yang diperoleh kelompok.
3.    Mengetahui planning yang akan diajukan oleh Direktur.
4.    Memberikan masukan yang berguna bagi KUB DDI Mart Syariah.

Pasal 13
DIREKTUR
1.    Direktur adalah pemimpin tertinggi operasional KUB DDI Mart Syariah.
2.    Memimpin kelompok usaha bersama dengan menertibkan kebijakan – kebijakan kelompok.
3.    Memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan kepala bidang (manajer)
4.    Menyetujui anggaran tahunan KUB DDI Mart Syariah
5.    Menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja KUB DDI Mart Syariah.
6.    Tugas lain sesuai dengan relevansi dan kepastiannya.

Pasal 14
Tugas Utama Sekretaris:
1.    Membantu manajemen administrasi
2.    Menyusun program kerja kegiatan KUB DDI Mart Syariah
3.    Mencatat pemasukan dan pengeluaran barang dan keuangan kelompok
4.    Membuat notulensi setiap acara pertemuan dalam musyawarah pengurus dan anggota kelompok.
5.    Membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ), Bulanan, Triwulan Dan Tahunan.

Pasal 15
Tugas Utama Bendahara:
1.    Memegang kas dan investasi keuangan
2.    Membuat laporan keuangan sesuai dengan kebutuhan
3.    Memberikan tanda terima keuangan (bukti kwitansi dan bermaterei sesuai kebutuhan)
4.    Tugas – tugas lain sesuai kepentingan.

Pasal 16
Tugas Utama Kepala Bidang:
1.  Bersedia untuk menguasai dan menjelaskan aspek tehnik usaha pengolahan pangan khususnya produk salak Kaballangan kepada calon anggota
2.   Mau dan mampu memberikan contoh di lapangan
3.   Sanggup berjuang dan berusaha dengan maksimal untuk mencari bahan baku dan sarana prasarana industri pengolahan salak Kaballangan, dalam pembelian, peminjaman dan penjualannya.
4.   Bersedia menerima saran dan kritik yang bersifat membangun
5.   Mencari anggota sebanyak banyaknya untuk menjadi investor (penanam saham)
6. Semua personalia wajib menjalin hubungan keharmonisan yang baik antar pengurus dan kelompok
7.   Semua personalia wajib bekerjasama secara optimal
8.  Semua personalia wajib patuh dan taat terhadap segala peraturan yang telah ditetapkan bersama selama menjadi anggota KUB DDI Mart Syariah.
9.  Semua personalia wajib membangun serta menjunjung tinggi harkat dan martabat KUB DDI Mart Syariah, baik dilingkungan maupun di luar lingkungan
10.    Tugas – tugas lain yang relevan.

BAB III

Pasal 17
SUMBER DAYA
1.    Modal anggota ditentukan dalam peraturan KUB DDI Mart Syariah
2.    Hal – hal yang mengenai pemasukan dan pengeluaran keuangan kelompok wajib di catat dan di pertanggungjawaban dalam forum rapat, sesuai kepentingan.
3.    Honor/jasa pengurus ditentukan dalam peraturan kelompok secara musyawarah.
4.    SHU diberikan kepada anggota penanam modal/saham dikenakan infaq 10 % untuk kepentingan Pesantren DDI Kaballangan minimal 3 semester (9 Bulan) maksimal 4 semester (satu tahun).

Pasal 18
Hal – hal yang belum ditentukan dalam ART (Anggaran Rumah Tangga) ini akan ditetapkan oleh dewan pengurus dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV

Pasal 19
PENUTUP
Sesuai dengan keputusan anggota, bahwa kegiatan dilaksanakan bersama di bawah pimpinan kepengurusan kelompok untuk kemakmuran anggota yang di utamkan, oleh sebab itu, usaha tersebut di susun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan kebersamaan untuk membangun sektor perekonomian di kalangan masyarakat luar, warga DDI, dan Pesantren DDI Kaballangang.

AD/ART DI TETAPLAN DI : KABALLANGAN
PADA TANGGAL                : 23 Agustus 2017
PENGUNGURUS KELOMPOK USAHA BERSAMA
(KUB) DDI MART SYARIAH.

Direktur                                                                        Sekretaris
H.  Muhammad Hatta.                                                        Subhan Cubu, S.Pd.I

Mengetahui:
Komisaris                                                                                Ketum PB DDI
H. Ahmad Surya                                     AG. Prof. Dr. H. Andi Syamsul Bahri Galigo, M.A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam!