Selasa, Maret 13, 2018

DDIMART SYARIAH 02 MOROWALI KOTA

KELOMPOK USAHA BERSAMA
DDIMART SYARIAH

PERJANJIAN FRANCHISE DDIMART SYARIAH

Yang bertandatangan di bawah ini :

I. Med Hatta,  Direktur KUB DDIMART SYARIAH beralamat di Jl. Poros Pinrang Polman Km. 15, Desa Kaballangan, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan; dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama KUB DDIMART SYARIAH dalam perjanjian ini selanjutnya disebut Franchisor.

II. H. Daming, Swasta beralamat di Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah; dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku penerima Franchise yang selanjutnya disebut Franchisee
(Lihat: Sambungan)

Pada hari ini Jumat, tanggal sepuluh bulan tiga tahun dua ribu delapan belas (10-03-2018) bertempat dikantor KUB DDIMart Syariah di alamat tersebut di atas Franchisor  dan Franchisee sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama Franchise dengan menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut : 
  1. Bahwa Franchisor adalah Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang dikenal dengan nama “DDIMart Syariah”.
  2. Bahwa Franchisor  setuju memberikan izin dan membantu Franchisee untuk menyiapkan dan membuka DDIMart untuk wilayah Sulawesi Tengah.
  3. Bahwa Franchisee berjanji akan mengawasi, menjaga dan mengendalikan mutu DDIMart Syariah serta memberikan pelayanan terbaik bagi setiap konsumen sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Franchisor.
  4. Bahwa Franchisor memberikan hak ekslusif kepada Franchisee untuk membuka DDIMart yang menyediakan dan menjual kebutuhan rumah tangga yang ditetapkan Franchisor di seluruh wilayah Sulawesi tengah.
  5. Franchisor memberikan izin (lisensi) kepada Franchisee dengan nama “DDIMart Syariah 02 Morowali Kota” untuk itu Franchisee dapat menggunakan merek dan sistem secara bersamaan dengan Franchisee lainnya yang sudah diizinkan oleh Franchisor sebelumnya.
  6. Franchisee setuju membeli dan menjalankan serta mematuhi semua ketetapan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah ditetapkan di atas dengan ini Franchisor dan Franchisee sepakat untuk melaksanakan Perjanjian ini dalam bentuk kerjasama yang untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian” dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Syarat-syarat
Franchisee menyatakan bersedia untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor antara lain :
  1. Memiliki tempat usaha baik milik sendiri atau hak sewa minimal 5 tahun seluas 300 meter persegi dengan desain sebagaimana terlampir,
  2. menyediakan fasilitas parkir yang memadai minimal untuk 3 kendaraan roda 4 dan 10 kendaraan roda 2 disertai dengan minimal satu toilet untuk konsumen,
  3. menyediakan modal awal usaha sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan uang jaminan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang harus distor ke rekening Franchisor,
  4. tidak akan menyediakan dan menfasilitasi usaha lain dan atau minimarket lain selain DDIMart yang ditetapkan oleh Franchisor.
Pasal 2
Franchise fee dan Royalti
  1. Franchisee setuju membayar Franchise fee sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), pembayaran mana dilakukan pada saat perjanjian ini ditanda tangani
  2. Franchisor berhak mendapat royalti sebesar 2% (dua persen) dari omzet penjualan setiap DDIMart yang dibayarkan pada setiap tanggal 25 setiap bulannya untuk penjualan bulan sebelumnya
  3. Untuk keperluan promosi secara nasional produk DDIMart Syariah, Franchisee bersedia membayar marketing  fee sebesar 1% dari omzet penjualan kepada Franchisor
  4. Marketing  fee sebagaimana diatur dalam ayat 3 pasal ini semata-mata hanya dipergunakan oleh Franchisor untuk mempromosikan produk DDIMart Syariah secara nasional yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran royalty
  5. Franchisee wajib menjual dan memasarkan produk-produk franchisor yang bermerek “Massipa”.
Pasal 3
Sengketa dengan Pihak Ketiga
Franchisee tidak akan melibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung Franchisor bila Franchisee terlibat tuntutan hukum dan/atau non hukum yang dilakukan oleh pihak lain berkaitan usaha DDIMart yang dikelolanya.
Pasal 4
Jam Buka DDIMart
  1. Pada tiga bulan pertama sejak perjanjian ini ditandatangani Franchisee akan membuka dan mengoperasikan DDIMart di morowali kota, Sulawesi tengah dan selanjutnya secara bertahap akan membuka 2 cabang antara lain :
  • Cabang DDIMart Syariah 03 Bohadopi Pada bulan Mei 2018
  • Cabang DDIMart Syariah 04 Jalan Poros Morowali pada bulan Desember 2018
  1. Franchisee tidak diperkenankan memindahkan alamat DDIMart ke tempat lain tanpa persetujuan tertulis dari Franchisor.
  2. Dalam hal Franchisor memberikan izin pemindahan lokasi DDIMart, maka Franchisee wajib membayar biaya administrasi sebesar sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Atas seluruh biaya baik renovasi, izin, pajak dan biaya apapun yang timbul akibat perpindahan lokasi ditanggung oleh Franchisee sendiri.


Pasal 5
Kewajiban Franchisor
Selama perjanjian ini berlaku Franchisor berkewajiban untuk:
  1. Memberikan panduan operasional pengelolaan DDIMart kepada Franchisee dan menyediakan secara Cuma-Cuma pengetahuan tentang manajemen pengelolaan dan teknik marketing DDIMart Syariah.
  2. Menyediakan desain interior, pelatih dan materi pelatihan untuk para pekerja DDIMart Franchisee atas biaya Franchisor sendiri.
  3. Menyelenggarakan program pelatihan untuk Franchisee secara berkesinambungan dan berkala paling sedikit 2 kali dalam setahun.
  4. Memberikan konsultasi gratis kepada Franchisee apabila DDIMart Franchisee berada dalam keadaan krisis yang dapat menyebabkan tutupnya atau berhentinya bisnis DDIMart Franchisee.
Pasal 6
Kewajiban Franchisee
  1. Seluruh biaya untuk pengadaan perabot untuk keperluan DDIMart serta loading isi DDIMart yang sesuai dengan standar Franchisor serta biaya-biaya lain seperti pengurusan izin atas pembukaan dan pengoperasian DDIMart menjadi tanggungan Franchisee sendiri
  2. Franchisee setuju bahwa pengadaan brosur, kartu nama, formulir, kwitansi, seragam, bahan alat promosi dan benda-benda lain yang diperlukan untuk menunjang usaha DDIMart, Franchisee sepakat untuk membeli dari Franchisor atas biaya Franchisee.
  3. Franchisee atau pekerja yang dipekerjakan oleh Franchisee pada DDIMart yang dimaksudkan dalam perjanjian ini wajib mengikuti program trainning dan kerja praktek yang diselenggarakan Franchisor atas biaya Franchisee.
Pasal 7
Biaya-Biaya
  1. Franchisee setuju untuk membayar kepada Franchisor semua biaya dan iuran sesuai dengan perjanjian ini termasuk biaya atau tagihan tambahan atas semua produk atau jasa yang diberikan atau akan diberikan kepada Franchisor. Setiap pembayaran yang terlambat akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% perhari untuk paling lama 1 bulan
  2. Franchisee setuju untuk biaya penyelenggaraan seminar, pelatihan dan pertemuan bulanan dan atau tahunan yang diselenggarakan Franchisor bersama-sama dengan Franchisee lainnya.
Pasal 8
Pajak dan Zakat
  1. Setiap pembayaran yang dilakukan oleh Franchisee kepada Franchisor yang atas pembayaran tersebut Franchisor dibebani pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka beban pajak tersebut ditanggung oleh Franchisee.
  2. Kewajiban Zakat DDIMart Franchisee harus diterimakan kepada Franchisor (Bid. Humas DDIMart Syariah) setiap tanggal 17 Ramadhan setiap tahunnya untuk kewajiban zakat tahun sebelumnya.
  3. Hasil pengumpulan zakat yang diterima oleh Bidang Humas DDIMart Syariah (franchisor) sebagaimana dimaksud ayat (2) selanjutnya akan mendistribusikan kepada pengurus DDI Pusat dan/atau madrasah/sekolah DDI tertentu yang disepakati setiap franchisee dan franchisor.
Pasal 9
Perubahan Sistem
Franchisor berhak untuk mengubah dan menyesuaikan system marketing, termasuk penentuan adanya pemakaian nama dagang, tanda dagang, tanda pelayanan baru, identifikasi baru, produk dan item-item baru yang dilakukannya dengan itikad baik demi usaha Franchisee.
Pasal 10
Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama 5 tahun sejak perjanjian ini ditanda tangani yakni tanggal 10 Maret 2018 dan berakhir pada tanggal 09 Juni 2023 dan atas kesepakatan kedua belah pihak dapat diperpanjang dengan syarat dan jangka waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Pasal 11
Kuasa
  1. Franchisee dengan ini memberikan kuasa kepada Franchisor untuk sewaktu-waktu sesuai dengan keinginan Franchisor untuk memeriksa dan atau mangaudit segala catatan dan pembukuan tanpa Franchisee pengecualian apapun juga
  2. Seluruh biaya audit dan biaya lain termasuk biaya pengacara dibayar dalam proses pemeriksaan dan atau audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepenuhnya ditanggung oleh Franchisee.
Pasal 12
Laporan
  1. Franchisee setuju untuk memberikan laporan penjualan secara periodik setiap bulan yang diserahkan paling lambat tanggal 5 setiap bulannya untuk laporan penjualan bulan sebelumnya
  2. dalam sekali setahun Franchisee wajib melaporkan semua transaksi keuangan secara tertulis termasuk neraca dan daftar laba rugi secara terus menerus selama masa perjanjian ini
  3. Laporan tahunan sebagaimana tersebut di atas disiapkan sesuai dengan prinsip accounting paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun yang bersangkutan. Laporan tersebut harus ditanda tangani oleh penanggung jawab DDIMart bersama akuntan publik yang ditunjuk Franchisor.
Pasal 13
Rahasia Dagang
Franchisee diwajibkan untuk merahasiakan system, manajemen dan cara-cara pengelolaan DDIMart Syariah yang didapat dari Franchisor.
Pasal 14
Pembatalan
Franchisor dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini karena hal-hal sebagai berikut :

  1. Apabila Franchisee lalai atau tidak melakukan kewajibannya yang diatur dalam perjanjian ini padahal sudah diberi peringatan ketiga oleh Franchisor namun masih melakukan pelanggaran yang sama ataupun pelanggaran yang berbeda baik sengaja maupun tidak dan/atau membuat pelanggaran yang dianggap serius sebagaimana tertulis dalam surat peringatan yang menurut ukuran Franchisor.
  2. Apabila Franchisee dinyatakan pailit kecuali jika Franchisee dengan segera memenuhi kembali semua kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
  3. Dalam hal perjanjian diakhiri, Franchisee berkewajiban untuk :
a. Membayar kepada Franchisor dengan  segera seluruh jumlah hutang-hutangnya sekaligus dan lunas dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal perjanjian ini berakhir. 
b. Tidak menuntut dan meminta kembali Franchisee Fee dan biaya lain yang sudah dikeluarkan beserta bunganya. 
c. Dengan segera dan secara tetap menghentikan penggunaan semua tanda/label Franchisor. 
d. Franchisee harus dengan segera mengembalikan kepada Franchisor semua buku-buku manual/penuntun, video, kaset, formulir dan barang-barang cetakan yang berisi tanda-tanda produk milik Franchisor paling lambat 14 hari setelah perjanjian ini berakhir. 
4. Franchisee memberikan kuasa penuh kepada Franchisor untuk melakukan pemeriksaan dan memasuki restoran Franchisee serta mengambil tanda-tanda yang bercirikan merek Franchisor.
Pasal 15
Penyelesaian perselisihan
Apabila timbul sengketa diantara kedua belah pihak akibat dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila dalam musyawarah tidak berhasil mencapai kesepakatan maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara hukum dan kedua belah pihak memilih domisili hukum yang tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selawesi Selatan.
Pasal 16
Penutup
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun juga serta dibuat 2 rangkap masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Morowali pada tanggal 10 Maret tahun 2018.
           Franchisee                                              Franchisor
H. Daming                                          Med Hatta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam!