Sabtu, Maret 10, 2018

SOP USAHA FRANCHISE DDI MART SYARIAH

STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR (SOP)
USAHA FRANCHICE KUB DDI MART SYARIAH
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas rahmat dan inayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan SOP ini. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan SOP Usaha Franchise DDIMart Syariah. 

Kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak yang telah membaca SOP  ini guna penyempurnaannya.

Kaballangan, 11 Marer 2018
Penyusun




DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : PROFIL PERUSAHAAN
BAB III : ORGANISASI & MANAJEMEN
BAB IV : USAHA MINIMARKET
BAB V : PROMOSI & PEMASARAN
BAB VI : SISTEM KONTROL
BAB IV : PENUTUP



B A B I
PENDAHULUAN
SOP merupakan panduan kerja yang dapat menjadi pedoman bagi seluruh Franchisee. Dan dibuat berdasarkan peraturan dan standarisasi dari perusahaan Franchisor, yang juga telah disesuaikan dengan peraturan dan kebijakan-kebijakan pemerintah yang berlaku sesuai dengan bidang usaha, dalam pengembangan usahanya melalui Sistem Waralaba.
Dalam upaya untuk menyamakan sistem prosedur operasional dan kebijakan-kebijakan perusahaan Franchisor, panduan diberikan untuk dijalankan oleh Franchisees-nya sesuai standard yang berlaku, disamping memudahkan Franchisor untuk mengadakan monitoring untuk standarisasi usaha yang dipercayakan kepada Franchisee-nya.
B A B II
PROFIL PERUSAHAAN
Perusahaan yang merupakan bagian dari industri ritel ini berdiri tahun 2017 dengan nama KUB DDI MART SYARIAH Perusahaan didirikan oleh Dr. H. Muhammad Hatta, Lc., MA.
Latar belakang didirikan KUB DDI MART SYARIAH adalah berawal dari keprihatianan mengenai masalah perekonomian – khususnya dalam era globalisasi saat ini – semakin banyak dan kompleks terutama setelah berlakunya MEA pada tahun 2016 lalu menyebabkan persaingan di bidang ekonomi semakin kompetitif maka sangat dibutuhkan sistem ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka usaha waralaba seperti KUB DDI Mart Syariah ini sangat di perlukan.
Untuk menjadi gerakan ekonomi pesantren yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan organisasi serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi masyarakat.
Maka melalui sebuah pertemuan kecil yang dihadiri oleh beberapa orang anggota terdekat pada hari Jumat, 18 Agustus 2017, pukul 13.00 WITA, di rumah kediaman Dr. H. Muhammad Hatta, Lc. MA. (Kompleks PPMU DDI Kaballangan, Kec. Duampanua, Kab. Pinrang, Sulawesi Selatan, tuan rumah sebagai pendiri secara resmi mengumumkan berdirinya KUB DDI MART SYARIAH.
Berdasarkan proven track record dari perkembangan perusahaan yang sudah berjalan, untuk usaha pengembangan lebih lanjut, salah satu upaya perusahaan adalah membuka outlet/toko minimarket melalui sistem Waralaba. Pengembangan usaha swalayan menjadi beberapa outlet/toko, lebih menitik-beratkan pada kenyamanan dan kemudahan sebagai nilai jual utama (keuntungan terhadap persaingan), dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok pelanggan yang secara dinamis selalu berubah-ubah. Perusahaan dikembangkan sebagai perusahaan Franchisor, oleh KUB DDI MART SYARIAH dengan pengembangannya melalui penambahan beberapa outlet/toko Franchisees yang menjalankan hak ekslusif untuk produk dan merk ini.
1.     Outlet (Franchisee) DDIMart Syariah (01) Pinrang, lokasi Bilibili, Berdiri tahun 2018, pemilik Arita Agustina.
2.     Outlet (Franchisee) DDIMart Syariah (02) Morowali lokasi Bungku Tengah, Berdiri tahun 2018, pemilik H. Daming.
3.     Outlet (Franchisee) DDIMart Syariah (03) Bohadopi lokasi Bohadopi, Berdiri tahun 2018, pemilik H. Daming. Dst.
B A B III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
STRUKTUR ORGANISASI FRANCHISEE
Kepala Toko/Terwaralaba (Franchisee)


Supervisor Toko


Karyawan Toko

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB FUNGSI JABATAN
1.     KEPALA TOKO/TERWARALABA (FRANCHISEE)
Kepala Toko adalah terwaralaba sendiri. Hal ini dimaksudkan agar Terwaralaba juga menjadi operator yang terlibat dalam kegiatan usaha sehingga Terwaralaba dapat mengawasi sendiri usahanya.

Tanggung Jawab
a.      Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan karyawan dan pihak manajemen
b.     Melakukan pengawasan terhadap kinerja staf toko dan operasional toko secara keseluruhan
c.      Menjaga dan meningkatkan profit stored.
d.     Menyimpan segala kerahasiaan usaha beserta dokumen-dokumennya, dan juga segala bentuk komunikasi yang terjadi antara pihak toko dan manajemen.
e.      Mengatur dan menjalankan keuangan toko untuk biaya operasional sesuai batas otoritas yang ditentukan
f.       Pembinaan karyawan demi pencapaian target kerja dan karyawan
Area Tugas
a.     Perencanaan ( planning ) 
b.     Kontrol dan pengawasan
c.      Anggaran dan Keuangan
d.     Organizing
e.     Pembinaan karyawan
f.       Tugas-tugas tambahan
Dari setiap area tugas tersebut terdapat tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh Kepala Toko. Rinciannya dapat dilihat pada Buku Panduan Outlet Franchisee.

2.     SUPERVISOR
Supervisor adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap seluruh operasi dan kinerja toko sehari-hari, mulai dari saat toko dibuka pagi hari sampai dengan saat toko tutup pada malam hari.
Supervisor juga memegang peranan sebagai pengganti Kepala toko bila Kepala toko tidak berada di toko. Namun tidak semua kewenangan-kewenangan kepala toko dapat didelegasikan ke Supervisor (ada pembatasan wewenang).

Tanggung Jawab
a.      Melakukan komunikasi, koordinasi dan kerjasama dengan Kepala toko dan seluruh karyawannya 
b.     Melakukan pengawasan terhadap kinerja staf toko dan operasional toko secara keseluruhan
c.      Mencapai target penjualan dan profit
d.     Menjaga segala perlengkapan dan fasilitas usaha
e.      Mengelola keuangan harian sesuai batas otoritas yang ditentukan
f.       Mendorong pencapaian target kerja dan pembinaan karyawan.
Area Tugas
a.     Perencanaan dan Kontrol
b.     Operasional
c.      Biaya-biaya operasional
d.     Evaluasi
e.     Pengelolaan karyawan
Dari setiap area tugas tersebut terdapat tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh Supervisor. Rinciannya dapat dilihat pada Buku Panduan Outlet Franchisee.

3.     KARYAWAN TOKO
Karyawan toko atau sering juga disebut sebagai pramuniaga merupakan SDM dasar dari Usaha Minimarket, dimana semua pelajaran tentang retail harus melewati tahapan ini. Cara mendisplay produk sesuai kategorinya, bahkan harus menghafal harga serta struktur profitnya.
Tetapi tugas yang paling pokok dari pramuniaga pastinya Customer Service, merekalah yang menjadi ujung tombak berhadapan langsung dengan para customer, fatal akibatnya jika sebuah Minimarket mempunyai Pramuniaga yang buruk servisnya, bisa anda bayangkan bukan? customer anda mungkin tidak mau lagi datang ke toko anda.

Tanggung Jawab
a.      Memajang barang dengan mendahulukan mengisi rak/display yang stoknya kosong sesuai dengan sistem FIFO (First In First Out) dan tanggal kadaluarsa (Exp. Date) terutama untuk produk makanan, minuman dan obat-obatan.
b.     Memajang sesuai dengan pengelompokkan barang (grouping) dan disesuaikan dengan ukuran, warna, besar packing/barang dan tidak menutupi barang yang ada didekatnya.
c.      Memajang barang sesuai dengan besarnya ruang pajang yang disiapkan dan dilakukan pengontrolan dengan teliti secara terus menerus untuk menghindari kehilangan (srinkage).
d.     Memasang label dan tiket penunjuk harga/price tag diletakan secara benar dan lengkap, bertepatan dengan penempatan pemajangan barang (kiri bawah barang).
e.      Memindahkan barang yang rusak dari display ke tempat yang telah ditentukan.
f.       Menjaga kebersihan dan kerapian atas barang dan tempat display.
g.      Memberikan pelayanan yang baik dan memuaskan kepada customer, baik informasi secara langsung atau yang benar-benar membutuhkan.
h.     Monitor Stock barang setiap hari, untuk memaksimumkan penjualan, dengan cara cek stock barang didisplay catat yang kosong laporkan kepada Supervisor/Senior Staff
i.        Selalu memonitor Stock barang, dan mengisi kembali jika didapatkan kekosongan pada display.
j.        Melakukan pengecekan dan penggantian tiket harga/price tag dan signage, atas informasi barang yang mengalami perubahan harga dan memastikan tiket harga sudah terpasang sesuai dengan penempatan barang.
k.     Melakukan kontrol/penyisiran terhadap semua barang rusak atau bermasalah, serta mengembalikan semua barang-barang  batal yang ditinggalkan oleh customer untuk dikembalikan ke tempat semula.
l.        Melakukan kerja sama, komunikasi, dan koordinasi dengan seluruh staf toko (Kepala Toko, Supervisor, dan sesame karyawan)
m.  Menciptakan kepuasan consumen terhadap pelayanan yang diberikan
n.     Bertanggungg jawab penuh terhadap srinkage dan kehilangan barang.
o.     Bertanggungg jawab terhadap Senior Staff/Kepala Toko/Supervisor.
Area Tugas
a.     Operasional toko
b.     Pengontrolan
Dari setiap area tugas tersebut terdapat rincian tugas lain yang dapat dilihat pada Buku Panduan Outlet Franchisee

B A B IV
USAHA MINIMARKET
KUB DDI Mart Syariah merupakan gerakan ekonomi pesantren yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari KUB ini adalah kerja sama, yaitu kerja sama di antara anggota dan sesama pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan organisasi serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi masyarakat.
KUB DDI Mart Syariah bertujuan untuk kesejahteraan anggotanya. Pada hakikatnya KUB ini merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk diperhatikan sebab KUB merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Dasar kegiatan KUB DDI Mart Syariah adalah kerja sama yang dianggap sebagai cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing-masing, oleh sebab itu sudah selayaknya apabila KUB menduduki posisi yang penting dalam sistem perekonomian suatu Negara, begitu pun KUB DDI Mart Syariah yang kami dirikan merupakan unit yang dibentuk oleh pembina, guru, santri dan masyarakat dalam rangka menunjang pelaksanaan dan keberhasilan studi serta kesejahteraan masyarakat. Pada akhirnya KUB DDI Mart Syariah diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat guna tercapainya kesejahteraan sosial.
Maksud dan tujuan didirikannya KUB DDI Mart Syariah:
1.     Membantu menyediakan khususnya kebutuhan anggota dan umumnya kebutuhan masyarakat.
2.     Mewujudkan pengelolaan keuangan KUB DDI Mart Syariah yang baik.
3.     Menciptakan anggota KUB DDI Mart Syariah yang memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi.
4.     Melatih anggota untuk berwirausaha
5.     Mengembangkan kreativitas anggota dengan menyalurkan ide-ide untuk memajukan KUB DDI Mart Syariah.
6.     Mempererat hubungan persaudaraan sesama anggota.
7.     Melatih Kerjasama dan tanggung jawab anggota.
VISI :
Agar terciptanya KUB DDI Mart Syariah yang mampu menyediakan kebutuhan masyarakat dan anggotanya berdasarkan KUB yang mandiri dan amanah guna meningkatkan kesejahteraan bersama terutama kesejahteraan anggotanya.
MISI :
1.     Mendidik dan mewujudkan anggota KUB DDI Mart Syariah yang profesional dalam wirausaha
2.     Mewujudkan KUB DDI Mart Syariah yang mampu menjadi penunjang perekonomian anggota KUB dan juga masyarakat
3.     Menciptakan pengelolaan KUB DDI Mart Syariah yang mampu meningkatkan kinerja anggota KUB
4.     Menyediakan kebutuhan anggota KUB dan kebutuhan masyarakat.
5.     Menjadikan KUB DDI Mart Syariah sebagai organisasi yang mampu bersaing dengan bidang usaha lain.
6.     Meningkatkan kualitas anggota KUB yang profesional, jujur, dan kreatif.
MOTTO :
Belanja Praktis, Meraih Amal Jariah
B A B V
PROMOSI & PEMASARAN
Agar rencana mendirikan usaha ini berjalan dengan lancar, upaya yang dilakukan dalam melakukan strategi pasar antara lain :
1)    Segmenting: Segmenting pasar adalah dengan menjadikan pembeli sebagai target yang akan di capai, produk yang harus kami tawarkan adalah produk-produk yang dibutuhkan oleh berbagai kalangan dari masyarakat dengan tingkatan berbeda, produk ini juga bisa di nikmati dari anak-anak hingga orang dewasa.
2)    Targeting: Target pasar yang kami bidik adalah pada kalangan masyarakat umum, perumahan, kampus, sekolahan, perkantoran, tempat wisata/hiburan, pusat keramaian, serta warung warung kecil dan besar.
3)    Positioning : Agar outlet DDIMart Syariah ini mudah dikenali oleh masyarakat, kami berinovasi dengan cara menawarkan dan membuat sendiri produk-produk baru dari buah-buahan khas local yang membedakan outlet-outlet lain yang ada, kami akan seleksi berbagai produk local dan kerajinan-kerajinan masyarakat yang unik dan dicari masyarakat, untuk memanjakan selera konsumen. Sehingga konsumen merasa familiar dan selalu mengenang dengan mudah market DDIMart Syariah ini.
4)    Analisis SWOT Sebagai kelayakan Usaha: Yaitu sebagai acuan untuk menghadapi persaingan dalam bidang usaha.
Setiap kegiatan untuk memulai usaha kami harus mengukur kemampuan kami terhadap lingkungan atau pesaing melalui SWOT.
5)    Kekuatan (Strength): Rasa percaya bahwa produk ini akan diterima dengan baik oleh masyarakat luas, karena produk yang kami tawarkan ini mempunyai karakter dan ciri khas yang memiliki nilai jual yang cukup tinggi, serta nama besar yang sudah lama dikenal oleh masyarakat luas.
6)    Kelemahan (Weakness):
a)     Pesaing dengan usaha yang sama sangat banyak.
b)    Kekuatan modal sebagai pemula dibidang ini sangat terbatas.
c)     Produk mudah di tiru.
7)    Peluang (Oportunity): Usaha sejenis ini memang sudah banyak di kalangan masyarakat akan tetapi usaha dengan nama DDIMart Syariah ini berbeda dengan market-market yang biasa, minimarket DDIMart Syariah adalah hasil inovasi yang sangat kreatif sehingga menjadi minimarket baru di kelasnya serta menarik yang dapat bersaing dengan market-market lain masa kini.
8)    Ancaman (Treat): Ancaman yang dapat timbul dari usaha Franchise DDIMart Syariah ini antara lain:
a)     Pesaing tidak sehat.
b)    Modal yang tidak stabil.
c)     Adanya minimarket serupa dengan fasilitas baik dan modal banyak yang curang sehingga dapat menjatuhkan usaha Franchise DDIMart Syariah.
B A B VI
SISTEM KONTROL
Menguraikan tentang sistem kontrol kedalam dan keluar, yang diterapkan dalam usaha minimarket untuk mencegah kerugian yang mungkin terjadi.
B A B VII
PENUTUP
Kesimpulan
DDIMart Syariah merupakan Merek Usaha Franchise yang sengaja  ciptakan dalam bidang ini sebagai tafaul dari nama besar Darud Dakwah wal-Irsyad (DDI) yang didirikan oleh AG. KH. Abdurrahmana Ambo Dalle bersama ulama-ulama besar Sulawesi di Soppeng pada Tahun 1947, untuk memberikan yang terbaik pada konsumen, kami menciptakan usaha ini atas survey yang dilakukan untuk mencari peluang bisnis yang baik dan bermanfaat (yang di butuhkan) oleh masyarakat, kami sangat mengharapkan usaha yang kami persembahkan dapat diterima dan dapat disenangi oleh para konsumen dan tertanam dibenak masyarakat luas khususnya warga dan simpatisan DDI dimanapun berada.
Saran
Kami menyadari bahwa SOP ini jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi penyempurnaan SOP ini.
Demikian SOP ini, semoga kegiatan usaha kami ini dapat berjalan dengan baik dan kami berharap dalam mengembangkan kreativitas dapat bermanfaat bagi kami dan masyarakat.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu dalam penyusunan SOP ini sehingga dapat terselesaikan dengan baik dan tepat pada waktunya, sekian terima kasih.

Kaballangan, 11 Maret 2018
PENGURUS KUB DDI MART SYARIAH,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam!