Kota
Makkah 3 : Pusat Bisnis Tertua di Dunia dan Legalisasi Alquran Tentang Kegiatan
Bisnis Pada Musim Haji
By: Med Hatta
Dahulu kala – sebelum datang Islam – bangsa Arab jahiliyah
mempunyai pasar musim yang rutin di selenggarakan setiap tahun; mereka mendatangkan
berbagai macam komoditi dari dalam dan luar negeri, dan para pebisnis manca
negara saling bertukar produk-produk bisnis unggulan masing di sentral-sentral
comersial (pasar musiman besar) di Kota Makkah, mereka mengadakan negoisasi dan
kontrak bisnis di dalamnya. Serta berbagai macam aktifitas-aktifitas bisnis
lainnya terjadi di dalam pasar musiman itu.
Adalah pasar-pasar musiman yang populer pada waktu itu
dikenal seperti sentral Okaz, Majannah, Zulmajaz, dan sebagainya yang semuanya
mengambil lokasi di sekitar kota Makkah. Sebagai tradisi kaum
jahiliyah kala itu, adalah apabila mereka sudah keluar dari pusat
perbelanjaannya menuju ke kota Makkah pada hari-hari haji, maka mereka pun
telah mengharamkan diri mereka dari kegiatan bisnias (jual beli) lagi.
Alquran Melegalkan Kegiatan Bisnis (Jual-Beli) Pada Musim Haji di Makkah
Kegiatan pasar-pasar tersebut tetap berlagsung bersamaan
dengan datangnya Islam, dan tradisi yang mengharamkan kegiatan jual beli ketika
sudah memasuki musim haji juga masih dipegang teguh, mereka beranggapan bahwa
segala kegiatan bisnis atau perniagaan tidak boleh dilakukan pada hari-hari
haji. Kemudian turun ayat ke-198 surah Al-Baqarah yang meluruskan tradisi
jahiliyah yang menyesatkan dan merugikan tersebut, Allah berfirman:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ
Terjemah Arti: “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu” (QS. Al Baqarah: 198).
Ritus-ritus ibadah di dalam Islam termasuk ibadah haji, bukan
hanya sekedar rutinitas dan serimoni yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim
untuk menyembah kepada Tuhannya semata, akan tetapi ia merupakan Compliance,
kepatuhan, ketaatan menjalankan perintah-perintah Allah, dan merefleksikan
penghambaan kepada-Nya.
Ibadah adalah bagian yang sangat penting di dalam Islam;
mengandung banyak nilai; etika yang baik; berbagai manfaat sosial
yang besar; dan menjanjikan kepada orang Islam dan masyarakat sosial seluruhnya
dengan kebaikan yang bersifat umum. Khusus ibadah haji, maka ia merupakan
musim pertemuan besar manusia, musim perdagangan, musim ibadah, dan musim
saling mengenal dan kerja sama.
Haji merupakan ibadah wajib yang menyatukan di dalamnya dunia
dan akhirat, sebagaimana mengumpulkan berbagai aliran kepercayaan yang
berbeda-beda, dan terutama mempertemukan antara pemilik produk dan pedagang
yang semuanya mendapatkan pasar yang laris di musim haji.
Pada musim haji berdatangan berbagai komoditi dan investasi
masuk ke tanah haram dari berbagai belahan bumi; manusia berdatangan dari
berbagai penjuru dunia, mereka membawa penghasilan khas negara masing-masing
yang dapat dipromosikan ke negara-negara lain yang tidak memilikinya, maka
menjadilah tanah haram ajang sosialisasi dan promosi bisnis yang paling besar
dan efektif.
Oleh karena itu ibadah haji tidak bisa dimaknai hanya sekedar
perjalanan biasa saja, yang hanya menyita waktu orang Islam, membuang tenaga,
dan menyia-nyiakan hartanya belaka, akan tetapi ibadah haji lebih merupakan
perjalanan spritual imaniah, yang merefleksikan di dalamnya berbagai
kepentingan dan manfaat, secara moral, sosial, ekonomi dan politik.
Tujuan utama ibadah haji adalah merealisasikan perintah
syariat, mempergunakan kesempatan untuk saling mengambil manfaat dari
perdagangan yang halal, dan yang paling utama dan mulia adalah: “Haji Mabrur
yang tiada balasannya kecuali surga”. Ini juga merupakan hikmah dilarang
meminta-minta dan mengganggu orang lain di dalam melaksanakan ibadah haji,
bahkan Allah mewajibkan “istitha’ah” (mampu) untuk melaksanakan haji.
(Lihat: QS. Al-Imran: 97).
Lebih tegas lagi Allah memerintahkan di dalam Alquran surah
Al-Baqarah ayat 197 untuk membawa perbekalan yang cukup. Allah befirman:
وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الألْبَابِ (١٩٧)
Terjemah Arti: “Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa” (QS. Al-Baqarah: 197).
Komentar pakar tafsir besar dunia, Al-Qurthubi dalam
tafsirnya “Al-Jami’ li Ahkamil Quran”, adapun firman Allah:
“Berbekallah”, yaitu perintah wajib membawa perbekalan materi yang cukup untuk
keperluan belanja makan, pakaian, obat-obatan dan lain-lain selama berada di
tanah haram meleksanakan ibadah haji.
Telah diriwayatkan dari Ibn Abbas ra: Bahwa ayat tentang
“berbekallah” turun pada kelompok calon haji dari Yaman, mereka datang ke
Baitullah untuk menunaikan haji tanpa membawa bekal, dan mengatakan mereka
memasrahkan diri demi melaksanakan haji, lalu meminta-minta kepada jamaah lain,
bahkan terkadang mengabil hak orang secara zalim dan paksa, oleh karena itu
diperintahkan membawa perbekalan dan tidak mengganggu jamaah lain.
Wallahu A’lam!
*** Sudah diupload IslamKaffah.id (06/07/20)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Salam!