Selasa, Juli 28, 2020

HUKUM MENUNAIKAN HAJI LEBIH DARI SATU KALI :

Bolehkah Menunaikan Haji Berkali-Kali?
By: Med Hatta

Tingga beberapa hari lagi para calon jamaa’ah haji khusus “protokoler corona” yang terbatas tahun ini bersiap-siap menuju ke Padang Arafah untuk melaksanakan wukuf pada hari hari Sabtu, 09 Zul Hijjah 1441 H. atau bertepatan dengan tanggal 30 Juli 2020, sebagai puncak pelaksanaan ibadah haji 1441.



Ibadah haji adalah ritus wajib bagi umat Islam laki-laki dan perempuan yang memenuhi syarat sesuai kesepakatan para ulama, bahkan merupakan salah satu dari 5 rukun Islam yang prinsif, dan barangsiapa yang mengingkarinya maka ia kafir secara aqidah. Berdasarkan kesepakatan ulama bahwa ibadah haji diwajibkan hanya satu kali saja  seumur hidup dan jika sudah menunaikannya maka gugurlah kewajiban itu, berbeda dengan rukun-rukun islam yang lain, yaitu hukum wajibnya bersifat parmanen dan harus dilakukan terus menerus sesuai waktunya masing-masing selama hayat masih dikandung badan.


Niat Memperbanyak Ibadah
Memperbanyak amaliyah ibadah kepada Allah SWT untuk mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Menciptakan alam semesta adalah sunnah/diajurkan dan menjadi amal kebaikan bagi pelakunya, Allah berfirman:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
Terjemah Arti:Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui” (QS. Al Baqarah: 158).

Menurut pakar tafsir bahwa makna konteks ayat ke-158 dari surah Al Baqarah di atas adalah dimaksudkan pada ibadah-ibadah sunnah yang dilakukan oleh pelaku secara individual seperti shalat sunnah dan puasa sunnah, karena kebaikannya kembali kepada pelakunya secara personal tanpa berpengaruh pada orang lain, atau ibadah sunnah yang dilakukannya tersebut tidak memberikan manfaat dan mudarat bagi orang lain secara lansung.

Begitu pula halnya dengan ibadah-ibadah yang memberikan manfaat dan kebaikan pada orang lain, seperti shadekah dan budi baik maka semakin banyak serta sering dilakukan oleh seseorang akan baik bagi pelaku dan bermanfaat bagi orang lain. Maka secara normatif “tidak ada pemborosan di dalam kebaikan”. Sebagaimana Rasulullah SAW menyampaikan kepada Sa’ad bin Abu Waqash ketika mewasiatinya tentang hartanya, bersabda: “penganglah sebahagian hartamu itu niscaya lebih baik bagimu” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hukum Menunaikan Haji Berkali-kali
Menunaikan ibadah haji ke tanah suci Makkah bagi umat islam adalah merupakan suatu ibadah yang sangat special, yaitu wajib dilaksanakan pada suatu tempat “terbatas” yang sudah ditentukan secara syar’i, dan telah ditetapkan waktu pelaksanaannya secara pasti, tidak boleh dimajukan atau dimundurkan sehari pun.

Jika ibarat pemerintah Arab Saudi memberikan peluang secara terbuka massal kepada umat islam di seluru dunia untuk serentak dalam satu waktu datang ke Makkah menunaikan ibadah haji, maka dipastikan akan berkumpul di Makkah setidak 1 milyar calon haji dalam satu musim. Ataupun membatasinya dalam persentasi kecil seperti untuk 1 % saja dari jumlah umat islam yang belum menunaikan haji sama sekali, maka mereka akan hadir wukuf di Padang Arafah sebanyak 12 juta calon haji.

Maka tentu saja kapasitas area Padang Arafah yang sangat terbatas tidak akan menampung massa dalam jumlah sebesar itu, dan belum lagi dampak negatif yang akan ditimbulkan oleh kepadatan manusia, seperti saling berdesak-desakan, antrian yang panjang diberbagai spot dari satu distinasi ke distinasi haji yang lain, saling menyakiti satu sama lain antara sesama calon haji, menghilangkan kenyamanan dan kekhusyukan dalam ibadah dan menghilangkan esensi spiritual ibada haji, serta efek dan pengaruh-pengaruh buruk lainnya yang hanya Allah saja yang tau.

Oleh sebab itu, sesuai kesepakatan lembaga tinggi islam internasional maka ditetapkan jumlah calon haji setiap tahun dibolehkan hanya 0,1 % saja dari penduduk muslim per negara-negara islam (1 : 1000).  Ini artinya bahwa negara besar seperti negeri kita Indonesia tercinta yang memiliki 200 juta penduduk muslim, maka akan membutuhkan waktu setidaknya 1000 tahun antri orang perorang untuk mendapatkan kesempatan menunaikan ibadah sekali seumur hidup.

Maka para ulama tidak merekomendasikan seseorang dengan hanya karena alasan dorongan keimanan semata untuk melakukan perjalanan suci dengan haji berkali-kali ke tanah suci Makkah (haji sunnah) karena merasa mampu secara materi, tapi melupakan hak saudara-saudara muslimnya yang lain untuk menunaikan ibadah haji serupa. Dan jangan karena keegoisan personal dengan melakukan haji berkali-kali menghilangkan kesempatan orang lain menunaikan kewajibannya yang hanya sekali seumur hidup tersebut.

Intisari dan Hikmah
  1. Allah SWT tidak menerima amaliyah sunnah sebelum terlaksananya amaliyah yang wajib. Dan Allah tidak menerima pelaksanaan ibadah haji yang kedua bagi seseorang sebelum menuntaskan pembayaran zakat dan menutupi semua hutang-hutangnya yang telah jatuh tempo.
  2. Allah tidak menerima amaliyah sunnah jika pelaksanaannya menyakiti orang lain, khususnya jika merepotkan orang-orang yang menunaikan kewajibannya. Maka apabila melakukan ibadah sunah (haji kedua) akan membuat kepadatan massa besar yang memungkin terjadi korban jiwa atau penyebaran penyakit dan sejenis, maka wajib mengantisipasi kepadatan tersebut dan melarang orang-orang yang sudah pernah haji untuk melapangkan jalan bagi yang baru menunaikannya. Karena mencegah kerusakan lebih utama dari mencari kemaslahatan.
  3. Pintu-pintu kebaikan terbuka lebar maka hendaklah memilih yang lebih banyak mendatangkan manfaat umum, seperti memberikan shadakah dengan harta yang ada, dan memberikan kesempatan kepada calon jama’ah haji baru menunaikan kewajibannya. Karena prioritas menampakkan kebaikan untuk menutupi keburukan dan menyempurnakan yang kurang di tengah masyarakat umum.

Wallahu A’lam!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam!