Apakah Boleh Menerima Vaksin Corona Dalam Keadaan Puasa ?
By: Med Hatta
Bulan Ramadhan 1441 H/2020 (tahun lalu) telah kita lewati dalam suasana siaga Corona total, dan masyarakat telah diedukasi mengatasi situasi pandemi penyebaran virus Corona dengan penuh hati-hati, baik terkait dengan metode memutus mata rantai penyebaran virus dan pencegahan yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang, atau yang terkait dengan pelarangan pengumpulan massa dalam berbagai bentuknya, terutama peniadaan shalat Jum'at dan tarawih yang di masjid, larangan mengunjungi tempat-tempat umum seperti cafe, taman, bioskop, dll, serta stop praktek belajar-mengajat di berbagai institusi pendidikan serta kewajiban berdiam di rumah aja... Lalu, selanjutnya masyarakat memperoleh budaya baru dalam menangani wabah ini yang pada akhirnya mengarah pada penerimaan situasi yang normal (new normal).
Namun, yang mencuat dalam situasi umum di tahun kedua Corona - saat ini - adalah masalah vaksinasi di bulan suci Ramadhan 1442 H, dan apakah vaksin yang didistribusikan negara-negara di dunia kepada warganya untuk membatasi penyebaran virus Corona berpengaruh pada ibadah puasa, seiring dengan berjalanannya proses vaksinasi di sebagian besar negara islam dan Timur-Tengah dengan variasi frekuensi vaksinasi berbeda-beda dari satu negara ke negara lain.... Bagaimana negara-negara ini menangani vaksinasi warganya terhadap virus Corona selama berpuasa di siang hari sepanjang bulan suci Ramadhan, yang tinggal hitungan hari lagi...???
Asas Ibadah Adalah Keyakinan, khusyu' dan Ketentraman Jiwa :
Berbeda dengan ibadah-ibadah dalam syariat Islam lainnya, ritus puasa pada bulan suci Ramadhan adalah termasuk 'ibadah komplet" atau genap sesuai hitungan hari-hari yang telah ditentukan, tak boleh kurang satu hari-pun kecuali alasan syar'i, yang telah diatur di dalam ilmu fiqhi. Dan ibadah puasa juga hanya datang sekali dalam satu tahun, maka umat Islam selalu antusias menjalankannya dan sangat berhati-hati menjaga keutuhan serta kesempurnaannya semaksimal mungkin. Maka meskipun pemerintah, dalam hal ini adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa mengenai vaksin untuk mencegah penyebaran corona pada saat puasa, tapi sebagian umat Islam masih saja mencari pembenaran-pembenaran yang lain untuk menentramkan jiwa dan membuat mereka khusyu'.
Oleh karena itu, untuk mengisi ruang yang kosong itu maka #MyBukuKuning kita hari ini sengaja meliput berberapa sumber fatwa dari berbagai negara besar Islam dan lembaga-lembaga fatwa syariat yang terkena di dunia untuk mendukung Fatwa MUI dan sekaligus membuat umat Islam tentram dalam menjalankan ibadah puasa mereka dengan penuh kekhusyu'an. Sbb :
FATWA MUI :
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa. Menurut Asrorun Niam Sholeh, Ketua Bidang Fatwa MUI dalam keterangan resminya, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (17/3/2021), mengatakan bahwa "Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa."
FATWA KERAJAAN SAUDI ARABIA :
Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia (KSA), melalui Mufti Agung dan Ketua Lembaga Ulamu Tinggi KSA, Syeikh Abdel Aziz Al As-Syeikh, menjelaskan bahwa: Vaksin Corona tidak membatalkan puasa, karena dia bukan jenis makanan dan minuman tapi hanya suntikan yang dilakukan pada bagian anggota tubuh. Tidak membatalkan puasa.
AL-AZHAR AS-SYARIF :
Markaz Fatwa Internasional Al-Azhar As-Syarif, melalui situs resminya, mengeluarkan fatwa bahwa: Vaksin Corona tidak membatalkan puasa pada siang hari ramadhan. Menjelaskan bahwa cairan vaksin dimasukkan ke dalam tubuh orang puasa melalui suntikan, bukan melalui mulut seperti makanan dan .Inuman.
DAR IFTA MESIR :
Pemerintah Negara Republik Mesir, melalui Dar Ifta Mesir menerbitkan fatwa bahwa: Vaksin Corona sama seperti vaksin lainnya yang dilakukan melalui cara suntikan kebagian tubuh tidak membatalkan puasa. Kata Prof. Dr. Khalid Imran, direktur bidang fatwa Dar Ifta Mesir, menjelaskan bahwa vaksin Corona karena hanya dimasukkan kedalam tubuh melalui suntikan, karena syarat yang membatalkan puasa itu adalah makanan atau minuman yang masuk ke dalam tubuh sampai ke rongga melalui lubang-lubang yang lumrah digunakan memasukkan makan dan minum seperti mulut....
LEMBAGA FATWA KUWAIT :
Lembaga Fatwa Kementrian Wakaf Daulah Kuwait, setelah dimintai fatwa syariat tentang vaksin bagi orang yang berpuasa oleh Kementrian Kesehatan negaranya, menerbitkan fatwa bahwa: Dibolehkan melakukan baksin pencegahan penyebaran virus Corona pada waktu berpuasa, vaksin tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan pada siang hari di bulan ramadhan.
KESIMPULAN :
* Menerima vaksin Corona pada siang hari di bulan Ramadhan dengan cara menyuntikkan jarum ke lengan (lengan atas) tidak membatalkan puasa dengannya, karena masuk ke dalam tubuh melalui kulit, dan kulit tidak masuk ke dalam rongga, meskipun itu lebih baik menunda pemberian vaksin sampai setelah buka puasa.
** Disebutkan bahwa virus Corona telah menewaskan sebanyak 2.723.899 orang di dunia sejak akhir Desember 2019. Amerika Serikat merupakan negara yang paling terdampak wabah, dengan 542.949 kematian, disusul Brasil yang mencatat 295.425 kematian, kemudian Meksiko, di mana jumlah kematian mencapai 198.239, India 160.166 orang meninggal, dan Inggris yang mencatat 126.172 kematian.
*** Data perkembangan terakhir virus Corona di Indonesia: Kasus positif Corona mencapai 1.537.967 - Sembuh 1.381.677 dan Wafat sampai 41.815 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Salam!