Minggu, April 11, 2021

HUKUM MILIK PENIPU :

Alat Pengering Pakaian Energi Matahari 
By: My Buku Kuning 

ALKISAH! Pada tahun 1971, seorang gelandangan Amerika Serikat, W. Bush (42 thn) suatu hari memikirkan suatu ide genius untuk menjadi seorang kaya mendadak dalam sehari. Maka dia pergi kesebuah media periklanan publik US, menulis : 

"NEW PRODUCT!" Tersedia alat pengering pakaian mengandalkan energi matahari. 
USD.200..... JUST 500 UNITS ONLY !
Transfer ke Rek: xxxxxcxcccx (Mr. W. Bush).
SIAPA CEPAT IA DAPAT !!!!

Maka dalam beberapa saat saja uang masuk ke rekening Mr. W. Bush adalah USD. 100.000 atau sekitar Rp. 1.4 milyar, hasil penjualan 500 unit alat pengiring pakaian memakai energi matahari....

Lalu dia melenggang ke pasar tradisional membeli 500 buah tali jemuran seharga total USD.40 (Rp.600 rb) dan mengirimkan ke alamat masing-masing pemesan...

Kemudian 2 hari setelahnya datang polisi kriminal ke rumah W.Bush mengatakan: Anda kami tangkap dengan tuduhan penipuan publik. Ada 500 lembar surat gugutan yang masuk ke pengadilan mempersalahkan Anda sebagai penipu...


Setelah digelar persidangan perkara hakim menvonis bebas W. Bush karena tidak terbukti bersalah, pembelaan dan alat bukti menjelaskan bahwa apa yang ditulis oleh W. Bush di dalam iklan publik itu adalah benar. Karena tali jemuran memang mengandalkan energi matahari.

Setelah di vonis bebas W. Bush mendapatkan lagi uang senilai USD. 500.000 sebagai ganti rugi pencemaran nama baik...

Maka dalam petualangnya dalam 2 hari saja W. Bush Telah mengumpulkan USD. 600 ribu atau Rp. 8.8 Milyar. 

Mencari rezeki memang terkadang membutuhkan bantuan hakim dan pengadilan he he he 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam!