(Pertemuan Ke-3) :
Mengerjakan Shalat Sebagai Ibadah Ketaatan
Oleh: Med HATTA
Oleh: Med HATTA
Mukaddimah
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات، وبعد
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Terjemah Arti: “peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah dengan khusyu'.”
Allah berfirman dalam Surah an-Nisaa’: 101 - 102:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا (١٠١) وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
Terjemah Arti: “dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu;
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat, maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit, dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu”.
Pengertian Shalat dan Hikmah di Perintahkannya :
Shalat menurut bahasa adalah do’a. Sedangkan pengertiannya menurut syariat dan terminologi ahli fiqhi adalah: Perkataan dan perbuatan khusus yang dimulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam. Shalat di dalam Islam merupakan rukun kedua setelah syahadat, perintah pelaksanaannya tertera di dalam al-Qur’an, sunnah dan ijma’.
Hikmah dari perintah shalat dan ibadah-ibadah lainnya adalah, bisa dipergunakan sebagai media mensyukuri Sang Pemberi nikmat dari nikmat-nikmat yang telah dicurahkan-Nya, sebagaimana juga dapat dijadikan sebagai sarana untuk mengaplikasikan ketaatan, pengabdian dan mengapresiasikan kerendahan dan kehinaan. Dan shalat mengandung semua hal tersebut, maka adalah hikmah yang sangat tinggi bahwa shalat diwajibkan sebagai rasa syukur atas segala nikmat yang amat besar, di antaranya:
- Nikmat penciptaan, yaitu Allah SWT telah memuliakan bangsa manusia dengan sebaik-baiknya penciptaan dan bentuk, sehingga tidak ditemukan ada orang yang tidak puas dengan kejadiannya, seabagaimana firman Allah: “dan membentuk kamu lalu membaguskan rupamu” (QS: Al-Mu'min: 46), dan berfirman: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” (QS: At-Tin: 4).
- Nikmat raga yang paripurna, yaitu dengan nikmat itu manusia dapat melakukan segala aktifitas dengan leluasa.
- Nikmat persendihan yang lentur, yaitu manusia dapat mempergunakan segala tubuhnya untuk pekerjaan yang bermacam-macam.
Allah memberikan segala nikmat itu sebagai anugerah yang tak terhingga tanpa ada beban kewajiban terlebih dahulu, maka Allah SWT memerintahkan untuk mempergunakan segala nikmat itu sebagai ketaatan kepada-Nya, karena realisasi dari syukur nikmat adalah mempergunakannya untuk taat kepada Sang Pemberi nikmat.
Kemudian shalat-lah yang mengumpulkan segala karakter anggota tubuh luar untuk dipergunakan berdiri, ruku’, sujud, duduk, meletakkan kedua tangan pada posisinya dan mengawasi mata. Sebagaimana dapat mempungsikan anggota tubuh yang batin seperti memusatkan hati pada niat, mengunggah rasa untuk takut sambil berharap dan mengkonsentrasikan pikiran dan akal untuk mengagungkan dan membesarkan Allah. Dengan demikian telah mengoptimalkan segala media dan sarana mensyukuri nikmat-nikmat yang telah diberikan kepadanya.
Di dalam praktek shalat terpatri karakteristik penyembahan, seperti berdiri dihadapan kekuasaan Allah, merebahkan punggung, meletakkan muka pada tanah, berlutut merendahka diri, memuja kepada Allah dan sebagainya. Dan di dalam shalat juga mencegah pelakunya berbuat maksiat, karena apabila seorang hamba berdiri di hadapan kekuasaan Allah dengan merendah, merasa hina, mengharap karunia Allah dan takut lalai menyembah-Nya dalam lima kali sehari, maka Allah akan mencegahnya berbuat kemaksiatan. Sebagaimana firman Allah: “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar" (QS: Al-'Ankabut: 45).
Oleh karena itu, pada pertemuan ke-3, Mata kuliah Tafsir Ayat-ayat Ahkam ini, penulis hadirkan tiga ayat dari dua surah berbeda di atas, yaitu: Ayat ke-238 dari surah al-baqarah dan ayat ke-101 serta 102 dari surah an-Nisaa’, yang semuanya berbicara tentang hukum-hukum shalat, dengan konsertrasi sebagai berikut:
- PEMBAHASAN PERTAMA: SHALAT WUSTHA
- Tafsir Ayat Shalat Wusthaa:
- Kewajiban Menjaga Shalat Lima Waktu
- Definisi Shalat Wusthaa
- Mendirikan Shalat dengan Khusyu’
- Larangan Berbicara di dalam Shalat
- Hukum-hukum Berbicara di dalam Shalat
- PEMBAHASAN KEDUA: SHALAT QASHAR
- Wajib Mengerjakan Shalat dalam Berbagai Situasi dan Cara
- Sebab Nuzul Ayat
- Makna Qashar
- Syariat Shalat Qashar dan Hukumnya
- PEMBAHASAN KETIGA: SHALAT KHAUF
- Sebab Nuzul Ayat
- Tafsit Ayat Shalat Khauf
- Tata Cara Pelaksanaan Shalat Khauf
Demikian coretan materi Tafsir Ayat-ayat Ahkam (Hukum-hukum Shalat) yang disampaikan kepada mahasiswa Semester IV (2011/ 2012), Fakultas Syari’ah Prodi Fiqh dan Ushul Fiqh, Institute of Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah, Kedoya – Jakarta Barat. Bettaufiq...
Jakarta, 15 Februari 2012
Med HATTA
Artikel yang berhubungan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Salam!