Rabu, Februari 22, 2012

TAFSIR AYAT-AYAT SHALAT (03): SHALAT QASHAR :

(Sambungan) : 

Pembahasan Kedua: Shalat Qashar 

By: Med Hatta 


Wajib Mengerjakan Shalat dalam Berbagai Situasi dan Cara:

Allah SWT setelah memerintahkan umat Islam untuk memelihara semua shalat lima waktu, tepat pada waktu-waktu yang telah ditentukan atasnya dan memenuhi segala syarat-syaratnya, sebagaimana pada ayat ke-238 dari surah al-Baqarah di atas, maka pada ayat dari surah an-Nisaa, yaitu ayat-ayat kajian berikut ini, Allah lebih menegaskan pada pelaksanaan shalat dalam berbagai situasinya, dalam kesulitan perjalanan, berjihad di jalan Allah dan dalam situasi menghadapi musuh sekalipun, harus tetap mengerjakan shalat wajib. Dengan qashar dan shalat khauf, sebagaimana dalam firman Allah: 

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

Terjemah Arti: “dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu”.


Sebab Nuzul Ayat:

Ibn Jarir mengatakan: Al-Mutsannaa bercerita kepada kami, Ishak bercerita kepada kami, Abdullah bin Hasyim bercerita kepada kami, Saif memberitakan dari Abu Rauq, dari Ali ra berkata: Sekelompok orang dari Bani Najjar bertanya kepada rasulullah SAW mengatakan: Wahai rasulullah, apabila kami bepergian di muka bumi, bagaimana kami shalat? Maka Allah SWT menurunka: “dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu)”, kemudian terputus ayat. 


Lalu setelah lewat beberapa waktu kemudian, nabi SAW dalam sebuah peperangan Beliau mengerjakan shalat Dzuhur, maka orang-orang musyrikin mengatakan: Inilah saatnya kita bisa melumpuhkan Muhammad dan pasukannya dari belakang, apakah kalian telah siap? Maka berkata yang lain dari mereka: Bahwa ada lapisan yang setara mengawal kelompok shalat dari belakang. Maka Allah SWT menurunkan ayat di antara dua shalat: 

“jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu; dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu...” Sampai kepada firman Allah: “Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu”. Maka turun ayat shalat khauf.


Makna Qashar:

Qashar atau meng-qashrah Shalat: Adalah mengurangi dari padanya, sebagaimana diketahui bahwa anggota-anggota shalat itu terdiri dari beberapa rakaat dengan sujud-sujud dan bacaan-bacaannya, maka meng-qashar shalat dapat dipastikan adalah mengurangi dari rakaatnya. Hal ini sudah dijelaskan dari sunnah fi’liyah rasulullah SAW, yaitu Beliau mengerjakan shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat . 


Ayat di atas datang secara mujmal tidak menjelaskan shalat apa saja yang dapat di qashar, lalu hadits-lah yang menjelaskan tentang shalat-shalat yang di qashrah itu adalah: Dzuhur, ‘Ashar dan Isya. Adapun shalat Shubuh tidak dapat di qashrah karena akan menjadi satu rakaat saja dan itu tidak masuk kategori shalat, begitu juga Maghrib tidak di qashrah pula karena akan menjadi genap padahal semestinya Maghrib itu adalah witir (ganjil) nya shalat siang dan tidak menjadi satu rakaat sebagaimana pada shalat shubuh di atas.

Syariat Shalat Qashar dan Hukumnya:

Ayat di atas menunjukkan kepada meng-qashrah shalat yang empat rakaat dalam keadaan bepergian, yaitu tampak jelas dari uslub ayat bahwa ia diturunkan untuk hal itu. Maka dikatakan bahwa meng-qashrah shalat dalam keadaan musafi di syariatkan pada tahun ke-4 Hijriah menurut pendapat yang shahih, karena ada pula yang mengatakan pada bulan Rabiul Akhir tahun ke-2 dan ada juga yang lain mengatakan bahwa 4 hari setelah hijrah...


Para perawih kitab shahih telah meriwayatkan dari Aisyah ra mengatakan: telah di fardukan shalat itu dua rakaat, maka ditetapkan dua rakaat bagi yang musafir dan ditambahkan bagi orang yang menetap, yaitu hadits terang dan jelas, sesuai dengan tujuan ayat: Bahwasanya ketika Allah SWT memerintahkan shalat dua rakaat maka ditetapkanlah seperti adanya, namun ketika shalat Dzuhur, Ashar dan Isya menjadi empat rakaat maka batallah hukum yang tadinya dua rakaat itu. 


Ini terjadi ketika awal hijrah, yaitu memerintahkan kepada orang-orang mengerjakan shalat-shalat itu (yaitu: Dzuhur, ‘Ashar dan Isya) empat rakaat ketika sedang menetap dan ini mayoritas mereka, menggantikan pelaksanaan shalat-shalat tersebut dua rakaat. Lalu ketika mereka berperang, Allah SWT memberikan keringanan dari mereka dan mengizinkan mereka mengerjakan shalat-shalat tersebut dua rakaat-dua rakaat, oleh karena itu Allah berfirman: “maka tidaklah mengapa kamu” dan berfirman: “men-qashar sembahyang (mu)”. 


Adapun kata Aisyah: Ditetapkan shalat musafir, yaitu tidak merubah dari keadaan semula, ini menunjukkan bahwa mereka tidak mengerjakan shalat itu dengan sempurna ketika sedang musafir setelah hijrah. Dan ini tidak ada pertentangan antara perkataan Aisyah tadi dengan ayat qashar.


Selanjutnya, Allah berfirman: “jika kamu takut diserang orang-orang kafir”: Sebagai syarat yang menunjukkan atas dikhususkannya izin meng-qashar dalam keadaan takut dari serangan orang-orang musyrikin terhadap mereka dan menelantarkan shalat mereka. Maka Allah mengizinkan mereka meng-qashrah shalat untuk mengamankann pelaksanaan shalat.


Maka ayat ini khusus kepada shalat qashar ketika dalam keadaan takut, yaitu shalat qashar yang mempunyai kreteria khusus dalam shalat jama’ah, ini adalah pendapat Malik, dengan dalil yang dikeluarkannya di dalam kitab Muwattha’: Bahwasanya ada seseorang dari keluarga Khalid bin Asiid bertanya kepada Abdullah bin Umar mengatakan: Kami menemukan (petunjuk) shalat Khauf dan shalat bagi orang yang menetap (tidak musafir) di dalam al-Qur’an, tetapi kami tidak menemukan (petunjuk) tentang shalat musafir? Kata Ibn Umar: Hai putra saudaraku, sesungguhnya Allah telah mengutus kepada kita Muhammad SAW dan kita tidak mengetahui apa-apa, kita ini hanya mengerjakan apa yang kita lihat dia kerjakan. 


Ibn Umar di sini menegaskan dan memberikan kesan kepada penanya bahwa shalat musafir itu telah dijelaskan di dalam sunnah rasulullah SAW. Dan demikian pula pendapat Aisyah dan Sa’ad bin Abu Waqqash yang mengatakan bahwa ayat ini khusus untuk shalat Khauf, dan keduanya tetap menyempurnakan shalat ketika sedang musafir .


Dan ta’wil ini sesuai dengan kandungan ayat di atas, maka dengan demikian ditetapkanlah meng-qashar shalat ketika musafir tanpa harus ada ketakutan, begitu juga meng-qashar shalat orang yang menetap dalam keadaan ketakutan ditetapkan di dalam sunnah, salah satu dari kedua hukum itu lebih awal dari yang lain, sebagaimana kata Ibn Umar di atas.


Telah diriwayatkan dari Ya’laa bin Umayyah mengatakan: Saya mengatakan kepada Umar bin al-Khattab: Allah mengatakan dalam firman-Nya: “jika kamu takut”, sekarang ini orang-orang sudah aman. Maka Umar menanggapinya mengatakan: Saya juga tadinya penasaran seperti kamu lalu saya tanyakan kepada rasulullah SAW tentang hal itu, maka Beliau bersabda: “Itu merupakan sedekah yang telah diberikan Allah dengannya kepadamu maka terimalah sedekah Allah itu”.


Dapat dipahami dari sabda rasulullah SAW ini bahwa Beliau menegaskan kepada Umar agar memahami pengkhususan ayat ini kepada shalat qashar karena sebab ketakutan, maka adalah shalat qashar karena ketakutan itu merupakan keringanan untuk mengantisipasi kesulitan. Kemudian sabda nabi SAW: “Itu adalah sedekah…”, sampai akhir hadits, artinya: Bahwa qashrah dalam keadaan musafir tanpa ada ketakutan murni sedekah dari Allah, yaitu keringanan, maka jangan menolak keringanan itu…

<<<===[BERSAMBUNG]===>>>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam!