Jumat, Oktober 23, 2020

ANJING KETURUNAN ANJING ASHABUL KAHFI :

Meninggal dunia ANJING keturunan terakhir dari Anjing ASHABUL KAHFI 

My Buku Kuning



#VIRAL sebuah kota kecil mendadak menjadi terkenal dan buah bibir masyarakat dunia secara luas,,, kota itu awalnya biasa-biasa saja, masyaratnya dikenal damai serta sangat taat beragama... Dan, sebenarnya kota tersebut tak akan heboh seperti sekarang kalau-lah bukan ulah seorang warga yang menguburkan ANJING kesayangannya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) umat Islam setempat,,, dan akhirnya controversi dan menjadi perdebatan publik yang luas di dunia Maya.


Alkisah, ada seorang warga yang disebut sangat mencintai anjingnya, bahkan lebih dari keluarganya sendiri... Hingga anjing kesayangan itu mati, dan pemiliknya tetap ingin memperlakukan anjing tersebut layaknya keluarga dekat meskipun sudah mati. Maka diuruslah jenazah anjing ini laiknya mengurus jenazah seorang yang terhormat, disemayamkan, takziyah, dan dimakamkan di pemakaman umum milik warga.

Ibarat era kemajuan teknologi informasi jaman sekarang, ulah nyeleneh warga tersebut terekam oleh kamera wartawan dan dipublikasikan pada media-media sosial hingga viral... Sebagaimana biasanya, ada sebagian di antara netizen yang bersimpati dan  menganggapnya "so swit gitu deh",,, Namun, diluar dugaan ternyata banyak sekali yang menghujatnya dan menganggapnya sebagai tindakan yang merusak citra kemanusiaan, serta lebih parah lagi dianggap sebagai penghinaan terhadap kesucian umat Islam.

Maka terjadi unjuk rasa dan demo-demo di mana-mana,,, dan bersamaan dengan itu tampil sekelompok orang yang menamakan dirinya Front Pembela Pemakaman yang Disucikan Umat Islam (FPP-SI), dan yang terakhir inilah yang pelaporkan kasus ini ke yang berwajib lalu kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

Singkat cerita, kasus pemakaman anjing di TPU milik umat Islam tersebut di pengadilan kan... Hakim memanggil tersangka: sdr. Tersangkan, anda didakwah telah menodai kehormatan kemanusiaan dan menghina kesucian umat Islam, karena memakamkan seekor anjing di TPU,,, Dengan demikian anda melanggar hukum pasal (titik), dengan hukuman penjara maksimal (sekian) tahun, minimal (sekian) tahun. Dan denda materi maksimal/minimal (sekian)... Apakah anda menunjuk seorang pembela mewakili anda...?

Tersangka: Saya tidak menunjuk pembela yang mulia hakim... Tetapi saya hanya ingin mengatakan bahwa saya juga ini adalah penganut agama Islam sama seperti penuntut dan yang mulia hakim... Saya sangat mengerti alasan kemarahan masyarakat terhadap ulah saya tersebut,,, tetapi apalah daya saya sebagai orang yang beriman yang dihadapkan pada dua pilihan yang mempunyai konsukwensi hukum yang hampir sama,,, maka saya memilih resiko yang paling rendah..

Yang mulia hakim (lanjut tersangka), saya melakukan perbuatan saya tersebut murni - dan atas kesadaran saya - untuk menjalankan WASIAT dari anjing saya yang malang tersebut,,, dan di dalam keyakinan saya sebagai umat Islam disebutkan bahwa menyia-nyiakan wasiat (tidak melaksanakannya) adalah perbuatan melanggar syariat serta dosa besar.

Hakim mulai takjub dan berkata: bolehkah anda menyebutkan isi wasiat anjing anda tersebut sehingga kami bisa mendengarkan dan mempelajarinya,,, silahkan sampaikan...!

Tersangka: yang mulia hakim, sebelum anjing saya meninggal ia hanya berwasiat 2 poin saja, yaitu: 1. Jika aku meninggal maka makamkan jenazah saya di TPU terdekat; 2. Berikan senilai 20 % dari semua harta warisan saya kepada HAKIM yang berlaku adil kepada jenazah saya.

Hakim: Saudara-saudara yang terhormat, persidangan di break untuk musyawarah, dan akan dibuka kembali 2 jam dari sekarang... Tok.. tok..

Persidangan dibuka kembali,,, dan hakim langsung berpidato dengan nada yang sangat aneh bagi yang hadir menyaksikan persidangan,,,, hakim mengeluarkan sebuah sapu tangan besar dari sakunya dan membuka kacamatanya sambil menangis,,, mengucapkan kata-kata yang tidak masuk akal: Saya pribadi dan anggota persidangan lainnya di sini mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya anjing yang kita cintai tersebut,,,

Saya tau (lanjut hakim sambil mengusap air matanya) mungkin sebagian hadirin takjub dan heran atas perubahan sikap saya ini,,, sesungguhnya saya harus menjelaskan,,, sesuai hasil penerawangan saya bahwa anjing "shaleh" yang kita bicarakan hari ini tak lain adalah "anjing keturunan langsung dari anjing Ashabul Kahfi, yang telah dijanjikan masuk surga tersebut...

Maka saya harap kasus ini tidak usahlah diperpanjang lagi, karena selama kita sudah mengetahui bahwa buyut langsung dari anjing baik ini akan bertemu langsung dengan kita di dalam surga kelak, maka tidak apa-apalah kalau cicitnya kita perlakukan juga dengan baik... tok.. tok.. tok.

H I K M A H

1. Sesungguhnya sebagian manusia dapat saja dengan cepat mengubah idiologi dan prinsif-prinsifnya, maka ia mengemukakan suatu kebetilan/kebohongan, membelanya sesuai hawa nafsu dan kepentingan pribadinya,

2. Dll.

Fokus #hikmahnya saja: cerita dan skenarionya #fiktif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam!