*Serial: Hidayah 99 Analogi Inspiratif AlQuran (92) :
Siapakah Lebih Beradab Manusia, Binatang atau Burung ?
By: Med Hatta
Allah berfirman :
وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِى ٱلْأَرْضِ وَلَا طَٰٓئِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّآ أُمَمٌ أَمْثَالُكُم ۚ مَّا فَرَّطْنَا فِى ٱلْكِتَٰبِ مِن شَىْءٍ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ
Terjemah Arti: "Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat (juga) seperti kamu. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Kitab, kemudian kepada Tuhan mereka dikumpulkan." (QS. Al-An'am: 38).
Komentar para ulama bahasa dan tafsir tentang ayat: Umat (الأمة) menurut bahasa; kata Ar-Razi (مختار الصحاح): Umat adalah kelompok; dalam kitab (لسان الميزان): Umat adalah generasi, jenis atau kawanan dari semua makhluk hidup.
Tokoh tafsir Al-Qurthubi (الجامع لاحكام القران) menafsirkan: "melainkan semuanya merupakan umat-umat (juga) seperti kamu", yaitu mereka adalah kelompok seperti manusia, yang diciptakan oleh Allah dan mempersiapkan rezkinya secara adil, tidak mungkin terjadi kezalima, dan tidak ada yang berlebihan di antara mereka serta tunduk kepada segala yang diperintahkan kepadanya. Kata Az-Zujaj: "melainkan semuanya merupakan umat-umat (juga) seperti kamu" yaitu, (sama seperti manusia) dalam hal penciptaan, rezki, mati, kebangkitan dan pembalasan.
Lebih spesifik lagi oleh Mujahid mengatakan: Mereka adalah kelompok yang masing-masing memiliki nama panggilan dan saling mengenal satu sama lain seperti manusia saling menyapa.
Komentar imam At-Thabari dalam tafsirnya (جامع البيان عن تاويل القران): Allah menjadikan mereka (binatang dan burung) berjenis-jenis dan berkawanan, mereka saling mengenal seperti manusia mengenal satu sama lain, beradabtasi pada segala siatuasi yang mereka hadapi seperti manusia beradabtasi, dicatat segala yang mereka lakukan dan diperlakukan atasnya, serta tercatat semua perbuatannya di Lauhil Mahfudz.
Dapat disimpulkan dari komentar para ulama bahasa dan tafsir di atas bahwa: Burung-burung dan binatang-binatang itu sama seperti bangsa manusia, di mana Allah SWT yang mengatur Rezki mereka, menghidupkan dan mematikannya.
Fakta bahwa dari segi tabiat, karakter dan moral, kita mengenal ada sebagian jenis burung atau binatang yang memiliki aturan khusus dalam kawanannya dan patuh terhadap hukum mereka, sebagaimana ada sebagian juga di antaranya yang hidup sosial dan gotong royong, ada yang tipe setia sama pasangan dan ada pula yang suka selingkuh, sebagian ada yang nakal, pencuri, penipu dan sifat-sifat lain yang lurah terjadi pada komunitas manusia. Intinya, bahwa segala sesuatu yang mungkin terjadi dalam dunia manusia maka itu juga terjadi dalam dunia binatang dan burung.
Oleh karena itu, pada kajian ini dan dalam membahas persamaan manusia, bintang dan burung dalam kajian ini, penulis hanya ingin menampilkan satu sampel (saja), yaitu kawanan burung gagak yang mewakili kawanan burung dan binatang yang memiliki sistem tata kawanan yang serupa dengan apa yang berlaku dalam hukum komunitas dunia manusia, sampel lainnya dapat dilihat pada kajian-kajian lain di buku ini. (Lihat: kajian: 93, 94 95, 96, 97, 98 dan 99).
Sistem Penegakan Hukum Yang Tegas Dalam Dunia Burung Gagak :
Allah SWT tidak berlebihan memilih burung gagah sebagai salah satu objek perumpamaan AlQuran (Lihat: QS. Al-Maidah: 31). Itu - tentu - karena burung gagak memang bergelar Profesor yang telah mengajarkan umat manusia ilmu penyelenggaran jenazah. (Lihat: Kajian No. 95). Dari segi IQ, burung gagak merupakan hewan ciptaan Allah yang mengikuti tingkat kecerdasan manusia dalam hal memanfaatkan sarana atau media yang ada disekitarnya untuk mencapai tujuan yang diinginkan dan budaya musyawarah dalam menertibkan kawanannya.
Di antara riset yang telah dibuktikan oleh studi tentang perilaku dunia hewan adalah sistem pengadilan burung gagak yang mencengankan, di mana kawanan itu bertindak menghakimi setiap anggota kawanan yang melanggar hukum sesuai dengan undang-undang tradisional gagak yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuknya, dan setiap kejahatan kelompok burung gagak memiliki hukumannya sendiri, seperti; kejahatan perampasan makanan anak burung, maka hukumannya adalah pidana cabut bulu. Pada saat itu pelaku didatangi sekelompok burung gagak untuk mencabut bulunya sampai ia tidak dapat terbang layaknya anak burung yang belum bisa terbang.
Kejahatan penganiayaan atau perusakan sarang pasangan burung gagak lain, maka pengadilan burung gagak akan menghukum pelaku penyerangan untuk membangun sarang baru bagi pemilik sarang yang dirusak. Sedangkan untuk kejahatan permerkosaan atau pelecehan seksual kepada gagak betina yang bukan pasangannya, maka pengadilan gagak akan menjatuhkan pidana mati bagi pelaku pemerkosaan itu dengan pukulan paruh-paruh algojo gagak sampai mati, di mana biasanya pengadilan kawanan gagak digelar di lapangan terbuka atau lahan pertanian yang lebar jika terdakwanya melakukan kriminal berat, pada saat seperti itu seluruh kawanan gagak berkumpul pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Pada hari gelar pengadilan terbuka itu, akan muncul sekelompok gagak membawa terdakwa dengan penjagaan ketat, lalu persidangan terbuka dimulai dengan memberi kesempatan pada terdakwa menyampaikan pembelaan dan atau pengakuan atas kesalahannya. Dan jika terbukti bersalah maka langsung dilaksanakan eksekusi ditempat dengan pukulan puruh-paruh tajam algojo gagak hingga mati. Kemudian akan bertindak seekor gagak membawa mayat korban dan menggali-gali tanah serta menguburkannya. Dan tidak boleh ada satupun yang membuang kotoran di atas pusara korban untuk menghormati kesucian mayat.
Maka dalam hal penegakan hukum ini, burung gagak perlu diacungi jempol karena mereka dapat menegakkan keadilan di lapangan terbuka lebih baik dan lebih transparan daripada kebanyakan pengadilan dalam dunia manusia. Selain itu burung gagak diketahui memiliki ingatan yang dan nalar yang kuat. Sebuah penelitian di US mengungkapkan bahwa Barung gagak memiliki ingatan yang sangat baik sehingga mereka dapat mengingat seseorang yang menjadi ancaman bagi mereka dan memberikan peringatan kepada anggota kawanannya untuk mewaspadai ancaman itu setidaknya selama lima tahun. Wallahu Musta'an !
<<<===[91]•TERKAIT•[93]===>>>
KAJIAN SELANJUTNYA :
(88) Ten
(89) Ten
(90) Ten
(91) Ten
(92) Ten
KAJIAN SEBELUMNYA :
(86) Ten
(85) Ten
(84) Ten
(83) Ten
(82) Ten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Salam!