Kamis, Agustus 12, 2021

PEDULI BAYI KORBAN PERCERAIAN ORANG TUA :

*Serial: 99 Inspirasi Dahsyat Pada Perumpamaan-Live AlQuran (69) :

Hak dan Kewajibab Serupa

By: Med Hatta

"Di antara keagungan AlQuran adalah peduli terhadap ibu-ibu yang menyusui anak-anaknya setelah proses perceraian. Perceraian menyebabkan perselisihan antara suami dan istri, dan Allah SWT memandang masalah ini - dengan pandang rahmat-Nya - Dia ingin menjaga hasil dari buah pernikahan sebelum terjadi perselisihan antara orang tua, dan tidak ingin bayi yang tak berdosa menjadi korban akibat perselisihan dan perceraian orang tuanya itu. Ayat kajian ini mengangkat masalah menyusui di antara ayat-ayat tentang perceraian; seperti kata pakar tafsir - bahwa ayat ini adalah rahmat dan kasih sayang Allah terhadap para bayi korban perceraian, karena ia bisa saja menjadi tersia-siakan akibat perceraian tersebut."

*Baca: Versi Seluler

Allah berfirman : 

وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Terjemah Arti: "Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. 

Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (al-Baqarah: 233).

Makna ayat kajian: "Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna", adalah - khusus - untuk perempuan yang diceraikan dan meninggalkan rumah suaminya, karena konteks ayat setelahnya menekankan: "Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut"; kedua konteks ayat ini mengisyatkan bahwa ibu dan anaknya berada di tempat terpisah dari suami, karena seandainya mereka tinggal bersama-sama maka nafkah dan pakaian anak tidak perlu dicemaskan oleh ibu, karena suami yang ada di rumah pasti akan mencukupi mereka selayaknya dan tanpa diminta. 

Kami harus menekankan hal ini - di sini - karena ada sebagian orang keliru memahami makna ayat kajian dan menganggapnya umum untuk semua istri. Padahal tidak seperti itu, adapun mengapa AlQuran menyebut mereka "ibu-ibu" pada ayat, bukan "janda-janda" itu karena kehalusan bahasa AlQuran. Meskipun sesungguhnya Allah SWT ingin menekankan - di sini - tentang hak pengasuhan terhadap bayi sacara utama, sedangkan ibu yang sudah diceraikan - aslinya - tidak ada hak nafkah dan pakaian (lagi) seandanya tidak ada bayi. 

Namu, tidak dipungkiri (pula) bahwa konsukwensi berat dari kasus perceraian dan menyusui - sebagaimana dilarang mempersulit proses pernikahan bagi perempuan - dampak perceraian dan menyusui pun berpengaruh negatif kepada perempuan yang diceraikan dalam keadaan menyusui. Sebab mereka akan susah atau tidak mungkin bagi untuk menikah saat sedang menyusui. Selain itu (juga) akan berdampak tidak menguntungkan bagi pertumbuhan anak, dan terlebih akan menjadi pertimbangan berat laki-laki untuk menikahi perempuan yang sedang menyusui.

Karenanya kasus pertikaian orang tua - yang tak dapat dihindarkan - tersebut harus diatur aspek-aspek yang berhubungan dengan perceraian mereka dalam ayat ini, khususnya bahwa masalah menyusui itu sangat prinsip, karena menyangkut hidup dan masa depan anak. Oleh karena itu masalah ini menjadi salah satu aturan terpenting dalam hukum-hukum keluarga. Allah berfirman : 

وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ 

Terjemah Arti: "Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh,"

Yaitu, bagi ibu-ibu wajib menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, terutama perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan menyusui, dan bagi semua perempuan yang tidak bercerai secara umum; ayat menekankan - secara khusus - kepada perempuan bercerai karena adanya pertikaian di antara keduanya, maka Allah ingin bapak bayi bertanggungjawab atas nafkah dan pakaian anak dan ibunya selama 2 tahun penuh, sebagai penekanan yaitu jangan sampai kurang dari 2 tahun itu. Allah berfirman : 

لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ 

Terjemah Arti: "bagi yang ingin menyusui secara sempurna."

Yaitu, setelah selesai proses menyusui selama dua tahun penuh maka selesai (pula) kewajiban menyusui, dan ASI yang masih diterima oleh bayi dari ibunya setelah masa itu adalah bonus. Dari konteks ini juga dipahami bahwa masa dua tahun penuh itu bukan harga mati, tapi bisa negoisasi sesuai kesepakatan, dan/atau kedua belah pihak mengatur secara damai. Allah berfirman : 

وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ 

Terjemah Arti: "Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.

Yaitu, bapak bayi wajib untuk memberi nafkah dan pakaian kepada anak dan ibunya selama fase menyusui; karena sering ada diantaranya yang menolak kewajiban ini dan menganggap bahwa anak itu adalah anak dari ibunya juga, karenanya, bapak harus tahu bahwa anak itu adalah anak yang membawa nama bapaknya. Ini adalah hukum syariah yang penuh kasih sayang, bukan undang-undang positif. 

Konteks ayat: "dengan cara yang patut." Yaitu, dengan cara yang wajar dari kedua belah pihak; karena bisa saja seorang ibu meminta kompensasi - misalnya - Rp. 10 juta, tapi bapak hanya mampu memberi Rp. 2 juta (saja), maka mereka harus saling memaklumi. Jadi makna "yang patut" di sini adalah harus menyesuaikan situasi, kondisi dan tingkat kemampuan bapak yang bersangkutan.

لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ 

Terjemah Arti: "Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya."

Yaitu, tidak dipaksakan bapak yang miskin menanggung beban seperti kemampuan orang kaya, dan tidak diharuskan juga bagi yang tidak punya harta sedikit pun sampai ia bisa mendapatkan uang! Allah berfirman : 

 لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا 

Terjemah Arti: "Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya,

Yaitu, tidak boleh seorang ibu dibiarkan menderita disebabkan oleh keberadaan anaknya; dengan melarang untuk menyusuinya, karena tabiatnya ibu yang melahirkan harus menyusui bayinya agar ASI-nya akan menumpuk, sia-sia tidak tersalurkan sehingga menyebabkannya ia sakit. Atau tidak memberikannya nafkah dan pakaian bersama anaknya selama menyusui, karena sulit baginya mencari rezekinya dalam keadaan menyusui. Dan begitu pula kepada :

وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ 

Terjemah Arti: "dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya.

Yaitu, mengharamkannya untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada buah hatinya yang ia cintai dengan cara yang tidak benar, atau sebaliknya, memaksakannya memberi nafkah diluar dari kesanggupannya, dan atau cara penyiksaan lain yang membuat ayah menderita seperti menyembunyikan keberadaan anaknya dari depan matanya. 

Konteks ayat (مَوْلُودٌ لَّهُۥ), yang arti sebenarnya adalah "bayi dari bapaknya"; menunjukkan bahwa anak itu dinisbatkan kepada bapaknya, karena kepadanya dianugerahkan, dan ia yang mengusahakannya. Karenanya, seorang anak harus ditanggung oleh bapak dalam kondisi apapun, berbeda dengan ibu.

Adapun kewajiban ahli waris dan pewaris adalah sama dalam hak pengasuhan bayi, Allah berfirman :

وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ 

Terjemah Arti: "Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula.

Dalam hal ini, jika bayi tidak mempunyai ayah karena wafat, atau tidak mampu memberikan nafkah dan pakaian anak serta ibunya yang menyusuinya setelah menceraikannya, kerena kemiskinan, dan bayi tidak mempunyai warisan dari ayahnya jika meninggal dunia, maka hak pengasuhan bayi dan kesejahteraan ibunya selama dua tahun menyusuinya akan tanggung serupa oleh ahli waris bayi, yaitu kerabat terdekat bayi dari sisi nasab. Ini menunjukkan bahwa kerabat wajib memberikan nafkah kepada kerabatnya yang kesulitan, berdasarkan kedekatan kekerabatan, dan atau kerabat yang lebih mampu.

فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ 

Terjemah Arti: "Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya.

Yaitu, Apabila kedua belah pihak (ibu dan bapak) yang bercerai untuk menghentikan proses penyusuan dengan segala konsukwensinya, dan keduanya telah memusyarakannya dengan berbagai pertimbangan terutama menyangkut kemaslahatan bayi, maka tidak mengapa menghentikan proses penyusuan sebelum sampai masa dua tahun penuh itu. Jadi, konteks ini menegaskan bahwa jika hanya satu pihak saja yang menginginkan penyapihan, tidak dengan pihak lain, dan penyapihan itu tidak menguntungkan kemaslahatan bayi, maka penyapihan itu tidak dibolehkan secara syariat! Allah berfirman : 

وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ 

Terjemah Arti: "Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut.

Yaitu, Apabila ayah bayi ingin mengambil ibu susuan dan pengasuh kepada bayinya, bukan ibu kandungnya karena telah diceraikan, maka itu boleh-boleh saja asalkan memberikan kompensasi kepada ibu bayi secara pantas.

وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Terjemah Arti: "Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Pada penutup ayat kajian ini, Allah menyerukan kepada pihak laki-laki dan pihak perempuan untuk berlaku baik dengan ketaqwaan, dan mengingatkatnya dengan ilmu dan penglihatan Allah yang maha jeli; yaitu agar kedua belah pihak tidak menyia-nyikan hak pengasuhan bayi, Allah mengawasi segala tindakan mereka. Wallahu Musta'an ! 


KAJIAN SELANJUTNYA : 

Seperti Mengenal Anak Kandung Sendiri 

Perbandingan Puasa Ramadhan dan Puasa Umat Masa Lalu 

Ten 

Ten 

ten

KAJIAN SEBELUMNYA : 

Detektif Musa Minyingkap Kriminal Pembunuhan Misterius 

Konversi Nilai 

Ten 

Ten

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam!