Senin, Januari 30, 2012

ULUMUL QUR'AN III

(Pertemuan Ke-3) : 

SEBAB TURUN SEBAGIAN AYAT AL-QUR’AN 
Oleh: Med HATTA
Mukaddimah:
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات، وبعد

Ilmu Asbab an-Nuzul atau tafsirnya, adalah salah satu cabang ilmu dalam Islam yang secara khusus membahas sebab-sebab atau latar belakang turunnya ayat-ayat al-Qur’an; kasus-kasus dan peristiwa-peristiwa yang berhungan dengannya; dan membahas juga tentang waktu dan tempat turunnya ayat al-Qur’an.
 
Adapun maksud mempelajari ilmu ini adalah untuk mengetahui tafsir ayat dan memahaminya dengan pemahaman yang benar; dan juga untuk mengetahui hikmah dari hukum-hukum al-Qur’an. 
Oleh karena itu, ilmu Asbab an-Nuzul ini dikategorikan sebagai cabang dari ilmu tafsir al-Qur’an.
Daftar Pembahasan:
  • Tujuan Mempelajari Ilmu Asbab an-Nuzul
  • Peta Ayat-ayat berdasarkan Sebab Nuzul
  • Cara untuk Mengetahui Asbab an-Nuzul
  • Kolerasi Sebab Nuzul dengan Tafsir dan Pengambilan Hukum
  • Karya-karya Terpopuler dalam Ilmu Asbab an-Nuzul
  • Daftar Referensi.

Materi ini hanya pengantar umum untuk mengenal ilmu “Asbabun Nuzul” (Materi Pertemuan Ke-3), penulis sengaja persiapkan sebagai acuan untuk Mata Kuliah Ulumul Qur’an bagi mahasiswa semester II (2011/ 2012), Fakultas Syari’ah Prodi Fiqh dan Ushul Fiqh, Institute of Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah, Kedoya – Jakarta Barat.

Pengantar ini tentu tidak disertakan dengan contoh dan penerapan-penaran aflikatif yang memadai. Mahasiswa diharapkan lebih pro-aktif  memperdalam melalui kitab-kitab ilmu Asbab an-Nuzul, seperti dalam daftar: Karya-karya Terpopuler dalam Ilmu Asbab an-Nuzul, yang penulis sebutkan pada poin No, E dibawah. 

Tujuan Mempelajari Ilmu Asbab an-Nuzul:
Ulama Islam menyebutkan beberapa manfaat mempelajari ilmu Asbab an-Nuzul antara lain, sebagai berikut:

  1. Ilmu ini membantu pembaca al-Qur’an untuk memahami ayat per-ayat dengan pemahaman yang benar dan sempurna, karena dengan mengetahui sebab akan mudah memahami penyebab. Kata al-Wahidi: “Sangat tidak mungkin menafsirkan al-Qur’an tanpa mengetahui riwayat dan keterangan turunnya” .
  2. Memudahkan menghafal al-Qur’an dan mengerti maksudnya, karena menghubungkan hukum-hukum dengan peristiwa, personal, tempat dan waktu akan membantu mengingat pengetahuan dan mencermatinya.
  3. Membantu mengetahui sisi hikmah yang melatar belakangi penetapan hukum yang terkandung pada ayat tertentu di dalam al-Qur’an.
Peta Ayat-ayat berdasarkan Sebab Nuzul:
Ayat-ayat al-Qur’an dapat dibagi kepada:
  1. Sebagian ayat turun tanpa disertai oleh sebab turun, dan bagian ini merupakan mayoritas di dalam al-Qur’an.
  2. Sebagia ayat yang lain turun dengan didahului oleh sebab-sebab tertentu, antara lain sebab-sebab itu adalah:
  • Terjadi suatu peristiwa tertentu, lalu turun ayat kepadanya, misalnya: Diriwayatkan oleh imam al-Bukhari dalam kitab Shahihnya: “Ketika turun ayat:
(وأنذر عشيرتك الأقربين)
Artinya: “Dan serukanlah kepada keluarga terdekat-mu (wahai Muhammad)
Ketika itu nabi naik ke bukit Shafa, lalu beliau berseru: “Ya bani Fahr, ya bani ‘Uday, para pemuka Quraisy, apakah kalian sudah berkumpul? Maka orang-orang pun berkumpul sehingga kalau ada orang yang berhalangan datang ia mengirimkan perwakilan untuk mendengarkan apa yag akan dikatakan nabi, hadir pula Abu Lahab dan pemuka Quraisy.
Selanjutnya nabi memulai pidatonya: “Saya ingin mengetahui tanggapan kalian,  jika saya mengatakan bahwa ada seekor kuda di wadi ini ingin merubah keadaan kalian apakah kalian semua percaya? Mereka serentak mengatakan Ya, kami percaya karena kami tidak pernah mendengar dari mulutmu kecuali hanya kebenaran, lalu nabi bersabda: “Ketahuilah bahwa saya ini diutus untuk mencerahkan kalian barang siapa yang tidak mengikuti petunjuk akan mendapatkan siksa yang sangat pedih”. Mendengar itu, Abu Lahab langsung pitam dan mengatakan: Binasalah kamu sepanjang hari, apakah hanya ini kamu mengumpulkan kami? Maka turunlah ayat:
تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ (١) مَا أَغْنَى عَنْهُ مَالُهُ وَمَا كَسَبَ (٢  
Artinya:“binasalah kedua tangan Abu Lahab dan Sesungguhnya Dia akan binasa. tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan”. (QS: 111: 1-2) .
  • Ditanyakan kepada nabi tentang sesuatu, maka turun ayat untuk menjelaskan hukum, misalnya: Telah diriwatkan oleh imam al-Bukhari, dari Abdullah bin Mas’ud berkata: “Suatu ketika saya bersama nabi di sebuah kebun di Madinah, saat itu nabi bersandar di sebuah pohon, maka lewatlah sekelompok orang Yahudi, lalu sebagian berkata: Tanyakanlah kepadanya tentang ruh, dan sebagian yang lain mengatakan: Tidak usah menanyakannya, karena dia tidak akan mendengarkan kamu apa yang kamu tidak ketahui.
Maka mereka pun mendekat kepada nabi dan bertanya: Wahai Abu al-Qasim, ceritakanlah kepada kami tentang ruh. Lalu nabi berdiri memandang kepada mereka beberapa saat, dan tahulah mereka bahwa nabi menerima wahyu, kemudian nabi membacakan wahyu:
(يسئلونك عن الروح قل الروح من أمر ربي)
Artinya:“Mereka menanyakan kepada-mu (Muhammad) tentang ruh, katakanlah bahwa ruh itu urusan Tuhan-ku” .
Cara untuk Mengetahui Asbab an-Nuzul:
Ketika Sebab Nuzul telah menjadi hal yang sangat prinsip yang menyertakan turunnya ayat,  maka seharusnya tidak dimasukkan ilmu asbab ini keranah pemikiran dan ijtihad. Oleh karena itu di katakan: “Tidak boleh mengatakan asbab nuzul kecuali dengan melalui riwayat dan pendengaran oleh orang-orang yang menyaksikan langsung turunnya wahyu, dan memberikan perhatian besar tentang ilmu asbab serta berusaha keras mencari dan mempelajarinya dengan tekun” .

Para ulama Islam telah sepakat untuk menetapkan asbab nuzul harus melalui hadits riwayat shahih dari saksi atau mendengarkan peristiwa dari shabat dan tabi’in, dan harus benar dasar riwayatnya.

Kolerasi Sebab Nuzul dengan Tafsir dan Produk Hukum:
Ulama Islam telah menegaskan suatu perinsif dasar berhubungan dengan asbab nuzul, dengan merekomendasikan bahwa: (العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب), pengertian dari perinsif ini bahwa nash syariat apabila turun dengan suatu sebab peristiwa tertentu terjadi pada masa turunnya ayat, maka hukum tidak terbatas hanya pada peristiwa pada waktu itu saja, akan tetapi menjadi hukum umum pada setiap sesuatu yang serupanya dari kejadian dan peristiwa-peristiwa yang sama kapan dan di mana saja. Karena hukum-hukum al-Qur’an adalah hukum-hukum universal pada setiap waktu dan tempat, bukan pula hukum khusus untuk orang-orang tertentu . 

Sebagaimana para ulama Islam telah menegaskan bahwa tujuan yang paling utama dari tujuan-tujuan ilmu asbab nuzul adalah membantu untuk memahami ayat-ayat al-Qur’an dengan sesempurna mungkin.

Karya-karya Terpopuler dalam Ilmu Asbab an-Nuzul:
  1. Lubabun Nuqul fi Asbabin Nuzul, karya: Jalaluddin as-Suyuthi
  2. Asbabun Nuzul, karya: Al-Wahidi
  3. Asbabun Nuzul, karya: An-Naisaburi
  4. Al-‘Ajaibu fi Bayanil Asbab, Karya: Ibnu Hajar al-Asqallani, (Penyempurnaan dari kitab karya al-Wahidi)
  5. Tanzilul Qur’an, Karya: Ibnu Syihab az-Zuhri.
Daftar Referensi:
  1. Al-Wahidi, Asbab an-Nuzul, Halaman: 6.
  2. Shahih Bukhari, Hadits dari Ibnu Abbas, No. 4770
  3. Shahih Bukhari, Hadits Abdullah bin Mas’ud, No. 7297
  4. Ilmu Asbab an-Nuzul, Islam Online web.
  5. Asbab an-Nuzul ma'anihi wa ahammiyatihi wa lamhati ilaihi.
Selesai pembahasan Asbab an-Nuzul: Al-hamdulillah awwalan wa-ahiran...!

#Cempaka Putih, 01 Februari 2012 | Med Hatta 

<<<===[BERSAMBUNG]===>>
ARTIKEL YANG BERHUBUNGAN:
  1. ULUMUL QUR'AN 1 (PENGANTAR UMUM) 
  2. ULUMUL QUR'AN 2 (PENGUMPULAN AL-QUR'AN DLM MASHHAF)
  3. ULUMUL QUR'AN 4 (MUHKAM DAN MUTASYABIH)
  4. ULUMUL QUR'AN 5 (MAKKI DAN MADANI)
  5. PERKEMBANGAN TAFSIR DI INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam!