Kamis, Februari 02, 2012

AL-QUR'AN MEMBERANTAS MINUMAN KERAS (MIRAS)

Kampanye anti Miras al-Qur’an
Med HATTA

Allah berfirman:

لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكارى حَتَّى تَعْلَمُوا ما تَقُولُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan” (QS: 4: 43). 


Ayat ke-43 dari surah an-Nisaa' ini, merupakan serial pendidikan Allah kepada umat Islam – yang telah meneriman ajaran Islam dari belenggu kejahiliaan – adalah khamar (minuman keras) telah menjadi salah satu tradisi murni masyarakat jahiliah secara utuh, dan salah satu ciri khas yang fenomenal komunitas ini, sebagaimana juga telah menjadi fenomena tersendiri bagi seluruh jahiliah semenjak dulu hingga sekarang...


Dan minuman keras (miras) juga telah menjadi fenomena khusus bagi masyarakat Romawi dan Persia saat itu, serta tidak disangkal lagi telah menjadi Trade Mark bagi masyarakat bangsa-bangsa Eropa dan Amerika di era kejahiliaan pertamanya! Negeri kerajaan Swedia – adalah contoh elit dari elit-elit bangsa jahiliah modern – pada paruh awal abad yang lalu, setiap keluarga di sana meramu bir khusus untuk konsumsi keluarga mereka, sehingga konsumsi bir negeri ini telah mencapai batas rata-rata yang dipradiksi sekitar 20 liter per-kepala.

Hingga pada akhirnya pemerintah sadar akan bahaya yang akan ditimbulkan oleh fenomena ini dan pengaruh-pengaruh kecanduan, maka pemerintah mengambil kebijakan politik anti miras berupa membatasi konsumsi perorangan dan melarang miras di tempat-tempat umum. Akan tetapi usaha ini mengalami kegagalan dan semakin lemah sanksi-sanksi hukum sejak tahun-tahun belakangan! 

Akhirnya kembali dibolehkan miras di restoran-restoran dengan syarat memesan makanan terlebih dahulu, kemudian membolehkan bir pada jumlah tertentu dari tempat-tempat umum, sampai tengah malam saja. Selanjutnya dibebaskan berbagai jenis minuman keras kapan dan dimana saja... Dan, kecanduan pun di kalagan generasi muda semakin meningkat..!

Adapun di Amerika, pemerintah federasi negeri super-power ini pernah suatu saat berusaha memberantas fenomena ini di tengah-tengah masyarakatnya dan mencetuskan undang-undang pada tahun 1919 dikenal dengan undang-undang ”kekeringan”! Sebagai upaya memberantas miras, karena melarang produksi bahan baku bir! Undang-undang ini sempat berlangsung selama 14 tahun, hingga akhirnya pemerintah terpaksa harus meng-amandemennya pada tahun 1933.

Usaha pemerintah Amerika tidak terbatas hanya membuat UU tersebut, bahkan telah mengerahkan semua sarana dan media-media cetak, radiao, televisi, bioskop dan simposium-simposium skala besar untuk kampanye anti miras. Negara juga telah membelanjakan dana yang cukup besar untuk membiayai kampaye anti bir tersebut yang diperkirakan mencapai nilai USD. 60 juta, belum lagi termasuk biaya penerbitan buku-buku, majalah dan koran-koran yang mencapai 10 Billion examplar. Dan dana promosi dalam menerapkan dan mensosialisasikan UU pelarangan selama 14 tahum yang tidak kurang dari USD. 250 juta. 

Pemerintah juga telah mengeksekusi mati dalam kampanye ini 300 jiwa, menjebloska ke penjara sebanyak 532.335 pelanggar, juga telah mengambil denda mencapai 16 juta dollar, dan merampas barang bukti bernilai sekitar 400 juta dollar... Walaupun telah mengeluarkan biaya dan energi sebesar itu, namun akhirnya terpaksa harus mundur dan mengamandemen UU. 

Al-Qur'an dan Miras:
Berbeda dengan Islam, telah berhasil dengan gemilang memberantas fenomena yang telah mendarah daging ditengah-tengah masyarakat jahiliah hanya dengan beberapa ayat al-Qur’an saja. Dan inilah perbedaan dalam mengobati jwa manusia dan sosial kemasyarakatan antara manhaj Allah dan manhaj-manhaj jahiliah dulu dan masa kini secara bersamaan.

Tidak perlu terlalu panjang menceritakan betapa telah mendarah dagingnya tradisi minum khamar di tengah-tengah masyarakat Arab jahiliah, ikuti saja riwayat peristiwa-peristiwa yang menyertai tahapan-tahapan pelarangan khamar di dalam masyarakat Islam dan tokoh-tokoh yang telah menjadi aktor utama peristiwa-peristiwa tersebut seperti Umar, Ali, Hamzah, Abdurrahman bin Auf dan tokoh-tokoh sekaliber itu menjadi contoh betapa telah mentradisinya budaya khamar di dalam masyarakat Arab jahiliah.

Cukup untuk menggambarkan suasana kecanduan mereka tersebut, Kata Umar ra menceritakan riwayat ke Islamannya: Saya pada masa jahiliah seorang peminum khamar berat, jika saya bertandan ke rumah seorang peminum maka sayapun akan minum. Umar masih tetap minum khamar dalam Islam sampai ketika turun ayat: 

Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi maka katakanlah di dalamnya terdapat dosa besar dan manfaat kepada manusia, dan dosa keduanya lebih besar dari manfaat keduanya”

Kata Umar setelah mendengar ayat ini: Allah telah menjelaskan kepada kita penjelasan yang memadai tentang khamar....
Dan masih saja Umar minum.... hingga turun ayat selanjutnya tentang khamar: 

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”

Kata umar: Allah telah memberikan penjelasan yang cukup tentang khamar! Sehingga turun larangan secara final tentang miras pada firman Allah: “Sesungguhnya Khamar dan judi... apakah kamu berhenti”, kata Umar kami telah berhenti, kami benar-benar berhenti... dan berhenti..  

Bagaimana Islam Memberantas Miras?: 
Riwayat di atas sudah cukup menunjukkan betapa telah tenggelamnya bangsa Arab jahiliah terhadap miras, maka miras dan judi telah menjadi fenomena yang yang sangat menonjol, keduanya telah merajalela di dalam tradisi masyarakat ini.... 

Lalu, bagaimana Islam menghadapi fenomena yang sudah akut tersebut? Apa yang dilakukan untuk memberantas mala petaka ini, yang tidak sanggup diatasi oleh masyarakat yang telah maju seperti Amerika dan Swedia, yang sadar akan bahanya? Apa trik Islam untuk menghentikan kebiasaan lama, yang telah mengakar pada tradisi sosial, sebagaimana juga perhubungan erat dengan kepentingan perekonomian? 

Ketahuilah, Islam menerapi semua itu dengan hanya beberapa ayat dari al-Qur’an saja, dengan penuh kelembutan dan kasih sayang, Islam telah memenangkan pertarungan itu tanpa peperangan, tanpa pengorbanan hak dan tanpa pertumpahan darah... Bahkan yang ditumpahkan adalah galon-galon miras yang sudah tidak bernilai lagi dan tidak menjadi kebanggaan lagi dengan meminum khamar serta dianggap air yang menjijikkan, yang masih meminumnya pun disebut pemabuk yang tidak berguna tersisih di masyarakat..

Pada periode Islam Makkah – dimana Islam saat itu tidak melembaga dan tidak memiliki kekuasaan... kecuali hanya kekuasaan al-Qur’an – telah turun dalam al-Qur’an Makkah sentilan sambil lewat tentang pandangan Islam terhadap khamar, yang dapat dipahami melalui ibarat, yaitu hanya berupa isyarat saja, Allah berfirman pada surah an-Nahl: 67: 

Artinya: “dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik”.  

Allah meletakkan “minuman yang memabukkan” yaitu minuman memabukkan yang mereka ramu dari buah kurma dan anggur, berhadapan dengan “rezki yang baik”! sebagai isyarat dari face to face ini bahwa yang memabukka itu adalah sesuatu dan rezki yang baik juga sesuatu yang lain... Ini hanya salah sentuhan sentuhan dari jauh saja, untuk menggugah perasaan orang muslim yang masih belia saat itu. 

Namun tradisi mabuk tersebut – dalam pengertian luas – telah  mengambil posisi yang dalam pada kebiasaan perorangan, sebagaimana juga telah menjadi tradisi sosial, yang mempunyai dampak ekonomi... Adalah tradisi itu terlalu dalam untuk dipengaruhi padanya oleh sekedar sentuhan kilat yang tidak lagsung ini... 

Lain halnya setelah periode Madinah, dimana Islam telah memproklamirkan negara dan memiliki kekuasaan yang sangat kuat... Walaupun demikian, Islam juga tidak serta-merta langsung menvonis haram khamar dengan power negara dan senjata penguasa, tetapi pertama kali digunakan adalah kekuatan al-Qur’an...  Dan Islam al-Qur’an memulai terapinya secara lembut dan ringan, menerapi segenap jiwa kemanusiaan dan pendekatan sosial kemasyarakatan... 

Ia memulai dengan ayat al-Baqarah sebagai jawaban atas sebuah pertanyaan, yang menunjukkan atas bangkitnya kesadaran dalam nurani muslim terhadap bahaya miras dan judi, Allah berfirman:

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan manfaat kepada manusia... Dan dosa pada keduanya lebih besar daripada manfaatnya”.

Ayat ini telah menjadi warning pertama yang mempunyai suara yang cukup lantang pada jiwa dan nurani Islam, menjadi perhatian pada logika fiqhi Islam. Karena implikasinya adalah halal dan haram atau makruh, pilihannya adalah dosa atau manfaat pada satu dan lain hal... Apabila dosa khamar dan judi lebih besar dari manfaat keduanya, maka berada pada persimpangan jalan. Akan tetapi persoalan tidak sesederhana itu...


Simak saja Umar ra berkata: “Allah telah menjelaskan kepada kita dengan penjelasan yang cukup tentang khamar”, Sang Umar ini saja sendiri sudah cukup untuk mendapatkan keterangan betapa tradisi khamar telah mengambil posisi yang sangat dalam pada jiwa Arab. Kemudian ditambah lagi dengan peristiwa bersejarah yang menjadi sebab turunnya ayat miras pada awal kajian di atas,  yaitu riwayat dari Ali bin Abu Thalib ra menceritakan bahwa:

Pada suatu ketika Ali dan beberapa sahabat senior yang lain diundang makan malam oleh saudagar Abdurrahman bin Auf, maka tuan rumah menyajikan kepada mereka hidangan dan menuangkan khamar, lalu merekapun berpesta khamar hingga tiba adzan Maghrib. Selanjutnya tuan rumah menunjuk Ali mengimami mereka, dalam keadaan mabuk berat, sang imam Ali membaca surah al-Kafiruun dengan bacaan yang salah, seperti: "Hai orang-orang kafir, saya tidak menyembah Tuhan yang kamu sembah. Dan kami menyembah Tuhan yang kamu sembah...", dan seterusnya hingga tidak bisa menyelesaikan surah pendek itu.

Kemudian setelah berita ini sampai ketelinga rasulullah SAW maka turun ayat, firman Allah: 

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”
 
Dengan demikian, konsep pencerahan al-Qur’an yang lembut itu sudah mulai bekerja, dan ini adalah langkah kedua, antara menjauhi khamar karena dosanya lebih besar daripada manfaatnya dan mengharamkannya secara mutlak karena ia adalah kotoran dari perbuatan setan. Maka warning langkah kedua ini adalah: “Melarang kebiasaan minum miras” atau “menghentikan kecanduan”, hal itu dengan melarang meminum mendekati waktu-waktu shalat. 


Sedangkan waktu-waktu shalat itu tersebar sepanjang hari, di antaranya ada waktu – yang pavorit bagi para pecandu - tidak cukup untuk dipakai minum, kemudian ia diharuskan sadar dari mabuk besar menjelang waktu shalat, sehingga mereka mengetahui apa yang dibaca ketika shalat!

Selain itu, ada juga waktu-waktu tertentu untuk mereka biasanya berpesta miras, pagi dan sore, yang kebetulan waktu-waktu ini pas mendekati dan masuknya waktu-waktu shalat. Nah, disinilah terpatri nurani seorang muslim antara mengerjakan shalat dan menikmati kelezatan minum, dan tentu nurani ini diisi oleh al-Qur'an bahwa shalat baginya adalah tonggak kehidupan. Oleh karena itu, Umar ra berkata: Allah telah menjelaska kepada kita dengan penjelasan yang memadai tentang khamar...


Kemudian dengan perjalanan waktu dan telah terjadi pula berbagai peristiwa, maka tiba waktu yang tepat – sesuai konsep Islam – untuk memberikan ultimatum yang bersifat final, maka turunlah dua ayat dari surah al-Maaidah (90-91), Allah berfirman:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka hentikanlah itu”.

Umar-pun berkata lagi: Allah telah menjelaskan kepada kita penjelasan yang sangat memuaskan tentang khamar, kami telah berhenti, kemudian benar-benar berhenti dan berhentilah orang-orang Islam meminum khamar....


Sungguh al-Qur’an telah menang, konsep Islam telah berhasil pula, lalu menerapkan kebijaksanaannya – tanpa harus mempergunakan kekuatan... Allahu Akbar!!!



Artikel yang berhubungan: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam!