Senin, April 27, 2020

PSBB MENANGKAL PANDEMI COVID-19 MURNI BUDAYA ISLAM:


PSBB, Murni Budaya dan Cara Islami dalam Menangkal Pandemi Covid-19


By: Med Hatta
Maraknya pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang menyebar sangat cepat di seluruh dunia dan mengakibatkan banyak korban berjatuhan. Pemerintah di berbagai belahan bumi juga menyerukan warga untuk konsisten berdiam di rumah (physicl/social distancing), bahkan beberapa negara dunia seperti Inggris, Italia, Spanyol, Prancis, Maroko, Irlandia, Elsavador, Belgia, Polandia, Argentina, Yordania, Belanda, Denmark, Malaysia, Filipina, dan Lebanon, serta deretan negara-negara lain yang tidak bisa disebutkan satu persatu yang telah mengeluarkan kebijakan lockdown, baik secara nasional maupun wilayah-wilayah tertentu yang terkena dampak lebih besar, demi menekan penyebaran virus korona baru (Covid-19) ini. Lockdown adalah mengunci akses keluar masuk suatu wilayah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 



Secara nasional berdasarkan laporan Pusat Informasi Covid-19 Kemenkominfo Republik Indonesia, menyebutkan bahwa situasi virus corona baru (COVID-19) per tanggal 26 April 2020 di Indonesia: positif terjangkit virus sebanyak 8.882 orang; sembuh sebanyak 1.107 orang; dan meninggal dunia sebanyak 743 orang. Mengapa Indonesia tidak lockdown?

Pemerintah Indonesia memang tidak mengeluarkan kebijakan lockdown secara resmi nasional, tapi Pemerintah telah mengambil tindakan proventif yang tepat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di tanah air. Langkah Pemerintah tersebuat adalah sistem karantina kesehatan di Indonesia, yaitu pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Yang dikenal kemudian sebagai “Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB merupakan salah satu jenis penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah, selain karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilaya. Tujuan PSBB yaitu mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. Pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. PSBB dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat provensi maupun Kabupaten/kota setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan, melalui Keputusan Menteri.

Dasar hukum pengaturan PSBB yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Khusus untuk menangani wabah corona virus terbaru Covid-19 yang telah menjadi pandemi nasional, pemerintah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pedoman untuk menjalankan PSBB. Dalam Permenkes ini dijelaskan bahwa PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang Covid-19 (14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

PSBB tersebut termasuk mengatur pembatasan kegiatan keagamaan, MUI mengeluarkan fatwa: shalat Jum’at digantikan dengan shalat dhuhur, meniadakan ritual shalat berjama’ah 5 waktu dan shalat tarawih di masjid, dan menganjurkan pelaksanaan ritus-ritus agama dilaksanakan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang dengan berpedoman pada peraturan pemerintah. Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum, sedangkan pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19 hanya dihadir tidak lebih dari 20 orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan).

PSBB Murni Budaya Islam
Ada sebuah catatan sejarah yang ditulis oleh seorang ulama terkemuka zaman Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya, “Badzlul Ma’un fi Fadhlith Tha’un”. Pada Bab Ke-V buku itu bertajuk “Hal-hal yang disyariatkan pengamalannya setelah mewabahnya Tha’un”. Di sana, beliau mengkritisi ritual doa bersama yang dilakukan oleh warga Damaskus ketika dilanda wabah Tha’un pada tahun 749 H, dan menyatakannya sebagai perbuatan bid’ah.

Menukil dari Al-Manbaji (w. 785), Ibnu Hajar mengisahkan peristiwa masa itu. Di mana, masyarakat awam bersama para pembesar negeri keluar menuju tanah lapang untuk bermunajat dan istighatsah bersama, seperti halnya mereka menunaikan shalat Istisqa’. Maka Al-Manbaji mengingkari perkumpulan massa ini. Dilaporkan, jumlah penderita Thaún pun meningkat tajam setelah menghadiri acara tersebut.

Ibnu Hajar melanjutkan, ketika penyakit Tha’un mulai mewabah di Mesir pada 27 Rabi’ul Akhir 833 H, jumlah penderita yang wafat tidak sampai 40 orang. Sebulan kemudian, pada tanggal 4 Jumadal Ula, setelah adanya seruan berpuasa tiga hari, masyarakat berbondong menuju tanah lapang untuk berkumpul dan berdo’a bersama. Jumlah angka kematian menjadi melonjak luar biasa. Bahkan, dilaporkan lebih dari seribu orang yang wafat setiap harinya, dan terus bertambah. Terjadi pula polemik di antara para ulama dalam menyikapi peristiwa ini. Ibnu Hajar memilih untuk berdiam diri di rumahnya, dan tidak mengikuti perkumpulan massa tersebut.

Artinya, dalam bahasa kita hari ini, beliau memilih “karantina kesehata” atau “social/phisycal distancin”, karena diceritakan bahwa salah satu korban wabah virus thaun saat itu adalah anak kandung ibnu Hajar sendiri. Maka dari peritiwa wafatnya putra kesayangannya akibat virus tha’un tersebut menginspirasi ditulisnya buku yang disebutkan di atas.
Dalam catatam sejarah yang lain ditulis olej Ibnu Hajar juga dalam kitab ensiklopedi sejarahnya yang bertajuk Inba' al-Ghumar bi Abna' al-'Umr, Ibnu Hajar al-Asqalani mencatat peristiwa wabah penyakit yang melanda Makkah pada tahun 827 H. Wabah itu menelan korban meninggal dunia sebanyak 40 orang setiap harinya. Jumlah korban pun mencapai sebanyak 1.700 jiwa.

Pada masa itu, masjid-masjid di Makkah al-Mukarramah, termasuk Masjid al-Haram ‘lockdown’. Di antara sebab mengapa kaum Muslimin tidak mendatangi masjid ialah, karena kekhawatiran terjadinya penularan penyakit.

Bahkan jauh sebelum Ibnu Hajar, adalah Ibnu Idzari al-Marakisyi al-Maghribi (w. 695), dalam kitabnya “al-Bayan al-Mughrib fi Akhbar muluk al-Andalus wa-l-Maghrib” menulis, pada tahun 395 H telah terjadi wabah penyakit yang sangat dahsyat di negeri Tunis. Harga-harga melonjak tinggi, krisis bahan makanan pokok, masyarakat sibuk dengan urusan penyakit dan kematian. Bahkan, masjid-masjid di kota al-Qayrawan kosong, tak didatangi umat.

Sementara di Andalusia, sebagaimana dicatat oleh Imam Al-Dzahabi dalam kitabnya “Tarikh al-Islam”; pada tahun 448 H telah terjadi kekeringan yang sangat dahsyat dan wabah penyakit sehingga banyak orang meninggal dunia, khususnya di kota Sevilla. Masjid-masjid di sana pun lockdown (tutup).

Disebutnya pula dalam kitab “Siar A’lam al-Nubala’”, pada tahun yang sama peristiwa semacam itu terjadi pula di Kordoba. Masyarakat melakukan karantina secara massal dan masjid-masjid ditutup. Tahun tersebut dikenal dengan “Am al-Ju’ al-Kabir” (tahun kelaparan massal).

Catatan-catatan sejarah di atas mengungkapkan bahwa terapi yang paling mujarab dilakukan oleh umat islam masa lalu untuk memutus penyebaran wabah yang diakibatkan oleh virus seperti Covid-19 yang terbaru sekarang adalah “karantina” atau “social/phisycal distancing”. Dan ini semua merujuk pada hadits Rasulullah SAW, bersabda:

Artinya: "Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu" (HR. Bukhari (5739) dan Muslim (2219).

Lebih jauh, Rasulullah SAW sebagaimana pada riwayat Bukhari memerintahkan masyarakat untuk menahan diri rumah masing-masing (atau: karantina kesehatan) jika terpapar atau memutus mata rantai penyebaran wabah pada riwayat Ahmad berikut ini:

Artinya, “Dari Siti Aisyah RA, ia berkata, ‘Ia bertanya kepada Rasulullah SAW perihal virus yang mematikan (tha‘un), lalu Rasulullah SAW memberitahukanku, bersabda:”Dulu ia adalah azab yang dikirimkan Allah kepada siapa saja yang dikehendaki oleh-Nya, tetapi Allah menjadikannya sebagai rahmat bagi orang beriman. Tiada seseorang yang sedang tertimpa tha’un, kemudian menahan diri di rumahnya dengan bersabar serta mengharapkan ridha ilahi seraya menyadari bahwa tha’un tidak akan mengenainya selain karena telah menjadi ketentuan Allah untuknya, niscaya ia akan memperoleh ganjaran seperti pahala orang yang mati syahid” (HR Ahmad).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam!