Anjuran Syariat Memajukan Waktu
Pembayaran Zakat Masa Penyebaran Pandemi Covid-19
By: Med Hatta
Hari-hari, seperti bisanya, belalu
sangat cepat, beriring dengan perputaran waktu yang berjalan terus, tak terasa umat
islam sudah memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan 1441 H., dan tentu saja
orang-orang yang beriman tidak akan menyia-nyiakan hari-hari yang masih tersisa
dari bulan yang mulia dan penuh berkah ini, meski mereka harus melaluinya di
rumah saja karena upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Corona Virus
Disease (Covid-19).
Setelah melewati 10 pertama Ramadhan
1441 H. di rumah aja, terasa bahwa Ramadhan Corona tahun ini memang berbeda dan
memiliki berbagai keistimewaan tertentu yang mungkin tidak akan terulang lagi
dalam sejarah Ramadhan selanjutnya. Maka kita memenangkannya dan menjadikannya
sebagai Ramadhan terbaik dalam hidup kita. Selama ini kita mungkin sering
berharap agar memdapatkan libur panjang dari pekerjaan atau kuliah selama Ramadhan
untuk fokus beribadah, banyak juga di antara umat islam yang mengharapkan
anak-anak mereka lebih banyak di rumah aja dari pada selalu keluyuran di luar
rumah. Maka semua harapan-harapan itu kini tercapai dengan datangnya Ramadhan
Corona tahun ini, sehingga umat islam lebih banyak waktu untuk fokus beribadah
kepada Allah SWT.
Pada bulan suci Ramadhan Allah mewajibkan puasa sebagai media untuk mencapai
tingkat orang-orang yang bertaqwa, Ia memerintahkan zakat harta untuk membersihkan jiwa
orang-orang yang berzakat, dan mensyariatkan zakat fitrah
sebagai pensucian bagi orang-orang yang berpuasa. Maka berkumpulnya tiga
perintah suci pada bulan mulia ini secara bersamaan akan melahirkan manfaat
yang sangat dahsyat, yang merangkum semua keutamaan yang ada pada bulan suci
Ramadhan.
Selain itu, berkat kemulian Ramadhan
umat islam lebih antusias menunaikan kewajiban shalat lima waktu, dan
sunnah-sunnah penting seperti tarawih, witir, qiyamul lail, dan lain-lain lebih
dari bulan-bulan lainnya. Dibulan ini pula di sunnahkan menunaikan Ibadah Umrah
ke Tanah suci Makkah, dan Umrah pada bulan suci Ramadhan – sebagaimana dalam
sebuh hadits nabi SAW -, bersabda: “Umrah pada bulan Ramadhan sama jika
melaksanakan Haji bersamaku”.
Empat rukun praktis puasa, zakat, shalat, dan haji semuanya dihidupkan oleh hampir 2
Milyar umat islam di seluruh dunia dengan semarak di bulan suci ini. Karena umumnya umat Islam lebih suka membayar zakat mereka pada bulan Ramadhan supaya mendapatkan nilai pahalanya
yang berlipat ganda, dan itu tidak
masalah.
Meskipun pada hakikatnya seorang muslim harus membayar zakat sesuai dengan haul-nya,
yaitu setiap objek zakat (yang mencapai nishab-nya) memiliki haul
(masa jatuh tempo) tertentu, masa jatuh tempa zakat adalah 12 bulan klender hijriah
atau satu tahun hijriah.
Jika
haulnya jatuh tempo pada bulan Rajab – misalnya – maka zakat harta harus di
bayar pada bulan Rajab setiap tahun, tetapi jika ia ingin membayarnya pada
bulan Ramadhan (memindahkan) karena mengharapkan pahalanya berlipat maka pada
saat itu ia harus menambahkan 2 bulan (selisi waktu jelang Ramadhan) menjadi 14
bulan, dan selanjutnya ditetapkan haul parmanennya pada bulan Ramadhan berikutnya.
Menyegerakan
Pembayaran Zakat Masa Pandemi Covid-19
Allah
berfirman:
(خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ)
Terjemahannya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. At-Taubah: 103).
Sepakat para ulama bahwa menunda pelaksanaan pembayaran
zakat adalah dosa, karena asli pada zakat itu adalah mengeluarkannya tepat pada
waktunya. Akan tetapi boleh memajukan tempo pembayaran zakat sebelum masuk haul-nya
karena alasan-alasan (kemanusian) tertentu, dengan syarat harta zakat tersebut
sudah mencapai nishab-nya. Adalah rasulullah SAW memajukan tempo
pembayaran zakat sebagian orang-orang yang sudah berumur di Madinah, dan
mengambil zakat dari pamannya Al-Abbas bin Abdul Mutthalib selama satu tahun
atau bahkan sampai 2 tahun lebih awal sebelum jatuh tempo. Sebagaimana
disebutkan di dalam Hadits:
(عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في تعجيلِ صَدَقَته قبل أنْ تَحُلَّ، فرَخَّصَ في ذلك). رواه أبو داود
Artinya: “Dari Ali ra., sesungguhnya al-Abbas (paman nabi) memohon pada nabi SAW agar diizinkan mempercepat tempo pembayaran sedekah (zakat)nya sebelum tiba masa jatuh temponya, maka nabi mengizinkan hal itu” (HR. Abu Daud).
Tujuan syariat kewajiban
membayar zakat bagi orang-orang kaya adalah untuk meringankan beban sesama
saudara yang kurang beruntung atau miskin, zakat merupakan kewajiban sosial
bagi umat islam untuk mensucikan jiwa mereka. Maka dengan adanya penyebaran
pandemi covid-19 yang telah melumpuhkan dunia, khususnya negeri kita yang tidak
kalah terdampaknya.
Semenjak
pemerintah mengumumkan status Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) atas semakin mewabahnya Virus corona, maka secara tidak langsung
berdampak secara menyeluruh dari segi ekonomi khususnya bagi masyarakat
menengah kebawah. Terutama yang pada dasarnya menggantungkan hidupnya baik itu
dari berjualan asongan, dari mengojek bahkan nelayan, yang langsung memberikan
dampak negatif atas pendapatan mereka, sehingga masyarakat tidak bisa memenuhi
kehidupan mereka sehari-hari, khususnya yang memiliki sanak keluarga.
Oleh karena itu, maka inilah saatnya
digugah rasa empati dan solidaritas orang-orang kaya muslim, terutama di dalam
bulan suci Ramadhan ini, untuk menyegerakan pembayaran zakat hartanya, bahkan
kalau memungkinkan merapelnya dengan zakatnya untuk satu tahun kedepan,
sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Al-Abbas ibnu Abdul Mutthalib (paman
nabi) pada masanya, untuk membantu sesama kita yang sangat membutuhkan karena
dampak buruk dari penyebaran pandemi Covid-19.
Zakat fitrah pun dianjurkan untuk
segera dikeluarkan, dan dibagikan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan,
yaitu terkena dampak virus corona langsung. Tidak perlu menunggu sampai akhir
Ramadhan sebagaimana lazimnya kita mengeluarkan zakat fitrah, karena kita
sedang berada pada masa darurat virus corona.
Semoga Zakat harta, zakat fitrah,
infaq dan sedekah lainnya yang dikeluarkan umat islam di bulan suci Ramadhan
ini untuk meringankan beban saudara-saudaranya yang terdampak langsung
penyebaran pandemi Covid-19, diterima dan dilipat gandakan pahalanya oleh Allah
SWT. Amin.
*** Sudah pernah diposting oleh
IslamKaffah.id
BACA JUGA:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar