Materi
Pertemuan Ke-4: Semester V (2012/ 2013)
Fakultas
Syari’ah Prodi Fiqh dan Ushul Fiqh - Jakarta.
MENUDUH WANITA YANG BAIK-BAIK BERZINA
Mukaddimah:
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الذي بنعمته تتم
الصالحات، وبعد!
Pencemaran Nama Baik:
Allah SWT telah melarang kepada
setiap muslim (laki-laki dan perempuan), melecehkan, merusak dan
mencemarkan nama baik, atau
menyakiti perasaan sesama muslim, dengan nash yang sangat tegas di dalam al-Qur’an, dan termasuk kebohongan besar, serta dosa yang sangat nyata.
Allah berfirman:
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا (٥٨)
Artinya: “dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS: 33: 58).
Bahkan nabi Muhammad SAW memasukkan
perbuatan keji (menuduh wanita baik-baik berbuat zina) ini ke dalam 7 dosa
besar, sebagaimana dalam hadits nabi yang diriwatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu
Daud, dan an-Nasa-i, dari hadits Abu Hurairah ra, bahwasanya nabi SAW bersabda: “Hindarkanlah tujuh dosa besar”, mereka bertanya: Apa sajakah itu wahai
rasulullah? Nabi bersabda:
“Mempersekutukan Allah (syirik), sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari peperangan, dan menuduh wanita baik-baik berbuat keji (zina)”.
Tuduhan Keji (zina) Kepada Muhshanat:
Allah berfirman:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (٤) إِلا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٥)
Artinya: “dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka itulah orang-orang yang fasik; Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS: 24: 4-5)
Pengertian “الْمُحْصَنَاتِ” (Muhshanaat) Di Dalam Al-Qur’an:
Dari asli kalimat: “الحصن” (perisai/
pelindung/ benteng), seperti dikatakan: “وتحصن بالحصن”
(berlindung di balik benteng). Kalimat ini disebutkan beberapa pengertian di
dalam al-Qur’an, sebagai berikut:
- Kalimat: “الحصون” (al-hushunu) dan “المحصنة” (al-muhasshanatu), sebagai benteng dalam peperangan, Allah berfirman:
وَظَنُّوا أَنَّهُمْ مَانِعَتُهُمْ حُصُونُهُمْ مِنَ اللَّهِ
Artinya: “dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah” (QS: 59: 2)
لا يُقَاتِلُونَكُمْ جَمِيعًا إِلا فِي قُرًى مُحَصَّنَةٍ أَوْ مِنْ وَرَاءِ جُدُرٍ
Artinya: “mereka tidak akan memerangi kamu dalam keadaan bersatu padu, kecuali dalam kampung-kampung yang berbenteng atau di balik tembok.” (QS: 59: 14).
- Sebagaimana diketahui bahwa orang yang berlindung di balik benteng adalah berusaha melindungi dirinya dari kecamuk peperangan, senada dengan itu tetapi dalam bentuk perlindungan diri menjaga kesucian, seperti firma Allah:
وَلا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا
Artinya: “dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini menjaga kesucian,” (QS: 24: 33).
- Kalimat: “الْمُحْصَنَاتِ” (Muhshanaat) juga berarti wanita-wanita suci, wanita baik-baik, wanita sudah menikah, atau wanita dari keluarga-keluarga terhormat, seperti pada kisah Maryam dalam al-Qur’an, Allah berfirman:
وَالَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيهَا مِنْ رُوحِنَا
Artinya: “dan (ingatlah kisah) Maryam yang telah memelihara kehormatannya, lalu Kami tiupkan ke dalam (tubuh)nya ruh dari Kami” (QS: 21: 91)
وَمَرْيَمَ ابْنَتَ عِمْرَانَ الَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا
Artinya: “dan (ingatlah) Maryam binti Imran yang memelihara kehormatannya,” (QS: 21: 91).
Kata Imam as-Syanqiti (Lihat:
Tafsir Adhwaul Bayan: 1/ 279-280): Kalimat “الْمُحْصَنَاتِ” (Muhshanaat)
di dalam al-Qur’an di sebutkan dalam tiga pengertian:
- Pertama: “الْمُحْصَنَاتِ” (Muhshanaat): wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina, Allah berfirman:
مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ
Artinya: “sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina” (QS: 04: 25).
- Kedua: “الْمُحْصَنَاتِ” (Muhshanaat): Wanita-wanita merdeka yang bersuami, firman Allah:
فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ
Artinya: “Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.” (QS: 04: 25).
- Ketiga: “الْمُحْصَنَاتِ” (Muhshanaat): Wanita-wanita menjaga diri dengan lembaga perkawinan, seperti firman Allah:
فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ
Artinya: “dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina),” (QS: 04: 25).
Hubungan Ayat Kajian Dengan Ayat-Ayat Sebelumnya:
Allah berfirman di awal surah an-Nur: (1-3):
سُورَةٌ أَنْزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنْزَلْنَا فِيهَا آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (١) الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (٢) الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (٣)
Artinaya: “(ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya; Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman; Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS: 24: 1-3);
Pada awal surah, Allah menjelaskan bahwa surah an-Nur ini sengaja Allah turunkan untuk menjadi pedoman hukum dan peringatan bagi
orang-orang yang beriman, dan mewajibkan untuk menjalankan hukum-hukum yang
terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, hukuman yang paling pertama disampaikan
surah ini adalah pidana perzinaan, di mana pada ayat ke-2 dan selanjutnya,
Allah mengancam hukuman pidana yang sangat berat bagi para pelaku zina
(laki-laki dan perempuan), yaitu:
- Pidana dera atau cambuk maksimal 100 kali cambuk;
- Eksekusi cambuk dipermaklumkan dihadapan orang-orang mukmin;
- Laki-laki atau perempuan pezina tidak diperbolehkan menikah kecuali pasangan zinanya masing-masing, atau pezina lain, atau orang musyrik, dan diharamkan menikah dengan orang beriman.
Itulah pidana yang harus diterima oleh para pelaku zina,
selain hukuman fisik, psikis, dan juga hukuman pengesolasian, yaitu tidak
berhak bergabung bersama orang-orang beriman, serta haram membina rumah tangga
bersama mukmin, derajat sosial mereka seperti orang-orang musyrik. (Lihat:
Kajian pada pertemuan sebelumnya).
Karena beratnya ancaman pidana zina tersebut, maka
seorang mukmin (laki-laki dan perempuan) tidak boleh sembarang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina, dan mereka (yang menuduh itu)
tidak mendatangkan bukti-bukti nyata dan empat orang saksi, kalau tidak demikian
makan ancaman pidananya juga amat berat, tidak kalah beratnya dengan pelaku
zina seperti pada ayat sebelumnya di atas, sebagaimana diterangkan pada ayat kajian, penjelasannya sebagai berikut:
Pidana Menuduh Wanita Baik-Baik berzina:
Allah berfirman:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ
Artinya: “dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina)”
Syarat-Syarat Tuduh Menuduh Berbuat Zina:
Tuduhan tidak menjadi kriminal yang bisa dikenakan pidana cambuk kecuali melalui
beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing: Yang menuduh; yang
dituduh; dan yang dituduhkannya, penjelasannya sebagai berikut:
- Pertama: Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang menuduh: Berakal, balig, dan bebas. Syarat-syarat tersebut merupakan pokok taklif, maka apabila yang menuduh itu orang gila; atau anak-anak; atau orang di bawah kekuasaan, maka tidak dikenakan pidana atasnya. Sebagaimana sabda rasulullah SAW, yang diriwayatkan oleh imam Ahmad, Abu Daud, at-Tirmizi, al-Hakim dan selainnya; dari hadits Ali. Hadits telah di shahkan oleh Syeikh al-Albani dalam kitab “Shahih al-Jaami”, nabi SAW bersabda:
“Diangkat qalam pada tiga kasus: Pada orang yang tidur hingga terbangun; pada anak-anak sampai mimpi (balig); dan pada orang gila sampai sembuh”.
- Kedua: Syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang dituduh berbuat zina:
- Berakal;
- Balig, jadi tidak terkena pidana apabila yang dituduh itu anak-anak (laki-laki atau perempuan) yang belum balig, menurut pendapat jumhurul ulama. Namun, menurut imam Malik apabila dituduh seorang anak gadis yang belum balig tetapi sudah memungkinkan melakukan zina, maka wajib dikenakan pidana karena dia telah menyia-nyiakan masa depannya dan mencemarkan nama baik keluarganya.
- Islam;
- Suci dari perbuatan keji yang dituduhkannya;
- Merdeka, yaitu hendaklah yang dituduh itu orang merdeka, meskipun diharamkan orang merdeka menuduh hamba sahaya, sebagaimana dalam riwaya Muslim dari hadits Sa’ad bin Waqqash, nabi SAW bersabda: “Barangsiapa yang menuduh hambanya berbuat zina maka akan dikenakan pidana pada hari kiamat kecuali jika ia benar apa yang dikatakan”.
- Ketiga: Syarat-syarat yang harus terpenuhi pada tuduhan: Menuduh berbuat zina atau pemaparan langsung yang di pahami sebagai tuduhan, termasuk perkataan atau surat. Dan ditetapkan pidana menuduh apabila memenuhi salah satu dari dua hal: Pengakuan dari yang menuduh sendiri; atau di saksikan oleh beberapa saksi.
Pidana Tuduhan Tanpa Saksi:
Allah berfirman:
ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (٤)
Artinya: “dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.”
Sesungguhnya agama Islam
merupakan pedoman hidup yang sagat sempurna, ia tidak mendasarkan ajarannya
kepada hukuman pidana, tetapi menitik beratkan kepada terselenggaranya sarana
kehidupan yang bersih, dan menyediakan prasarana kenyamanan dan perlindungan.
Oleh karena itu Islam mengancam pidana bagi siapa saja menyalah gunakan sarana
dan prasarana yang dipersiapkan untuk kenyamanan, perlindungan dan faktor
keamanan tersebut, lalu melakukan tindakan dosa secara semberono, sadar, bebas
dan tidak dalam keadaan terpaksa.
Dengan demikian, Islam memberikan
hukuman pidana sangat keras bagi orang-orang muslim yang melontarkan tuduhan
berbuat keji (zina) kepada wanita-wanita yang baik-baik, dan mereka tidak mendatangkan
empat orang saksi atas tuduhannya itu, yaitu sesuai dengan kreteria persaksian yang telah
ditentukan oleh syariat: (Muslim, balig, merdeka, suci, dan tidak di bawah paksaan).
Apabila seorang muslim telah menuduh seorang wanita baik-baik melakukan
perzinaan, lalu tidak mendatangkan empat orang saksi seperti kreteria telah
disebutkan, maka bagi orang yang menuduh tersebut dikenakan hukuman pidana yang
berlapis sesuai dengan ayat kajian, sebagai berikut:
- Pidana cambuk 80 kali pukulan;
- Tidak diterima kesaksiaannya selama-lamanya;
- Di masukkan ke dalam golongan orang-orang fasik.
Taubat Nasuha dan Beramal Shaleh:
Allah berfirman:
إِلا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٥)
Artinya: “Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Yaitu apabila orang menuduh yang
terpidana 80 kali cambukan telah menjalani hukumannya, kemudian ia bertobat
dengan tobat nasuha dan menyertakannya dengan amal shaleh, maka sisa hukamannya
yang lain seperti kesaksian ditolak dan fasik itu diampuni oleh Allah SWT.
Karena Allah Maha pengampun atas dosa-dosa hamba-Nya, dan Maha Penyayang atas
penyesalan hamba-Nya. Wallahia’lam!
Bersambung ke Mater Berikutnya: Tafsir Ayat-Ayat Hukum Jinayat (Kriminal): 03.---------->>>
Materi Sebelumnya:
- Pengantar Umum Tafsir Ayat-Ayat Hukum Jinayat (Kriminal)
- Pidana Berbuat Zina
Materi Yang Berhubungan:
- Pengantar Umum Tafsir ayat-Ayat Ahkam (Ibadah)
- Tafsir Ayat-Ayat Ahkam 02 (At-Thaharah)
- Tafsir Ayat-Ayat Ahkam (Hukum Shalat Lima Waktu)
- Tafsir Ayat-Ayat Ahkam (Zakat)
- Tafsir Ayat-Ayat Ahkam (HukumPuasa)
- Tafsir Ayat-Ayat Ahkam (Haji)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Salam!