Jumat, September 28, 2012

HUKUMAN TERTINGGI BAGI KORUPTOR PIDANA MATI

Materi Pertemuan Ke-5: Semester V (2012/ 2013)

Fakultas Syari’ah Prodi Fiqh dan Ushul Fiqh - Jakarta. 
جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا
 (Hukuman Terhadap Orang-Orang Yang Memerangi Allah dan Rasul-Nya dan Membuat Kerusakan Di Muka Bumi Adalah Pidana Mati)
Oleh: Med HATTA
Mukaddimah:
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات، وبعد!
Hukum Positif Atau Hukum Islam?
Menurut hasil sebuah survei yang pernah penulis baca, dengan pertanyaan yang diajukan berbunyi, kurang lebih: “Setujukah anda jika sistem hukum Islam diterapkan di Indonesia?”, maka jawabannya adalah: (Setuju: 8,10% | Tidak setuju: 75,70% | Ikut saja: 16,20%). Tidak tahu lembaga survei pelaksana dan sistem yang diterapkannya.

Salah satu alasan kenapa hukum Islam tidak bisa diterapkan di Indonesia, yang mayoritas besar penduduknya (87 %) beragama Islam, adalah karena negara Republik Indonesia merupakan negara heterogen yang terdiri dari berbagai agama, suku, tradisi, adat istiadat, bahasa daerah,budaya, dll. Bukan homogen seperti halnya Saudi Arabia dan Iran, yang keduanya berpenduduk muslim di atas 99 % dan bukan multi etnik. 

Oleh karena itu di Republik Indonesia diberlakukan hukum positif atau ius constitutum, sebab diharapkan hukum positif itu mampu menyerap dan mengadopsi semua kepentingan agama, suku, tradisi, dan keaneka ragaman budaya. Maka para leader founder negeri ini (hampir semuanya beragama Islam) sepakat menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan hukum positif sebagai hukum yang berlaku.
Fakta Hukum Yang Berlaku Di Indonesia Saat Ini:
Meskipun Indonesia menganut sistem hukum positif seperti negara-negara lainnya di dunia, tetapi tetap saja Indonesia memiliki ciri khas penerapan sistem hukum yang unik. Tidak banyak negara, kalau tidak dikatakan hanyalah Indonesia satu-satunya negara di dunia yang menganut sistem “Triologi Hukum”, dengan men-combine tiga sistem hukum sekaligus sesuai kasus dan pencari hukumnya, yaitu: Hukum Eropa; Hukum Agama; dan Hukum Adat. Contoh:
  1. Pada kasus-kasus perdata atau pidana misalnya, mereka kebanyakan berbasis pada sistem hukum Eropa Continental, khususnya dari Belanda.
  2. Ketika berhadapan dengan kasus-kasus seperti: Perkawinan, Perceraian, Kekeluargaan dan Warisan, kebanyakan orang Indonesia lari ke Kantor Pengadilan Agama (KPA) untuk diterapkan sistem hukum syariat.
  3. Kemudian di Indonesia juga masih berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Aneh bin Ajaib, dari tiga sistem hukum yang dicampur aduk layaknya gado-gado Tegal tersebut, toh masih saja korupsi, pungli, mafia pajak, mafia hukum, penyimpangan hukum, pemerkosa hakum, perampok hukum, teroris hukum, dan penjahat-penjahat hukum lainnya tetap meraja lela di Republik ini. 

Belum lagi termasuk kejahatan-kejahatan kecil atau sedang dan menengah yang kerap meresahkan keamanan masyarakat. Dan belum lagi termasuk jenis-jenis kejahatan modern yang sumbernya bukan dari  bisikan setan, tetapi direkayasa oleh alat-alat kekuasaan yang selalu mengorbankan rakyat kecil yang tidak bersalah. Apanya yang salah ya?
Benahi Sistem Hukum Yang Ada dan Perkaya Materi-Materinya Dengan Produk-Produk Hukum Baru Yang Lebih Fresh:
Kembali kepada pertanyaan tadi, apanya yang salah ya? Apakah sistem hukum di Indonesia sebegitu tidak efekifnya sehingga tidak mampu membuat takut atau jerah para pelaku kejahatan dari berbagai tingkatannya? Ataukah ada faktor lain yang misterius, seperti adanya sistem di atas sistem yang saling beradu kekuatan tidak berimbang? 

Misalanya di negara Republik Indonesia terdapat suatu sistem misterius yang super dahsyat melebihi segala-galanya, sehingga sistem hukum apapun yang diberlakukan – selain tiga sistem hukum yang kita kenal di atas – pasti tetap akan tunduk bertekuk lutut dihadapan sistem super dahsyat yang misterius tersebut? 

Jika estimasi terakhir ini benar, maka kita tinggal menunggu kehancuran Republik kita yang tercinta ini. Karena efektifitas hukum tidak saja terletak pada sistem hukumnya, tetapi lebih kepada moral para penegak hukum dan power yang ada dibelakangnya, kalau terakhir ini yang menang maka negeri kita yang tercinta ini benar-benar telah hancur. Oleh karena itu, sebelum semuanya terlanjur maka kita sebagai warga yang cinta tanah air wajib bergerak cepat demi menyelamatkan negara kita dari kehancuran telaknya yang kini sudah berada diambang pintu jahannam. 

Sekarang ini kita bukan saatnya lagi memperdebatkan sistem hukum apa yang pantas diterapkan di negeri ini, mau hukum positif atau syariat Islam, itu belum waktunya. Yang paling mendesak sekarang adalah upaya semua elemen bangsa ini terutama para ulama, agamawan, cendekiawan, negarawan, tokoh-tokoh ormas, praktisi hukum, para tokoh masyarakat, pemuka adat, dll, harus bergandeng tangan dan duduk berembuk mencarikan solusi yang aslam untuk menolong negeri ini dari kehancuran mutlak. 

Sebagaimana kita juga tidak bisa berharap banyak lagi dari pemerintah (para anggota dewan yang membidangi pembuatan hukum, dan jaksa serta penegak hukum) sekarang, karena kasian mereka masih kurang sejahtera dan kelihatannya mereka juga kurang bahagia masa kecil, sehingga mereka tidak konsentrasi membenahi sistem hukum negara, maunya hanya ingin plesiran saja dengan melawat kebebagai negara yang menawarkan kesenangan, alasannya apalagi kalau bukan “studi banding”. 

Bahkan produk-produk hukum yang dihasilkannya pun kebanyakan hasil contekan dari negera-negara lain yang dikunjunginya tersebut, sebagai kebiasaan mereka nyontek waktu sekolahnya. Padahal hukum yang harus diterapkan di Republik ini adalah hukum murni produk lokal, pemerintah tidak boleh mengadopsi produk hukum dari luar karena budaya, lingkungan dan karakter kita sangat berbeda dengan mereka. 

Mungkin saja kita sama-sama mempunyai pencuri, tetapi pencuri di sini sangat berbeda situasinya dengan pencuri yang ada di sana. Setiap tindak kejahatan seperti pencurian sangat dipengaruhi oleh situasi dan lingkungan pelakunya, jadi jaksa tidak bisa semena-mena memberikan pidana yang sama antara pencuri karena hobby atau pembangkangan dengan pencuri karena terpaksa oleh desakan ekonomi. 

Oleh karena itu, sungguh sangat elok sekali seandainya seluruh elemen Rakyat Republik Indonesia ini turut berpartisipasi dan gotong royong membantu pemerintah dan penegak hukumnya untuk memulihkan sistem hukum negara ini yang sudah mati suri, kita benahi saja yang sudah ada dan me-refresh dengan mengganti atau memperkaya materi-materinya dengan produk-produk hukum baru yang lebih segar dan cemerlang. 

Hal itu bisa dilakukan dengan memohan kepada semua elemen bangsa, perorangan atau kelompok, tidak melihat latar belakang agama, suku, bahasa daerah dan adat-istiadat mereka, seluruhnya tanpa kecuali berhak mengusulkan suatu draft hukum baru untuk menggantikan pasal hukum tertentu yang dianggap tidak efektif dan tidak relevan lagi di undang-kan. 

Atau mengusulkan produk hukum baru untuk suatu kasus tertentu yang belum ada pasalnya dalam undang-undang sekarang, dan produk hukum baru itu dirasa penting serta diyakini efektif untuk mencegah atau menghentikan kriminal tertentu di negeri ini. Kalau memang usalan itu bagus dan bisa diuji efektifitasnya oleh publik, maka bisa diusulkan ke pemerintah untuk selanjutnya digodok menjadi undang-undang. 

Dengan demikian kita sudah membantu negeri ini, mengurangi stres anggota dewan kita yang terhormat sehingga tidak perlu lagi mereka melakukan lawatan “studi banding” yang tidak perlu, hanya menghabiskan uang negara saja, padahal dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, yang juga bisa berperan mengurangi tindak kriminal. Dan yang paling penting adalah kita telah melaksanakan bagian terpenting dari “amar ma’ruf wa nahi mungkar”, balasannya dari Allah amat besar. 

Seperti ada usulan hukum pidana dari Ketua Umum PBNU Bapak DR. Muhammad  Agil Siraj, MA tentang pidana mati untuk koruptor. Jika semua ulama, para tokoh agama selain Islam, cendekiawan, para ahli spesialis tertentu, profisional, pemangku adat dan pemuka-pemuka masyarakat lainnya di negeri ini, semuanya memiliki rasa tanggung jawab besar seperti Bapak DR Agil, maka negeri kita tercinta akan kaya dengan produk hukum lokal yang membanggakan. 

Maka segala kasus hukum yang terjadi di negeri ini semuanya sudah teratasi, semua sudah ada tap dan pasal-pasal hukumnya yang jelas, sehingga jaksa, polisi dan penegak hukum lainnya tidak semena-mena lagi mengeluarkan pidana (sanksi) hukum kepada tersangka, dan tidak ada pihak lagi yang merasa terzalimi. Selanjutnya rakyat pun selalu merasa aman, negara stabil dan investor asing pun terjamin keamanannya.
Efektifkah Pidana Mati Bagi Koruptor Republik Indonesia?:
Allah berfirman:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (٣٣) إِلا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٣٤)
Artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar; kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka, maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS: 05: 33-4)
Sebab Turun Ayat: Ayat ini diturunkan kepada rasulullah SAW di Madinah tahun ke-6 H, yaitu pada satu kelompok tamu yang tidak diundang, mereka awalnya datang kepada rasulullah SAW untuk diobati atas penyakit tertentu, lalu nabi memberikan air kencing onta  untuk diminumnya dan sembuh. Selanjutnya nabi memerintahkan kepada pengembala onta beliau untuk menyiapkan mereka susu onta dan beristirahat. 

Namun di luar dugaan tamu tak diundang tersebut justru sedang merencanakan tindakan kriminal, mereka membunuh pengembala onta nabi dengan cara sangat sadis, yaitu memotong tangan dan kakinya, mngeluarkan biji matanya, dan melemparkannya ke padang pasir, lalu mereka kabur membawa lari onta-onta nabi. Kemudian nabi mendengarkan laporan tentang tindak kriminal sadistis itu pagi harinya, dan beliau langsung memerintahkan pengejaran. 

Tidak terlalu susah, kawanan perampok sadis itu ditangkap oleh para pengawal nabi menjelang matahari terik di siang hari, maka nabi pun mengadili mereka dan menjatuhkan pidana mati bagi mereka dengan cara serupa atas perbuatanya, yaitu dipotong tangan dan kaki, congkel bola mata dan dilempar ke padang pasar hingga mati. Maka turunlah ayat kaji ini. (Lihat: Kitab-kitab ulumul Qur’an). 

Ayat ini turun untuk mendukung dan melegitimasi pelaksanaan hukum pidana yang diterapkan oleh rasulullah SAW, maka ayat itupun resmi menjadi undang-undang hukum pidana di pemerintahan Madinah dan sekitarnya, untuk pidana tindak kriminal perampokan berencana yang disertai pembunuhan sadistis.
Jenis & Sifat-sifat Tindak Kriminal Terdapat Dalam Ayat:
Allah berfirman:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأرْضِ فَسَادًا
Artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi,,,,”;
Di dalam Ayat kajian ini disimpulkan ada dua kategori tindak kriminal yang disebutkan, yaitu: 1) Memusuhi Allah dan rasul-Nya; 2) Membuat kerusakan di dalam negeri, penjelasannya sebagai berikut:
  • PERTAMA, Memusuhi Allah dan Rasul-Nya:
Kalimat “yuharibunAllah” (memusuhi Allah) pada ayat, hanyalah kata kiasan indah dari memusuhi dan menzalimi rakyat kecil, yaitu komponen-komponen masyarakat yang lemah tidak berdaya seperti fakir miskin dan kaum dhu'afa, karena Allah SWT Maha Suci dari segala sifat kekurangan, Dia tidak bisa dimusuhi dan ditantang oleh siapapun sebab Dia adalah Maha Kuasa atas segala sesuatu, yang mampu menundukkan segala makhluk ciptaan-Nya di langit dan di bumi serta yang ada di antara keduanya. 

Allah menisbatkan diri-Nya yang Maha Agung atas hak rakyat kecik dan kaum lemah, karena keprihatinan-Nya yang sangat tinggi terhadap mereka, seperti diungkapkan Allah dalam sebuah firman-Nya:
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا
Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik” (QS: 02: 245)
Kata pakar tafsir; memberikan pinjaman kepada Allah artinya menyantuni rakyat kecil dan kaum lemah, dan memberikan kepada mereka perhatian serta tidak menzaliminya dan merampas hak-hak mereka. 

Dari keterangan di atas, maka jelas bahwa yang dimaksud “memesuhi Allah” pada ayat, yaitu memusuhi rakyat kecil dan kaum lemah, seperti: Mengangkat senjata untuk mengganggu keamanan dan stabilitas masyarakat; penindasan dengan kekuasaan; pembunuhan keji yang berencana; korupsi yang merugikan uang rakyat; perampokan disertai kekerasan; penjahat dan pengacau lingkungan; menggunakan kekuasaan untuk memeras dan menipu publik; menyalah gunakan wewenang untuk menyengsarakan orang-orang lemah; 

Dan atau menghujat rasulullah dan menghina al-Quran, karena kedua hal itu merupakan privasi rasulullah maka mencederai keduanya atau salah satunya adalah perbuatan memusuhi rasulullah, yang diancam hukum pidana seperti disebutkan dalam ayat.
  • KEDUA, Membuat Kerusakan Di Muka Bumi:
Allah berfirman:
وَيَسْعَوْنَ فِي الأرْضِ فَسَادًا
Artinya: “dan membuat kerusakan di muka bumi,,,,”;
Kata “kerusakan” pada ayat: adalah segala bentuk tindak penyelewengan; penyalah gunaan kekuasaan; memanipulasi publik; pemalsuan; sewenang-wenang dan sejenisnya termasuk perbuatan yang merusak dipermukaan bumi. Dan yang dimaksud dengan “di muka bumi”, yaitu di dalam negeri, sebagaimana disebutkan dalam al-Quran tentang kisah Yusuf as, Allah berfirman: “jadikanlah aku Menteri di muka bumi”, yaitu Yusuf as meminta kepada Fira’un untuk dijadikan seorang Menteri di negeri Mesir pada waktu itu. 

Tindakan membuat kerusakan di dalam negeri ini, sangat jelas digambarkan al-Quran tentang kisah Fira’un, Allah berfirman:
وَفِرْعَوْنَ ذِي الأوْتَادِ (١٠) الَّذِينَ طَغَوْا فِي الْبِلادِ (١١) فَأَكْثَرُوا فِيهَا الْفَسَادَ (١٢) فَصَبَّ عَلَيْهِمْ رَبُّكَ سَوْطَ عَذَابٍ (١٣)
Artinya: “Dan kaum Fir'aun yang mempunyai pasak-pasak (tentara yang banyak); yang berbuat sewenang-wenang dalam negeri; lalu mereka berbuat banyak kerusakan dalam negeri itu; karena itu Tuhanmu menimpakan kepada mereka cemeti azab” (QS: 89: 1o-13).
Hukuman Pidana (sanksi) Tertinggi:
Allah berfirman:
أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأرْضِ
Artinya: “hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)
Yaitu, hukuman pidana (sanksi) yang disebutkan di dalam ayat adalah berfariasi, yang akan ditentukan oleh jaksa atau hakim pengadilan tertinggi tindak pidana, sesuai tingkat kejahatan dan dampak kerasakan yang dilakukan oleh tersangka, dan jika diurut dari yang paling tinggi ke yang paling rendah, adalah sebagai berikut:
  1. Pidana mati di tiang salib dan menyita semua harta miliknya
  2. Pidana potong tangan kanan dan kaki kiri (secara silang) dan penjara seumur hidup
  3. Pidana potong tangan kanan dan kaki kiri (secara silang)
  4. Pidana potong tangan kanan
  5. Pidana penjara seumur hidup
Tujuan Penerarapan Hukuman Pidana (Sanksi) Bagi Pelaku:
Allah berfirman:
ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya: “yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar
Yaitu, hukuman pidana (sanksi) yang diberikan kepada pelaku kriminal tersebut, untuk menghinakan tindak kejahatannya di dunia, agar supaya jerah dan taubat nasuha, serta berjanji tidak melakukannya lagi. Dan yang paling penting adalah mencegah orang lain berbuat serupa, karena siksa Allah akan diperoleh lebih besar di akhirat.
Hukuman Perdata (mengganti kerugian dengan Materi):
Allah berfirman:
إِلا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٣٤)
Artinya: “kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka, maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
Yaitu, jika tersangka pelaku tindak kriminal seperti yang disebutkan di atas, mengakui kesalahannya dan bertobat nasuha sebelum di adakan pemeriksaan oleh penyidik, dan tidak kabur ke luar negeri (sembunyi) sehingga pihak penegak hukum harus mengerahkan segala kekuatan untuk menangkap dan membawanya ke pengadilan secara paksa, maka hukuman pidana seperti disebutkan di atas akan diringankan menjadi hukuman perdata dan penjara saja. 

hukuman perdata (mengganti kerugian dengan materi) adalah berfariasi juga seperti hukuman pidana, yaitu besar nominal yang harus diganti akan ditentukan oleh jaksa atau hakim pengadilan tertinggi tindak perdata, sesuai besar kerugian materi dan dampak buruk perekonomian negara yang ditimbulkan oleh pelaku. 

Demikian itu, karena Allah Maha pengampun dan Maha penyayang yang senantiasa memberikan kesempatan kepada hamba-Nya yang ingin mengakui kesalahannya, meminta maaf atas kekhilapannya kepada publik atau pihak-pihak yang telah dirugikan, dan bertobat kepada Allah SWT. Wallahua’lam!

Materi Sebelumnya:
  1. Pidana Menuduh Wanita Baik-baikBerzina
  2. Pidana Berbuat Zina
  3. Pengantar Umum Tafsir ayat-Ayat Ahkam (Ibadah)
  4. Tafsir Ayat-Ayat Ahkam 02 (At-Thaharah)
  5. Tafsir Ayat-Ayat Ahkam (Hukum Shalat Lima Waktu)
  6. Tafsir Ayat-Ayat Ahkam (HukumPuasa) 
Materi Yang Berhubungan:
Karya Terakhir Penulis:
Beli: Di Sini!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam!