Minggu, Oktober 07, 2012

MANASIK HAJI DAN UMRAH PRAKTIS (TAMATTU’):

Serial Tafsir Ayat-ayat Haji dan Umrah (12/20)
Menyambut Hari Raya Qurban 1433 H/ 2012 M.


مَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ
(Bagi Siapa Yang Tamattu Mengerjakan Umrah Sebelum Haji)
Oleh: Med HATTA
Mukaddimah:
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات، وبعد!
Jenis-jenis Pelaksanaan Ibadah Haji:
Sudah dijelaskan pada serial kita No.09 (Lihat: Kembali), bahwa melaksanakan manasik haji dapat dipilih salah satu dari tiga jenis pelaksanaannya, yaitu: Tamattu’, qiran, dan ifrad. Dan masing-masing ketiga jenis manasik ini mempunyai keistimewaan dan keutamaan tersendiri sesuai dengan kondisi dan situasi calon haji, tetapi kunci dari semua jenis tersebut adalah “hadyu” (binatang sembelihan), karena nabi SAW melarang pelaksanaan haji tidak membawa binatang sembelihan.



Atau bisa juga ditentukan oleh situasi keamanan lingkungan kota Makkah dan kesiapan calon haji sendiri, jika situasinya aman terkendali dan calon haji juga tidak memiliki hambatan yang memberatkan maka pilihan jenis tamattu’ lebih tepat, sebaimana pada ayat kajian di atas yang akan dijelaskan nanti. Namun apabila situasi keamanan kota Makkah tidak kondisif, atau kondisi calon haji mengalami gangguan fisik atau halangan lain, maka memilih antara qiran dan ifrad

Oleh karena itu baik manasik qiran maupun ifarad yang tidak memiliki binatang sembelihan (hadyu) karena berbagai hal yang tidak memudahkan mendapatkannya, atau situasi kota Makkah aman-aman saja maka sebaiknya membatalakan qiran atau ifradnya dengan melaksanakan umrah (tawaf, sa’i, dan tahallul). 

Maka manasik yang utama dari ketiga jenis pelaksanaan di atas adalah “tammattu”, bagi calon haji yang tidak memiliki hadyu, dan situasi dalam keadaan aman terkendali, karena nabi SAW memerintahkan kepada sahabat tentang jenis ini dan menegaskannya.
Pelaksanaan Manasik Dalam Keadaan Aman Terkendali:
Allah berfirman:
فَإِذَا أَمِنْتُمْ
Artinya: “apabila kamu telah (merasa) aman”;
Yaitu, jika situasi Baitullah dan daerah masya’ir al-haram aman terkendali, dan kondisi calon haji juga tidak mengalami gangguan yang memberatkan (tidak sakit), maka peluang untuk menyempurnakan manasik haji dan umrah sesuai yang diperintahkan Allah: “sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah”, sangatlah besar, oleh karena melaksanakan manasik yang longgar dan rileks (tamattu’) adalah pilihan yang sangat tepat, untuk leluas melaksanakan dua perintah sekaligus yaitu haji dan umrah secara berturut-turat dalam satu tahun. 

Ayat ini kebalikan dari “apabila kamu terkepung musuh (tidak aman, atau dalam keadaan sakit)”, maka memilih alternatif qiran atau ifarad dengan syarat calon haji harus membawa “hadyu” (binatang sembelihan).
Hukum-hukum Manasik Haji Tamattu’:
Allah berfirman:
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ
Artinya: “maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji);
Tamattu’: adalah berniat ihram melakukan umrah pada bulan-bulan haji (Syawal – Z.Qa’dah – 10 pertama Z.Hijjah), dan selesai satu rangkaian haji. Kemudian berihram melakukan haji dari Makkah atau daerah sekitarnya pada hari “tarwiyah” (08 Z.Hijjah) di tahun pelaksanaan umrah itu juga.  

Jenis manasik tamattu’ ini, sebagaimana jenis manasik yang lain (qiran dan ifrad) diwajibkan “hadyu” (menyembelih binatang korban), tetapi khusus untuk tamattu’ maka boleh mengganti “hadyu” tersebut dengan berpuasa 3 hari di tanah haram dan 7 hari setelah pulang ke tanah air, yaitu bagi yang tidak domisili di sekitar Masjidil Haram, dan bagi penduduk domisili maka semuanya 10 hari.
Allah berfirman:
فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
Artinya: “(wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat, tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna, demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah);
Puasa 3 hari di tanah suci bagi yang tidak domisili di sekitar tanah haram sebaiknya dilakukan sebelum hari wukuf di Arafah, karena lebih leluasa dan tidak mengganggu pelaksanaan manasik yang lain, disamping itu adanya larangan puasa hari Arafah dan hari-hari tasyriq. Dan sebagian ulama fiqhi membolehkan mengqadha (mengganti) 3 hari puasa di tanah suci itu, dan semuanya (10 hari) dilakukan setelah pulang ke tanah air. Wallaua’lam.
Allah berfirman:
وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (١٩٦)
Artinya: “Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya;
Yaitu, perintah bertaqwa kepada Allah dengan mengerjakan segala perintahnya secara sempurna, dan menghindari semua larangan-Nya, karena siksaan Allah amat keras bagi yang melalaikan kewajiban. Wallahua’lam!


Bersambung ke: TafsirAyat-Ayat Haji dan Umrah selanjutnya ----- >>>
Materi Sebelumnya:
  1. Pengantar Tafsir Ayat-Ayat Hajidan Umrah
  2. Teladan Dari Kepemimpinan Ibrahim Kepada Tokoh-Tokoh Dunia
  3. Baitullah Magnet Jiwa Manusia & Zona Paling Aman Dimuka Bumi
  4. Ritual Ibadah Ketaatan Ajaran Ibrahim Haji & Shalat
  5. Makkah Negeri Yang Aman Sentosa & Sejahtera
  6. Mukjizat al-QuranTentang Sejarah Peradaban Masa silam
  7. Islam Adalah Warisan DariNabi Ibrahin dan Ismail AS
  8. Ibrahim AS Filosof dan Bapak AjaranTauhid
  9. Tawaf Haji Di Baitullah Ritual Agama Tertua Di Muka Bumi 
  10. Amanat Penyerahan Kepemimpinan Ibrahim Kepada Muhammad SAW 
  11. Hukum-hukum Penting Dalam Melaksanakan Haji & Umrah
Materi Yang Berhubungan:
Karya Terakhir Penulis:
Beli: Di Sini!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam!