Kamis, Mei 07, 2020

KEUTAMAAN MENYEGERAKAN PEMBAYARAN ZAKAT MASA PANDEMI COVID-19:


Anjuran Syariat Memajukan Waktu Pembayaran Zakat Masa Penyebaran Pandemi Covid-19
By: Med Hatta
Hari-hari, seperti bisanya, belalu sangat cepat, beriring dengan perputaran waktu yang berjalan terus, tak terasa umat islam sudah memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan 1441 H., dan tentu saja orang-orang yang beriman tidak akan menyia-nyiakan hari-hari yang masih tersisa dari bulan yang mulia dan penuh berkah ini, meski mereka harus melaluinya di rumah saja karena upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).



Setelah melewati 10 pertama Ramadhan 1441 H. di rumah aja, terasa bahwa Ramadhan Corona tahun ini memang berbeda dan memiliki berbagai keistimewaan tertentu yang mungkin tidak akan terulang lagi dalam sejarah Ramadhan selanjutnya. Maka kita memenangkannya dan menjadikannya sebagai Ramadhan terbaik dalam hidup kita. Selama ini kita mungkin sering berharap agar memdapatkan libur panjang dari pekerjaan atau kuliah selama Ramadhan untuk fokus beribadah, banyak juga di antara umat islam yang mengharapkan anak-anak mereka lebih banyak di rumah aja dari pada selalu keluyuran di luar rumah. Maka semua harapan-harapan itu kini tercapai dengan datangnya Ramadhan Corona tahun ini, sehingga umat islam lebih banyak waktu untuk fokus beribadah kepada Allah SWT.

Pada bulan suci Ramadhan Allah mewajibkan puasa sebagai media untuk mencapai tingkat orang-orang yang bertaqwa, Ia memerintahkan zakat harta untuk membersihkan jiwa orang-orang yang berzakat, dan mensyariatkan zakat fitrah sebagai pensucian bagi orang-orang yang berpuasa. Maka berkumpulnya tiga perintah suci pada bulan mulia ini secara bersamaan akan melahirkan manfaat yang sangat dahsyat, yang merangkum semua keutamaan yang ada pada bulan suci Ramadhan.

Selain itu, berkat kemulian Ramadhan umat islam lebih antusias menunaikan kewajiban shalat lima waktu, dan sunnah-sunnah penting seperti tarawih, witir, qiyamul lail, dan lain-lain lebih dari bulan-bulan lainnya. Dibulan ini pula di sunnahkan menunaikan Ibadah Umrah ke Tanah suci Makkah, dan Umrah pada bulan suci Ramadhan – sebagaimana dalam sebuh hadits nabi SAW -, bersabda: “Umrah pada bulan Ramadhan sama jika melaksanakan Haji bersamaku”.

Empat rukun praktis puasa, zakat, shalat, dan haji semuanya dihidupkan oleh hampir 2 Milyar umat islam di seluruh dunia dengan semarak di bulan suci ini. Karena umumnya umat Islam lebih suka membayar zakat mereka pada bulan Ramadhan supaya mendapatkan nilai pahalanya yang berlipat ganda, dan itu tidak masalah. Meskipun pada hakikatnya seorang muslim harus membayar zakat sesuai dengan haul-nya, yaitu setiap objek zakat (yang mencapai nishab-nya) memiliki haul (masa jatuh tempo) tertentu, masa jatuh tempa zakat adalah 12 bulan klender hijriah atau satu tahun hijriah.

Jika haulnya jatuh tempo pada bulan Rajab – misalnya – maka zakat harta harus di bayar pada bulan Rajab setiap tahun, tetapi jika ia ingin membayarnya pada bulan Ramadhan (memindahkan) karena mengharapkan pahalanya berlipat maka pada saat itu ia harus menambahkan 2 bulan (selisi waktu jelang Ramadhan) menjadi 14 bulan, dan selanjutnya ditetapkan haul parmanennya pada bulan Ramadhan berikutnya.

Menyegerakan Pembayaran Zakat Masa Pandemi Covid-19
Allah berfirman:
(خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ)
Terjemahannya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. At-Taubah: 103).

Sepakat para ulama bahwa menunda pelaksanaan pembayaran zakat adalah dosa, karena asli pada zakat itu adalah mengeluarkannya tepat pada waktunya. Akan tetapi boleh memajukan tempo pembayaran zakat sebelum masuk haul-nya karena alasan-alasan (kemanusian) tertentu, dengan syarat harta zakat tersebut sudah mencapai nishab-nya. Adalah rasulullah SAW memajukan tempo pembayaran zakat sebagian orang-orang yang sudah berumur di Madinah, dan mengambil zakat dari pamannya Al-Abbas bin Abdul Mutthalib selama satu tahun atau bahkan sampai 2 tahun lebih awal sebelum jatuh tempo. Sebagaimana disebutkan di dalam Hadits:
(عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في تعجيلِ صَدَقَته قبل أنْ تَحُلَّ، فرَخَّصَ في ذلك). رواه أبو داود
Artinya: “Dari Ali ra., sesungguhnya al-Abbas (paman nabi) memohon pada nabi SAW agar diizinkan mempercepat tempo pembayaran sedekah (zakat)nya sebelum tiba masa jatuh temponya, maka nabi mengizinkan hal itu” (HR. Abu Daud).

Tujuan syariat kewajiban membayar zakat bagi orang-orang kaya adalah untuk meringankan beban sesama saudara yang kurang beruntung atau miskin, zakat merupakan kewajiban sosial bagi umat islam untuk mensucikan jiwa mereka. Maka dengan adanya penyebaran pandemi covid-19 yang telah melumpuhkan dunia, khususnya negeri kita yang tidak kalah terdampaknya.

Semenjak pemerintah mengumumkan status Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atas semakin mewabahnya Virus corona, maka secara tidak langsung berdampak secara menyeluruh dari segi ekonomi khususnya bagi masyarakat menengah kebawah. Terutama yang pada dasarnya menggantungkan hidupnya baik itu dari berjualan asongan, dari mengojek bahkan nelayan, yang langsung memberikan dampak negatif atas pendapatan mereka, sehingga masyarakat tidak bisa memenuhi kehidupan mereka sehari-hari, khususnya yang memiliki sanak keluarga.

Oleh karena itu, maka inilah saatnya digugah rasa empati dan solidaritas orang-orang kaya muslim, terutama di dalam bulan suci Ramadhan ini, untuk menyegerakan pembayaran zakat hartanya, bahkan kalau memungkinkan merapelnya dengan zakatnya untuk satu tahun kedepan, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Al-Abbas ibnu Abdul Mutthalib (paman nabi) pada masanya, untuk membantu sesama kita yang sangat membutuhkan karena dampak buruk dari penyebaran pandemi Covid-19.

Zakat fitrah pun dianjurkan untuk segera dikeluarkan, dan dibagikan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan, yaitu terkena dampak virus corona langsung. Tidak perlu menunggu sampai akhir Ramadhan sebagaimana lazimnya kita mengeluarkan zakat fitrah, karena kita sedang berada pada masa darurat virus corona. 

Semoga Zakat harta, zakat fitrah, infaq dan sedekah lainnya yang dikeluarkan umat islam di bulan suci Ramadhan ini untuk meringankan beban saudara-saudaranya yang terdampak langsung penyebaran pandemi Covid-19, diterima dan dilipat gandakan pahalanya oleh Allah SWT. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam!