ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)
KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUB) DDI MART SYARIAH
BIDANG PENGOLAHAN PANGAN
ANGGARAN DASAR
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
1.
Nama Kelompok : KUB DDI Mart Syariah
2. Motto Dagang : Belanja Mudah Meraih Amal Jariyah
3. Brand Kelompok: Massipa (lezat – segar – Sehat)
3. Brand Kelompok: Massipa (lezat – segar – Sehat)
4.
Di dirikan pada: 18 Agustus 2017
5. Alamat Kelompok: Jln. Poros Pinrang –
Polman Km.15, Dusun Batri (PPMU
DDI Kaballangan), Desa Kaballangan,
Kec. Duampanua, Kab. Pinrang,
Sulawesi Selatan.
6.
Sifat Kelompok:
a)
Mandiri
b)
Keswadayaan
c)
Kegotong royongan
d) Membangun usaha bersama melalui wadah Kelompok
Usaha Bersama (KUB DDI Mart Syariah)
(Lihat: Sambungan)
BAB II
AZAZ DAN TUJUAN
1.
KeTuhanan Yang Maha Esa
2.
Azaz kelompok berdasarkan Pancasila dan Undang
undang dasar 1945.
3. Tujuan kelompok jangka panjang adalah
membangun kualitas kesejahteraan hidup bersama masyarakat lingkungan warga DDI
khususnya, dan umat islam pada umumnya, untuk masa kini dan masa yang akan
datang melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB) di bidang pengolahan pangan
khususnya buah salak Kaballangan yang berwawasan lingkungan, dengan harapan
dapat bermanfaat bagi kelompok, anggota, warga DDI dan masyarakat.
BAB III
USAHA KELOMPOK
Pasal 3
Usaha Kelompok
Adalah:
1. Usaha meningkatkan
nilai ekonomi salak Kaballangan melalui industri pengolahan
menjadi beberapa jenis produksi makanan dan minuman yang mempunyai peluang
pasar yang luas.
2. Mengembangkan upaya kelestarian tanaman salak
Kaballangan dengan meningkatkan nilai ekonominya.
3. Membudidayakan tanaman salak di Kaballangan,
mencegah menurunnya populasi tanaman salak dan
mencetak lahan baru untuk tanaman salak
4.
Lain – lain usaha yang tidak bertentangan
dengan hukum dan tujuan dasar kelompok.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota Kelompok
bersifat anggota tetap dan tidak tetap:
1.
Anggota tetap yaitu anggota yang ikut andil
dan langsung terjun menangani usaha tersebut.
2. Anggota tidak tetap yaitu anggota yang ikut
menanam saham tetapi tidak langsung terjun menangani usaha tersebut.
BAB V
PEMBINAAN
KELOMPOK
Pasal 5
1. Organisasi kelompok disusun atas dasar
kepentingan bersama melalui forum musyawarah mufakat.
2. Kelompok di bina oleh PB DDI, Bupati, Camat,
Kepala Desa, Dinas Perdagangan dan Perindustrian/Dinas terkait serta tokoh
Masyarakat lain, baik formal maupun non formal yang peduli terhadap upaya
peningkatan kemajuan DDI.
BAB VI
MUSYAWARAH KELOMPOK
Pasal
6
Musyawarah
Kelompok membahas dan menyusun:
1.
AD/ART sesuai keperluan
2.
Rencana Penggunaan Dana Kelompok (RPDK)
persemester (triwulan).
3.
Usaha – usaha bersama untuk kepentingan dan
kesinambungan kelompok.
4.
Musyawarah/pertemuan lain sesuai dengan
ketentuan dan kepentingan kelompok.
Pasal 7
Kekuasaan
tertinggi Kelompok terletak pada musyawarah mufakat anggota tetap.
Pasal 8
Perubahan Anggaran
Dasar (AD) dapat dilakukan dengan syarat paling sedikit 60 % anggota kelompok
hadir dengan cara musyawarah mufakat.
Pasal 9
Keuangan
bersumber dari:
1. Simpanan pokok
anggota persaham @Rp. 120.000/Lembar.
2.
Usaha – usaha yang lain yang sah baik inisiatif
dari dalam maupun luar kelompok.
3.
Dari pemerintah atau swasta.
BAB VII
MASA BERLAKU PENGURUS
Pasal 10
1. Masa berlaku pengurus 5 (lima) tahun, dan
pengurus lama dapat dipilih kembali berdasarkan keputusan musyawarah.
2. Jika keputusan terjadi gejolak yang kurang
efektif dan efesien maka sewaktu waktu kepengurusan dapat di refisi.
Pasal 11
1.
Masa berlaku anggota kelompok tidak terbatas,
2. Jika ada anggota yang menginginkan
mengundurkan diri, maka harus diadakan rapat pengurus untuk maksud tersebut.
3. Pengembalian modal pokok anggota kelompok bagi
yang mengundurkan diri dari keanggotaan, modal akan dipotong biaya administrasi
senilai 20 % dari modal pokok.
Pasal 12
Hal – hal yang
belum di atur dalam anggaran dasar ini akan di atur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga dan ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
ini.
Anggaran Dasar
ini berlaku sejak tanggal di tetapkannya.
Kaballangan, 24 Nopember 2017.
Pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUB) DDI Mart
Syariah.
Direktur Sekretaris
Mengetahui:
Komisaris Ketum PB DDI
H. Ahmad Surya AG. Prof. Dr. H. Andi Syamsul Bahri Galigo, M.A
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 1
Prinsif semua
aturan operasionalisasi kelompok tidak boleh berbenturan dengan Anggaran Dasar
kelompok.
Pasal 2
Anggaran Dasar
kelompok boleh diterjemahkan lebih rinci selama bersifat membangun dengan jenis
usaha yang positif.
Pasal 3
Setiap Pengurus
dan Anggota Berkewajiban:
1.
Memupuk, membina, dan menjaga kelangsungan kelompok
2.
Mentaati AD/ART yang telah disepakati
3.
Taat dan melaksanakan kesepakatan kelompok
4.
Setiap pengurus wajib mencari anggota lebih
banyak.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
1.
Sebagai fasilitator anggota
2.
Segala keperluan kegiatan bertanggungjawab
atas kebutuhannya
3.
Memonitoring pekerjaan dan hasil kerja
kelompok
4.
Mengatur pola kerja kelompok dan anggota secara
profesional.
Pasal 5
OPERASIONAL
Operasional
Kegiatan Terdiri Atas:
1.
Honor pengurus
2.
Biaya pengadaan sarana dan prasarana industri
pengolahan
3.
Biaya produksi
4.
Biaya pengadaan bahan baku
5.
Biaya promosi dan pemasaran
6.
Biaya kesehatan.
Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KELOMPOK
Setiap Anggota
Kelompok Berhak:
1.
Memperoleh perlakuan sama
2.
Mengeluarkan pendapat dan saran
3.
Memilih dan dipilih sebagai pengurus kelompok
4.
Mengambil dan memperoleh manfaat dari kelompok
sesuai dengan posisinya atas dasar keputusan musyawarah.
Pasal 7
KEANGGOTAAN
Prosedur Menjadi
Anggota Kelompok:
1.
Mendaftarkan diri sebagai anggota
2.
Telah tahu, mau dan mampu atas hak dan
kewajibannya, sebagaimana tertuang pada Pasal 6.
3.
Mengisi formulir pendaftaran
4.
Membayar biaya administrasi pendaftaran @Rp.
50.000
5.
Memiliki minimal 1 (satu) lembar saham dari
salah satu produk Massipa.
6.
Melampirkan 1 (satu) lembar foto copy KTP.
BAB II
SUSUNA DAN KEWENANGAN PENGURUS
Pasal 8
Susunan Pengurus
Terdiri Atas;
·
Pelindung
·
Pembina
·
Komisaris
·
Direktur
·
Sekretaris
·
Bendahara
·
Kepala Bidang (Manajer) Terdiri Dari:
·
Bidang Riset dan perencanaan pengembangan
kelompok
·
Bidang industri pengolahan
·
Marketing
·
Logistik
·
Kesehatan
·
Humas
Pasal 9
Tugas Utama
Pelindung:
1. Melindungi dan mendukung serta memotivasi para
pelaku kelompok usaha bersama dalam meningkatkan kebersamaan
2.
Mendorong kelompok untuk meningkatkan pola
kerjasama yang baik
3. Merekomendasikan dan menandatangani surat
menyurat hal-hal yang berkaitan dengan instansi pemerintah serta
4.
Melayani dan mempermudah hubungan kelompok
dengan birokrasi kepemerintahan.
Pasal 11
FUNGSI DAN TUGAS PEMBINA
Dewan Pembina KUB
DDI Mart Syariah adalah:
1.
Pimpinan Pesantren DDI Kaballangan, Kepala
Desa, Camat, Bupati, dan Gubernur
2.
Dinas terkait dengan kegiatan KUB DDI Mart
Syariah
3.
Pihak lain seperti Tokoh Nasional DDI, Tokoh
masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Tokoh lainnya.
Pasal 12
Fungsi Dewan
Pembina:
1.
Mengetahui tujuan dan sasaran kelompok
2.
Memberikan saran dan arahan yang bersifat
membangun
3.
Membina dan memantau perjalanan kelompok
4. Membangun semangat kerja kelompok untuk
meningkatkan persatuan dan kesatuan warga masyarakat baik dilingkungan maupun
di luar lingkungan.
Pasal 13
KOMISARIS
Dewan Komisaris
Memiliki Fungsi:
1. Komisaris dipilih dari minal 3 orang atau
paling banyak 5 orang dari pemegang modal (investor) berdasarkan musyawarah
mufakat.
2. Mengawasi jalannya KUB DDI Mart Syariah secara
berkla, serta mempunyai kewajiban untuk mengevaluasi tentang hasil yang
diperoleh kelompok.
3.
Mengetahui planning yang akan diajukan oleh
Direktur.
4.
Memberikan masukan yang berguna bagi KUB DDI
Mart Syariah.
Pasal 13
DIREKTUR
1.
Direktur adalah pemimpin tertinggi operasional
KUB DDI Mart Syariah.
2.
Memimpin kelompok usaha bersama dengan
menertibkan kebijakan – kebijakan kelompok.
3.
Memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari
karyawan dan kepala bidang (manajer)
4.
Menyetujui anggaran tahunan KUB DDI Mart
Syariah
5.
Menyampaikan laporan kepada pemegang saham
atas kinerja
KUB DDI Mart Syariah.
6.
Tugas lain sesuai dengan relevansi dan
kepastiannya.
Pasal 14
Tugas Utama
Sekretaris:
1.
Membantu manajemen administrasi
2.
Menyusun program kerja kegiatan KUB DDI Mart
Syariah
3.
Mencatat pemasukan dan pengeluaran barang dan
keuangan kelompok
4.
Membuat notulensi setiap acara pertemuan dalam
musyawarah pengurus dan anggota kelompok.
5.
Membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ),
Bulanan, Triwulan Dan Tahunan.
Pasal 15
Tugas Utama
Bendahara:
1.
Memegang kas dan investasi keuangan
2.
Membuat laporan keuangan sesuai dengan
kebutuhan
3.
Memberikan tanda terima keuangan (bukti
kwitansi dan bermaterei sesuai kebutuhan)
4.
Tugas – tugas lain sesuai kepentingan.
Pasal 16
Tugas Utama
Kepala Bidang:
1. Bersedia untuk menguasai dan menjelaskan aspek
tehnik usaha pengolahan pangan khususnya produk salak Kaballangan kepada calon
anggota
2. Mau dan mampu memberikan contoh di lapangan
3. Sanggup berjuang dan berusaha dengan maksimal
untuk mencari bahan baku dan sarana prasarana industri pengolahan salak
Kaballangan, dalam pembelian, peminjaman dan penjualannya.
4. Bersedia menerima saran dan kritik yang
bersifat membangun
5. Mencari anggota sebanyak banyaknya untuk
menjadi investor (penanam saham)
6. Semua personalia wajib menjalin hubungan
keharmonisan yang baik antar pengurus dan kelompok
7. Semua personalia wajib bekerjasama secara
optimal
8. Semua personalia wajib patuh dan taat terhadap
segala peraturan yang telah ditetapkan bersama selama menjadi anggota KUB DDI
Mart Syariah.
9. Semua personalia wajib membangun serta
menjunjung tinggi harkat dan martabat KUB DDI Mart Syariah, baik dilingkungan
maupun di luar lingkungan
10.
Tugas – tugas lain yang relevan.
BAB III
Pasal 17
SUMBER DAYA
1.
Modal anggota ditentukan dalam peraturan KUB
DDI Mart Syariah
2.
Hal – hal yang mengenai pemasukan dan
pengeluaran keuangan kelompok wajib di catat dan di pertanggungjawaban dalam
forum rapat, sesuai kepentingan.
3.
Honor/jasa pengurus ditentukan dalam peraturan
kelompok secara musyawarah.
4.
SHU diberikan kepada anggota penanam
modal/saham dikenakan infaq 10 % untuk kepentingan Pesantren DDI Kaballangan
minimal 3 semester (9 Bulan) maksimal 4 semester (satu tahun).
Pasal 18
Hal – hal yang
belum ditentukan dalam ART (Anggaran Rumah Tangga) ini akan ditetapkan oleh
dewan pengurus dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
BAB IV
Pasal 19
PENUTUP
Sesuai dengan
keputusan anggota, bahwa kegiatan dilaksanakan bersama di bawah pimpinan
kepengurusan kelompok untuk kemakmuran anggota yang di utamkan, oleh sebab itu,
usaha tersebut di susun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan
kebersamaan untuk membangun sektor perekonomian di kalangan masyarakat luar,
warga DDI, dan Pesantren DDI Kaballangang.
AD/ART DI TETAPLAN DI : KABALLANGAN
PADA TANGGAL : 23 Agustus 2017
PENGUNGURUS KELOMPOK USAHA BERSAMA
(KUB) DDI MART SYARIAH.
Direktur Sekretaris
Mengetahui:
Komisaris Ketum PB DDI
H. Ahmad Surya AG. Prof. Dr. H. Andi Syamsul Bahri Galigo, M.A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar