Bolehkah
Menunaikan Haji Berkali-Kali?
By: Med
Hatta
Tingga beberapa hari lagi para calon jamaa’ah haji khusus
“protokoler corona” yang terbatas tahun ini bersiap-siap menuju ke Padang
Arafah untuk melaksanakan wukuf pada hari hari Sabtu, 09 Zul Hijjah 1441 H.
atau bertepatan dengan tanggal 30 Juli 2020, sebagai puncak pelaksanaan ibadah
haji 1441.
Ibadah haji adalah ritus wajib bagi umat Islam laki-laki dan
perempuan yang memenuhi syarat sesuai kesepakatan para ulama, bahkan merupakan
salah satu dari 5 rukun Islam yang prinsif, dan barangsiapa yang mengingkarinya
maka ia kafir secara aqidah. Berdasarkan kesepakatan ulama bahwa ibadah haji
diwajibkan hanya satu kali saja seumur
hidup dan jika sudah menunaikannya maka gugurlah kewajiban itu, berbeda dengan
rukun-rukun islam yang lain, yaitu hukum wajibnya bersifat parmanen dan harus
dilakukan terus menerus sesuai waktunya masing-masing selama hayat masih dikandung
badan.
Niat Memperbanyak Ibadah
Memperbanyak amaliyah ibadah kepada Allah SWT untuk
mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Menciptakan alam semesta adalah sunnah/diajurkan
dan menjadi amal kebaikan bagi pelakunya, Allah berfirman:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
Terjemah Arti: “Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui” (QS. Al Baqarah: 158).
Menurut pakar tafsir bahwa makna konteks ayat ke-158 dari
surah Al Baqarah di atas adalah dimaksudkan pada ibadah-ibadah sunnah yang
dilakukan oleh pelaku secara individual seperti shalat sunnah dan puasa sunnah,
karena kebaikannya kembali kepada pelakunya secara personal tanpa berpengaruh
pada orang lain, atau ibadah sunnah yang dilakukannya tersebut tidak memberikan
manfaat dan mudarat bagi orang lain secara lansung.
Begitu pula halnya dengan ibadah-ibadah yang memberikan
manfaat dan kebaikan pada orang lain, seperti shadekah dan budi baik maka
semakin banyak serta sering dilakukan oleh seseorang akan baik bagi pelaku dan
bermanfaat bagi orang lain. Maka secara normatif “tidak ada pemborosan di dalam
kebaikan”. Sebagaimana Rasulullah SAW menyampaikan kepada Sa’ad bin Abu Waqash
ketika mewasiatinya tentang hartanya, bersabda: “penganglah sebahagian hartamu
itu niscaya lebih baik bagimu” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hukum Menunaikan Haji Berkali-kali
Menunaikan ibadah haji ke tanah suci Makkah bagi umat islam
adalah merupakan suatu ibadah yang sangat special, yaitu wajib dilaksanakan pada
suatu tempat “terbatas” yang sudah ditentukan secara syar’i, dan telah
ditetapkan waktu pelaksanaannya secara pasti, tidak boleh dimajukan atau
dimundurkan sehari pun.
Jika ibarat pemerintah Arab Saudi memberikan peluang secara
terbuka massal kepada umat islam di seluru dunia untuk serentak dalam satu
waktu datang ke Makkah menunaikan ibadah haji, maka dipastikan akan berkumpul
di Makkah setidak 1 milyar calon haji dalam satu musim. Ataupun membatasinya
dalam persentasi kecil seperti untuk 1 % saja dari jumlah umat islam yang belum
menunaikan haji sama sekali, maka mereka akan hadir wukuf di Padang Arafah
sebanyak 12 juta calon haji.
Maka tentu saja kapasitas area Padang Arafah yang sangat terbatas
tidak akan menampung massa dalam jumlah sebesar itu, dan belum lagi dampak
negatif yang akan ditimbulkan oleh kepadatan manusia, seperti saling
berdesak-desakan, antrian yang panjang diberbagai spot dari satu distinasi ke
distinasi haji yang lain, saling menyakiti satu sama lain antara sesama calon
haji, menghilangkan kenyamanan dan kekhusyukan dalam ibadah dan menghilangkan
esensi spiritual ibada haji, serta efek dan pengaruh-pengaruh buruk lainnya
yang hanya Allah saja yang tau.
Oleh sebab itu, sesuai kesepakatan lembaga tinggi islam
internasional maka ditetapkan jumlah calon haji setiap tahun dibolehkan hanya
0,1 % saja dari penduduk muslim per negara-negara islam (1 : 1000). Ini artinya bahwa negara besar seperti negeri
kita Indonesia tercinta yang memiliki 200 juta penduduk muslim, maka akan
membutuhkan waktu setidaknya 1000 tahun antri orang perorang untuk mendapatkan
kesempatan menunaikan ibadah sekali seumur hidup.
Maka para ulama tidak merekomendasikan seseorang dengan hanya
karena alasan dorongan keimanan semata untuk melakukan perjalanan suci dengan
haji berkali-kali ke tanah suci Makkah (haji sunnah) karena merasa mampu secara
materi, tapi melupakan hak saudara-saudara muslimnya yang lain untuk menunaikan
ibadah haji serupa. Dan jangan karena keegoisan personal dengan melakukan haji
berkali-kali menghilangkan kesempatan orang lain menunaikan kewajibannya yang
hanya sekali seumur hidup tersebut.
Intisari dan Hikmah
- Allah SWT tidak menerima amaliyah sunnah sebelum terlaksananya amaliyah yang wajib. Dan Allah tidak menerima pelaksanaan ibadah haji yang kedua bagi seseorang sebelum menuntaskan pembayaran zakat dan menutupi semua hutang-hutangnya yang telah jatuh tempo.
- Allah tidak menerima amaliyah sunnah jika pelaksanaannya menyakiti orang lain, khususnya jika merepotkan orang-orang yang menunaikan kewajibannya. Maka apabila melakukan ibadah sunah (haji kedua) akan membuat kepadatan massa besar yang memungkin terjadi korban jiwa atau penyebaran penyakit dan sejenis, maka wajib mengantisipasi kepadatan tersebut dan melarang orang-orang yang sudah pernah haji untuk melapangkan jalan bagi yang baru menunaikannya. Karena mencegah kerusakan lebih utama dari mencari kemaslahatan.
- Pintu-pintu kebaikan terbuka lebar maka hendaklah memilih yang lebih banyak mendatangkan manfaat umum, seperti memberikan shadakah dengan harta yang ada, dan memberikan kesempatan kepada calon jama’ah haji baru menunaikan kewajibannya. Karena prioritas menampakkan kebaikan untuk menutupi keburukan dan menyempurnakan yang kurang di tengah masyarakat umum.
Wallahu A’lam!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar