(Pertemuan Perdana)
PENGANTAR UMUM TAFSIR AYAT-AYAT AHKAM[1]
Oleh: Med HATTA
Mukaddimah:
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات، وبعد!
Sejarah Perkembangan Tafsir Ayat-Ayat Hukum[2]
Tafsir fiqhi atau ayat-ayat ahkam (hukum) telah tumbuh dan berkembang semenjak era rasulullah SAW, karena ia merupakan bagian dari al-Qur’an yang diturunkan Allah kepadanya. Jenis tafsir ini termasuk bagian dari tafsir rasulullah SAW yang telah disampaikan kepada manusia, karena banyak sekali dari ayat-ayat yang diturunkan kepada rasulullah SAW merupakan ayat-ayat “al-far’iyah” (subtansial), yang dikenal “al-mushtalah” dalam terminologi fiqhi. Maka rasulullah SAW menafsirkannya kepada sahabat-sahabatnya dengan perkataan dan perbuatannya; Beliau menjelaskan yang totalitasnya, me-menspesifikasikan yang absolutnya, dan mendefinisikan yang substansialnya; serta beliau menjelaskan kepada mereka apa-apa yang rumit dari ayat-ayat tersebut. ---- (Lihat: Sambungan)