(Pertemuan
Perdana)
Oleh: Med
HATTA
Mukaddimah:
بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
الحمد لله الذي
بنعمته تتم الصالحات، وبعد!
Sejarah Perkembangan Tafsir Ayat-Ayat Hukum[1]
Tafsir
fiqhi
atau ayat-ayat ahkam (hukum) telah tumbuh dan berkembang semenjak era rasulullah
SAW, karena ia merupakan bagian dari al-Qur’an yang diturunkan Allah kepadanya.
Jenis tafsir ini termasuk bagian dari tafsir rasulullah SAW yang telah
disampaikan kepada manusia, karena banyak sekali dari ayat-ayat yang diturunkan
kepada rasulullah SAW merupakan ayat-ayat “al-far’iyah” (subtansial),
yang dikenal “al-mushtalah” dalam terminologi fiqhi. Maka rasulullah SAW
menafsirkannya kepada sahabat-sahabatnya dengan perkataan dan perbuatannya;
Beliau menjelaskan yang totalitasnya, me-menspesifikasikan yang absolutnya, dan
mendefinisikan yang substansialnya; serta beliau menjelaskan kepada mereka
apa-apa yang rumit dari ayat-ayat tersebut.