Materi Pertemuan Ke-5: Semester V (2012/ 2013)
Fakultas Syari’ah Prodi Fiqh dan Ushul Fiqh - Jakarta.
” جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا “
(Hukuman
Terhadap Orang-Orang Yang Memerangi
Allah dan Rasul-Nya dan Membuat Kerusakan Di Muka Bumi Adalah Pidana Mati)
Oleh: Med HATTA
Mukaddimah:
بسم الله الرحمن
الرحيم
الحمد لله الذي
بنعمته تتم الصالحات، وبعد!
Hukum Positif Atau Hukum Islam?
Menurut hasil sebuah
survei yang pernah penulis baca, dengan pertanyaan yang diajukan berbunyi,
kurang lebih: “Setujukah anda jika sistem hukum Islam diterapkan di
Indonesia?”, maka jawabannya adalah: (Setuju:
8,10% | Tidak setuju: 75,70% | Ikut saja: 16,20%). Tidak tahu
lembaga survei pelaksana dan sistem yang diterapkannya.