Materi Pertemuan Ke-5: Semester V (2012/ 2013)
Fakultas Syari’ah Prodi Fiqh dan Ushul Fiqh - Jakarta.
” جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا “
(Hukuman
Terhadap Orang-Orang Yang Memerangi
Allah dan Rasul-Nya dan Membuat Kerusakan Di Muka Bumi Adalah Pidana Mati)
Oleh: Med HATTA
Mukaddimah:
بسم الله الرحمن
الرحيم
الحمد لله الذي
بنعمته تتم الصالحات، وبعد!
Hukum Positif Atau Hukum Islam?
Menurut hasil sebuah
survei yang pernah penulis baca, dengan pertanyaan yang diajukan berbunyi,
kurang lebih: “Setujukah anda jika sistem hukum Islam diterapkan di
Indonesia?”, maka jawabannya adalah: (Setuju:
8,10% | Tidak setuju: 75,70% | Ikut saja: 16,20%). Tidak tahu
lembaga survei pelaksana dan sistem yang diterapkannya.
Salah satu alasan kenapa hukum Islam tidak bisa diterapkan di Indonesia, yang mayoritas besar penduduknya (87 %) beragama Islam, adalah karena negara Republik Indonesia merupakan negara heterogen yang terdiri dari berbagai agama, suku, tradisi, adat istiadat, bahasa daerah,budaya, dll. Bukan homogen seperti halnya Saudi Arabia dan Iran, yang keduanya berpenduduk muslim di atas 99 % dan bukan multi etnik.
Salah satu alasan kenapa hukum Islam tidak bisa diterapkan di Indonesia, yang mayoritas besar penduduknya (87 %) beragama Islam, adalah karena negara Republik Indonesia merupakan negara heterogen yang terdiri dari berbagai agama, suku, tradisi, adat istiadat, bahasa daerah,budaya, dll. Bukan homogen seperti halnya Saudi Arabia dan Iran, yang keduanya berpenduduk muslim di atas 99 % dan bukan multi etnik.
Oleh karena itu di Republik
Indonesia diberlakukan hukum
positif atau ius constitutum, sebab diharapkan
hukum positif itu mampu
menyerap dan mengadopsi semua kepentingan agama, suku, tradisi, dan keaneka ragaman budaya. Maka para leader founder negeri ini
(hampir semuanya beragama Islam) sepakat menjadikan Pancasila sebagai dasar
negara dan hukum positif sebagai hukum yang berlaku.
Fakta Hukum Yang Berlaku Di Indonesia Saat Ini:
Meskipun Indonesia menganut
sistem hukum positif seperti negara-negara lainnya di dunia, tetapi tetap saja
Indonesia memiliki ciri khas penerapan sistem hukum yang unik. Tidak banyak
negara, kalau tidak dikatakan hanyalah Indonesia satu-satunya negara di dunia
yang menganut sistem “Triologi Hukum”, dengan men-combine tiga
sistem hukum sekaligus sesuai kasus dan pencari hukumnya, yaitu: Hukum Eropa;
Hukum Agama; dan Hukum Adat. Contoh:
- Pada kasus-kasus perdata atau pidana misalnya, mereka kebanyakan berbasis pada sistem hukum Eropa Continental, khususnya dari Belanda.
- Ketika berhadapan dengan kasus-kasus seperti: Perkawinan, Perceraian, Kekeluargaan dan Warisan, kebanyakan orang Indonesia lari ke Kantor Pengadilan Agama (KPA) untuk diterapkan sistem hukum syariat.
- Kemudian di Indonesia juga masih berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Aneh bin Ajaib, dari
tiga sistem hukum yang dicampur aduk layaknya gado-gado Tegal tersebut, toh
masih saja korupsi, pungli, mafia pajak, mafia hukum, penyimpangan hukum,
pemerkosa hakum, perampok hukum, teroris hukum, dan penjahat-penjahat hukum
lainnya tetap meraja lela di Republik ini.
Belum lagi termasuk
kejahatan-kejahatan kecil atau sedang dan menengah yang kerap meresahkan keamanan
masyarakat. Dan belum lagi termasuk jenis-jenis kejahatan modern yang sumbernya
bukan dari bisikan setan, tetapi
direkayasa oleh alat-alat kekuasaan yang selalu mengorbankan rakyat kecil yang
tidak bersalah. Apanya yang salah ya?
Benahi Sistem Hukum Yang Ada dan Perkaya Materi-Materinya Dengan Produk-Produk Hukum Baru Yang Lebih Fresh:
Kembali kepada pertanyaan tadi,
apanya yang salah ya? Apakah sistem hukum di Indonesia sebegitu tidak efekifnya
sehingga tidak mampu membuat takut atau jerah para pelaku kejahatan dari
berbagai tingkatannya? Ataukah ada faktor lain yang misterius, seperti adanya
sistem di atas sistem yang saling beradu kekuatan tidak berimbang?
Misalanya di negara Republik
Indonesia terdapat suatu sistem misterius yang super dahsyat melebihi
segala-galanya, sehingga sistem hukum apapun yang diberlakukan – selain tiga
sistem hukum yang kita kenal di atas – pasti tetap akan tunduk bertekuk lutut dihadapan
sistem super dahsyat yang misterius tersebut?
Jika estimasi terakhir ini
benar, maka kita tinggal menunggu kehancuran Republik kita yang tercinta ini.
Karena efektifitas hukum tidak saja terletak pada sistem hukumnya, tetapi lebih
kepada moral para penegak hukum dan power yang ada dibelakangnya, kalau
terakhir ini yang menang maka negeri kita yang tercinta ini benar-benar telah
hancur. Oleh karena itu, sebelum semuanya terlanjur maka kita sebagai warga
yang cinta tanah air wajib bergerak cepat demi menyelamatkan negara kita dari
kehancuran telaknya yang kini sudah berada diambang pintu jahannam.
Sekarang ini kita bukan saatnya
lagi memperdebatkan sistem hukum apa yang pantas diterapkan di negeri ini, mau
hukum positif atau syariat Islam, itu belum waktunya. Yang paling mendesak
sekarang adalah upaya semua elemen bangsa ini terutama para ulama, agamawan, cendekiawan,
negarawan, tokoh-tokoh ormas, praktisi hukum, para tokoh masyarakat, pemuka
adat, dll, harus bergandeng tangan dan duduk berembuk mencarikan solusi yang aslam
untuk menolong negeri ini dari kehancuran mutlak.
Sebagaimana kita juga tidak
bisa berharap banyak lagi dari pemerintah (para anggota dewan yang membidangi
pembuatan hukum, dan jaksa serta penegak hukum) sekarang, karena kasian mereka
masih kurang sejahtera dan kelihatannya mereka juga kurang bahagia masa kecil,
sehingga mereka tidak konsentrasi membenahi sistem hukum negara, maunya hanya
ingin plesiran saja dengan melawat kebebagai negara yang menawarkan kesenangan,
alasannya apalagi kalau bukan “studi banding”.
Bahkan produk-produk hukum yang
dihasilkannya pun kebanyakan hasil contekan dari negera-negara lain yang
dikunjunginya tersebut, sebagai kebiasaan mereka nyontek waktu sekolahnya. Padahal
hukum yang harus diterapkan di Republik ini adalah hukum murni produk lokal, pemerintah
tidak boleh mengadopsi produk hukum dari luar karena budaya, lingkungan dan
karakter kita sangat berbeda dengan mereka.
Mungkin saja kita sama-sama
mempunyai pencuri, tetapi pencuri di sini sangat berbeda situasinya dengan
pencuri yang ada di sana. Setiap tindak kejahatan seperti pencurian sangat dipengaruhi
oleh situasi dan lingkungan pelakunya, jadi jaksa tidak bisa semena-mena memberikan
pidana yang sama antara pencuri karena hobby atau pembangkangan dengan pencuri
karena terpaksa oleh desakan ekonomi.
Oleh karena itu, sungguh sangat
elok sekali seandainya seluruh elemen Rakyat Republik Indonesia ini turut
berpartisipasi dan gotong royong membantu pemerintah dan penegak hukumnya untuk
memulihkan sistem hukum negara ini yang sudah mati suri, kita benahi saja yang
sudah ada dan me-refresh dengan mengganti atau memperkaya
materi-materinya dengan produk-produk hukum baru yang lebih segar dan
cemerlang.
Hal itu bisa dilakukan dengan memohan
kepada semua elemen bangsa, perorangan atau kelompok, tidak melihat latar
belakang agama, suku, bahasa daerah dan adat-istiadat mereka, seluruhnya tanpa
kecuali berhak mengusulkan suatu draft hukum baru untuk menggantikan pasal
hukum tertentu yang dianggap tidak efektif dan tidak relevan lagi di
undang-kan.
Atau mengusulkan produk hukum
baru untuk suatu kasus tertentu yang belum ada pasalnya dalam undang-undang
sekarang, dan produk hukum baru itu dirasa penting serta diyakini efektif untuk
mencegah atau menghentikan kriminal tertentu di negeri ini. Kalau memang usalan
itu bagus dan bisa diuji efektifitasnya oleh publik, maka bisa diusulkan ke
pemerintah untuk selanjutnya digodok menjadi undang-undang.
Dengan demikian kita sudah membantu
negeri ini, mengurangi stres anggota dewan kita yang terhormat sehingga tidak
perlu lagi mereka melakukan lawatan “studi banding” yang tidak perlu, hanya
menghabiskan uang negara saja, padahal dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk
kesejahteraan rakyat, yang juga bisa berperan mengurangi tindak kriminal. Dan
yang paling penting adalah kita telah melaksanakan bagian terpenting dari “amar
ma’ruf wa nahi mungkar”, balasannya dari Allah amat besar.
Seperti ada usulan hukum pidana
dari Ketua Umum PBNU Bapak DR. Muhammad Agil Siraj, MA tentang pidana mati untuk koruptor.
Jika semua ulama, para tokoh agama selain Islam, cendekiawan, para ahli
spesialis tertentu, profisional, pemangku adat dan pemuka-pemuka masyarakat
lainnya di negeri ini, semuanya memiliki rasa tanggung jawab besar seperti
Bapak DR Agil, maka negeri kita tercinta akan kaya dengan produk hukum lokal yang
membanggakan.
Maka segala kasus hukum yang
terjadi di negeri ini semuanya sudah teratasi, semua sudah ada tap dan
pasal-pasal hukumnya yang jelas, sehingga jaksa, polisi dan penegak hukum
lainnya tidak semena-mena lagi mengeluarkan pidana (sanksi) hukum kepada
tersangka, dan tidak ada pihak lagi yang merasa terzalimi. Selanjutnya rakyat
pun selalu merasa aman, negara stabil dan investor asing pun terjamin
keamanannya.
Efektifkah Pidana Mati Bagi Koruptor Republik Indonesia?:Allah berfirman:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (٣٣) إِلا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٣٤)
Artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar; kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka, maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS: 05: 33-4)
Sebab Turun Ayat: Ayat
ini diturunkan kepada rasulullah SAW di Madinah tahun ke-6 H, yaitu pada satu
kelompok tamu yang tidak diundang, mereka awalnya datang kepada rasulullah SAW
untuk diobati atas penyakit tertentu, lalu nabi memberikan air kencing
onta untuk diminumnya dan sembuh.
Selanjutnya nabi memerintahkan kepada pengembala onta beliau untuk menyiapkan
mereka susu onta dan beristirahat.
Namun di luar dugaan tamu tak
diundang tersebut justru sedang merencanakan tindakan kriminal, mereka membunuh
pengembala onta nabi dengan cara sangat sadis, yaitu memotong tangan dan
kakinya, mngeluarkan biji matanya, dan melemparkannya ke padang pasir, lalu
mereka kabur membawa lari onta-onta nabi. Kemudian nabi mendengarkan laporan
tentang tindak kriminal sadistis itu pagi harinya, dan beliau langsung
memerintahkan pengejaran.
Tidak terlalu susah, kawanan
perampok sadis itu ditangkap oleh para pengawal nabi menjelang matahari terik
di siang hari, maka nabi pun mengadili mereka dan menjatuhkan pidana mati bagi
mereka dengan cara serupa atas perbuatanya, yaitu dipotong tangan dan kaki,
congkel bola mata dan dilempar ke padang pasar hingga mati. Maka turunlah ayat
kaji ini. (Lihat: Kitab-kitab ulumul Qur’an).
Ayat ini turun untuk mendukung
dan melegitimasi pelaksanaan hukum pidana yang diterapkan oleh rasulullah SAW, maka
ayat itupun resmi menjadi undang-undang hukum pidana di pemerintahan Madinah
dan sekitarnya, untuk pidana tindak kriminal perampokan berencana yang disertai
pembunuhan sadistis.
Jenis & Sifat-sifat Tindak Kriminal Terdapat Dalam Ayat:Allah berfirman:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأرْضِ فَسَادًا
Artinya: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi,,,,”;
Di dalam Ayat kajian ini disimpulkan
ada dua kategori tindak kriminal yang disebutkan, yaitu: 1) Memusuhi Allah dan
rasul-Nya; 2) Membuat kerusakan di dalam negeri, penjelasannya sebagai berikut:
- PERTAMA, Memusuhi Allah dan Rasul-Nya:
Kalimat “yuharibunAllah”
(memusuhi Allah) pada ayat, hanyalah kata kiasan indah dari memusuhi dan
menzalimi rakyat kecil, yaitu komponen-komponen masyarakat yang lemah tidak berdaya
seperti fakir miskin dan kaum dhu'afa, karena Allah SWT Maha Suci dari segala sifat
kekurangan, Dia tidak bisa dimusuhi dan ditantang oleh siapapun sebab Dia
adalah Maha Kuasa atas segala sesuatu, yang mampu menundukkan segala makhluk
ciptaan-Nya di langit dan di bumi serta yang ada di antara keduanya.
Allah menisbatkan diri-Nya yang
Maha Agung atas hak rakyat kecik dan kaum lemah, karena keprihatinan-Nya yang
sangat tinggi terhadap mereka, seperti diungkapkan Allah dalam sebuah
firman-Nya:
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا
Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik” (QS: 02: 245)
Kata pakar tafsir; memberikan
pinjaman kepada Allah artinya menyantuni rakyat kecil dan kaum lemah, dan
memberikan kepada mereka perhatian serta tidak menzaliminya dan merampas
hak-hak mereka.
Dari keterangan di atas, maka
jelas bahwa yang dimaksud “memesuhi Allah” pada ayat, yaitu memusuhi rakyat kecil dan kaum lemah, seperti: Mengangkat senjata untuk mengganggu keamanan dan
stabilitas masyarakat; penindasan dengan kekuasaan; pembunuhan keji yang berencana;
korupsi yang merugikan uang rakyat; perampokan disertai kekerasan; penjahat dan
pengacau lingkungan; menggunakan kekuasaan untuk memeras dan menipu publik; menyalah
gunakan wewenang untuk menyengsarakan orang-orang lemah;
Dan atau menghujat rasulullah dan
menghina al-Quran, karena kedua hal itu merupakan privasi rasulullah maka
mencederai keduanya atau salah satunya adalah perbuatan memusuhi rasulullah,
yang diancam hukum pidana seperti disebutkan dalam ayat.
- KEDUA, Membuat Kerusakan Di Muka Bumi:
Allah berfirman:
وَيَسْعَوْنَ فِي الأرْضِ فَسَادًا
Artinya: “dan membuat kerusakan di muka bumi,,,,”;
Kata “kerusakan” pada ayat: adalah
segala bentuk tindak penyelewengan; penyalah gunaan kekuasaan; memanipulasi
publik; pemalsuan; sewenang-wenang dan sejenisnya termasuk perbuatan yang
merusak dipermukaan bumi. Dan yang dimaksud dengan “di muka bumi”, yaitu di
dalam negeri, sebagaimana disebutkan dalam al-Quran tentang kisah Yusuf as,
Allah berfirman: “jadikanlah aku Menteri di muka bumi”, yaitu Yusuf as
meminta kepada Fira’un untuk dijadikan seorang Menteri di negeri Mesir pada
waktu itu.
Tindakan membuat kerusakan di
dalam negeri ini, sangat jelas digambarkan al-Quran tentang kisah Fira’un,
Allah berfirman:
وَفِرْعَوْنَ ذِي الأوْتَادِ (١٠) الَّذِينَ طَغَوْا فِي الْبِلادِ (١١) فَأَكْثَرُوا فِيهَا الْفَسَادَ (١٢) فَصَبَّ عَلَيْهِمْ رَبُّكَ سَوْطَ عَذَابٍ (١٣)
Artinya: “Dan kaum Fir'aun yang mempunyai pasak-pasak (tentara yang banyak); yang berbuat sewenang-wenang dalam negeri; lalu mereka berbuat banyak kerusakan dalam negeri itu; karena itu Tuhanmu menimpakan kepada mereka cemeti azab” (QS: 89: 1o-13).
Hukuman Pidana (sanksi) Tertinggi:Allah berfirman:
أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأرْضِ
Artinya: “hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)”
Yaitu, hukuman pidana (sanksi)
yang disebutkan di dalam ayat adalah berfariasi, yang akan ditentukan oleh jaksa
atau hakim pengadilan tertinggi tindak pidana, sesuai tingkat kejahatan dan
dampak kerasakan yang dilakukan oleh tersangka, dan jika diurut dari yang
paling tinggi ke yang paling rendah, adalah sebagai berikut:
- Pidana mati di tiang salib dan menyita semua harta miliknya
- Pidana potong tangan kanan dan kaki kiri (secara silang) dan penjara seumur hidup
- Pidana potong tangan kanan dan kaki kiri (secara silang)
- Pidana potong tangan kanan
- Pidana penjara seumur hidup
Tujuan Penerarapan Hukuman Pidana (Sanksi) Bagi Pelaku:Allah berfirman:
ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya: “yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar”
Yaitu, hukuman pidana (sanksi)
yang diberikan kepada pelaku kriminal tersebut, untuk menghinakan tindak
kejahatannya di dunia, agar supaya jerah dan taubat nasuha, serta berjanji
tidak melakukannya lagi. Dan yang paling penting adalah mencegah orang lain
berbuat serupa, karena siksa Allah akan diperoleh lebih besar di akhirat.
Hukuman Perdata (mengganti kerugian dengan Materi):Allah berfirman:
إِلا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٣٤)
Artinya: “kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka, maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
Yaitu, jika tersangka pelaku
tindak kriminal seperti yang disebutkan di atas, mengakui kesalahannya dan
bertobat nasuha sebelum di adakan pemeriksaan oleh penyidik, dan tidak kabur ke
luar negeri (sembunyi) sehingga pihak penegak hukum harus mengerahkan segala kekuatan
untuk menangkap dan membawanya ke pengadilan secara paksa, maka hukuman pidana
seperti disebutkan di atas akan diringankan menjadi hukuman perdata dan penjara
saja.
hukuman perdata (mengganti
kerugian dengan materi) adalah berfariasi juga seperti hukuman pidana, yaitu
besar nominal yang harus diganti akan ditentukan oleh jaksa atau hakim pengadilan
tertinggi tindak perdata, sesuai besar kerugian materi dan dampak buruk perekonomian
negara yang ditimbulkan oleh pelaku.
Demikian itu, karena Allah Maha pengampun
dan Maha penyayang yang senantiasa memberikan kesempatan kepada hamba-Nya yang
ingin mengakui kesalahannya, meminta maaf atas kekhilapannya kepada publik atau
pihak-pihak yang telah dirugikan, dan bertobat kepada Allah SWT. Wallahua’lam!
Materi Sebelumnya:
- Pidana Menuduh Wanita Baik-baikBerzina
- Pidana Berbuat Zina
- Pengantar Umum Tafsir ayat-Ayat Ahkam (Ibadah)
- Tafsir Ayat-Ayat Ahkam 02 (At-Thaharah)
- Tafsir Ayat-Ayat Ahkam (Hukum Shalat Lima Waktu)
- Tafsir Ayat-Ayat Ahkam (HukumPuasa)
Materi Yang Berhubungan:
- Pengantar Tafsir Ayat-Ayat Hajidan Umrah
- Teladan Dari Kepemimpinan Ibrahim Kepada Tokoh-Tokoh Dunia
- Baitullah Magnet Jiwa Manusia & Zona Paling Aman Dimuka Bumi
- Ritual Ibadah Ketaatan Ajaran Ibrahim Haji & Shalat
- Makkah Negeri Yang Aman Sentosa & Sejahtera
- Mukjizat al-QuranTentang Sejarah Peradaban Masa silam
- Islam adalah WarisanDari Ibrahim dan Ismail as
- Perkembangan Tafsir Di Indonesia
Karya Terakhir Penulis:
Beli: Di Sini! |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar