KITAB PEDOMAN KERJA DAN MU’AMALAH
YAYASAN PONDOK PESANTREN MANBAUL ULUM
ADDARIYAH DARUD DAKWAH WAL-IRSYAD (PPMU-DDI) PATOBONG
(KITAB KEMAUAN)
Tahun 1991
Nomor: ISTIMEWA/ DP/ Kh/ Y. PPMU-DDI/
X/ 2019
Bismillahir Rahmanir Rahim
Menimbang:
|
1. Bahwa PPMU-DDI
Patobong merupakan Yayasan keagamaan, dakwah, dan sosial didirikan oleh AGH.
Abdurrahman Ambo Dalle yang bergerak di bidang Pendidikan, dakwah, dan usaha sosial.
2. Bahwa dalam
suatu Yayasan yang sehat para pengurus dan anggota diharapkan dapat
bersama-sama berusaha mempertahankan serta meningkatkan kinerja Yayasan
sehingga bermanfaat bagi kemajuan Yayasan dalam perannya di tengah-tengah masyarakat.
3. Bahwa salah
satu upaya untuk melaksanakan usaha di bidang Pendidikan, Yayasan PPMU DDI
Patobong mengelola pondok pesantren disebut “Pondok Pesantren Manbaul Ulum Addariyah
Darud Dakwah wal-Irsyad (PPMU-DDI) Patobong sebagai Lembaga yang bertujuan
untuk mewujudkan insan ulul ilmi (yang bertaqwa kepada Allah, beriman akan
ke-Esaan-Nya, dan senantiasa mengamalkan ilmunya dengan ikhlas), serta
berkomitmen pada kemajuan dan kesejahteraan umat.
4. Bahwa untuk
tercapainya maksud tersebut di atas, sangat ditentukan oleh suasana kondusif
di dalam yayasan agar dapat melaksanakan program kerjanya.
5. Oleh karena
itu, dipandang perlu ditetapkan Pedoman Kerja dan Mua’amalah yang mengatur
tentang disiplin Yayasan PPMU-DDI Patobong.
|
Mengingat:
|
1. Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Jo PP No. 60 Tahun 2010 tentang Standard
Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
5. Peraturan
Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Keagamaan Islam;
6. Perda
Kabupaten Pinrang tentang Pendidikan Dasar.
|
Memperhatikan:
|
1. Cita-cita AGH.
Abdurrahman Ambo Dalle mencerdaskan masyarakat melalui Silaturrahim,
Pendidikan, dakwah, dan Usaha Sosial.
2. Cita-cita
Dewan Pendiri Yayasan PPMU-DDI Patobong untuk mewakafkan sebagian hartanya
dengan membuka Lembaga Pendidikan pesantren Islam wasathiyah.
|
MEMUTUSKAN
|
|
Menetapkan:
|
PEDOMAN KERJA DAN MU’AMALAH YAYASAN
PONDOK PESANTREN MANBAUL ULUM DARUD DAKWAH WAL-IRSYAD (PPMU-DDI) PATOBONG
TENTANG DISIPLIN YAYASAN.
|
BAB I
MUKADDIMAH
Pasal 1
Konsep, Tujuan, dan Prinsif
1) Bahwa
sesungguhnya Islam sebagai agama kemajuan, kebangkitan, dan perubahan, maka
pengintegrasian nilai-nilai keislaman dalam kehidupan keseharian harus
dilandaskan pada Alquran dan Assunnah dengan memperhatikan perkembangan zaman.
2) Bahwa untuk memakmurkan dunia, umat Islam
harus menguasai ilmu pengatahuan dan teknologi secara sempurna yang hanya dapat
diwujudkan melaui insan ulul ilmi (yang bertaqwa kepada Allah, beriman
akan ke-Esaan-Nya, dan senantiasa mengamalkan ilmunya dengan ikhlas), serta
berkomitmen pada kemajuan dan kesejahteraan umat.
3) Bahwa untuk
mengembangkan silaturrahim, pendidikan, dakwah, dan usaha sosial untuk
kebangkitan umat diperlukan sebuah wadah yang dapat melahirkan sebuah gerakan
nyata berbasis masyarakat secara konkret dengan tetap berpijak pada akhlaqul
karimah.
4) Bahwa untuk
tercapainya maksud tersebut di atas, sangat ditentukan oleh suasana kondusif di
dalam yayasan agar dapat melaksanakan program Kerja sebagaimana yang
diamanahkan oleh dewan pendiri yayasan PPMU-DDI Patobong.
5) Oleh karena itu,
dipandang perlu ditetapkan Pedoman Kerja dan Mua’amalah Yayasan PPMU-DDI
Patobong. Pedoman Kerja dan Mua’amalah yang dimaksud selanjutnya disebut Ke-manbaululum-an
atau disingkat Kemauan.
6) Bahwa Kitab
Kemauan sebagaimana dimaksudkan ayat (5) dibagi kepada dua kitab, yaitu: Kitab
kesatu adalah Pedoman Kerja, dan Kitab kedua adalah Pedoman Mu’amalah. Kedua
kitab tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Pasal 2
Kemauan
1) Kitab Kemauan
yang dimaksudkan pada Pasal 1 ayat (5) dan ayat (6) adalah Manbaul Ulum atau
disingkat MAU yang didirikan oleh AGH. Abdurrahman Ambo Dalle pada Tahun 1991;
dengan akte pendirian: Nomor: …..
2) Manbaul Ulum adalah
wadah yang bergerak dibidang pendidikan, dakwah, dan usaha sosial.
Pasal 3
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Kemauan mengatur
hubungan yayasan yang meliputi:
1) Dewan Pendiri,
dewan pakar, pengurus yayasan, dewan kiai, pimpinan pesantren, kepala madrasah,
ketua bidang, tenaga pengajar, dan para staf/karyawan.
2) Tata kelola
kepengurusan, kewenangan, kebijakan, dan pelaksanaan tugas.
3) Silaturrahim, Pendidikan,
dakwah, dan usaha sosial.
Tujuaan Kemauan
1) Meningkatkan
kinerja setiap pengurus dalam rangka mencapai sasaran yayasan sesuai dengan visi
dan misi PPMU-DDI Patobong.
2) Meningkatkan
koordinasi antara sesama pengurus disemua level dan tingkatan kepengurusan.
3) Mengawasi
berjalannya sistem dalam kepengurusan mulai tingkat teratas hingga tingkat
paling rendah.
4) Mengembangkan
kapabilitas setiap pengurus, pimpinan pesantren, kepala madrasah, ketua bidang,
dan jajaran di bawahnya.
5) Memastikan pelaksanaan
tugas-tugas pengurus, pimpinan pesantren, kepala madrasah, kesantrian, dan
jajaran di bawahnya.
6) Memastikan
tercapainya tujuan visi dan misi PPMU-DDI Patobong dalam mewujudkan insan ulul
ilmi atau santri yang ulul ilmi.
Prinsip
Prinsip-prinsip Dasar Kemauan:
1) Bersumber dari
Alquran dan Assunnah
2) Manbaul Ulum (Telaga
Ilmu)
3) Rahmatan lil-
‘Alamin
4) Ulul Ilmi, Orang yang bertaqwa kepada
Allah, beriman akan ke-Esaan-Nya, dan senantiasa mengamalkan ilmunya dengan
ikhlas, serta berkomitmen pada kemajuan dan kesejahteraan umat.
5) Modern (adaktif
terhadap perkembangan zaman)
6) Berdiri di atas
semua golongan.
PEDOMAN KERJA
BAB II
NAMA, PENDIRI, SEJARAH, dan KEDUDUKAN
Pasal 6
Nama
Yayasan ini diberi nama Pondok
Pesantren Manbaul Ulum Addariyah Darud Dakwah wal-Irsyad (PPMU-DDI) Patobong.
Pendiri
Yayasan Pondok Pesantren Manbaul Ulum
Addariyah Darud Dakwah wal-Irsyad (PPMU-DDI) Patobong didirikan oleh AGH.
Abdurrahman Ambo Dalle pada Tahun 1991.
Sejarah
Lembaga Darud Dakwah wal-Irsyad (DDI)
didirikan Oleh AGH. Abdurrahman Ambo Dalle. Pada sekitar tahun 1974, AGH.
Abdurrahman Ambo Dalle membentuk beberapa Cabang Darud Dakwah wal-Irsyad (DDI)
di Kecamatan Mattiro Sompe, salah satu diantaranya adalah DDI Cabang Mattombong
(Patobong: Sekarang) dan menunjuk Gurutta H. Kaba sebagai Ketua Cabang, yang
dibantu oleh beberapa tokoh masyarakat dan pemuka agama. Sekitar tahun itu pula
Lembaga Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Patobong mulai beroperasi.
Dengan perkembangan DDI yang pesat di
Seluruh Indonesia secara umum dan terkhusus Sulawesi Selatan, tahun 1984 dengan
segala pertimbangan strategis oleh beberapa Pengurus Cabang DDI yang ada di Wilayah
Mattiro Sompe menunjuk Kampung Patobong sebagai lokasi pendirian Pondok Pesantren.
Dan membentuk Panitia pengadaan tanah dan bangunan, ditunjuklah Gurutta H.
Sulaiman dibantu beberapa pengurus lain diantaranya: Mada Pangngewa, H. Ami, H.
Numpa, H. Muchtar Jalle, H. Hasan Riu, H. P. Haruna, H. Paweroi, H. Malli, H. P.
Maliki, Hj. Tolawati Malli, H. Abd. Majid Toddo, H. Saleh Toddo, H. Dulu
Pangewa, P. Lampe, H. P. Nganro, H. Misbahuddin, BA., H. Bure, H. Pn. Maha, H. Pn.
Samma, H. Makkasau, H. P. Jamaluddin, H. Mannung, Muh. Tahir Patangngai serta
segenap pemuka agama dan tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Mattiro
Sompe. Para Pengurus tersebut diberikan
tugas untuk merangkul pemuka agama, tokoh masyarakat dan para dermawan yang ada
di Kecamatan Mattiro Sompe.
Sekitar Tahun 1986-1987 Departemen
Agama Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan izin operasional Madrasah
Tsanawiyah DDI Patobong. Seiring dengan perkembangannya sekitar tahun 1991
Madrasah Aliyah beroperasi. Pada tahun itu pula AGH. Abdurrahman Ambo Dalle
meresmikan Pondok Pesantren di Kampung Patobong dengan nama Pondok Pesantren
Manbaul Ulum Addariyah DDI Patobong.
Dalam rangka Kemandirian Pondok
Pesantren Manbaul Ulum Addariyah DDI Patobong pada tahun 2007, dan atas
persetujuan dari Pengurus Besar Darud Dakwah wal-Irsyad (PB. DDI), Gurutta H.
Sulaiman mendirikan Lembaga Yayasan Pondok Pesantren Manbaul Ulum Addariyah DDI
Patobong dan membentuk pengurus yang diketuai oleh Ir. H. Arifuddin Malli,
Sekretaris H. Makkasau, S.Pd. dan didampingi Pembina serta beberapa pengawas.
Pondok Pesantren Manbaul Ulum
Addariyah DDI Patobong memiliki beberapa Lembaga Pendidikan yang bernaung dibawahnya
dan dibina secara organisasi oleh DDI, dan secara kelembagaan bernaung di bawah
Kementerian Agama.
Kedudukan
Yayasan Pondok Pesantren Manbaul Ulum
Addariyah Darud Dakwah wal-Irsyad (PPMU-DDI) Patobong berkedudukan di Jalan
Poros Pinrang – Langnga, Km. 13, Desa Patobong, Kecamatan Mattiro Sompe,
Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
LAMBANG, BENDERA, dan MARS
Pasal 10
Lambang
1) Lambang resmi Yayasan
Pondok Pesantren Manbaul Ulum Addariyah Darud Dakwah wal-Irsyad (PPMU-DDI)
Patobong adalah yang diciptakan oleh AGH. Abdurrahman Ambo Dalle
2) Lambang sebagaimana
dimaksudkan ayat (1) digunakan untuk setiap atribut yayasan berupa: Stempel,
kop surat, ijazah, bendera, papan nama yayasan, sekolah, dan unit PPMU-DDI
Patobong lainnya pada semua tingkatan.
Bendera
Bendera resmi Yayasan Pondok
Pesantren Manbaul Ulum Addariyah Darud Dakwah wal-Irsyad (PPMU-DDI) Patobong
adalah berbentuk persegi panjang, berukuran 150 x 100 cm, berwarna hijau,
berisi lambang DDI di tengah-tengahnya. Dan pada bagian bawah lambang tertulis
nama yayasan Pondok Pesantren Manbaul Ulum Addariyah Darud Dakwah wal-Irsyad (PPMU-DDI)
Patobong.
Mars
Mars Yayasan Pondok Pesantren Manbaul
Ulum Addariyah Darud Dakwah wal-Irsyad (PPMU-DDI) Patobong adalah yang
diciptakan oleh AGH. Abdurrahman Ambo Dalle.
VISI, MISI, dan MOTTO
Pasal 13
Visi
Visi Yayasan Pondok Pesantren Manbaul
Ulum Addariyah Darud Dakwah wal-Irsyad (PPMU-DDI) Patobong: Terwujudnya Insan
Ulul Ilmi (yang bertaqwa kepada Allah, beriman akan ke-Esaan-Nya, dan
senantiasa mengamalkan ilmunya dengan ikhlas), serta berkomitmen pada kemajuan
dan kesejahteraan umat.
Misi
Yayasan Pondok Pesantren Manbaul Ulum
Addariyah Darud Dakwah wal-Irsyad (PPMU-DDI) Patobong:
a) Menyelenggarakan
proses pendidikan yang berorientasi pada taqwa, mutu, kemandirian, dan berdaya
saing tinggi, serta mempersiapkan alumni-alumni unggulan bidik perguruaan
tinggi-perguruan tinggi ternama (10 Besar) dalam dan luar negeri (Timur
Tengah).
b) Mengembangkan
sistem Kerja madrasah dengan berbasis pada manejemen professional yang islami;
c) Menciptakan
suasana kehidupan yang tertib, aman, dan damai serta penuh keteladanan;
d) Mengembalikan
peran lembaga pendidikan islam sebagai pusat kajian Islam dan Bahasa Arab;
e) Menciptakan
citra positif Lembaga pendidikan islam yang berwawasan sains, kewirausahaan,
dan berbudaya islami;
f) Menyelenggarakan
usaha-usaha kaderisasi untuk kemajuan umat menghadapi era kemajuan industri
4.0.
Motto
Motto Yayasan Pondok Pesantren
Manbaul Ulum Addariyah Darud Dakwah wal-Irsyad (PPMU-DDI) Patobong: “Kemauan
adalah Pintu Emas Menuju Asa”.
PEDOMAN, AQIDAH, dan ASAS
Pasal 16
Pedoman
Yayasan Pondok Pesantren Manbaul Ulum
Addariyah Darud Dakwah wal-Irsyad (PPMU-DDI) Patobong berpedoman pada Alquran,
Assunnah, Alijma, Fatwa alim ulama ahlussunnah wal jama’ah, dan
Kesepakatan musyawarah Majelis Syuyukh DDI dan atau Dewan Kiai PPMU-DDI
Patobong.
Aqidah
Yayasan Pondok Pesantren Manbaul Ulum
Addariyah Darud Dakwah wal-Irsyad (PPMU-DDI) Patobong beraqidah islam menurut
paham Ahlussunnah wal-Jama’ah, yaitu:
a) Ahlu, berarti
“pengikut”;
b) Sunnah, berarti
“sunnah atau jalan rasul”;
c) Jama’ah,
maksudnya “Jama’ah rasulullah SAW”.
Asas
Yayasan Pondok Pesantren Manbaul Ulum
Addariyah Darud Dakwah wal-Irsyad (PPMU-DDI) Patobong berasaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
STRUKTUR DAN PERANGKAT YAYASAN
Pasal 19
Struktur
1) Institusi
tertinggi Yayasan Pondok Pesantren Manbaul Ulum Addariyah Darud Dakwah
wal-Irsyad (PPMU-DDI) Patobong adalah Dewan Pendiri
2) Dewan Pakar
3) Pengurus Yayasan
Perangkat
Perangkat yayasan terdiri dari
yayasan dan lembaga pendidikan. Struktur Pimpinan Yayasan terdiri dari:
1) Dewan Pendiri
2) Dewan Pakar
3) Pengurus Yayasan
4) Dewan Kiai
5) Pimpinan Pesantren
Dewan Pendiri
1) Dewan Pendiri sebagaimana
dimaksudkan Pasal 20 ayat (1) adalah Pengurus Besar Darud Dakwah wal-Irsyad
(PB.DDI) dan Anggota Dewan Pendiri Yayasan PPMU-DDI Patobong yang masih hidup;
2) Dewan Pendiri
bersifat Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LB/BP) dalam menentukan arah dan
kebijakan Yayasan PPMU-DDI Patobong;
3) Anggota Dewan Pendiri
Yayasan PPMU-DDI Patobong tidak dapat menunjuk sendiri penggantinya dan atau
mewariskannya pada keturunan atau kerabat terdekatnya;
4) Dewan Pendiri adalah
Lembaga rujukan bagi pengurus yayasan, dewan pakar, dan pimpinan pesantren
dalam menetapkan suatu kebijakan, terutama dalam hal yang tidak tercantum dalam
Kitab Pedoman Kerja dan Mu’amalah (Kitab Kemauan) dan bersifat istimewa.
Dewan Pakar
1) Dewan Pakar sebagaimana
dimaksudkan Pasal 20 ayat (2) adalah tokoh masyarakat, ulama, dan orang-orang
profesional serta ahli dari berbagai bidang ilmu pengatahuan yang
dimintai/ditunjuk langsung oleh Dewan Pendiri dan atau pengurus yayasan;
2) Dewan Pakar adalah
Lembaga pertimbangan bagi Yayasan PPMU-DDI Patobong;
3) Dewan Pakar berfungsi
sebagai pemberi nasihat dan pertimbangan kepada pengurus yayasan dan pimpinan
pesantren. Serta memberikan citra yang baik bagi Yayasan PPMU-DDI Patobong pada
masyarakat luas, dan Lembaga-lembaga Islam di dalam dan luar negeri.
4) Yang dapat diangkat menjadi anggota dewan pakar
adalah:
a) Ulama-ulama
senior DDI dan atau Yayasan PPMU DDI Patobong;
b) Tokoh-tokoh
nasional yang berjasa pada DDI dan atau PPMU-DDI Patobong;
c) Profesional ahli
dan tokoh pemerintahan/ agama/ masyarakat yang telah berjasa atau memberikan
dukungan nyata dan berarti bagi Yayasan PPMU DDI Patobong;
d) Usia minimal 45
tahun.
5) Anggota dewan
pakar bisa berasal dari kalangan ulama senior yayasan PPMU DDI Patobong yang
lebih memenuhi kreteria sebagaimana yang dimaksudkan ayat (4) diangkat dan
ditetapkan langsung oleh Dewan Pendiri untuk masa jabatan tidak terbatas.
Pengurus Yayasan
1) Pengurus Yayasan
sebagaimana dimaksudkan Pasal 20 ayat (3) adalah lembaga kebijakan operasional
Yayasan PPMU-DDI Patobong;
2) Pengurus Yayasan
adalah lembaga kebijakan operasional tertinggi yayasan yang bertugas
melaksanakan kebijakan dan mengendalikan lembaga pendidikan pesantren secara
eksekutif, serta melaksanakan hasil-hasil keputusan dewan pendiri;
3) Susunan Pengurus
Yayasan terdiri atas:
a) Ketua Umum
b) Wakil Ketua Bid.
Kepesantrean
c) Wakil Ketua Bid.
Pendidikan
d) Wakil Ketua Bid.
Pembangunan dan Sarpras
e) Sekjen
f) Wakil Sekjen
g) Keuangan
h) Pengawas
4) Ketua Pengurus
Yayasan PPMU-DDI Patobong dipilih oleh Dewan Pendiri;
5) Pengurus Yayasan
PPMU-DDI Patobong diangkat untuk masa jabatan 5 (Lima) tahun dan dapat dipilih
kembali untuk periode selanjutnya;
6) Tata Kerja Pengurus
Yayasan PPMU-DDI Patobong ditetapkan melalui Surat Perintah (SP) Kerja Oleh Dewan
Pendiri dan atau Standard Operational Procedure (SOP) yang akan dibuat oleh
pengurus yayasan;
7) Hal-hal yang
belum diatur akan ditetapkan melalui SOP Pengurus Yayasan oleh Ketua Yayasan PPMU-DDI
Patobong.
Dewan Kiai
1)
Dewan Kiai sebagaimana dimaksudkan Pasal 20 ayat (4) adalah
tokoh masyarakat, ulama, dan ahli dari berbagai bidang ilmu pengetahuan,
khususnya bidang ilmu keislaman dan bahasa Arab;
2)
Dewan Kiai adalah lembaga pertimbangan bagi Yayasan
PPMU-DDI Patobong;
3)
Dewan Kiai berfungsi sebagai:
a) Pemberi nasihat
dan pertimbangan kepada pengurus yayasan dan pimpinan pesantren
b) Memberi Citra
yang baik bagi yayasan PPMU-DDI Patobong pada masyarakat luas dan
lembaga-lembaga islam di dalam dan luar negeri;
4)
Anggota Dewan Kiai terdiri dari minimal 5 (orang) yang
ditunjuk langsung oleh Dewan Pendiri dan atau pengurus yayasan dari kalangan Ulama/Kiai
atau ustadz senior Yayasan PPMU-DDI Patobong dan atau ulama/Kiai dari luar
yayasan yang memiliki tujuan yang sama dengan visi dan misi yayasan PPMU-DDI
Patobong, untuk masa jabatan tidak terbatas;
5)
Usia anggota dewan Kiai minimal 40 tahun;
6)
Ketua Dewan Kiai adalah Pimpinan Pesantren PPMU-DDI
Patobong.
Pasal 25
Pimpinan Pesantren
1) Pimpinan
Pesantren sebagaimana dimaksudkan Pasal 20 ayat (5) adalah lembaga-kebijakan
operasional PPMU-DDI Patobong;
2) Pimpinan
Pesantren adalah lembaga kebijakan operasional tertinggi PPMU-DDI Patobong yang
bertugas melaksanakan kebijakan pesantren dan mengendalikan pesantren secara
eksekutif, serta melaksanakan hasil-hasil keputusan Pengurus Yayasan;
3) Susunan Pimpinan
Pesantren terdiri atas:
a) Pimpinan
Pesantren
b) Wakil Pimpinan
Pesantren
c) Sekretaris
d) Kepala Madrasah
e) Ketua Bidang
4) Pimpinan Pesantren
dipilih dan diangkat oleh Dewan Pendiri dan atau Pengurus Yayasan PPMU-DDI
Patobong untuk masa jabatan 5 (Lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk
periode selanjutnya;
5) Tata Kerja
Pimpinan Pesantren ditetapkan melalui Surat Perintah (SP) Kerja Oleh Pengurus
Yayasan;
6) Pimpinan
Pesantren menetap di dalam Kompleks PPMU-DDI Patobong:
7) Hal-hal yang
belum diatur akan ditetapkan melalui Standard Operational Procedure (SOP) Pesantren
oleh Pimpinan PPMU-DDI Patobong.
Wakil Pimpinan Pesantren
1) Wakil Pimpinan
Pesantren sebagaimana dimaksudkan Pasal 24 ayat (3) poin (b) membantu Pimpinan
PPMU-DDI Patobong dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
2) Wakil Pimpinan
Pesantren dapan menggantikan fungsi Pimpinan PPMU-DDI Patobong bila berhalangan
dan atau diperintahkan oleh Pimpinan Pesantren sesuai kewenangannya.
Sekretaris
1) Sekretaris sebagaimana
dimaksudkan Pasal 24 ayat (3) poin (c) bertanggung Jawab dalam mengoordinasi seluruh
kegiatan kesekretariatan Pimpinan PPMU-DDI Patobong;
2) Sekretaris membantu
Wakil Pimpinan Pesantren, Kepala Madrasah, dan Ketua Bidang dalam menjalankan
tugasnya;
Kepala Madrasah
3) Kepala Madrasah sebagaimana
dimaksudkan Pasal 24 ayat (3) poin (d) adalah:
a) Kepala Madrasah
Diniyah (Kamad MDA);
b) Kepala Madrasah
Tsanawiyah (Kamad MTs);
c) Kepala Madrasah
Aliyah (Kamad MA).
4) Kepala Madrasah
bertanggung Jawab dalam mengoordinasi seluruh kegiatan unit Madrasah PPMU-DDI
Patobong yang dipimpinnya;
5) Kepala Madrasah
membantu Pimpinan Pesantren, Wakil Pimpinan Pesantren, dan Ketua Bidang dalam
menjalankan tugasnya.
6) Kepala Madrasah
dipilih dan diangkat oleh Pengurus Yayasan dan atau pimpinan pesantren atas
persetujuan Pengurus Yayasan PPMU-DDI Patobong untuk masa jabatan 2 (dua) tahun
dan dapat dipilih kembali untuk periode selanjutnya;
7) Kepala Madrasah
sebagaimana dimaksudkan ayat (4) poin (a, b, dan c) dibantu oleh Wakil Kepala
Madrasah menjalankan seluruh kegiatan madrasah sesuai job descripsion-nya
dan pada unit masing-masing, yaitu:
a) Wakil Kepala
Madrasah Bidang Kurikulum;
b) Wakil Kepala
Madrasah Bidang Kesantrian;
c) Wakil Kepala
Madrasah Bidang Minat dan Bakat.
8) Hal-hal yang
belum diatur akan ditetapkan dalam SOP Madrasah oleh Kepala Madrasah.
Ketua Bidang
1) Ketua Bidang
sebagaimana dimaksudkan Pasal 24 ayat (3) poin (e) adalah aparat yang
bertanggung jawab kepada Pimpinan Pesantren dalam melaksanakan teknis
organisasi menurut bidangnya masing-masing;
2) Ketua Bidang (Kabid)
yang dimaksud ayat (1), yaitu:
a) Kabid Kesantrian
I.
Ketua Asrama Putra
II.
Ketua Asrama Putri
III.
Ketua Kemasjidan dan Ibadah (Imam tetap)
IV.
Ketua Tahfidz
V.
Ketua Tim Bidik Perguruan Tinggi Timur Tengah
VI.
Ketua Tim Bidik Perguruan Tinggi (10 Besar) Nasional
b) Kabid Humas
c) Kabid SDM
d) Kabid TU
e) Kabid BPM
f) Kabid
Kepustakaan
g) Kabid Lab.
Komputer dan Bahasa Asing
h) Kabid Lab. MIPA
3) Jumlah Kabid
dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi.
4) Pada setiap
bidang dapat membentuk seksi-seksi yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
Badan Otonom
1) Badan Otonom
adalah perangkat khusus dan luar biasa yayasan PPMU-DDI Patobong yang berfungsi
melaksanakan kebijaksanaan yayasan untuk komunitas dan atau aktifitas tertentu;
2) Badan Otonom
mengatur dirinya sendiri dengan berpatokan pada Kitab Pedoman Kerja dan
Mu’amalah PPMU DDI Patobong (Kemauan);
3) Pembentukan
Badan Otonom dilakukan oleh Pengurus Yayasan sesuai dengan kebutuhan;
4) Ketua Badan
Otonom dipilih oleh anggotanya melalui Musyawarah Anggota dan disahkan oleh
Pengurus Yayasan;
5) Pengurus Badan
Otonom ditentukan sendiri oleh Badan Otonom yang bersangkutan;
6) Badan Otonom
sebagaimana dimaksudkan ayat (1), yaitu:
a) Usaha Pertanian
& Tambak PPMU-DDI Patobong
b) Lembaga Amil
Zakat (LAZ) PPMU-DDI Patobong
c) Koperasi
PPMU-DDI Patobong
d) Ikatan Alumni
PPMU-DDI Patobong (IAMUPA)
7) Badan Otonom
yayasan PPMU-DDI Patobong karena jabatannya adalah Anggota Pleno Pimpinan
Yayasan dan tidak diwakili.
Anggota Pleno Ketua Yayasan
Anggota Pleno Ketua Yayasan PPMU-DDI
Patobong terdiri atas:
1) Dewan Pendiri
2) Dewan Pakar
3) Pengurus Yayasan
4) Dewan Kiai
5) Pimpinan
Pesantren
6) Wakil Pimpinan
Pesantren
7) Sekretaris
Pimpinan Pesantren
8) Kepala Sekolah
9) Ketua Bidang
10)
Badan Otonom
KEPENGURUSAN, MASA KHIDMAT, dan KETENTUAN PENETAPAN
Pasal 32
Kepengurusan
1) Dewan Pendiri
2) Dewan Pakar
3) Pengurus Yayasan
4) Dewan Kiai
5) Pimpinan
Pesantren
6) Badan Otonom
Masa Khidmat
1) Masa khidmat
anggota Dewan Pendiri Yayasan PPMU-DDI Patobong sebagaimana dimaksudkan Pasal
21 ayat (1 & 3) adalah seumur hidup.
2) Masa khidmat
Dewan Pakar sebagaimana dimaksudkan Pasal 22 ayat (1) adalah tidak terbatas
atau sesuai kebutuhan Dewan Pendiri dan atau pengurus yayasan;
3) Masa khidmat
Pengurus Yayasan sebagaimana dimaksudkan Pasal 23 ayat (1) adalah 5 (Lima)
tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Dewan Pendiri.
4) Masa khidmat Dewan
Kiai sebagaimana dimaksudkan Pasal 23 ayat (1) adalah tidak terbatas atau
sesuai kebutuhan Dewan Pendiri dan atau pengurus yayasan;
5) Masa khidmat
Pimpinan Pesantren sebagaimana dimaksudkan Pasal 24 ayat (1) adalah 4 (empat)
tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Pengurus Yayasan.
6) Masa khidmat
Badan Otonom Yayasan PPMU-DDI Patobong sebagaimana dimaksudkan Pasal 29 ayat
(1) adalah 5 (Lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Pengurus
Yayasan.
Ketentuan Penetapan
1) Pengurus Yayasan
PPMU-DDI Patobong ditunjuk dan ditetapkan oleh Dewan Pendiri;
2) Ketentuan, tata
cara penunjukan, dan Penetapan Pengurus Yayasan PPMU-DDI Patobong sebagaimana
dimaksudkan ayat (1) diatur dalam Kitab Kemauan;
3) Apabila terjadi
lowongan jabatan antar waktu dalam kepengurusan Yayasan PPMU-DDI Patobong, tata
cara pengisiannya diatur dalam Kitab Kemauan dan atau ditunjuk langsung
oleh Dewan Pendiri.
Pengambilan Keputusan
1) Pengambilan keputusan
adalah kebijakan Dewan Pendiri berdasarkan musyawarah mufakat dan tidak
bertentangan dengan syariat Islam.
2) Permusyawaratan
dalam Yayasan PPMU-DDI Patobong meliputi:
3) Musyawarah Besar
(Mubes) Tingkat Dewan Pendiri;
4) Rapat Kerja (Raker)
pengurus Yayasan;
5) Rapat Pimpinan (Rapim)
Pesantren.
PERMUSYAWARATAN
Pasal 36
Musyawarah Besas Tingkat Dewan Pendiri
1) Musyawarah Besar
(Mubes) tingkat Dewan Pendiri adalah forum dan pemegang kekuasaan tertinggi
yayasan PPMU-DDI Patobong;
2) Mubes tingkat
Dewan Pendiri merupakan Permusyawaratan Dewan Pakar, Pengurus Yayasan, Dewan
Kiai, Pimpinan Pesantren, dan Badan Otonom;
3) Pertanggung
jawaban Pengurus Yayasan disampaikan oleh Ketua Yayasan untuk periode
kepengurusannya dalam Mubes Tingkat Dewan Pendiri;
4) Pertanggung jawaban lembaga pendidikan
disampaikan oleh pimpinan pesantren untuk periode kepengurusannya dalam Mubes Tingkat
Dewan Pendiri;
5) Mubes tingkat
Dewan Pendiri diadakan tiap 5 (lima) tahun sekali;
6) Mubes tingkat
Dewan Pendiri diadakan oleh Dewan Pendiri dan dalam keadaan luar biasa Mubes tingkat
Dewan Pendiri dapat diadakan atas permintaan Dewan Pendiri;
7) Pengambilan
keputusan dalam Mubes tingkat Dewan Pendiri dilakukan dengan musyawarah
berdasarkan tata cara yang dibenarkan syariat islam;
8) Panitia
pelaksana Mubes tingkat Dewan Pendiri ditetapkan oleh Dewan Pendiri.
Rapat Kerja Yayasan
1) Rapat kerja
(Raker) Yayasan PPMU-DDI Patobong adalah musyawarah yang dilaksanakan untuk
membahas permasalahan yang dihadapi oleh yayasan secara umum;
2) Raker yayasan
dihadiri oleh dewan Pendiri, dewan pakar, dewan kiai, pimpinan pesantren, dan
ketua lembaga Otonom;
3) Raker yayasan
dilaksanakan oleh ketua yayasan;
4) Raker yayasan
diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun untuk membicarakan teknis
pelaksanaan program kerja;
5) Rapat-rapat yang
lain diadakan sesuai dengan kepentingan;
6) Segala keputusan
rapat yayasan harus sesuai dengan tuntunan syariat islam.
Rapat Pimpinan Pesantren
1) Rapat Pimpinan (Rapim)
Pesantren adalah rapat yang dilaksanakan untuk membahas permasalahan yang
dihadapi oleh PPMU-DDI Patobong secara umum;
2) Rapim Pesantren
dihadiri oleh pengurus yayasan, dewan kiai, wakil pimpinan pesantren,
sekretaris, kepala unit Madrasah, dan ketua bidang;
3) Rapim pesantren
dilaksanakan oleh Pimpinan Pesantren PPMU-DDI Patobong;
4) Rapim pesantren
diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali sebulan dan atau disarankan setiap
pekan untuk membicarakan teknis pelaksanaan program kerja;
5) Rapat-rapat yang
lain diadakan sesuai dengan kepentingan;
6) Segala keputusan
rapat pimpinan pesantren harus sesuai dengan tuntunan syariat islam.
KEUANGAN dan KEKAYAAN
Pasal 39
Keuangan
1) Keuangan yayasan
PPMU-DDI Patobang diperoleh dari sumber-sumber dana dilingkungan yayasan
PPMU-DDI Patobong, umat Islam, ataupun sumber lain yang halal dan tidak
mengikat;
2) Sumber dana
dilingkungan yayasan PPMU-DDI Patobong diperoleh dari:
a) Wakaf dari
keluarga anggota dewan pendiri
b) Hasil usaha pengelolaan
aset dan kekayaan yayasan PPMU-DDI Patobong
c) Sumber dari
donatur, warga, alumni dan simpatisan yayasan PPMU-DDI Patobong
d) Uang pangkal,
uang iuran bulanan, uang iuran tahunan
e) Usaha lain yang
halal.
3) Ketentuan uang
pangkan dan iuran yayasan PPMU-DDI Patobong ditetapkan oleh pengurus yayasan
dan atau pimpinan pesantren;
4) Usaha-usaha
yayasan yang halal; yayasan dapat melaksanakan berbagai kegiatan usaha ekonomi
yang menunjang pertumbuhan yayasan, seperti Koperasi, agrobisnis, dan lain
sebagainya yang sesuai syariat islam;
5) Yayasan dapat
menerima zakat, infaq, sedekah, fidyah, dan wakaf dari perorangan, lembaga dan
organisasi lain. Untuk itu yayasan dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ),
dan menunjuk Nazhir Wakaf;
6) Yayasan dapat
menerima sumbangan atau hibah atau sejenisnya dari perorangan, kelompok,
lembaga, atau organisasi lain (dalam/ luar negeri) yang tidak bertentangan
dengan Ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan syariat islam;
7) Yayasan dapat
menjalin kerja sama dengan perorangan, kelompok, lembaga, dan organisasi lain
dalam rangka peningkatan ekonomi yayasan sesuai dengan syariat islam.
Kekayaan
1) Kekayaan yayasan
adalah harta benda (aset), baik yang bergerak maupun tidak bergerak, giro,
tabungan, penyertaan yang dimiliki oleh yayasan pada PPMU-DDI Patobong dan
badan Otonom;
2) Aset dan
kekayaan yayasan disertai dengan bukti kepemilikan yang sah dan jika belum
memiliki bukti, harus diusahakan memiliki bukti kepemilikan yang sah dalam
tempo sesingkat-singkatnya.
Pengelolaan Aset
1) Untuk menjual,
menggadaikan, meminjamkan, mengikat, dan mengalihkan harta/benda kekayaan
yayasan, dalam arti kata apapun harus melalui keputusan Rapat Pleno Tingkat Dewan
Pendiri;
2) Untuk mengelola
aset dan kekayaan yayasan, ketua yayasan dapat mendirikan yayasan atau unit
usaha dan bertanggung jawab kepada pengurus yayasan.
TATA KERJA dan PELIMPAHAN WEWENANG
Pasal 42
Hubungan dan tata kerja antara
jenjang kepengurusan dan lembaga yang ada, menyangkut bidang-bidang serta
pelimpahan kewenangan, diatur dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pendiri yayasan
PPMU-DDI Patobong.
PEDOMAN MU’AMALAH
BAB XI
TUJUAN, WADAH, DAN FASILITAS
Pasal 43
Tujuan
Untuk mewujudkan Tujuan tercapainya
visi dan misi Yayasan PPMU-DDI Patobong sebagaimana dimaksudkan Pasal 13 dan 14,
maka yayasan PPMU-DDI Patobong melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:
a) Menyelenggarakan
proses pendidikan yang berorientasi pada taqwa, mutu, kemandirian, dan berdaya
saing tinggi;
b) Mengembalikan
peran lembaga pendidikan islam sebagai pusat kajian Islam dan Bahasa Arab;
c) Menyiarkan
Dakwah Islamiyah dengan jalan Silaturrahim, tabligh, pengajian/lembaga,
penerbitan buku-buku/majalah, audio, visual, dan media dakwah yang berkembang
lainnya sejalan dengan kemajuan era industri teknologi For Point Zero
(4.0).
d) Meningkatkan
citra positif lembaga pendidikan islam yang berwawasan sains, kewirausahaan,
dan berbudaya islam Rahmatan lil-Alamin;
e) Mendirikan dan
mengelola berbagai usaha ekonomi yang dapat memberi manfaat kepada pengembangan
yayasan dan umat pada umumnya;
f) Menciptakan
suasana kehidupan yang tertib, aman, dan damai serta penuh keteladanan;
g) Mengadakan kerja
sama dengan berbagai pihak (dalam/ luar negeri) dalam berbagai bidang yang
tidak bertentangan dengan akidah, asas, sifat, dan Tujuan visi dan misi yayasan
PPMU-DDI Patobong.
Kampus dan Fasilitas Pesantren
1) Untuk menjamin
tercapainya kualitas pendidikan yang optimal, Yayasan PPMU-DDI Patobong membuka
lahan seluas + 21.017 m2 dan membangun di
atasnya Pondok Pesantren Manbaul Ulum Addariyah Darud Dakwah wal-Irsyad
(PPMU-DDI) Patobong dengan dua kampus kembar yang refresentatif, yaitu kampus
putra dan kampus putri dalam satu manejemen;
2) Menyediakan
fasilitas-fasilitas untuk kedua kampus sebagaimana dimaksudkan ayat (1), yaitu:
NO
|
FASILITAS
|
UNIT
|
KET
|
1
|
Masjid
|
1
|
|
2
|
Mushallah
|
1
|
|
3
|
Asrama (Putra dan Putri)
|
78
|
|
4
|
Ruang Kelas
|
12
|
|
5
|
Ruang Yayasan
|
1
|
|
6
|
Ruang Pimpinan
|
1
|
|
7
|
Ruang Kantor
|
1
|
|
8
|
Ruang Guru
|
1
|
|
9
|
Ruang BK
|
1
|
|
10
|
Ruang UKS
|
1
|
|
11
|
Ruang Perpustakaan
|
1
|
|
12
|
Ruang Osis
|
1
|
|
13
|
Ruang Pramuka
|
1
|
|
14
|
Laboratorium Komputer
|
1
|
|
15
|
Lapangan Futsal
|
1
|
|
16
|
Lapangan Volly
|
3
|
|
17
|
Lapangan Basket
|
1
|
|
18
|
Lapangan Takraw
|
2
|
|
19
|
MCK Putra
|
14
|
|
20
|
MCK Putri
|
8
|
Unit Pendidikan Pesantren
Untuk mewujudkan hasil usaha
sebagaimana dimaksudkan Pasal 42, PPMU-DDI Patobong yang berada di bawah
Yayasan PPMU-DDI Patobong mengadakan beberapa unit pendidikan yang secara
integral (saling terkait dan berjalan bersama-sama) berupaya menunjang
terwujudnya Visi dan Misi Yayasan PPMU-DDI Patobong secara bersamaan. Unit
pendidikan yang sudah berjalan di PPMU-DDI Patobong adalah:
a) MDA PPMU-DDI
Patobong (Putra-Putri): Unit pendidikan dalam jenjang ini berusaha dapat
mencetak para lulusan yang mempunyai kemampuan membaca dan menulis ayat-ayat
Alquran, menghafal surah-surah pendek Alquran, tata cara dan bacaan-bacaan
dalam shalat lima waktu, pengatahuan keislaman, dan pengatahuan umum, serta dasar-dasar
Bahasa Arab dan Inggris yang memadai. Lulusan jenjang ini memiliki Ijazah
Nasional dan Ijazah PPMU-DDI Patobong;
b) MTs PPMU-DDI
Patobong (Putra-Putri): Unit pendidikan dalam jenjang ini berusaha dapat
mencetak para lulusan yang mempunyai kemampuan Bahasa Arab dan Bahasa Inggris
yang memadai, pengatahuan keislaman, dan pengatahuan umum, serta jiwa entrepreneurship
yang memadai. Lulusan jenjang ini memiliki Ijazah Nasional dan Ijazah PPMU-DDI
Patobong;
c) MA PPMU-DDI
Patobong (Putra-Putri): Unit pendidikan dalam jenjang ini berusaha dapat
mencetak para lulusan yang menguasai Bahasa Arab dan Bahasa Inggris yang
optimal, mengetahui sains, dan ilmu-ilmu keislaman secara mendalam dibarengi
dengan pengatahuan umum serta bidang-bidang keterampilan yang cukup. Serta
memiliki daya saing yang tinggi untuk membidik perguruan tinggi-perguruan
tinggi terkemuka (10 Besar) Nasional dan Internasional (Timur Tengah). Lulusan
jenjang ini memiliki Ijazah Nasional dan Ijazah PPMU-DDI Patobong.
STRATEGI TERWUJUDNYA INSAN ULUL ILMI
Pasal 46
Konsep Ulul Ilmi
1.
Istilah “Ulul Ilmi” hanya sekali saja disebutka di
dalam Alquran pada surah Ali Imran, ayat 18, Allah berfirman: “Allah menyatakan
bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), yang
menegakkan keadilan. Para Malaikat dan Ulul ilmi/ orang yang berilmu (juga
menyatakan yang demikian itu). tak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak
disembah), yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”;
2.
Makna Ulul Ilmi adalah orang yang gemar mencari ilmu,
senantiasa menyediakan akal dan pikirannya untuk menyelidiki fenomena alam
semesta dan pada dirinya sendiri sehingga ia mengetahuinya secara mendalam
sampai menemukan hakikat ilmu tersebut;
3.
Karakteristik insan ulul ilmi (berilmu) adalah orang
bertakwa kepada Allah; beriman akan ke-Esa-an Allah; dan senantiasa mengamalkan
ilmunya dengan ikhlas.
Pasal 47
Manejemen Ulul Ilmi
1) Untuk mencapai Tujuan
Terwujudnya insan ulul ilmi sebagaimana dimaksudkan Pasal 46, PPMU-DDI Patobong
menerapkan strategi manejemen ulul ilmi yang meliputi:
a) Menyadari bahwa
insan yang berkarakter ulul ilmi tidak lahir begitu saja, tetapi ia lahir dari
proses pembinaan yang terarah dan pendidikan yang tepat sasaran
b) Menjaring dan
memilih tenaga-tenaga pendidik (SDM/Guru) yang handal dan memiliki kapabilitas
yang tinggi, dan para guru tersebut diposisikan sebagai figure yang diharapkan
mampu mendidik santri serta mengisinya dengan karakter ulul ilmi
2) Guru pilihan
sebagaimana dimaksudkan ayat (1) poin (b), yaitu sebagai pendidik/Pembina
dituntut menjalankan 6 (enam) peran ganda yang sudah diatur di dalam Kitab
Kemauan dan arahan-arahan langsung atau tidak langsung dari dewan pendiri/
ketua yayasan/ pimpinan pesantren, yaitu:
a) Guru terlibat
aktif dalam proses pembelajaran dengan melakukan interaksi dengan santri dalam
mendiskusikan materi pembelajaran;
b) Menjadi contoh
teladan (role mode) kepada santri dalam berprilaku dan berbicara;
c) Mendorong santri/wati
aktif dalam pembelajaran melalui penggunaan metode pembelajaran yang variative;
d) Mendorong dan
membuat perubahan sehingga kepribadian, kemampuan, dan keinginan guru dapat
menciptakan hubungan yang saling menghormati dan bersahabat dengan santrinya;
e) Membantu dan
mengembangkan emosi serta kepekaan sosial santri agar menjadi lebih bertaqwa,
menghargai ciptaan lain, mengembangkan keindahan, dan belajar keterampilan (soft
skill) yang berguna bagi masa depan;
f) Menunjukkan rasa
kecintaan kepada santri, sehingga guru tidak mudah putus asa dalam menghadapi
santri yang kesulitan dibimbing.
3) Menyelenggarakan
silaturrahim dan bakti sosial ke masyarakat;
4) Mengembangkan
pola manejemen dan jaringan yang modern, profesional, terpadu, dan dinamis.
5) Mengembangkan
usaha mandiri dan kewirausahaan.
INTI MU’AMALAH
Pasal 48
Kecerdasan Santri
1) Untuk mencapai
tujuan santri/wati yang berkarakter insan ulul ilmi sebagaimana dimaksudkan
Pasal 46, santri/wati harus dibekali dengan kecerdasan dasar santri ulul ilmi;
2) Kecerdasan dasar
santri ulul ilmi sebagaimana dimaksudkan ayat (1) adalah:
a) Beribadah
b) Berdo’a dan
berdzikir
c) Bersama Alquran
d) Berbahasa Arab
dan Inggris
e) Berwawasan sains
dan teknologi
Beribadah
1) Untuk membiasakan
kedisiplinan beribadah di dalam lingkungan PPMU-DDI Patobong sebagaimana
dimaksudkan pasal 47 ayat (2) poin (a), maka yayasan menetapkan standar
beribadah santri PPMU-DDI Patobong;
2) Standard
beribadah santri/wati PPMU-DDI Patobong sebagaimana dimaksudkan ayat (1),
yaitu:
a) Mendirikan
shalat wajib lima waktu secara berjama’ah di masjid PPMU-DDI Patobong, dan shalat
sunnah rawatib;
b) Mendirikan
shalat sunnah qiyamul lail dan witir berjama’ah di masjid PPMU-DDI
Patobong;
c) Menjalankan
Ibadah puasa sunnah hari Senin dan Kamis serta puasa sunnah pada hari-hari
besar Islam;
d) Membaca do’a dan
dzikir standar PPMU-DDI Patobong
e) Membaca dzikir Allathifiah
standar PPMU-DDI Patobong
3) Santri PPMU-DDI
Patobong wajib mengikuti standar beribadah sebagaimana dimaksudkan ayat (1
& 2);
4) Pengurus
yayasan, guru, pegawai/staf PPMU-DDI Patobong yang tinggal di dalam Kompleks
pesantren harus mengikuti standar beribadah sebagaimana dimaksudkan ayat (1
& 2);
Do’a dan Dzikir Standar
1) Santri/wati
PPMU-DDI Patobong diwajibkan membaca do’a dan dzikir standar pondok bersama
imam setiap setelah shalat 5 waktu berjama’ah atau sebagaimana dimaksudkan
Pasal 48 ayat (2) poin (d).
2) Do’a dan dzikir
standar pondok sebagaimana dimaksudkan ayat (1), sbb:
a) Bacaan-bacaan
dalam shalat:
1. NIAT & DO’A
SETELAH BERWUDHU:
Ø Niat Wudhu:
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلأَصغَرِ ِللهِ تَعَالىٰ
|
Ø Do’a setelah
berwudhu:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ
لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي
مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ المُتَطَهِّرِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ
عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ
|
2.
Niat
Shalat:
أُصَلِّيْ فَرْضَ
|
الصُبْحِ
|
رَكْعَتَيْنِ
|
مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا لِلَّهِ
تَعَالَى
|
SUBUH
|
الظُهْرِ
|
أَرْبَعَ رَكْعَاتٍ
|
DHUHUR
|
||
العَصْرِ
|
ASHAR
|
|||
ﺍﻟمَغْرِبِ
|
ثَلَاثَ رَكْعَاتٍ
|
MAGHRIB
|
||
العِشَاءِ
|
أَرْبَعَ رَكْعَاتٍ
|
ISYA
|
3. BACAAN IFTITAH:
اللَّهُ
أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً
وَأَصِيلًا إِنِّيْ وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ
السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفَاً مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ،
إِنَّ صَلاَتِي، وَنُسُكِي، وَمَحْيَايَ، وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ
الْعَالَمِينَ، لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ
الْمُسْلِمِينَ
|
4. BACAAN RUKU’:
سُبْحانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ (3x)
|
5. BACAAN I’TIDAL:
سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ: رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ مِلْءُ
السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ، وَمِلْءُ مَا شِئْتَ مِنْ شَيءٍ بَعْدُ
|
6. BACAAN SUJUD:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى (3x)
|
7. BACAAN DUDUK DI
ANTARA DUA SUJUD:
رَبِّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَاجْبُرْنِي وَارْفَعْنِي
وَعَافِنِي وَاعْفُ عَنِّيْ
|
8. BACAAN TAHAYYAT
PERTAMA:
التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ،
السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ
وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ،
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ
اللَّهِ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
|
9. BACAAN TAHAYYAT
KEDUA:
التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ،
السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ،
السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا
إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ
اللَّهِ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ
سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، و بَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ
سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى
آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، فِي العَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ.
|
b) Do’a Qunut:
اللَّهُمَّ اهْدِنِيْ فِيْمَنْ
هَدَيْتَ وَعَافِنِيْ فِيْمَنْ عَافيْتَ وَتَوَلَّنِيْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ
وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وقِنِيْ وَاصْرِفْ عَنِّيْ شَرَّ مَا
قَضَيْتَ سُبْحَانَكَ تَقْضِيْ وَلَا يُقضَى عَلَيْكَ إِنَّهُ لَا يَذِّلُّ مَنْ
وَالَيْتَ وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنا وَتَعَالَيْتَ
فَلَكَ الحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ أَسْتَغفِرُكَ وَأَتوْبُ
إِلَيْكَ وَصَلِّ اللَّهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ
وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّم
|
c) Dzikir setelah
Shalat:
أسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ
الَّذِي لاَ إلَهَ إلاَّ هُوَ الحَيُّ القَيُّومُ وَأتُوبُ إلَيهِ (3x)
لَاإِلَهَ إِلَّا
اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْك لَهُ،
لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ
عَلىَ كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ
(10x)
اللهم أجرني من النار (3x)
اللهم أنت السلام ومنك السلام
وإليك يعود السلام فحينا ربنا بالسلام وأدخلنا الجنة دار السلام تباركت ربنا
وتعاليت يا ذا الجلال والإكرام
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ
الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ
الرَّحِيمِ
الحمد لله رب العالمين، الرحمن الرحيم،
مالك يوم الدين، إياك نعبد وإياك نستعين، اهدينا الصراط المستقيم صراط الذين
أنعمت عليهم غير المغضوب عليهم ولا الضالين. آمين
وإلهكم إله واحد لا إله إلا هو
الرحمن الرحيم
اللَّـهُ لَا إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ
الْحَيُّ الْقَيُّومُ ۚ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ ۚ لَّهُ مَا فِي
السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۗ مَن ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِندَهُ إِلَّا
بِإِذْنِهِ ۚ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ ۖ وَلَا
يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَاءَ ۚ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ
السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ ۖ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا ۚ وَهُوَ الْعَلِيُّ
الْعَظِيمُ
لله ما في السماوات وما في الأرض
وإن تبدوا ما في أنفسكم أو تخفوه يحاسبكم به الله فيغفر لمن يشاء ويعذب من يشاء
والله على كل شيئ قدير
آمن الرسول بما أنزل إليه من ربه والموْمنون
كل آمن بالله وملائكته وكتبه ورسله لا نفرق بين أحد من رسله وقالوا سمعنا وأطعنا
غفرانك ربنا وإليك المصير
لا يكلف الله نفسا الا وسعها لها
ما كسبت وعليها ما اكتسبت ربنا لا تآخذنا إن نسينا أو أخطأنا ربنا لا تحمل علينا
إصرا كما حملت على الذين من قبلنا ربنا ولا تحملنا ما لا طاقة لنا به واعف عنا
واغفرلنا وارحمنا أنت مولانا فانصرنا على القوم الكافرين
شهد الله أنه لا إله إلا هو
والملائكة وأولوا العلم قائما بالقسط لا إله إلا هو العزيز الرحيم
إن الدين عند الله الإسلام
قل اللهم مالك الملك توْتي الملك
من تشاء وتعز من تشاء وتذل من تشاء بيدك الخير إنك على كل شيئ قدير
تولج الليل في النهار وتولج النهار
في الليل وتخرج الحي من الميت وتخرج الميت من الحي وترزق من تشاء بغير حساب
سُبْحَانَ اللهِ (33x)
اَلْحَمْدُ لِلّهِ (33x)
اللهُ أَكْبَرُ (33x)
الله أكبر كبيرا والحمد لله كثيرا
وسبحان الله بكرة وأصيلا
لَا إِلَهَ إِلَّا
اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْك لَهُ،
لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِي وَيُمِيْتُ
وَهُوَ عَلىَ كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ
حسبي الله ونعم الوكيل ولا حول ولا
قوة إلا بالله العلي العظيم
وقال ربكم أدعوني أستجب لكم:
|
d) Do’a setelah
shalat:
اَلحَمْدُ ِللهِ رَبِّ
اْلعَالَمِيْنَ حَمْدًا يُوَافِى نِعَمَهُ وَيُكَافِئ مَزِيْدَهُ يَارَبَّـنَا
لَكَ الحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِى لِجَلاَلِ وَجْهِكَ الْكَرِيْمِ وَعَظِيْمِ
سُـلْطَانِك
اللّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَـيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ
إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ
لَا إِلَهَ إِلا أَنتَ سُبْحَانَكَ
إِنِّاكُنا مِنَ الظَّالِمِينَ
رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنفُسَنَا
وَإِن لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْلَنَا
ذُنُوْبَنَا وَلِوَالِدَيْنَا وَارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانَا صَغِيْرًا
وَلِجَمِيْعِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ
وَالْمُؤْمِنَاتِ اَلْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَلْأَمْوَاتِ اِنَّكَ عَلَى كُلِّ
شَيْئٍ قَدَيْرٍ
اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ
سَلاَمَةً فِى الدِّيْنِ وَعَافِيَةً فِى الْجَسَدِ وَزِيَادَةً فِى الْعِلْمِ
وَبَرَكَةً فِى الرِّزْقِ وَتَوْبَةً قَبْلَ الْمَوْتِ وَرَحْمَةً عِنْدَ
الْمَوْتِ وَمَغْفِرَةً بَعْدَ الْمَوْتِ
اَللّٰهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ
حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا
اجْتِنَابَهُ
اَللَّهُمَّ إِنَّانَسْأَلُكَ
الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى
اللَّهُمَّ إِنِّا نَسْأَلُكَ
عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا
رَبَّنَا آتِنَا مِن لَّدُنكَ
رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا
حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.
سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ
الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ
لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
|
Dzikir Allathifiah
1) Santri/wati
PPMU-DDI Patobong diwajibkan membaca dzikir Allathifiah standar pondok
bersama imam setiap setelah shalat Isya berjama’ah atau sebagaimana dimaksudkan
Pasal 48 ayat (2) poin (e).
2) Dzikir Allathifiah
standar pondok sebagaimana dimaksudkan ayat (1), sbb:
يا لطيف (129x)
الله لطيف بعباده يرزق من يشاء وهو
القوي العزيز (7x)
اللهم يا مسخر السماوات السبع
والأرضين السبع سخر لي كل شيئ من عبادك مما في برك وبحرك يا رب العالمين (7x)
إن هذا لرزقنا ما له من نفاد (7x)
فلما رأينه أكبرنه وقطعن أيديهن
وقلنا حاش لله ما هذا بشرا إن هذا إلا ملك كريم (7x)
ألم نشرح لك صدرك، ووضعنا عنك وزرك،
الذي أنقض ظهرك، ورفعنا لك ذكرك، فإن مع العسر يسرا، إن مع العسر يسرا، فإذا
فرغت فانصب، وإلى ربك فارغب (7x)
|
Bersama Alquran
1) Salah satu
kecerdasan yang diharapkan dari santri/wati PPMU-DDI Patobong sebagaimana
dimaksudkan Pasal 47 ayat (2) poin (b) adalah santri/wati senantiasa hidup
bersama Alquran sepanjang waktu, karena Allah SWT menurunkan Alquran kepada
umat manusia sebagai pegangan dan pedoman (way of life) agar manusia sukses
dalam menjalani kehidupan di dunia dan bahagia di akhirat;
2) Berdasarkan maksud ayat (1) di atas, Dewan
Pendiri menetapkan standar khusus untuk membiasakan santri/wati dan warga
PPMU-DDI Patobong agar senantiasa membaca Alquran dan menjadikannya sebagai
pegangan dan pedoman sehari-hari, seperti:
a) Warga PPMU-DDI
Patobong dihimbau agar senantiasa membaca Alquran dan mengamalkan segala
petunjuk-petunjuknya;
b) Santri/wati
PPMU-DDI diwajibkan membaca Alquran setiap sebelum memasuki shalat Maghrib dan
sesudah shalat subuh setiap hari, serta sebelum melaksanakan shalat Jum’at pada
hari Jum’at dipimpin oleh pimpinan pesantren dan atau ustadz atau santri
berprestasi yang ditunjuk oleh pimpinan pesantren;
c) Santri/wati
dihimbau untuk menghafal Alquran 30 Juz pada lembaga Tahfidz PPMU-DDI Patobong;
d) Santri/wati baru
yang belum membaca/menulis Alquran wajib mengikuti program bimbingan baca
Alquran (BBQ) sampai mampu.
e) Santri/wati
diwajibkan menghafal sebagian Alquran sebagai syarat mutlak kelulusan dari unit
madrasah PPMU-DDI Patobong, dengan Ketentuan sebagai berikut:
1. MDA diwajibkan
menghafal minimal setengah juz dari juz ke-30 Alquran (Surah An-Naas s/d Surah
Ad Dhuhaa);
2. MTs diwajibkan
menghafal minimal 1,5 juz Alquran;
3. MA diwajibkan
menghafal minimal 2 juz Alquran;
Berbahasa Arab dan Inggris
1) Untuk
mengembangkan skill/kecerdasan Berbahasa Arab dan Bahasa Inggris santri/wati
PPMU-DDI Patobong sebagaimana dimaksudkan Pasal 47 ayat (2) poin ©, pengurus
yayasan mewajibkan bilingual di dalam Kompleks kampus PPMU-DDI Patobong;
2) Demi mendukung
pelaksanaan wajib bahasa asing (Arab dan Inggris) sebagaimana dimaksudkan ayat
(1), yayasan harus membentuk sistem zona berbahasa asing dengan metode, sbb:
a) Membentuk satu
zona khusus wajib bahasa asing di dalam Kompleks PPMU-DDI Patobang dengan
membuat kelompok-kelompok santri/wati Bahasa Arab dan Bahasa Inggris (usrah
lughawiyah). Setiap kelompok/usrah terdiri dari 10 santri/wati dan dibimbing
secara intensif oleh seorang pemandu/guru yang ahli dalam Bahasa Arab dan atau
Bahasa Inggris;
b) Membentuk Mahkamah
Lughawiyah (pengadilan pelanggaran Bahasa) dan jasus-jasus
(mata-mata) bagi santri/wati yang tidak disiplin berbahasa asing;
c) Khusus untuk
santri/wati baru diberikan keringanan sanksi untuk beradaptasi sambil belajar
mengasah kemampuan bahasanya secara bertahap selama 3 bulan.
Berwawasan sains dan teknologi
1) Bahwa untuk mewujudkan
cita-cita santri PPMU-DDI Patobong berkarakter insan ulul ilmi dan mencapai
target kecerdasan santri yang berwawasan sains dan teknologi sebagaimana
dimaksudkan Pasal 47 ayat (d), dewan pendiri membangun PPMU-DDI Patobong yang
mampu memadukan antara ilmu-ilmu keislaman dan ilmu-ilmu sains teknologi, yakni
ilmu-ilmu keakhiratan dan ilmu-ilmu keduniaan;
2) Bahwa untuk
menerjemahkan maksud ayat (1), PPMU-DDI Patobong menerapkan Kurikulum pendidikan
islam ulul Ilmi dengan menyeimbangkan antara Kurikulum pendidikan keislaman dan
Kurikulum pendidikan sainstek;
3) Kurikulum
sainstek sebagaimana dimaksudkan ayat (2) adalah mengacu pada Kurikulum
diperbaharui dari Kemenag RI dan Kurikulum keislaman adalah dirancang
sedemikian rupa oleh tim ahli PPMU-DDI Patobong sehingga terjadi keseimbangan
antara keduanya dengan perbandingan (100 % : 100 %), yaitu:
a) Kurikulum
keislaman diporsikan 75 % praktek dan 25 % teori dan
b) Kurikulum
sainstek diporsikan 25 % praktek dan 75 % teori.
BUDAYA KEMAUAN
Pasal 55
Rahmatan lil-‘Alamin
1) Untuk membentuk
budaya Kemauan yang Rahmatan lil-‘Alamin, PPMU-DDI Patobong menetapkan 6
(enam) karakter santri yang Rahmatan lil-‘Alamin (jujur, terpercaya, teladan,
dan memberikan petunjuk serta merangkul atau mengayomi semua golongan);
2) Karakter santri ulul
ilmi yang Rahmatan lil-‘Alamin sebagaimana dimaksudkan ayat (1), yaitu:
a) Belajar dengan
tekun
b) Memiliki
kecerdasan paripurna
c) Tekad keras
d) Bersungguh-sungguh
e) Berkorban harta
f) Patuh terhadap
guru
Belajar dengan tekun
1) Salah satu
karakter santri yang ulul ilmi sebagaimana dimaksudkan Pasal 55 ayat (2) poin
(a) adalah belajar dengan tekun, karena belajar pangkal utama kesuksesan
seseorang di dunia dan di akhirat kelak. Apabila seorang santri hari ini gagal
mendapatkan ilmu maka penyesalan menunggunya di kemudian hari.
2) Untuk memacu semangat
belajar santri/wati dengan tekun, PPMU-DDI Patobang merancang program-program
unggulan dengan membentuk beberapa tim bidik prestasi untuk mengasah kemampuan
santri/wati meraih prestasi diberbagai bidang ilmu, seni, dan olahraga yang
diperioritaskan PPMU-DDI Patobong;
3) Tim bidik
prestasi sebagaimana dimaksudkan ayat (2), yaitu:
a) Tim bidik
prestasi dalam musabaqah ilmu-ilmu keislaman
b) Tim bidik
prestasi dalam olympiade bidang sainstek
c) Tim bidik prestasi
dalam arena seni dan olahraga antar santri/wati regional dan nasional
d) Tim bidik
prestasi untuk lolos masuk keperguruan tinggi ternama (10 Besar) nasional bagi
santri/wati lulusan MA.
e) Tim bidik
prestasi untuk lolos tes masuk keperguruan tinggi manca negara khususnya Timur
Tengah bagi santri/wati lulusan MA.
Memiliki kecerdasan paripurna
1) Karakter dasar
santri yang ulul ilmi sebagaimana dimaksudkan Pasal 55 ayat (2) poin (b) adalah
kecerdasan, yaitu satu karakter yang bisa saja menempel pada diri seseorang
semenjak dini (lahir) berupa karunia sebagaimana kecerdasan yang diberikan
Allah kepada Ibnu Abbas ra. Tetapi kebanyakan kecerdasan harus diusahakan
dengan kerja keras sehingga santri harus melatih jiwanya untuk berusaha mendapatkan
kecerdasan tersebut, karena kecerdasan merupakan faktor yang paling kuat untuk
mendapatkan ilmu, memahami, menghafal, dan mengaflikasikannya;
2) Untuk melati
kecerdasan santri/wati sebagaimana dimaksudkan ayat (1), perlu diberikan terapi
khusus, seperti:
a) Berpuasa, karena
dengan berpuasa sistem pencernaan akan beristirahat maka energi yang dihemat
dari sistem pencernaan akan dapat digunakan untuk aktifitas sistem kekebalan
tubuh dan proses berpikir oleh otak. Dengan demikian santri/wati lebih mudah
dalam menerima pelajaran maupun saat berpikir;
b) Memperbanyak
shalat sunnah, karena dengan bersujud dalam aktifitas shalat membuat bagian
saraf yang berada dalam otak bisa teraliri oleh darah dengan sempurna;
c) Memperbanyak
membaca Alquran, karena dapat meningkatkan kinerja otak dengan mempertajam
ingatan sampai dengan 80 %, sebab di dalam aktifitas membaca Alquran terdapat
tiga aktifitas yang baik bagi otak pada waktu yang bersamaan, yaitu melihat,
mendengar, dan membaca;
Tekad Keras
1) Karakter lain
santri yang ulul ilmi sebagaimana dimaksudkan Pasal 55 ayat (2) poin © adalah bertekad
keras dalam meraih ilmu, karena Rasulullah SAW bersabda: “Bertekad keraslah
kamu pada apa-apa yang bermanfaat untukmu dan jangan bersifat lemah” (HR.
Muslim)
2) Untuk memenuhi
Perintah nabi SAW sebagaimana maksud ayat (1), santri harus bertekad keras dan
antusias dalam belajar untuk mendapatkan ilmu yang lebih banyak, yaitu:
a) Antusias dalam
belajar tanpa berputus asa;
b) Gairah yang kuat
dalam menuntut ilmu;
c) Minat berapi-api
untuk menguasai pelajaran-pelajaran yang dihadapi, baik di dalam kelas maupun
diluar kelas;
d) Merasa tidak
puas dengan ilmu yang telah dimilikinya sehingga akan terus belajar dan belajar
demi memenuhi keinginannya.
Bersungguh-sungguh
Karakter lain yang tidak kalah
pentingnya yang harus dimiliki santri ulul ilmi sebagaimana maksud Pasal 53
ayat (2) poin (d) adalah bersungguh-sungguh, karena dengan kesungguhan terutama
dalam menuntut ilmu pastilah mendatangkan hasil yang memuaskan, maka PPMU-DDI
Patobong menekankan beberapa hal penting kepada santri/wati PPMU-DDI Patobong,
sbb:
a) Santri harus menggunakan
waktu sebaik-baiknya, khusus waktu malam untuk belajar dan Ibadah, supaya
memperoleh Kedudukan tinggi di sisi-Nya;
b) Santri harus muraja’ah
(mengulang-ulang pelajarannya pada awal malam dan akhir malam, yaitu antara
Isya dan waktu Sahur karena pada saat-saat tersebut diberkati;
c) Santri harus
bercita-cita tinggi sebab orang yang bercita-cita itu akan tinggi pula
derajatnya.
Berkorban Harta
1) Karakter
selanjutnya santri yang ulul ilmi sebagaimana dimaksudkan Pasal 53 ayat (2)
poin (e) adalah rela mengorbankan harta demi meraih ilmu pengetahuan. Ilmu
memang tidak dapat dibeli dengan uang, tetapi dalam belajar membutuhkan biaya
mahal karena pendidikan yang bermutu harus memiliki Fasilitas sarana prasarana
yang memadai untuk mendukung aktifitas belajar dan mengajar secara optimal, dan
itu semua memerlukan biaya yang tidak sedikit;
2) Sebagai salah
satu bentuk pengorbanan harta sebagaimana maksud ayat (1), PPMU-DDI Patobong
membebankan kepada semua santri/wati biaya-biaya pendukung, sbb:
a) Membayar uang sumbangan
pembangunan pada hari pendaftaran masuk pesantren dengan Jumlah sesuai
ketetapan PPMU-DDI Patobong yang setiap tahunnya berubah-rubah disesuaikan
dengan kondisi yang ada;
b) Membayar iuran
tahunan (buku paket, asrama, kesehatan, asuransi, dll.), sesuai ketetapan
PPMU-DDI Patobong;
c) Membayar uang
bulanan (SPP, living cost, dapur umum, dll.), sesuai ketetapan PPMU-DDI
Patobong; dan
d) Biaya-biaya lain
yang akan ditetapkan oleh PPMU-DDI Patobong sesuai kebutuhan.
Patuh terhadap Ustadz
1) Karakter selanjutnya
santri yang ulul ilmi sebagaimana dimaksudkan Pasal 53 ayat (2) poin (f) adalah
menghormati dan patuh terhadap ustadz/guru. Bahwasanya ustadz ketika mendidik
santri-santrinya tidaklah mudah, karena: Pertama, ia mendidik
akhlak mereka; Kedua, mengajarkan ilmu yang bermanfaat dan
memberikan nasehat yang baik, kesemuanya itu agar mereka bahagia seperti orang
tua membahagiakan anaknya dan mengharapkan masa depan mereka berpendidikan;
2) Bahwa sebagai
seorang santri yang belajar di PPMU-DDI Patobong wajib menghormati dan patuh
kepada Seluruh ustadz atau pembina di asrama dan di masjid, dan harus mengenali
ustadz dengan baik sehingga dapat lebih memahami dan mengerti akan apa yang
diajarkannya sehingga dengan demikian, ilmu-ilmu yang santri dapatkan akan lebih
bermanfaat dan berberkah;
3) Untuk membuat
santri/wati hormat dan patuh terhadap ustadz sebagaimana maksud ayat (2), PPMU-DDI
Patobong menetapkan adab-adab penting yang harus dilakukan oleh santri terhadap
ustadz/ guru/ pembinanya, sbb:
a) Santri harus memuliakan
ustadz seperti memuliakan orang tuanya;
b) Santri harus
berbicara dengan santun dan duduk dengan sopan dihadapan ustadz;
c) Mendengarkan apa yang disampaikan ustadz
tentang pelajaran dan nasehat, serta tidak boleh memotong pembicaraan ustadz
dan harus menunggu sampai selesai berbicara;
d) Jika santri
tidak paham dengan suatu pelajaran, bertanyalah pada ustadz dengan penuh sopan
santun dengan mengancungkan tangan terlebih dahulu sampai ustadz mengizinkan
bertanya;
e) Ketika ustadz
bertanya kepada santri, maka santri harus menjawabnya dengan baik dan jangan
sampai menjawab dengan jawaban yang lainnya, karena itu tidak ada dalam adab atau
tata krama;
f) Santri harus
selalu berusaha menghargai dan menghormati ustadz, seperti:
g) Rajin dan aktif
pada setiap kegiatan pesantren dan tidak pernah terlambat, kecuali setelah
mendapatkan izin;
h) Selalu yang
paling depan/dahulu masuk ke dalam kelas dan masjid;
i) Mengerti dalam
segala pelajaran
j) Rajin menghafal
dan menala’ah atau mempelajari kembali pelajarannya;
k) Menjaga
kebersihan buku, peralatan sekolah, kamar asrama, ruang kelas, dan lingkungan
PPMU-DDI Patobong;
l) Patuh terhadap
Perintah ustadz;
m) Mendengarkan nasihat
ustadz;
n) Senantiasa
mendoakan kebaikan pada ustadz;
4) Adab-adab sebagaimana
maksud ayat (3) berlaku juga terhadap Seluruh staf dan karyawan di PPMU-DDI
Patobong.
STANDAR BUSANA
Pasal 62
Prinsif dasar tentang pakaian
1) Islam adalah
agama yang selaras dengan fitrah manusia dan tidak pernah mewajibkan sesuatu
bagi manusia dalam urusan dunianya, kecuali ketetapan yang sesuai dengan fitrah
suci, akal sehat, dan logika umum yang berlaku;
2) Islam tidak
membatasi jenis/model busana tertentu, tetapi yang paling bagus adalah memakai
busana yang sesuai dengan adat/tradisi penduduk setempat selama pakaian itu
tidak bertentangan dengan Ketentuan syariat;
3) Islam tidak mensyariatkan
jenis/model busana tertentu untuk dipakai oleh umat Islam, dan mengakui semua
jenis/model busana kaum selama masih memenuhi standar tujuan berbusana dalam islam
tanpa berlebihan dan melampaui batas;
4) Rasulullah SAW
memakai busana yang sama dengan yang dipakai oleh kaum pada masanya, Beliau SAW
tidak pernah menganjurkan berpakaian tertentu dan juga tidak pernah melarang
pakaian tertentu, melainkan hanya memberikan karakter dan ciri-ciri pakaian
yang dilarang.
5) Untuk memenuhi
standar berpakaian sebagaimana maksud ayat (4), dewan pendiri menetapkan
standar busana PPMU-DDI Patobong, sbb:
a) Busana
Laki-laki:
1. Memperhatikan
syarat-syarat busana yang islami, yaitu yang dapat menutup aurat;
2. Tidak menyerupai
pakaian wanita;
3. Tidak menyerupai
pakaian pendeta Yahudi atau Nasrani, dan atau melambangkan pakaian kebesaran
agama lain;
4. Memakai pakaian
seragam yang telah ditetapkan oleh PPMU-DDI Patobong pada jam-jam belajar dan
atau kerja;
5. Sebaiknya
memakai busana muslim yang berwarna terang (putih) setiap melaksanakan shalat 5
(lima) waktu, terutama waktu Subuh, Maghrib dan Isya. Dan memakai kopiah nasional
(peci hitam) atau peci haji (hitam);
6. Celana menutup
mata kaki.
b) Busana Wanita:
1. Pakaian yang
digunakan tidak ketat sehingga lekuk-lekuk tubuh tidak Nampak/kelihatan;
2. Menutup aurat,
bahan (kain) tidak tembus pandang (transparan);
3. Baju tidak
dimasukkan ke celana panjang atau pakaian bawahan/ rok;
4. Ukuran baju
hendaknya sampai berada di bawah pinggul;
5. Disarankan
sebaiknya memakai pakaian panjang (gamis);
6. Tidak menyerupai
pakaian laki-laki;
7. Memakai pakaian
seragam yang telah ditetapkan oleh PPMU-DDI Patobong pada jam-jam belajar dan
atau kerja;
Adab berbusana
1. Hendaklah
berpakaian yang bersih dan rapih sehingga tidak terkesan kumal dan dekil yang
akan berpengaruh terhadap pergaulan dengan sesama dan citra PPMU-DDI Patobong;
2. Tidak berdandan
ala dandanan jahiliyah (membuka dada, membuka betis, busana ketat,
tattoo wajah/badan, cukur alis, cukur rambut dahi, kikir gigi);
3. Hendaklah
mendahulukan anggota badan yang sebelah kanan, baru kemudian sebelah kiri dalam
berpakaian;
4. Tidak berlebihan
dan tidak sombong
5. Membaca do’a
saat berpakaian:
PERUBAHAN
Pasal 64
Kitab Pedoman Kerja dan Mu’amalah
(Kemauan) PPMU-DDI Patobong ini ditulis oleh sdr. Haji Muhammad Hatta bin Abdul
Fattah, dan hanya dapat diubah oleh Dewan Pendiri atau Ketua Yayasan dan atau
Penulis setelah mendapatkan Perintah dari Dewan Pendiri atau Ketua Yayasan.
PEMBUBARAN YAYASAN
Pasal 65
1. Pembubaran
Yayasan PPMU-DDI Patobong sebagai suatu yayasan dan lembaga hanya dapat
dilakukan oleh Dewan Pendiri;
2. Apabila Yayasan
PPMU-DDI Patobong dibubarkan, segala kekayaannya dikembalikan kepada Dewan
Pendiri.
PENUTUP
Pasal 66
1. Kitab Pedoman
Kerja dan Mu’amalah (Kemauan) PPMU-DDI Patobong ini disempurnakan sesuai dengan
Tekad PPMU-DDI Patobong untuk menegakkan atau me-refresh kembali mabda
Dewan Pendiri PPMU-DDI Patobong;
2. Hal-hal yang
belum diatur dalam Kitab Kemauan ini akan diatur dalam Peraturan tambahkan seperti
SOP oleh Dewan Pendiri dan atau Ketua Yayasan;
3. Kitab Kemauan
ini mulai berlaku sejak disahkan;
4. Untuk pertama
kalinya Kitab Kemauan ini disahkan dengan persetujuan anggota Dewan Pendiri
PPMU-DDI Patobong yang masih hidup dan dihadapan notaris;
5. Kebijaksanaan
yang dibuat oleh suatu pimpinan dapat dibatalkan oleh Dewan Pendiri dan atau
Pengurus Yayasan jika bertentangan dengan Kitab Kemauan;
6. Kitab Kemauan
ini disahkan oleh Ketua Yayasan PPMU-DDI Patobong atas Perintah dari Dewan
Pendiri PPMU-DDI Patobang di Patobong;
7. Badan Hukum
Yayasan PPMU-DDI Patobong adalah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri
Kehakiman Republik Indonesia, Nomor: (…...)
Ditetapkan di : Patobong
Pada Tanggal :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar