KRISIS MAKANAN JAMAAH HAJI INDONESIA 1427 H/ 2006 M
Pada pertengahan Desember 2006 (minggu ketiga bulan Dzulqa’dah 1427 H) Kementerian Haji Arab Saudi menegaskan bahwa kontrak Misi Haji Indonesia dengan salah satu perusahaan catering untuk melayani catering 189.000 jamaah haji Indonesia melanggar aturan karena kontrak tersebut dilakukan pada saat kontrak dengan Muassasah masih berlaku. Oleh karena itu Kementerian Haji telah melayangkan surat kepada Departemen Agama RI dan Konsul Jenderal RI di Jeddah yang menjelaskan ketidak legalan kontrak Misi Haji Indonesia dengan perusahaan catering tersebut dan Kementerian Haji mengharuskan adanya kesepakatan antara Misi Haji Indonesia dengan Muassasah Jamaah Haji Asia Tenggara dalam penyediaan catering untuk jamaah haji Indonesia di Armina.