Oleh: Med HATTA
Mukaddimah:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات، وبعد!
Sejarah Perkembangan Tafsir Ayat-Ayat Hukum[1]
Tafsir fiqhi atau ayat-ayat ahkam (hukum)
telah tumbuh dan berkembang semenjak era rasulullah SAW, karena ia merupakan
bagian dari Alquran yang diturunkan Allah kepadanya. Jenis tafsir ini termasuk
bagian dari tafsir rasulullah SAW yang telah disampaikan kepada manusia, karena
banyak sekali dari ayat-ayat yang diturunkan kepada rasulullah SAW merupakan
ayat-ayat “al-far’iyah” (subtansial), yang dikenal “al-mushtalah” dalam
terminologi fiqhi. Maka rasulullah SAW menafsirkannya kepada sahabat-sahabatnya
dengan perkataan dan perbuatannya; Beliau menjelaskan yang totalitasnya,
me-menspesifikasikan yang absolutnya, dan mendefinisikan yang substansialnya;
serta beliau menjelaskan kepada mereka apa-apa yang rumit dari ayat-ayat
tersebut. (Lihat: Sambungan)