UM. Zainab binti
Jahsy
أم المؤمنين زينب بنت جحش
(Wanita Alquran)
Ummul
Mukminin Zainab binti Jahsy (32 SH – 21 H/ 588 – 641 M), salah seorang istri
nabi Muhammad SAW dan sepupu nabi (putri dari tante nabi Umaimah binti Abdul
Mutthalib). Nabi SAW menikahi Zainab binti Jahsy setelah dicerai oleh anak
angkat nabi sendiri bernama Zaid bin Haritsah, yaitu setelah turun wahyu
(Alquran) yang membolehkan umat Islam menikahi mantan istri dari anak-anak
angkat. Oleh karena itu pernikahan nabi Muhammad SAW dengan Zainab binti Jahsy
disebut sebagai pernikahan yang diprakarsai langsung dari langit.
Zainab binti
Jahsy ra merupakan pemeluk Islam periode pertama - sejarah tidak mencatat kisah
keislamannya -, ia hijrah ke Madinah setelah nabi SAW berada di Madinah. Kemudian nabi melamarnya untuk Zaid bin
Haritsah dan Zainab pada awalnya menolak lamaran itu sehingga turun ayat, Allah
berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ
وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ
الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ
ضَلَالًا مُبِينًا
“Dan
tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang
mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan
barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat
yang nyata”
(QS. Al-Ahzab: 36).
Maka akhirnya Zainab menerima dinikahkan dengan Zaid. Pernikahan
ini tercatat telah memecahkan record perbedaan kasta dari tradisi lama sebelum
Islam, yaitu seorang keturunan budak menikah dengan seorang putri bangsawan
Quraisy. Tetapi pernikahan ini tidak berjalan lama karena terjadi banyak
ketidak cocokan antara Zainab dengan suaminya Zaid, maka Zaid mengadu kepada
nabi untuk menceraikan istrinya, nabi bersabda: “Takutlah kepada Allah, dan jagalah
istrimu” Lalu Allah berfirman:
وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي
أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ
وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى
النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا
زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ
أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ
مَفْعُولًا
“Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada
orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah
memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada
Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan
menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih
berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap
istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada
keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat
mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada
isterinya. Dan adalah
ketetapan Allah itu pasti terjadi” (QS. Al-Ahzab: 36).
Ayat ini merupakan syariat yang membolehkan seorang
laki-laki menikahi mantan anak angkatnya.
Setelah Zainab bercerai dari Zaid dan setelah lepas masa
iddahnya, Nabi SAW menikahi Zainab. Pernikahan nabi SAW dengan Zainab terjadi
pada bulan Zaul Qaiddah tahun 5 H setelah perang Bani Quraidhah. Zainab binti
Jahsy keluar mendampingi nabi SAW pada dua peperangan yaitu perang Khaibar dan
Thaif, serta dia juga turut mendampingi nabi menunaikan haji wada.
Di masa gadisnya ia bernama Barrah, kemudian namanya diganti menjadi Zainab, dan
karenanya jualah turun ayat mengenai hijab. Ia dikenal sebagai pribadi yang sering bersedekah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar