Serial
Tafsir Ayat-ayat Haji dan Umrah (14/20)
Menyambut Hari Raya Qurban 1433 H/ 2012 M.
Sebagai tradisi kaum jahiliyah kala itu, apabila mereka sudah keluar dari pusat perbelanjaannya menuju ke kota Makkah pada hari-hari haji, maka mereka pun telah mengharamkan diri mereka dari kegiatan jual beli lagi. Kegiatan pasar-pasar tersebut tetap berlagsung bersamaan dengan datangnya Islam, dan tradisi yang mengharamkan kegiatan jual beli ketika sudah memasuki musim haji juga masih dipegang teguh, mereka beranggapan bahwa segala kegiatan bisnis atau perniagaan tidak boleh dilakukan pada hari-hari haji.
Menyambut Hari Raya Qurban 1433 H/ 2012 M.
“أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ”
(Mencari Karunia Dari Tuhanmu)
Oleh: Med HATTA
Mukaddimah:
بسم
الله الرحمن الرحيم
الحمد
لله الذي بنعمته تتم الصالحات، وبعد!
Pasar Arab Jahiliyah:
Dahulu kala – sebelum datang Islam – bangsa Arab
jahiliyah mempunyai pasar musim yang rutin di selenggarakan setiap tahun; mereka mendatangkan
dan saling bertukar berbagai macam produk di sana; mengadakan negoisasi dan
kontrak dagang di dalamnya; dan berbagai macam kegiatan bisnis lainnya terjadi
di dalam pasar musiman itu. Adalah pasar-pasar musiman yang masyhur pada waktu
itu dikenal seperti central Okaz, Majannah, Zulmajaz, dan sebagainya yang
semuanya mengambil lokasi di sekitar kota Makkah.
Sebagai tradisi kaum jahiliyah kala itu, apabila mereka sudah keluar dari pusat perbelanjaannya menuju ke kota Makkah pada hari-hari haji, maka mereka pun telah mengharamkan diri mereka dari kegiatan jual beli lagi. Kegiatan pasar-pasar tersebut tetap berlagsung bersamaan dengan datangnya Islam, dan tradisi yang mengharamkan kegiatan jual beli ketika sudah memasuki musim haji juga masih dipegang teguh, mereka beranggapan bahwa segala kegiatan bisnis atau perniagaan tidak boleh dilakukan pada hari-hari haji.
Kemudian turun ayat kajian ini meluruskan tradisi jahiliyah
yang menyesatkan dan merugikan tersebut, seperti akan dijelaskan nanti, insya Allah Ta'ala.
Peluang Bisnis Di Musim Haji:Allah berfirman:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ
Artinya: “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu” (QS: 02: 198);
Ritual ibadah-ibadah di dalam
Islam bukan hanya sekedar rutinitas dan serimoni yang wajib dikerjakan oleh
setiap muslim untuk menyembah kepada Tuhannya semata, akan tetapi ia merupakan
Compliance, kepatuhan, ketaatan menjalankan perintah-perintah Allah, dan
merefleksikan penghambaan kepada-Nya.
Ibadah adalah bagian yang sangat penting
di dalam Islam; mengandung banyak nilai; etika yang baik; berbagai manfaat sosial yang
besar; dan menjanjikan kepada orang Islam dan masyarakat sosial seluruhnya
dengan kebaikan yang bersifat umum.
Khusus ibadah haji, maka ia
merupakan musim pertemuan besar manusia, musim perdagangan, musim ibadah, dan
musim saling mengenal dan kerja sama.
Haji merupakan ibadah wajib yang
menyatukan di dalamnya dunia dan akhirat; sebagaimana mengumpulkan berbagai
aliran kepercayaan yang berbeda-beda; dan terutama mempertemukan antara pemilik produk dan
pedagang yang semuanya mendapatkan pasar yang laris di musim haji.
Pada musim haji berdatangan berbagai
komoditi dan investasi masuk ke tanah haram dari berbagai belahan bumi; manusia
berdatangan dari berbagai penjuru dunia, mereka membawa penghasilan khas negara
masing-masing yang dapat dipromosikan ke negara-negara lain yang tidak
memilikinya, maka menjadilah tanah haram ajang sosialisasi dan promosi bisnis
yang paling besar dan efektif.
Oleh karena itu ibadah haji tidak
bisa dimaknai hanya sekedar perjalanan biasa saja, yang hanya menyita waktu
orang Islam, membuang tenaga, dan menyia-nyiakan hartanya saja, akan tetapi
ibadah haji lebih merupakan perjalanan spritual imaniah, yang merefleksikan di
dalamnya berbagai kepentingan dan manfaat, secara moral, sosial, ekonomi dan
politik.
Tujuan utama ibadah haji adalah
merealisasikan perintah syariat, mempergunakan kesempatan untuk saling
mengambil manfaat dari perdagangan yang halal, dan yang paling utama dan mulia
adalah: “Haji Mabrur yang tiada balasannya kecuali surga”.
Ini juga merupakan hikmah dilarang
meminta-minta dan mengganggu orang lain di dalam melaksanakan ibadah haji,
bahkan Allah mewajibkan “istitha’ah” (mampu) untuk melaksanakan haji.
Dan lebih rinci lagi Allah memerintahkan pada sambungan ayat kajian lalu (Lihat:
QS: 02: 197), untuk membawa perbekalan yang cukup, Allah befirman:
وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الألْبَابِ (١٩٧)
Artinya: “Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa” (QS: 02: 197);
Kata al-Qurthubi dalam tafsirnya “al-Jami’
li Ahkamil Quran”, adapun firman Allah: “Berbekallah”, yaitu perintah
wajib membawa perbekalan materi yang cukup untuk keperluan belanja makan,
pakaian, obat-obatan dan lain-lain selama berada di tanah haram meleksanakan ibadah
haji.
Telah diriwayatkan dari Ibn Abbas
ra: Bahwa ayat ini turun pada kelompok calon haji dari Yaman, mereka datang ke
Baitullah untuk menunaikan haji tanpa membawa bekal, dan mengatakan mereka memasrahkan
diri demi melaksanakan haji, lalu meminta-minta kepada jamaah lain, bahkan
terkadang mengabil hak orang secara zalim dan paksa, oleh karena itu
diperintahkan membawa perbekalan dan tidak mengganggu jamaah lain.
Bersambung ke: “TafsirAyat-Ayat Haji dan Umrah” selanjutnya ----- >>>
Materi Sebelumnya:
- Pengantar Tafsir Ayat-Ayat Hajidan Umrah
- Teladan Dari Kepemimpinan Ibrahim Kepada Tokoh-Tokoh Dunia
- Baitullah Magnet Jiwa Manusia & Zona Paling Aman Dimuka Bumi
- Ritual Ibadah Ketaatan Ajaran Ibrahim Haji & Shalat
- Makkah Negeri Yang Aman Sentosa & Sejahtera
- Mukjizat al-QuranTentang Sejarah Peradaban Masa silam
- Islam Adalah Warisan DariNabi Ibrahin dan Ismail AS
- Ibrahim AS Filosof dan Bapak AjaranTauhid
- Tawaf Haji Di Baitullah Ritual Agama Tertua Di Muka Bumi
- Amanat Penyerahan Kepemimpinan Ibrahim Kepada Muhammad SAW
- Hukum-hukum Penting Dalam Melaksanakan Haji & Umrah
- Manasik Haji & Umrah Praktis (Tamattu')
- Haji Akbar dan Haji Muhammad SAW
Materi Yang Berhubungan:
- Hukuman Maksimal Koruptor Pidana Mati
- Pidana Menuduh Wanita Baik-baikBerzina
- Pidana Berbuat Zina
- Pengantar Umum Tafsir ayat-Ayat Ahkam (Ibadah)
- Tafsir Ayat-Ayat Ahkam 02 (At-Thaharah)
- Tafsir Ayat-Ayat Ahkam (Hukum Shalat Lima Waktu)
- Tafsir Ayat-Ayat Ahkam (HukumPuasa)
- Perkembangan Tafsir Di Indonesia
Karya Terakhir Penulis:
Beli: Di Sini! |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar