My Buku Kuning Center : HUKUM-HUKUM PENTING DALAM MELAKSANAKAN HAJI DAN UMRAH:

DROP MENU

Sabtu, Oktober 06, 2012

HUKUM-HUKUM PENTING DALAM MELAKSANAKAN HAJI DAN UMRAH:


Serial Tafsir Ayat-ayat Haji dan Umrah (11/20)
Menyambut Hari Raya Qurban 1433 H/ 2012 M.
أَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
(Sempurnakanlah Ibadah Haji dan 'Umrah Karena Allah)
Oleh: Med HATTA
Mukaddimah:
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات، وبعد!
Menyempurnakan Haji dan Umrah:
Perintah ayat tema di atas datang mewajibkan untuk disempurnakan pelaksanaan ritual ibadah haji dan ibadah umarah, sekaligus menceritakan suatu kronologi bahwa sebelum disyariatkannya kepada umat Islam, ritual tersebut sudah lama menjadi tradisi turun temurun dari semenjak nabi Ibrahim dan Ismail as, kemudian dikaburkan dan diselewengkan oleh generasi-generasi selanjutnya, sebagaimana telah dijelaskan pada beberapa serial kita yang lalu, (lihat: kembali).


Oleh karena itu, maka ditegaskan kembali oleh ayat kajian bahwa haji dan umrah itu keduanya adalah merupakan syariat resmi umat Islam, dan diwajibkan kepada mereka untuk melaksanakannya sesempurna-sempurna mungkin, sesuai tuntunan manasiknya yang disebutkan di dalam al-Quran dan apa yang telah dicontohkan oleh rasulullah SAW pada pelaksanaan haji wada Beliau SAW.
Tafsir Ayat-Ayat Haji dan Umrah Dari Surah al-Baqarah, ayat: 196–203:
Allah berfirman:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (١٩٦) الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الألْبَابِ (١٩٧) لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ رَبِّكُمْ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ (١٩٨) ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (١٩٩) فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاقٍ (٢٠٠) وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (٢٠١) أُولَئِكَ لَهُمْ نَصِيبٌ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ (٢٠٢) وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ (٢٠٣)
Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah, jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban, apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat, tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna, demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya; (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal; Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu, dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat; Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak ('Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang; Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang bendoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia”, dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat; Dan di antara mereka ada orang yang bendoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka”; Mereka itulah orang-orang yang mendapat bahagian daripada yang mereka usahakan, dan Allah sangat cepat perhitungan-Nya; Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya, dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS: 02: 196 – 203)
Haji Besar dan Haji Kecil:
Allah berfirman:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah;

Yaitu; ada dua perintah yang sama diturunkan secara beruntun, adalah ritual haji dan ritual umrah, keduanya sama-sama ibadah ketaatan yang wajib ditunaikan dengan sesempurna-sempurnanya, dan hanya karena Allah semata, tidak boleh disisipi oleh tujuan lain atau dijadikan sarana untuk maksud tertentu yang melanggar kesucian haji dan umrah tersebut. 


Kemudian syariat haji dan umrah itu akan tampak jelas perbedaan antara keduanya setelah tiba pada waktu pelaksananaannya, yaitu ibadah haji wajib dikerjakan pada waktu tertentu dan disyaratkan harus wukuf di padang Arafah, sedangkan ibadah umrah tidak terikat dengan waktu tertentu, kapan saja bisa dilakukan dalam setahun dan tidak disyaratkan adanya wukuf di padang Arafah. Namun pada ayat lain di dalam al-Quran, Allah SWT lebih mempertegas hukum wajib haji, berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا

Artinya: “mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS: 03: 97).

Ayat ini tidak menyebutkan umrah, maka diketahui bahwa haji adalah ibadah dan umrah juga ibadah lain, dan yang diperintahkan kepada umat ini adalah ibadah haji. Oleh karena itu kita sering mengulang-ulang pada kajian-kajian lalu, bahwa al-Quran itu hendaklah diambil secara utuh, dan merekap semua ayat-ayat yang berhubunga dengan satu tema tertentu untuk mengetahui petunjuknya secara akurat. 


Maka ketika al-Quran mengatakan: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah”, (ayat kajian), itu artinya pemisahan antara umrah dan haji yang masing-masing adalah ibadah independen. Lalu saat kita membaca ayat di surah at-Taubah:

وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الأكْبَرِ

Artinya: “Dan (inilah) suatu permakluman daripada Allah dan rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar” (QS: 09: 3);

Menegaskan bahwa di dalam syariat ini ada dikenal haji besar, dan ada juga haji kurang besar atau kecil, oleh karena itu ketika Allah berfirman: “mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”, maka Baitullah merupakan tujuan yang menyatukan antara umrah dan haji. 


Selanjutnya kita mengetahui perbedaan skala keduanya bahwa haji besar (akbar) itu adalah haji yang wukuf di Arafah, karena rasulullah SAW menegaska dalam sabdanya: “Haji adalah wukuf di Arafah”, yaitu haji akbar, di mana berkumpul manusia di padang Arafah itu dalam jumlah besar, dan dalam satu waktu tertentu untuk serentak melakukakn prosesi wukuf bersama-sama. 



Dengan demikian, semua niat ihram yang menuju ke Baitullah itu dimaksudkan adalah haji, lihat: (QS: 03: 97), maka umrah adalah “Haji Kecil” yang waktunya bebas sepanjang tahun, dan selama Allah SWT memerintahkan kepada manusia haji ke Baitullah, maka yang dimaksudhan adalah haji besar dan haji kecil (umrah), keduanya adalah wajib syariat bagi yang mampu melakukannya.

BEBERAPA HUKUM YANG BERHUBUNGAN DENGAN RITUAL IBADAH HAJI:


Haji Dalam Kondisi Terkepung:

Allah berfirman:



فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ

Artinya: “jika kamu terkepung, maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat;
Konteks ayat ini mengikut langsung dari konteks ayat sebelumnya, yaitu setelah Allah memerintahkan disempurnakan pelaksanaan haji dan umrah, maka serta merta Dia menjelaskan beberapa hukum penting berkenaan dengan hal-hal yang dapat menghalangi penyempurnaan ibadah tersebut, dan cara menanggulanginnya. Maka apabila calon haji terkepung; atau (sepakat para ulama) segala sesuatu yang dapat menghalangi penyempurnaan atau pelaksanaan ibadah haji; termasuk sakit, kehabisan ongkos di tengah jalan atau tersesat jalan; maka hendaklah menyembelih binatang yang mudah diusahakan; unta, sapi, atau kambing. 

Tujuan dari penyembelihan binatang jika terjadi halangan-halangan tersebut adalah untuk  mencapai sebagian dari pada misi pokok haji sebisa mungkin, yaitu apabila benar-benar tidak bisa melaksanakan haji karena suatu halangan yang tidak bisa dihindari, maka hal itu tidak berarti menghalangi kesempatan untuk memberikan makan kepada fakir miskin.

Hukum Mencukur Kepala Waktu Haji:
Allah berfirman:
وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
Artinya: “dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya”;
Ini adalah tantangan lain lagi bagi calon haji untuk mencapai kesempurnaan pelaksanaan haji sesuai yang dikehendaki Allah, yaitu tidak diperbolehkan mencukur kepala sebelum sampai ke tempat atau waktu penyembelihan; tujuannya hanya Allah dan rasul-Nya yang mengetahui. 

Firman Allah: “sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya”, yaitu tidak mencukur kepala hingga rampung semua prosesi haji dan umrah, karena tempat atau waktu penyembelihan merupakan bagian terakhir dari rangkaian penyempurnaan ibadah haji.
Fidyah Karena Sakit:
Allah berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
Artinya: “Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban”;
Yaitu, apabila calon haji terpaksa harus bercukur sebelum tiba waktunya karena penyakit tertentu,  atau terdapat gangguan di kepalanya seperti jamur atau bakteri, maka calon haji wajib membayar fidyah, yaitu: berpuasa 3 hari; atau memberi makan 6 orang fakir miskin; atau menyembelih kambing. (Lihat: HR. Bukhari, dari hadits Ka’ab bin ‘Ujrah). Dan  fidyah jenis ini oleh fuqaha di sebut fidyah sakit.

Bersambung ke: TafsirAyat-Ayat Haji dan Umrah selanjutnya ----- >>>
Materi Sebelumnya:
  1. Pengantar Tafsir Ayat-Ayat Hajidan Umrah
  2. Teladan Dari Kepemimpinan Ibrahim Kepada Tokoh-Tokoh Dunia
  3. Baitullah Magnet Jiwa Manusia & Zona Paling Aman Dimuka Bumi
  4. Ritual Ibadah Ketaatan Ajaran Ibrahim Haji & Shalat
  5. Makkah Negeri Yang Aman Sentosa & Sejahtera
  6. Mukjizat al-QuranTentang Sejarah Peradaban Masa silam
  7. Islam Adalah Warisan DariNabi Ibrahin dan Ismail AS
  8. Ibrahim AS Filosof dan Bapak AjaranTauhid
  9. Tawaf Haji Di Baitullah Ritual Agama Tertua Di Muka Bumi 
  10. Amanat Penyerahan Kepemimpinan Ibrahim Kepada Muhammad SAW
Materi Yang Berhubungan:
Karya Terakhir Penulis:
Beli: Di Sini!

Tidak ada komentar:

歓迎 | Bienvenue | 환영 | Welcome | أهلا وسهلا | добро пожаловать | Bonvenon | 歡迎

{} Thanks For Visiting {}
{} شكرا للزيارة {}
{} Trims Tamu Budiman {}


MyBukuKuning Global Group


KLIK GAMBAR!
Super-Bee
Pop up my Cbox
Optimize for higher ranking FREE – DIY Meta Tags! Brought to you by ineedhits!
Website Traffic