Serial
Tafsir Ayat-ayat Haji dan Umrah (12/20)
Menyambut Hari Raya Qurban 1433 H/ 2012 M.
Menyambut Hari Raya Qurban 1433 H/ 2012 M.
“مَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ”
(Bagi Siapa Yang Tamattu Mengerjakan
Umrah Sebelum Haji)
Oleh: Med HATTA
Mukaddimah:
بسم
الله الرحمن الرحيم
الحمد
لله الذي بنعمته تتم الصالحات، وبعد!
Jenis-jenis Pelaksanaan Ibadah Haji:
Sudah dijelaskan pada
serial kita No.09 (Lihat: Kembali), bahwa melaksanakan manasik haji
dapat dipilih salah satu dari tiga jenis pelaksanaannya, yaitu: Tamattu’,
qiran, dan ifrad. Dan masing-masing ketiga jenis manasik ini mempunyai
keistimewaan dan keutamaan tersendiri sesuai dengan kondisi dan situasi calon
haji, tetapi kunci dari semua jenis tersebut adalah “hadyu” (binatang
sembelihan), karena nabi SAW melarang pelaksanaan haji tidak membawa binatang
sembelihan.
Atau bisa juga ditentukan oleh situasi keamanan lingkungan kota Makkah dan
kesiapan calon haji sendiri, jika situasinya aman terkendali dan calon haji
juga tidak memiliki hambatan yang memberatkan maka pilihan jenis tamattu’
lebih tepat, sebaimana pada ayat kajian di atas yang akan dijelaskan nanti.
Namun apabila situasi keamanan kota Makkah tidak kondisif, atau kondisi calon
haji mengalami gangguan fisik atau halangan lain, maka memilih antara qiran
dan ifrad.
Oleh karena itu baik manasik qiran maupun ifarad yang tidak
memiliki binatang sembelihan (hadyu) karena berbagai hal yang tidak
memudahkan mendapatkannya, atau situasi kota Makkah aman-aman saja maka sebaiknya
membatalakan qiran atau ifradnya dengan melaksanakan umrah (tawaf, sa’i, dan
tahallul).
Maka manasik yang utama dari ketiga jenis
pelaksanaan di atas adalah “tammattu”, bagi calon haji yang tidak
memiliki hadyu, dan situasi dalam keadaan aman terkendali, karena nabi SAW
memerintahkan kepada sahabat tentang jenis ini dan menegaskannya.
Pelaksanaan Manasik Dalam Keadaan Aman Terkendali:Allah berfirman:
فَإِذَا أَمِنْتُمْ
Artinya: “apabila kamu telah (merasa) aman”;
Yaitu, jika situasi Baitullah dan
daerah masya’ir al-haram aman terkendali, dan kondisi calon haji juga tidak
mengalami gangguan yang memberatkan (tidak sakit), maka peluang untuk
menyempurnakan manasik haji dan umrah sesuai yang diperintahkan Allah: “sempurnakanlah
haji dan umrah karena Allah”, sangatlah besar, oleh karena melaksanakan
manasik yang longgar dan rileks (tamattu’) adalah pilihan yang sangat
tepat, untuk leluas melaksanakan dua perintah sekaligus yaitu haji dan umrah
secara berturut-turat dalam satu tahun.
Ayat ini kebalikan dari “apabila
kamu terkepung musuh (tidak aman, atau dalam keadaan sakit)”, maka memilih
alternatif qiran atau ifarad dengan syarat calon haji harus membawa “hadyu”
(binatang sembelihan).
Hukum-hukum Manasik Haji Tamattu’:Allah berfirman:
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ
Artinya: “maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji)”;
Tamattu’: adalah berniat ihram melakukan
umrah pada bulan-bulan haji (Syawal – Z.Qa’dah – 10 pertama Z.Hijjah), dan
selesai satu rangkaian haji. Kemudian berihram melakukan haji dari Makkah atau
daerah sekitarnya pada hari “tarwiyah” (08 Z.Hijjah) di tahun
pelaksanaan umrah itu juga.
Jenis manasik tamattu’ ini, sebagaimana jenis manasik
yang lain (qiran dan ifrad) diwajibkan “hadyu” (menyembelih binatang
korban), tetapi khusus untuk tamattu’ maka boleh mengganti “hadyu”
tersebut dengan berpuasa 3 hari di tanah haram dan 7 hari setelah pulang ke
tanah air, yaitu bagi yang tidak domisili di sekitar Masjidil Haram, dan bagi
penduduk domisili maka semuanya 10 hari.
Allah berfirman:
فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
Artinya: “(wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat, tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna, demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah)”;
Puasa 3 hari di tanah suci bagi
yang tidak domisili di sekitar tanah haram sebaiknya dilakukan sebelum hari
wukuf di Arafah, karena lebih leluasa dan tidak mengganggu pelaksanaan manasik
yang lain, disamping itu adanya larangan puasa hari Arafah dan hari-hari
tasyriq. Dan sebagian ulama fiqhi membolehkan mengqadha (mengganti) 3 hari
puasa di tanah suci itu, dan semuanya (10 hari) dilakukan setelah pulang ke
tanah air. Wallaua’lam.
Allah berfirman:
وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (١٩٦)
Artinya: “Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya”;
Yaitu, perintah bertaqwa kepada
Allah dengan mengerjakan segala perintahnya secara sempurna, dan menghindari
semua larangan-Nya, karena siksaan Allah amat keras bagi yang melalaikan
kewajiban. Wallahua’lam!
Bersambung ke: “TafsirAyat-Ayat Haji dan Umrah” selanjutnya ----- >>>
Materi Sebelumnya:
- Pengantar Tafsir Ayat-Ayat Hajidan Umrah
- Teladan Dari Kepemimpinan Ibrahim Kepada Tokoh-Tokoh Dunia
- Baitullah Magnet Jiwa Manusia & Zona Paling Aman Dimuka Bumi
- Ritual Ibadah Ketaatan Ajaran Ibrahim Haji & Shalat
- Makkah Negeri Yang Aman Sentosa & Sejahtera
- Mukjizat al-QuranTentang Sejarah Peradaban Masa silam
- Islam Adalah Warisan DariNabi Ibrahin dan Ismail AS
- Ibrahim AS Filosof dan Bapak AjaranTauhid
- Tawaf Haji Di Baitullah Ritual Agama Tertua Di Muka Bumi
- Amanat Penyerahan Kepemimpinan Ibrahim Kepada Muhammad SAW
- Hukum-hukum Penting Dalam Melaksanakan Haji & Umrah
Materi Yang Berhubungan:
- Pidana Menuduh Wanita Baik-baikBerzina
- Pidana Berbuat Zina
- Pengantar Umum Tafsir ayat-Ayat Ahkam (Ibadah)
- Tafsir Ayat-Ayat Ahkam 02 (At-Thaharah)
- Tafsir Ayat-Ayat Ahkam (Hukum Shalat Lima Waktu)
- Tafsir Ayat-Ayat Ahkam (HukumPuasa)
- Perkembangan Tafsir Di Indonesia
Karya Terakhir Penulis:
Beli: Di Sini! |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar