Serial Bulan Ramadhan: Tafsir Ayat-Ayat Puasa
(02/ 07)
Pestival Bulan Suci Ramadhan 1433 H. (H: 02)
Pestival Bulan Suci Ramadhan 1433 H. (H: 02)
“وَلِتُكْمِلُوا
الْعِدَّةَ ”
(Dan Hendaklah Kamu Mencukupkan Bilangannya)
(Dan Hendaklah Kamu Mencukupkan Bilangannya)
Oleh: Med HATTA
Mukaddimah:
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات، وبعد!
Ru'yatul Hilal & Mencukupkan Bilangan:
Kalimat "al-'Iddah" pada ayat tema di atas berasal dari kata
dasar Bahasa Arab "al-'adad" (bilangan). Kalimat ini telah berulang sebanyak tiga
kali di dalam ayat puasa yang sedang dikaji ini: Pertama, "ayyaman ma'dudat" (hari-hari yang
telah ditentukan (bilangannya), yaitu jumlah hari-hari puasa Ramadhan; kedua,
"fa'iddatun min ayyamin ukhar" (menggantikan jumlah hari puasa yang
ditinggalkan (tidak puasa) di bulan Ramadan pada hari-hari lain di luar
Ramadhan); dan ketiga, "wa li-tukmilul 'iddata" (mencukupkan
bilangannya).
Pengulangan ini tidak lain adalah menunjukkan suatu indikasi sangat penting, betapa puasa Ramadhan ini sangat identik dengan jumlah hari-hari yang telah ditentukan bilangannya, bukan hisab/hitungan fase-fase bulan, sebagaimana telah dipahami oleh sebahagian orang. Al-Qur'an mengatakan: "Syahru Ramadhan", yaitu hari-hari yang telah ditentukan bilangannya itu berada di dalam bulan suci Ramadhan, bukan bulan Ramadhannya sendiri.
Pengulangan ini tidak lain adalah menunjukkan suatu indikasi sangat penting, betapa puasa Ramadhan ini sangat identik dengan jumlah hari-hari yang telah ditentukan bilangannya, bukan hisab/hitungan fase-fase bulan, sebagaimana telah dipahami oleh sebahagian orang. Al-Qur'an mengatakan: "Syahru Ramadhan", yaitu hari-hari yang telah ditentukan bilangannya itu berada di dalam bulan suci Ramadhan, bukan bulan Ramadhannya sendiri.
Adapun firman Allah: "Fa man syahida minkumus-syahr fal-yashumhu", yaitu batasan dari hari-hari yang telah ditentukan di dalam bulan suci Ramadhan itu, sebagaimana telah ditafsirkan hadits Abu Huraira ra, nabi bersabda: (Berpuasalah dengan melihat hilal dan akhirilah/berlebaranlah dengan melihatnya, jika terselubung atasmu maka cukupkanlah 30 hari bulan Sya'ban, atau 30 hari bulan Ramadhan).
Jadi batasan riil dari hari-hari yang telah ditentukan itu adalah dari hilal ke hilal berikutnya, yang masyhur disebut dengan "Syahru Ramadhan". Oleh karena itu tidak ada alasan untuk tidak mengawasi hilal di akhir Sya'ban dan akhir Ramadhan, untuk menentukan masuk atau berakhirnya Puasa Ramadhan. Sayyidina Ali bin Abu Thalib ra adalah sahabat terkenal yang paling tegas mengamalkan hadits ini, sehingga beliau mengatakan: "Saya lebih memilih berpuasa sehari di bulan Sya'ban daripada harus meninggalkan sehari puasa di bulan Ramadhan", sebagai kehati-hatian dari Beliau. SubhanalLah!
Jadi batasan riil dari hari-hari yang telah ditentukan itu adalah dari hilal ke hilal berikutnya, yang masyhur disebut dengan "Syahru Ramadhan". Oleh karena itu tidak ada alasan untuk tidak mengawasi hilal di akhir Sya'ban dan akhir Ramadhan, untuk menentukan masuk atau berakhirnya Puasa Ramadhan. Sayyidina Ali bin Abu Thalib ra adalah sahabat terkenal yang paling tegas mengamalkan hadits ini, sehingga beliau mengatakan: "Saya lebih memilih berpuasa sehari di bulan Sya'ban daripada harus meninggalkan sehari puasa di bulan Ramadhan", sebagai kehati-hatian dari Beliau. SubhanalLah!
Lanjutan Tafsir Ayat-Ayat Puasa:
Allah berfirman:
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (١٨٥)". وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ (١٨٦) أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ (١٨٧)
Artinya: "dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”; dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran; Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS: 2: 185-187).
Kriteria Ru'yat Dalam Mazhab Fiqhi:
Allah berfirman:
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ
Artinya: "dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya..."
Yaitu setelah kamu melihat hilal masuknya bulan suci Ramadhan, maka wajib atasmu berpuasa selama hari-hari yang telah ditentukan bilangannya, dari hilal ke hilal berikutnya. Apabila kamu sakit atau musafir sehingga meninggalkan beberapa hari yang telah ditentukan bilangannya itu, maka cukupkanlah pada hari-hari lain di luar Ramadhan. Oleh karena itu al-Qur'an menegaskan: "dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya...".
Mengenai kriteria ru'yat dalam mazhab fiqhi, maka berbeda pendapat para ulama mazhab dalam menentukan kriterian dan kualitas ru'yatul hilal itu, penulis dapat menyimpulkan beberapa hal inti, sebagai berikut:
- Imam Malik dan Imam Syafi'i berbeda persepsi tentang itsbat ru'yatul hilal oleh kesaksian satu orang atau dua orang: Imam Malik tidak menerima kesaksian satu orang, tetapi Imam Syafi'i dan Imam Abu hanifah menerima kesaksian oleh satu orang, dengan dalil riwayat Abu Daud dari Ibn Umar berkata: Adalah orang-orang tengah menantikan hilal, tiba-tiba datang seseorang yang mengaku dihadapan nabi telah melihat hilal, maka nabi berpuasa dan memerintahkan umat Islam berpuasa" (HR: Ad-Daraqathni). Oleh karena itu berkata Imam Syafi'i: Jika khalayak belum melihat hilal tetapi ada seseorang yang dapat dipercaya mengaku telah melihatnya sendiri, maka saya pribadi menerimanya sebagai kewaspadaan.
- Berbeda pendapat pakar fiqhi dunia tentang hukum seseorang yang telah melihat hilal Ramadhan atau hilal Syawal: Ar-Rabi' meriwayatkan dari Syafi'i mengatakan: Barangsiapa yang melihat sendiri hilal Ramadhan maka hendaklah berpuasa, dan barangsiapa melihat sendiri bulan Syawal maka hendaklah berbuka, dan hendaklah dia berhati-hati dengan hal itu. Sedangkan riwayat Ibn Wahab dari Imam Malik mengatakan: Orang yang melihat hilal Ramadhan sendiri hendaklah dia berpuasa, karena tidak pantas baginya makan sedang ia sudah tahu masuknya Ramadhan, tetapi sebaliknya orang yang melihat hilal Syawal secara sepihak hendaklah tidak berbuka, karena khawatir terjadi kesalah pahaman dari orang-orang... (Lihat: Al-Qurthubi, al-Jami li Ahkamil Qur'an).
- Berbeda pandangan para pakar fiqhi dunia tentang itsbat ru'yatul hilal antar negara: Ada yang membedakan dengan ukurang jarak jauh atau dekat, jika negara tetangga maka hukumnya satu, tetapi kalau berjauhan maka setiap negara berdasarkan ru'yatnya sendiri-sendiri. (Riwayat: Ikrimah, al-Qasim, Salim dan diriwayatkan pula dari Ibn Abbas ra. Oleh karena itu Ishaq mengatakan dengan wacana inilah sehingga Imam Bukhari membuat Bab Khusus dalam Kitab Shahihnya: "Bagi Setiap Negara Mengikuti Ru'yahnya Sendiri";
- Dan ada pula yang berpendapat: Apabila khalayak belakangan mengetahui bahwa ada negara tertentu telah melihat hilal Ramadhan, maka wajib atas masyarakat itu menggantikan sehari dari puasanya. (Tokoh pendapat ini: Al-Laits bin Sa'id dan Syafi'i).
- Al-Qurthubi dalam tafsirnya (al-Jami' li Ahkamil Qur'an, Hal: 276) mencoba menengahi dua pendapat mazhab besar yang berbeda tentang "itsbat ru'yatul hilal" antar negara ini mengatakan:
- Ilkiya at-Thabari dalam tafsirnya "Ahkamul Qur'an" menyebutkan: Sepakat semua pengikut Abu Hanifah mengatakan bahwa apabila penduduk suatu negara berpuasa 30 hari penuh berdasarkan itsbat ru'yat, sementara di negara lain hanya 29 hari saja maka warga negara terakhir ini harus menambahkan sehari puasanya di luar bulan Ramadhan. Dengan dalil firman Allah: "dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya...". Dan telah diketahui bahwa penduduk suatu negara telah melihat hilal dan berpuasa 30 hari penuh, maka penduduk negara lain wajib mencukupkan juga bilangannya...
- Adapun pengikut Syafi'i tidak melihat perlunya mengikuti ru'yat negara lain, karena penampakan hilal di negara tertentu bisa saja berbeda. Dalil yang dipakai mazhab ini adalah hadits rasulullah SAW bersabda: {Berpuasalah dengan melihat hilal dan berbukalah/lebaranlah dengan melihatnya}, oleh karena itu harus menghormati ru'yat setiap bangsa dalam negeri mereka...
Kata Qadhi Abu Ishaq dari al-Majisyun apabila ru'yah telah ditetapkan berdasarkan saksi yang kafabel dan dapat dipercaya maka wajib bagi negara-negara lain mengikutinya atau mengqadha puasa sehari jika terlambat mengetahui.
Maka jika negara-negara Islam mau bersepakat, dan punya niat mempersatukan jadwal ibadah puasa umat Islam seluruh dunia, maka apabila itsbat ru'yatul hilal telah ditetapkan oleh pemerintah negara Islam tertentu berdasarkan ru'yat tim yang dipercayakan maka negara-negara Islam lain wajib mengikutinya. Wallahua'lam!
Bersambung ke: Tafsir Ayat-Ayat Puasa Berikutnya-----
Kajian yang Lalu:
Artikel yang berhubungan:
- Menyambut Pestival Amal shaleh
Menghidupkan Bulan Sya'ban - Isra' - Mi'raj Ke Elle SalewoE Bersama H. Jamalu
- Isra'-Mi'raj Melumpuhkan Sistem Digital
- Kelahiran Nabi SAW Menciptakan Peradaban Baru Umat Manusia
- Maulid Nabi SAW dan Sejarah Perjuangan
- Al-Qur'an Kampanye Anti-Miras
- Silsilah Para Nabi, Rasul dan Bangsa-Bangsa Dunia
- Bumi Allah Amat-lah Luas Berhijrah-lah
- 1 Jam Dimurka Gurutta Ambo Dalle
- Seorang Muhajir Fakir
Karya Terbaru Penulis:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar