My Buku Kuning Center : KASUS-KASUS PELANGGARAN DALAM MENJALANKAN IBADAH PUASA

DROP MENU

Kamis, Juli 26, 2012

KASUS-KASUS PELANGGARAN DALAM MENJALANKAN IBADAH PUASA


Serial Bulan Ramadhan: Tafsir Ayat-Ayat Puasa (02/ 11)
Festival Bulan Suci Ramadhan 1433 H.  (H: 06) 
 
ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
(Kemudian Sempurnakanlah Puasa Itu Sampai Malam)
Oleh: Med HATTA
Mukaddimah:
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات، وبعد! 
Prolog Singkat:
Pada beberapa kajian yang lalu penulis sudah menjelaskan beberapa hukum tentang puasa Ramadhan. (Lihat: Kembali). Sekarang ingin menjelaskan selengkapnya dari hukum-hukum puasa dan beberapa amalan Ramadhan yang masih tersisa, yaitu:  Menyempurnakan Puasa Sampai Malam Dan Pelanggaran-Pelanggaran Yang Terdapat Di Dalamnya, Serta Konsukuensi Hukumnya; Syariat I'tikaf di Dalam Mesjid Pada Bulan Ramadhan; Larangan ML Ketika Sedang I'tikaf di Mesjid, sebagai berikut:

Pelanggaran-Pelanggaran Dalam Ibadah Puasa dan Konsukuensi Hukumnya:
Allah berfirman:
ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ (١٨٧)
Artinya: "kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS: 2: 187). 
Hukum Berbuka Puasa Di Siang Hari Ramadhan:
Kata al-Qurthubi menafsirkan firman Allah: "kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam", yaitu Allah SWT menjadikan malam sebagai waktu untuk makan, minum dan berhubungan intim suami isteri, sedangkan siang hari dijadikan sebagai waktu untuk berpuasa. Lalu menjelaskan hukum-hukum yang berlaku pada keduanya dan menspesialisasikan di antara keduanya. Maka tidak boleh melakukan sesuatu di siang hari apa yang layak dilakukan pada malam hari kecuali bagi musafir dan orang sakit, sudah lewat penjelasannya. (Lihat: Kembali).


Barangsiapa berbuka puasa pada siang hari Ramadhan, tanpa alasan yang telah disebutkan, maka tidak terlepas dari dua hal: Sengaja atau lupa, keduanya punya konsukuensi masing-masing, namun berbeda pendapat para pakar fiqhi dunia tentang konsukuensi hukumannya, sebagai berikut:
  1. Jika sengaja, kata Imam Malik: Barangsiapa berbuka puasa pada siang hari Ramadhan dengan sengaja makan, minum atau bercinta sama isterinya, maka wajib atasnya menggantikan puasanya dan membayar kifarat, sebagaimana riwayat Malik (Muwatta') dan Muslim (Shahih) dari Abu Hurairah ra mengisahkan: "Bahwa pernah ada seseorang yang berbuka puasa (siang hari Ramadhan), lalu rasulullah SAW memerintahkannya untuk membebaskan budak; atau berpuasa dua bulan berturut-turut; atau memberi makan 60 pakir miskin" (Hadits). Pendapat ini juga didukung oleh as-Sya'bi.
  2. Kata Imam Syafi'i dan yang sependapat dengannya: Hukum kifarat ini di khususkan bagi pelanggaran berbuka puasa dengan bercinta, dengan dalil hadits Abu Hurairah ra juga mengatakan: "Telah datang seseorang kepada rasulullah SAW menyesali dirinya berkata: Celakalah saya wahai rasulullah, nabi bersabda: "Apa yang membuat kamu celaka?". Dia berkata: Saya telah menjamah isteri saya di siang hari Ramadhan" (Hadits). Di dalam Hadits ini terdapat hukuman kifarat yang menyertakan. (Lihat: Al-Qurthubi, Halaman: 300).
  3. Hadits terakhir ini diriwayatkan juga oleh Muslim dan menerapkannya seperti hukum hadits pertama. Dan demikian juga dikatakan oleh Imam Malik dan pengikutnya; begitu pula kata al-Auza'i, Ishaq, Abu Tsaur, at-Thabari dan Ibn al-Mundzir. Diriwayatkan juga dari 'Athaa seperti itu dan dari al-Hassan serta az-Zuhri. 
  4. Sedangkan Imam Syafi'i memberi hukuman menggantikan puasa bagi yang berbuka puasa di siang hari Ramadhan sebagai konsukuensi pelanggaran mencemarkan kehormatan bulan Ramadhan. 
  5. Mengenai hukum isteri yang digauli oleh suaminya pada siang hari Ramadhan: Kata Imam Malik, Abu Yusuf dan pakar lainnya: Hukumannya sama seperti hukum suami, yaitu mengqadha puasa dan membayar kifarat; Sedangkan Imam Syafi'i mewajibkan kifarat saja, sama adanya rela melakukan atau dipaksa sama suaminya, karena nabi SAW menjawab pelaku dengan satu kifarat dan tidak merincikan; Diriwayatkan dari Abu Hanifah mengatakan: Jika dilakukan suka sama suka maka keduanya membayar satu kifarat, jika memaksanya, maka ia tetap membayar satu kifarat. Pendapat ini didukung pula oleh Sahnun bin Sa'id pengikut Maliki...
  6. Jika seseorang bercinta di siang hari dan lupa kalau sedang berpuasa, atau dia makan, kata Imam Syafi'i, Abu Hanifa dan pengikutnya, dan juga Ishaq: Maka tidak diwajibkan hukuman apapun, tidak mengqadha dan tidak juga membayar kifarat. Kata Imam Malik, al-Laits dan al-Auza'i: Wajib mengqadha tanpa kifarat.....
Demikianlah secara singkat gambaran perbedaan-perbedaan pendapat para ulama mazhab fiqhi tentang kasus di atas,  tulisan ini akan berusaha menyimpulkan dari semua perbedaan yang ada tersebut, sambil mencoba mengutip dari berbagai pendapat lain untuk menghasilkan sebuah solusi hukum yang dapat menenangkan hati, sebagai berikut: 
  • Kata al-Qurthubi dan juga pendapat mayoritas ulama: Bahwa bagi siapa saja yang berbuka (makan dan minum) di siang hari Ramadhan karena lupa, maka tidak wajib atasnya meng-qadha puasa tetapi meneruskan puasanya biala ia sadar dari lupa tersebut. Dengan dalil hadits Abu Hurairah ra mengatakan: Rasulullah SAW bersabda: "Apabila seorang berpuasa lalu makan atau minum karena lupa, maka yang ditelan tersebut adalah rezki dari Allah SWT atasnya dan tidak diwajibkan meng-qadhanya." Dalam riwayat lain: "Dan hendaklah dia meneruskan puasanya sesungguhnya Allah telah memberikan makan dan minum kepadanya". (HR: Ad-Daraqatni - sanad shahih dan semua periwayatnya terpercaya).
  • Jika sudah disepakati bahwa apabila seseorang berbuka di hari puasa karena lupa, ia boleh meneruskan puasanya (hari itu) dan tidak diwajibkan meng-qadha, seperti keterangan di atas, maka  apabila ia bercinta sama isterinya dengan sengaja, ia kena dua hukum sekaligus, yaitu meng-qadha dan kifarat -Wallahua'lam. Dengan dalil firman Allah: "kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam", dan orang yang berhubungan intim tersebut telah sengaja membatalkan puasanya, maka tidak perlu lagi diteruskan sampai malam. Melainkan wajib menggantikan di hari lain dan membayar kifarat... Wallahua'lam!
Firman Allah:
ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Artinya: "kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam"; 
Yaitu perintah yang mewajibkan puasa. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh orang berpuasa - secara singkat - sebagai berikut:
  1. Niat berpuasa sebelum terbit fajar;
  2. Firman Allah: "sampai (datang) malam", maka apabila telah masuk waktu malam, secara otomatis puasa sudah dibatalkan, sama adanya makan-minum sesuatu atau tidak sama sekali, pembatalnya adalah waktu malam itu sendiri.
  3. Disunnahkan bagi orang yang berbuka puasa agar membaca do'a buka puasa; Hadits dari Ibn Umar berkata: Adalah rasulullah SAW apabila berbuka puasa beliau berdo'a: "Kepada Engkau kami berpuasa, atas rezki Engkau kami berbuka, maka terimalah puasa kami sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". 
  4. Mengundang dan memberi buka puasa kepada orang lain; Telah diriwayatkan dari Ibn Majah dari Abdullah bin az-Zabair berkata: Adalah rasulullah SAW pernah berbuka puasa di kediaman Sa'ad bin Mu'az lalu bersabda: "Telah berbuka di rumahmu orang-orang yang berpuasa, memakan jamuanmu orang-orang yang terbaik, dan berselawat atasmu para malaikat". Dan diriwayatkan pula dari Zaid bin Khalid al-Jahani berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang memberi buka puasa kepada orang yang berpuasa, maka ia mendapatkan pahala seperti pahalanya tanpa mengurangi pahala yang diberi buka puasa sedikit pun". 
  5. Di sunnahkan berpuasa 6 hari di bulan Syawal (setelah Ramadhan); sebagaimana dari riwayat Muslim, at-Tirmizi, Abu Daud, an-Nasai dan Ibn Majah dari hadits Abu Ayyub al-Anshari berkata: Nabi bersabda: "Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian menambahkan enam hari di bulan Sya'ban, adalah baginya seperti berpuasa sepanjang tahun".
Bersambung ke: Tafsir Ayat-Ayat Puasa Berikutnya-----
Kajian yang Lalu:
  1. Imsak Benang Putih dan Benang Hitam Waktu Fajar
  2. Ibadah Puasa Syariat Rahmatan Lil-'Alamin
  3. Takbir Idul Fitri Sarana Mempersatukan Umat
  4. Ru'yatul Hilal & Mencukupkan Bilangan Asli Puasa ramadhan
  5. Sejarah Hisab Dalam Tradisi Ibadah Puasa Umat Islam 
  6. Bulan Ramadhan Di Tetapkan Dengan Menyaksikan Hilal Secara Langsung
  7. Puasa Ramadhan Membatalkan Hukum Puasa Sebelumnya
  8. Awal Ramadhan 1433 H Akan Masuk Pada Malam Sabtu (21/07/'12) 
  9. Menyambut Pestival Amal shaleh
  10. Menghidupkan Bulan Sya'ban 
Artikel yang berhubungan:
Karya Terbaru Penulis:
Beli Buku!

Tidak ada komentar:

歓迎 | Bienvenue | 환영 | Welcome | أهلا وسهلا | добро пожаловать | Bonvenon | 歡迎

{} Thanks For Visiting {}
{} شكرا للزيارة {}
{} Trims Tamu Budiman {}


MyBukuKuning Global Group


KLIK GAMBAR!
Super-Bee
Pop up my Cbox
Optimize for higher ranking FREE – DIY Meta Tags! Brought to you by ineedhits!
Website Traffic