Hukum Menggabungkan Puasa Qadha dan Puasa Syawal
By: Med Hatta
Bulan suci Ramadan telah berlalu digantikan dengan kedatangan bulan Syawal, dan setiap tahun umat Islam selalu dibingungkan oleh persoalan klasik, yaitu tentang puasa sunnah enam hari di bulan Syawal dan puasa Qadha (puasa pengganti yang ditinggalkan selama Ramadhan karena halangan syar'i). Apakah boleh menggabungkan antara puasa qadha dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal dengan niat yang ganda, ataukah harus melaksanakan secara independen (satu persatu) secara berurutan dengan niat masing-masing?
Puasa 6 (enam) hari di bulan syawal adalah amalan sunnah yang paling disenangi oleh para ulama dan orang-orang shaleh dari semenjak dahulu hingga kini, puasa ini dimulai dari hari kedua setelah hari raya Idul Fitri (langsung) hingga akhir bulan Syawal. Dasar syariat atas anjuran puasa enam hari di bulan Syawal adalah hadits nabi Muhammad SAW., bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ فَذَاكَ صِيَامُ الدَّهْرِ
Artinya: "Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka dia seolah-olah berpuasa selama setahun” (HR. Muslim no. 204).
Maka, jika seorang muslim mengerjakannya enam hari berturut-turut dari hari kedua setelah lebaran Idul Fitri maka baginya lebih afdal, dan jika mengerjakan secara utuh atau selang-seling selama bulan Syawal maka iapun telah melaksanakan sunnah dan mendapatkan pahalanya.
Hukum Mengabungkan Puasa Syawal dan Qadha:
Mayoritas ulama berpendapat boleh menggabungkan niat puasa sunnah di bawah puasa wajib, tapi tidak sebaliknya. Yaitu tidak boleh menggabungkan niat puasa wajib di bawah puasa sunnah secara umum.
Kata Imam Syafi'i, barangsiapa yang melaksanakan puasa qadha (mengganti puasa yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan karena alasan syari'i) pada bulan syawal, niscaya ia telah menunaikan (menyempurnakan) puasa Ramadan-nya, dan (sekaligus) mendapatkan pahala puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Tapi hendaklah tidak meniatkan puasa syawal tetapi puasa qadha atas puasa yang ia ditinggalkan selama bulan Ramadan, yaitu puasa wajib. Karena melakukannya pada hari-hari sunnah keenam di bulan Syawal maka pelaku mendapatkan pahala puasa sunnah enam Syawal tersebut, tentu itu tidak lain karena anugerah Allah sangat luas.
Oleh karena itu (juga), maka dianjurkan bagi kaum perempuan untuk men-Qadha (mengganti) semua puasa yang ditinggalkannya selama bulan Ramadan pada Syawal ini, karena ia cukup berniat puasa Qadha Ramadan saja maka ia sudah mendapatkan juga pahala puasa sunnah enam hari di bulan Syawal dalam satu waktu.
Penjelasan di atas didasari atas qiyas: "Barangsiapa yang masuk ke dalam masjid dalam keadaan berwudhu, lalu melaksanakan shalat 2 rakaat dengan niat shalat fardhu atau sunnah rawatib, maka ia telah mendapatkan pahala shalat sunnah "Tahayyatul Masjid".
Wallahua'lam!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar